Selasa, 16 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

    Terjebak dalam Kehidupan

    Mengapa Kita Sering Terjebak dalam Kehidupan?

    Pengguna Kursi Roda

    Salatnya Pengguna Kursi Roda itu Bukan Ruhsah, tapi Azimah

    Korban Femisida

    Stop Bullying Korban Femisida!

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Negara, Kekuasaan

    Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

    Makkah

    Ketika Nabi Muhammad Saw Pulang ke Makkah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

    Terjebak dalam Kehidupan

    Mengapa Kita Sering Terjebak dalam Kehidupan?

    Pengguna Kursi Roda

    Salatnya Pengguna Kursi Roda itu Bukan Ruhsah, tapi Azimah

    Korban Femisida

    Stop Bullying Korban Femisida!

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Negara, Kekuasaan

    Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

    Makkah

    Ketika Nabi Muhammad Saw Pulang ke Makkah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Menolak Menjadi Orang Tua

Dalam bingkai pembuangan bayi oleh sepasang kekasih di Pekanbaru itu memunculkan dikotomi: ingin melakukan tapi tak bertanggung jawab

M. Baha Uddin M. Baha Uddin
15 Januari 2025
in Personal
0
Menjadi Orang Tua

Menjadi Orang Tua

812
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Awal Januari 2025, sepasang kekasih di Pekanbaru sah bertitel menjadi orang tua. Pengesahan itu berujung ironis. Keduanya malah tega membuang bayi mereka. Alasannya amat sepele; mereka tak sanggup membesarkan sang bayi. Bertambah, hubungan mereka terjadi di luar perkawinan.

Hanya karena alasan itu mereka melupa kenikmatan sesaat berhubungan dengan memilih membuang bayi mereka. Memang, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 42 kedudukan anak sah itu terlahir dari perkawinan sah. Sementara jika lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya (Pasal 43). Dengan dasar ini tak seharusnya sepasang kekasih itu tegel (baca: tega) membuang bayi mereka.

Pada dasarnya, betapa pun kondisi dan situasinya, orang tua wajib memelihara dan mendidik anak mereka sebaik-baiknya. Lantas, membuang anak baru berusia beberapa hari tak lain bentuk immoralitas. Bukan saja mereka menafikan tunaian kewajiban tapi berusaha membunuhnya lewat pembiaran. Ironis!

Dalam bahasan berbeda, barang kali persoalan memiliki anak masih menjadi momok kekhawatiran atau malah harapan sebagian pasangan. Namun, ketika sepasang teramanahi anak—dihasilkan dari hubungan yang sah atau tidak—tetapi malah menyia-nyiakannya itu lantas menjadi lelaku yang tak dibenarkan. Ini ambivalensi dan paradoks menyoal bagaimana pemahaman seseorang tentang konsepsi keluarga.

Usaha Antisipatif

Menjadi orang tua; ayah atau ibu, mungkin bagian dari dambaan setiap orang. Dua orang berikrar membangun rumah tangga dengan maksud melahirkan keturunan adalah bagian dari tujuan. Lagi-lagi konsep itu tersia-siakan lewat sepasang muda-mudi di atas yang membuang bayi mereka.

Membuang bayi sama dengan menelantarkannya. Atau bahkan membiarkannya hingga meninggal jika ia tak sempat ditemukan orang lain. Lelaku itu jelas tak manusiawi, atau jika boleh mengatakannya sebagai perilaku biadab. Perilaku berzina jelas sebuah lelaku terlarang. Namun, kalau-kalau saja telanjur melakukannya dengan istri (pasangan sah), tapi sementara tidak ingin terlalu cepat memiliki anak, maka bisa menggunakan alat kontrasepsi.

Konsen melakukan hubungan dengan pasangan tapi lantas tak mau menanggung risikonya—memiliki anak—merupakan hal tak wajar. Apalagi melakukannya dengan pasangan tidak sah, mendapat dosa pula. “Berani berbuat, berani bertanggung jawab” begitu kiranya pepatah orang-orang.

Penggunaan alat kontrasepsi dalam berhubungan sepintas memang bisa meminimalisir kehamilan tapi tak menjamin sepenuhnya. Betapa pun, pengunaannya bisa terpakai sebagai antisipasi akan kehamilan yang tak dikehendaki karena pelbagai faktor. Belum siap memiliki anak, misalnya.

Rumusan Hak

KH Husein Muhammad menyatakan amat rijit ihwal hak menggugurkan kandungan (aborsi) dalam buku Islam Agama Ramah Perempuan (2021). Pada persoalan pengguguran kandungan terdapat dua pilihan amat berat antara sang janin dan orang tua (ibu, khususnya).

Pertama, menggugurkan janin berarti sama dengan membunuh jiwa yang sudah hidup. Kedua, sedang membiarkannya tetap hidup di dalam perut berpotensi mengakibatkan penderitaan besar, atau bahkan kematian, bagi seorang ibu.

Akibat dari dua pilihan memunculkan perdebatan terjadi di beberapa ulama mazhab fikih. Buya Husein mengutip pendapat Syaikh al-Hashkafi dari Mazhab Hanafi dalam kitab Radd al-Mukhtar ‘ala Dur al-Mukhtar mengatakan pengguguran kandungan boleh terlakukan sebelum janin genap berusia empat bulan (120 hari).

Sementara Imam Ramli dalam kitab Nihayah al-Muhtaj (1993) berpendapat, Syaikh Abu Bakar bin Abi Sa’id al-Furati menurut Syaikh al-Karabisi dari Mazhab Syafi’I menyetujui aborsi sepanjang kandungan masih berupa nuthfah (air mani) atau ‘alaqah(gumpalan darah).

Belum selesai, ternyata perdebatannya pun sampai pada internal mazhab. Imam Ghazali, misalnya, berbeda pandangan dengan Imam Ramli (ulama mazhab Syafi’i sebelumnya). Imam Ghazali justru mengharamkan aborsi sejak terjadinya pembuahan. Menempelnya air mani ke sel telur (ovum), menurut beliau, menjadi tahap awal kehidupan manusia. Dengan membunuhnya itu termasuk pelanggaran pidana (jinayah).

Hukuman Setimpal

Dalam bingkai pembuangan bayi oleh sepasang kekasih di Pekanbaru itu memunculkan dikotomi: ingin melakukan tapi tak bertanggung jawab. Bilamana belum siap mengurus bayi, lantas mengapa seolah mereka tak berpikir kala melakukan hubungan terlarang itu? Atas dasar nafsu belaka seakan mereka memaksa sosok terlahir suci (yuladu ‘alal fitroh) untuk lahir padahal mereka sendiri tak menghendaki kehadirannya. Lantas perilakunya tak pantas untuk tak menyebutnya kejam dan tak manusiawi.

Kita bisa merenungi kehadiran dan harapan seorang anak terhadap orang tua (atau sebaliknya) lewat sebuah penggalan lirik lagu. Kau ingin ku menjadi/ Yang terbaik bagimu/ Patuhi perintahmu jauhkan godaan/ Yang mungkin kulakukan/ Dalam waktuku beranjak dewasa/ Jangan sampai membuatku terbelenggu jatuh dan terinjak.// Lagu itu sebaris doa dan harapan timbal balik anak dan orang tuanya (ayahnya).

Pada akhirnya, membuang bayi tak berdosa itu sejatinya meluruhkan doa dan harapannya sebagai manusia. Ketegaan orang tua untuk melakukan hal itu tercap sebagai ketakwarasan bahkan pelanggaran hukum.

Tak lain membiarkan hingga membuang bayi sesuai Pasal 430 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) yakni: Seorang ibu yang membuang atau meninggalkan anaknya tidak lama setelah dilahirkan karena takut kelahiran anak tersebut diketahui oleh orang lain, dengan maksud agar anak tersebut ditemukan orang lain atau dengan maksud melepas tanggung jawabnya atas anak yang dilahirkan, dipidana 1/2 (satu perdua) dari pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429 ayat (l) dan ayat (2). []

Tags: AborsianakAngka Kematian Ibu dan BayiHukum Aborsikandunganmenolak menjadi orang tua
M. Baha Uddin

M. Baha Uddin

Lahir di Majalengka. Bergiat di Komunitas Serambi Kata Kartasura. Pernah Nyantri di Pon-Pes Raudlatul Mubtadiin Rimbo.

Terkait Posts

Pinjol
Pernak-pernik

Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

15 September 2025
Kekerasan Terhadap Anak
Pernak-pernik

Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

15 September 2025
Anak
Pernak-pernik

Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

14 September 2025
Pendidikan Adil Gender
Pernak-pernik

Pentingnya Pendidikan dan Pengasuhan Anak yang Adil Gender di Malaysia

13 September 2025
Pendidikan Agama
Hikmah

Membekali Anak dengan Pendidikan Agama

5 September 2025
Keberagaman
Hikmah

Membekali Anak untuk Menghargai Keberagaman

4 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol
  • Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator
  • Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender
  • Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat
  • Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID