Mubadalah.id – Selain menghadapi tantangan terkait fasilitas dan layanan umum yang tidak ramah disabilitas, para penyandang disabilitas muslim di Indonesia juga dihadapkan pada persoalan tata cara beribadah sesuai syariat Islam yang dipandang belum mengakomodasi kondisi dan kebutuhan khusus mereka.
Hal ini tampak dalam berbagai pertanyaan, misalnya soal sah tidaknya ijab qabul dalam bahasa isyarat bagi penyandang disabilitas rungu-wicara. Baik dalam prosesi pernikahan maupun proses jual beli. Atau bagaimana hukum membuka Al-Qur’an dengan kaki bagi penyandang disabilitas yang tidak memiliki tangan.
Selain itu muncul pula persoalan tentang bagaimana hukum transaksi jual beli penyandang disabilitas netra menurut fikih dan berbagai macam persoalan lain yang terkait dengan permasalahan ibadah.
Kitab-kitab fikih, utamanya fikih klasik, memiliki kecenderungan menempatkan tema disabilitas di pasal atau bab yang berlainan.
Hanya Abu Yahya Zakariyya Al-Anshari, ulama fikih bermadzhab Syafi’i yang secara spesifik menulis satu bab mengenai ahkam al-a‘ma (hukum-hukum yang berkenaan dengan penyandang disabilitas netra) dalam kitabnya Tahrir Tanqih al-Lubab.
Dengan demikian, pemaparan mengenai kondisi penyandang disabilitas muslim di Indonesia secara umum perlu tergambarkan terlebih dahulu dalam rangka mendalami konteks yang dimaksud.
Sementara itu pada wilayah sarana peribadatan, penyandang disabilitas acap kali mendapati kenyataan bahwa tempat atau fasilitas ibadah yang tidak aksesibel.
Infrastruktur masjid banyak yang tidak ramah pada mereka; undakan tinggi, tempat wudu berkolam, lantai licin, trotoar tanpa guiding block di sekitar masjid, dan lainnya.
Di luar permasalahan infrastruktur, seringkali mereka berhadapan pada khotbah Jumat tanpa running text atau penerjemah bahasa isyarat. Di situ perintah ansitu terlaksana bagi mereka penyandang disabilitas rungu. Tapi tidak wasma’u untuk memastikan ketersampaikan isi khotbah sebagai salah satu syarat sah salat Jum’at.
Untuk melaksanakan kewajiban ibadah, kesucian menjadi syarat sebelum itu. Pertanyaan mengenai hukum salat di atas kursi roda dengan roda yang ragu akan kesuciannya pun muncul.
Begitu pula dengan cara memastikan masuknya waktu salat bagi penyandang disabilitas netra. Bagi yang tidak akrab dengan tradisi fikih pesantren, pertanyaan tersebut amatlah sulit menemukan jawabannya. []