• Login
  • Register
Selasa, 3 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Beragam Persoalan Penyandang Disabilitas Muslim di Indonesia

Infrastruktur masjid banyak yang tidak ramah pada mereka; undakan tinggi, tempat wudu berkolam, lantai licin, trotoar tanpa guiding block di sekitar masjid, dan lainnya.

Redaksi Redaksi
21/01/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Penyandang Disabilitas Muslim

Penyandang Disabilitas Muslim

754
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Selain menghadapi tantangan terkait fasilitas dan layanan umum yang tidak ramah disabilitas, para penyandang disabilitas muslim di Indonesia juga dihadapkan pada persoalan tata cara beribadah sesuai syariat Islam yang dipandang belum mengakomodasi kondisi dan kebutuhan khusus mereka.

Hal ini tampak dalam berbagai pertanyaan, misalnya soal sah tidaknya ijab qabul dalam bahasa isyarat bagi penyandang disabilitas rungu-wicara. Baik dalam prosesi pernikahan maupun proses jual beli. Atau bagaimana hukum membuka Al-Qur’an dengan kaki bagi penyandang disabilitas yang tidak memiliki tangan.

Selain itu muncul pula persoalan tentang bagaimana hukum transaksi jual beli penyandang disabilitas netra menurut fikih dan berbagai macam persoalan lain yang terkait dengan permasalahan ibadah.

Kitab-kitab fikih, utamanya fikih klasik, memiliki kecenderungan menempatkan tema disabilitas di pasal atau bab yang berlainan.

Hanya Abu Yahya Zakariyya Al-Anshari, ulama fikih bermadzhab Syafi’i yang secara spesifik menulis satu bab mengenai ahkam al-a‘ma (hukum-hukum yang berkenaan dengan penyandang disabilitas netra) dalam kitabnya Tahrir Tanqih al-Lubab.

Dengan demikian, pemaparan mengenai kondisi penyandang disabilitas muslim di Indonesia secara umum perlu tergambarkan terlebih dahulu dalam rangka mendalami konteks yang dimaksud.

Baca Juga:

Penyandang Disabilitas: Teknologi Asistif Lebih Penting daripada Mantan Pacar

Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila

Fenomena Inses di Indonesia: Di Mana Lagi Ruang Aman bagi Anak?

Menilik Peran KUPI Muda dalam Momen Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Sementara itu pada wilayah sarana peribadatan, penyandang disabilitas acap kali mendapati kenyataan bahwa tempat atau fasilitas ibadah yang tidak aksesibel.

Infrastruktur masjid banyak yang tidak ramah pada mereka; undakan tinggi, tempat wudu berkolam, lantai licin, trotoar tanpa guiding block di sekitar masjid, dan lainnya.

Di luar permasalahan infrastruktur, seringkali mereka berhadapan pada khotbah Jumat tanpa running text atau penerjemah bahasa isyarat. Di situ perintah ansitu terlaksana bagi mereka penyandang disabilitas rungu. Tapi tidak wasma’u untuk memastikan ketersampaikan isi khotbah sebagai salah satu syarat sah salat Jum’at.

Untuk melaksanakan kewajiban ibadah, kesucian menjadi syarat sebelum itu. Pertanyaan mengenai hukum salat di atas kursi roda dengan roda yang ragu akan kesuciannya pun muncul.

Begitu pula dengan cara memastikan masuknya waktu salat bagi penyandang disabilitas netra. Bagi yang tidak akrab dengan tradisi fikih pesantren, pertanyaan tersebut amatlah sulit menemukan jawabannya. []

Tags: IndonesiamuslimPenyandang DisabilitasPersoalan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Aurat dalam Fiqh

Aurat Menurut Pandangan Ahli Fiqh

3 Juni 2025
Aurat

Membaca Ulang Makna Aurat dalam Al-Qur’an

3 Juni 2025
Jilbab dan Hijab

Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan

2 Juni 2025
Perempuan Memakai Jilbab

Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?

2 Juni 2025
Jilbab Menurut Ahli Tafsir

Jilbab Menurut Ahli Tafsir

2 Juni 2025
Makna Hijab dalam

Makna Hijab Menurut Pandangan Ahli Fiqh

2 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Tubuh yang Terlupakan

    Luka Cinta di Dinding Rumah: Tafsir Feminis-Spiritual atas Tubuh yang Terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Feminisme Liberal dan Feminisme Marxis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyandang Disabilitas: Teknologi Asistif Lebih Penting daripada Mantan Pacar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Ulang Makna Aurat dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Aurat Menurut Pandangan Ahli Fiqh
  • Trans Jogja Ramah Difabel, Insya Allah!
  • Membaca Ulang Makna Aurat dalam Al-Qur’an
  • Luka Cinta di Dinding Rumah: Tafsir Feminis-Spiritual atas Tubuh yang Terlupakan
  • Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID