Mubadalah.id – Penjabat Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Teguh Setyabudi, pada 06 Januari 2025 menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Mengerucut, pergub ini mengatur mekanisme izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lelaki yang hendak poligami. Tepatnya dalam Bab III pada Pasal 4.
Kurang lebih aturan di pasal tersebut sama dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Garis penting aturan berbunyi: PNS/ASN pria yang hendak beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang.
Izin tersebut dapat pejabat berikan apabila memenuhi sekurang-kurangnya salah satu syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif sesuai Pasal 10 PP No. 10 Tahun 1983. Syarat alternatif yakni: istri tidak dapat menjalankan kewajibannya; istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tak dapat disembuhkan; atau istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Sementara syarat kumulatif, yakni: persetujuan tertulis istri; mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan; dan jaminan tertulis berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
Rentetan peraturan hingga persyaratan tertera memberi simpulan tak adil terhadap satu pihak; perempuan. Manakala membaca syarat alternatif, misalnya, ketakberdayaan perempuan seakan menjadi batu loncatan lelaki (suami) untuk mendapat lampu hijau poligami.
Pandangan ini, menurut analisis Mansour Fakih merupakan bentuk subordinasi perempuan dalam lingkup kesetaraan. Terbutki dalam dua dari tiga syarat alternatif tersebut hanya memokuskan kelemahan dan ketakberdayaan perempuan.
Ambiguitas Kesetaraan
Oleh karena itulah, secara politis hukum memberi jalan kepada laki-laki (suami) untuk menikah kembali. Ini jelas tidak adil dan amat diskriminatif. Padahal dalam relasi hubungan suami-istri (perkawinan) kesepakatan keduanya sebagai subjek harus terjunjung tinggi.
Sejalan, Nur Khalik Ridwan mendedahkan pendapat Gus Dur dalam Ajaran-Ajaran Gus Dur: Syarah 9 Nilai Utama Gus Dur (2019) ihwal nilai kesetaraan. Gus Dur meyakini semua manusia setara pada posisi sebagai ciptaan Allah Swt., tak lebih rendah dan tak lebih tinggi. Tatkala nilai ini tegak, maka keadilan bakal terjadi sekaligus diskriminasi bakal terkikis.
Hanya karena satu-dua hal persoalan tidak lantas salah satunya langsung menganggap lainnya sebagai objek yang bisa tergantikan. Jika penerapan model demikian terjadi dalam perkawinan, tak ubahnya bakal melanggengkan sistem superior dan inferior. Siapa menguasai siapa, bukan keduanya sebagai kuasa.
Ambiguitas Pergub DKI Jakarta No. 2 Tahun 2025 ini tertelak pada pemakluman mekanisme poligami di pasal-pasal strategis (awal). Kepentingan ini nyaris hanya khusus bagi ASN lelaki saja bila memandangnya secara politis. Tak ada urgensi mendesak sebenarnya dalam penetapan pergub ini selain pemerintah terlalu ikut campur dalam urusan privat semacam ini.
Penyimpangan Kekuasaan
Ahmad Tohari dalam novelnya Di Kaki Bukit Cibalak (1994) mengisahkan pergolakan persoalan pelik yang masyarakat desa alami. Mulai dari gilasan modernitas, kemelut immoralitas, hingga perwujudan subordinasi terhadap perempuan; madu/poligami.
Poin terakhir bisa menjadi renungan bahwa dulu para demang—kini bisa kita sebut pejabat atau ASN/PNS—atau lurah berhak memetik pisang apupus cinde. Artinya pohon pisang berkuncup sutra berkiasan pada makna seorang gadis muda yang cantik tetapi orang tuanya miskin.
Dalam novel, Ahmad Tohari menggambarkan seorang lurah bernama Pak Dirga yang bajul telah enam kali menikah hendak menikahi seorang pisang apupus cinde sebagai istri mudanya. Menjadi lelaki cucuk emas, keperkasaan dan kekuasaan Lurah Dirga memberi kemutlakan untuk menguasai kelompoknya, termasuk menikahi (poligami) sesiapapun yang ia kehendaki.
Ini ejawantah kecil bagaimana pejabat sebuah negara perlu determinasi legalitas peraturan untuk menjadi demang, macam Lurah Dirga yang bajul itu.
Penetapan Pergub DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 adalah bentuk falsifikasi semata. Ada banyak kepentingan dan aspirasi lain yang semestinya pemprov dan pejabat DKI Jakarta selesaikan. Di antaranya yang mendesak ialah kemiskinan dan lingkungan. Alih-alih mengurusi urusan privat semata; poligami.
Paradigma pemerintah semestinya berubah perlahan dalam memandang objektivitas persoalan masyarakatnya, apalagi pengkhususan untuk internal ASN/PNS. Jangan mendasari kesalahan, kelemahan, ketakmampuan, keterbatasan, kekurangan, keganjilan, ketaksempurnaan, dsb satu keadaan satu kelompok untuk melegalkan perilaku kelompok lainnya. []