• Login
  • Register
Jumat, 25 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Seberapa Pentingkah Konsep Kafa’ah (Kesepadanan)?

Keluarga dapat memahami bahwa dalam isu kesepadanan ini yang menjadi kunci adalah kerelaan, kemauan, dan komitmen kedua calon pengantin.

Redaksi Redaksi
30/11/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Konsep Kafa'ah

Konsep Kafa'ah

568
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Laki-laki dan perempuan yang hendak memasuki jenjang pernikahan sebaiknya memberikan perhatian yang cukup kepada konsep kafa’ah (kesepadanan) ini.

Sebab, semakin dekat titik konsep kafa’ah antara kedua mempelai, maka akan semakin mudah mereka membangun kesepakatan di kemudian hari.

Mereka juga akan semakin mudah untuk memahami perbedaan antara dirinya dan pasangannya. Serta mencari titik temu dan solusi untuk mengatasi berbagai masalah yang dapat ditimbulkan oleh perbedaan tersebut.

Kedua mempelai juga sebaiknya menyadari dan memahami bahwa kesepadanan. Terutama yang berkaitan dengan status sosial, ekonomi, dan pendidikan, adalah kondisi yang dapat keduanya wujudkan melalui perjalanan waktu.

Kondisi tersebut berproses mengikuti perkembangan dan dapat meraka upayakan bersama selama ada kesiapan dan komitmen dari pasangan yang hendak menikah tersebut. Juga termasuk keyakinan bahwa semua orang muslim itu sepadan satu dengan yang lain.

Baca Juga:

Kafa’ah yang Mubadalah: Menemukan Kesepadanan dalam Moral Pasutri yang Islami

3 Konsep Makruf dalam Al-Qur’an

Konsep Makruf dalam Pendekatan Mubadalah

Konsep Makruf Meniscayakan Pendekatan Keadilan Hakiki

Dalam kasus terjadinya gesekan akibat perbedaan pemahaman antara keluarga dan calon pengantin. Serta pemahaman di atas dapat keduanya sampaikan kepada keluarga besar masing-masing mempelai. (Baca juga: Benarkah Kedewasaan Jadi Ukuran Sebelum Menikah?)

Dengan demikian, anggota keluarga dapat memahami bahwa dalam isu kesepadanan ini yang menjadi kunci adalah kerelaan, kemauan, dan komitmen kedua calon pengantin.

Ketiga kata tadi dapat menjadi kunci pernikahan dan rumah tangga yang bahagia, saling memahami, dan saling bekerjasama satu dengan yang lain. Sehingga kesepadanan dalam rumah tangga dapat tercapai. []

Tags: kafaahKonseppenting
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

PRT

PRT Bukan Pekerja yang Rendah dan Lemah

25 Juli 2025
PRT yang

Islam Mengharamkan Kekerasan terhadap PRT

25 Juli 2025
Perempuan Kuat

Tangan Kuat Perempuan dalam Dunia Kerja

25 Juli 2025
Kasih Sayang

Mengasuh Anak dengan Penuh Kasih Sayang

24 Juli 2025
Kekerasan Anak

Mengasuh Anak dengan Kasih Sayang, Bukan Kekerasan

24 Juli 2025
Masa Depan Anak Bangsa

Menjaga Anak, Menjaga Masa Depan Bangsa

24 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak Bukan Milik Orang Tua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sah Tapi Nggak Terdaftar, Nikah Sirri dan Drama Legalitasnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tangan Kuat Perempuan dalam Dunia Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tubuh, Cinta, dan Kebebasan: Membaca Simone de Beauvoir Bersama Rumi dan al-Hallaj

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • PRT Bukan Pekerja yang Rendah dan Lemah
  • Rewire Otakmu dengan Secarik Kertas: Cara Sederhana untuk Menemukan Arah Hidup yang Hilang
  • Islam Mengharamkan Kekerasan terhadap PRT
  • Tubuh, Cinta, dan Kebebasan: Membaca Simone de Beauvoir Bersama Rumi dan al-Hallaj
  • Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID