Di tengah berbagai tantangan yang dihadapi bangsa ini, muncul wacana: legalisasi poligami bagi ASN. Kira-kira apa urgensinya?
Mubadalah.id – Indonesia, negeri yang kaya akan paradoks. Di satu sisi, kita membanggakan kekayaan budaya dan keberagamannya, di sisi lain, kita terjebak dalam pusaran permasalahan yang seolah tak pernah usai.
Dari infrastruktur yang memprihatinkan hingga kesenjangan ekonomi yang menganga, seakan tak ada habisnya tantangan yang harus dihadapi. Namun, di tengah hiruk pikuk realitas ini, muncul sebuah wacana yang terasa begitu janggal, bahkan ironis: melegalkan poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)?
Wacana poligami ASN ini bagaikan lelucon pahit, sebuah sindiran tajam terhadap prioritas pembangunan nasional kita. Seperti kata Kuntowijoyo dalam Paradigma Islam: Ijtihad dan Pembaharuan, “Sejarah bukanlah sekedar kronologi peristiwa, tetapi juga interpretasi atas peristiwa-peristiwa tersebut.” Interpretasi kita terhadap wacana ini menunjukkan betapa terdistorsinya prioritas pembangunan kita. Kita sibuk mengurusi hal-hal yang bersifat simbolik, sementara masalah fundamental terabaikan.
Bayangkanlah: jalan-jalan rusak, rumah sakit yang kekurangan tenaga medis dan fasilitas, sekolah-sekolah masih banyak yang kekurangan guru dan buku, dll. Belum lagi isu kejahatan dan kekerasan yang menimpa banyaknya kaum lemah yang tidak pernah berhenti padam. Inilah realitas yang kita hadapi setiap hari. Namun, perhatian publik justru tersedot oleh wacana poligami ASN. Boom! Siapa yang gak kaget?!
Lupa pada Prioritas sebagai Pemimpin
Sekadar meluruskan, ini bukan hanya soal poligami itu sendiri, yang memang merupakan persoalan kompleks dan memiliki implikasi sosial, agama, dan hukum yang luas, melainkan tentang prioritas. Garis bawahi ya, PRIORITAS. Seperti pepatah mengatakan, “Janganlah kita mengabaikan yang besar demi yang kecil”.
Hadits Nabi SAW yang berbunyi, “Sesungguhnya Allah SWT menyukai apabila seseorang di antara kalian mengerjakan pekerjaannya dengan sebaik-baiknya” seharusnya menjadi pedoman bagi kita semua, termasuk para pembuat kebijakan.
Namun, wacana poligami ASN ini justru menunjukkan kebalikannya. Kita seolah mengabaikan pekerjaan besar membangun bangsa dan negara demi mengurusi hal yang, bagi sebagian besar rakyat, terasa tidak urgen. Sehingga timbul pertanyaan, “untuk apa?”.
Lebih jauh lagi, wacana ini memicu pertanyaan mendalam tentang kualitas kepemimpinan dan pengambilan kebijakan di negeri ini. Apakah kita benar-benar serius dalam membangun bangsa yang adil dan makmur? Atau kita hanya sibuk dengan hal-hal yang bersifat permukaan, menutupi masalah-masalah mendasar yang seharusnya menjadi prioritas utama dan bersama?
Potensi Ketidakadilan Gender
Dalam bukunya The 7 Habits of Highly Effective People, Stephen Covey menekankan pentingnya “begin with the end in mind.” Apa tujuan akhir pembangunan nasional kita? Apakah kita ingin membangun bangsa yang adil, makmur, dan bermartabat? Jika iya, maka wacana poligami ASN ini harus kita lihat sebagai sebuah penyimpangan yang perlu kita kritisi. Catet!
Di samping itu, wacana legalisasi poligami, khususnya bagi ASN, menimbulkan kekhawatiran serius terkait potensi peningkatan ketidakadilan gender, terutama dalam sektor tersebut. Bukan sekadar soal norma agama atau tradisi, ini perlu dilihat juga dari sudut pandang hak asasi manusia dan kesejahteraan perempuan secara menyeluruh.
Poligami, jika dilegalkan, akan menempatkan perempuan dalam posisi yang rentan. Mereka berpotensi menghadapi berbagai kesulitan seperti kesulitan ekonomi, psikologis, dan sosial. Perempuan dalam sistem poligami seringkali termarginalkan dan hak-haknya terabaikan. Oleh karena itu, legalisasi poligami bukan hanya masalah pribadi, tetapi juga masalah sosial dan keadilan gender yang luas.
Berikut dampaknya secara umum:
Sistem poligami, secara inheren, menciptakan hierarki dan persaingan di antara istri-istri. Sumber daya, baik materil maupun emosional, dari suami akan terbagi, potensial menyebabkan ketidaksetaraan dalam akses terhadap kebutuhan dasar, pendidikan, kesehatan, dan bahkan perhatian suami.
Perempuan yang “kedua” atau “ketiga” seringkali mengalami diskriminasi, terpinggirkan, dan kehilangan suara dalam pengambilan keputusan keluarga.
Dampak Psikologis dan Sosial:
Poligami dapat menimbulkan dampak psikologis yang signifikan bagi perempuan. Rasa cemburu, ketidakamanan, depresi, dan rendahnya harga diri merupakan beberapa konsekuensi yang mungkin dialami.
Selain itu, stigma sosial yang melekat pada perempuan dalam poligami dapat mengisolasi mereka dari lingkungan sosial dan mengurangi kesempatan mereka untuk berkembang. Anak-anak dari keluarga poligami juga berpotensi mengalami dampak negatif, seperti kesulitan adaptasi sosial dan masalah emosi.
Dampak Ekonomi:
Aspek ekonomi juga menjadi faktor krusial. Dalam sistem poligami, tanggung jawab ekonomi suami terbagi, potensial mengurangi pendapatan yang diterima masing-masing istri. Hal ini dapat memperburuk kemiskinan dan ketergantungan ekonomi perempuan, membuat mereka lebih rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan. Ketidakpastian ekonomi ini semakin memperparah posisi rentan perempuan dalam keluarga poligami.
Intinya, wacana ini bukanlah sekadar perdebatan tentang poligami, melainkan cerminan dari sistem dan prioritas yang perlu dievaluasi secara menyeluruh. Kita perlu kembali ke akar, mengingat kembali nilai-nilai luhur bangsa, dan fokus pada permasalahan-permasalahan yang benar-benar mendesak dan menyentuh kehidupan orang banyak.
Semoga wacana ini menjadi momentum untuk perubahan, untuk perbaikan sistem, dan untuk mengembalikan prioritas pembangunan nasional pada jalurnya yang benar, serta menciptakan negara yang adil dan sejahtera. []