Mubadalah.id – Kerjasama antara laki-laki dan perempuan dalam menjalankan amanah sebagai khalifah ini sangat diperlukan, baik dalam kehidupan masyarakat, negara, maupun keluarga.
Dalam al-Qur’an Surat at-Taubah ayat 71 Allah menegaskan:
وَالْمُؤْمِنُوْنَ وَالْمُؤْمِنٰتُ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۘ يَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيْمُوْنَ الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَيُطِيْعُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗاُولٰۤىِٕكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللّٰهُ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ
Artinya: Laki-laki yang beriman dan perempuan yang beriman, adalah saling menjadi penolong (penjaga) bagi lainnya. Mereka saling menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan Allah beri rahmat: sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. at-Taubah ayat 71)
Dalam hal mencegah kejahatan (nahi munkar), sebuah keluarga, termasuk laki-laki dan perempuan harus saling kerjasama untuk menjadi tempat berlindung paling aman dari aneka masalah sosial yang berkembang di masyarakat. Seperti kekerasan, pergaulan bebas, korupsi, perdagangan manusia, narkoba maupun lainnya.
Keluarga jangan sampai menjadi tempat yang mengerikan karena menjadi sarang kejahatan. Seperti tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) atau menjadi sumber masalah sosial. (Baca juga: Status Manusia Hanyalah sebagai Hamba Allah dan Khalifah Fil Ardh)
Dalam hal memerintahkan kebaikan (amar ma’ruf), keluarga harus mampu memberikan manfaat seluas-luasnya pada masyarakat, baik melalui perilaku, materi. Maupun melalui keturunan yang baik (dzurriyah thoyyibah) atau generasi berkualitas. (Baca juga: Berkeluarga adalah Sarana Menjaga Martabat dan Kehormatan Manusia) []