• Login
  • Register
Jumat, 16 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Ratapan Mekanisme Poligami

Tak ada urgensi mendesak sebenarnya dalam penetapan Pergub Jakarta ini selain pemerintah terlalu ikut campur dalam urusan privat

M. Baha Uddin M. Baha Uddin
22/01/2025
in Publik, Rekomendasi
0
Mekanisme Poligami

Mekanisme Poligami

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Penjabat Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Teguh Setyabudi, pada 06 Januari 2025 menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Mengerucut, pergub ini mengatur mekanisme izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lelaki yang hendak poligami. Tepatnya dalam Bab III pada Pasal 4.

Kurang lebih aturan di pasal tersebut sama dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Garis penting aturan berbunyi: PNS/ASN pria yang hendak beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang.

Izin tersebut dapat pejabat berikan apabila memenuhi sekurang-kurangnya salah satu syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif sesuai Pasal 10 PP No. 10 Tahun 1983. Syarat alternatif yakni: istri tidak dapat menjalankan kewajibannya; istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tak dapat disembuhkan; atau istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Sementara syarat kumulatif, yakni: persetujuan tertulis istri; mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan; dan jaminan tertulis berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

Rentetan peraturan hingga persyaratan tertera memberi simpulan tak adil terhadap satu pihak; perempuan. Manakala membaca syarat alternatif, misalnya, ketakberdayaan perempuan seakan menjadi batu loncatan lelaki (suami) untuk mendapat lampu hijau poligami.

Baca Juga:

Menggugat Poligami, Menegakkan Monogami

Kontekstualisasi Ajaran Islam terhadap Hari Raya Waisak

Tafsir Sosial Kemanusiaan: Vasektomi, Kemiskinan, dan Hak Tubuh

Persoalan Gender dalam Fikih Kesaksian

Pandangan ini, menurut analisis Mansour Fakih merupakan bentuk subordinasi perempuan dalam lingkup kesetaraan. Terbutki dalam dua dari tiga syarat alternatif tersebut hanya memokuskan kelemahan dan ketakberdayaan perempuan.

Ambiguitas Kesetaraan

Oleh karena itulah, secara politis hukum memberi jalan kepada laki-laki (suami) untuk menikah kembali. Ini jelas tidak adil dan amat diskriminatif. Padahal dalam relasi hubungan suami-istri (perkawinan) kesepakatan keduanya sebagai subjek harus terjunjung tinggi.

Sejalan, Nur Khalik Ridwan mendedahkan pendapat Gus Dur dalam Ajaran-Ajaran Gus Dur: Syarah 9 Nilai Utama Gus Dur (2019) ihwal nilai kesetaraan. Gus Dur meyakini semua manusia setara pada posisi sebagai ciptaan Allah Swt., tak lebih rendah dan tak lebih tinggi. Tatkala nilai ini tegak, maka keadilan bakal terjadi sekaligus diskriminasi bakal terkikis.

Hanya karena satu-dua hal persoalan tidak lantas salah satunya langsung menganggap lainnya sebagai objek yang bisa tergantikan. Jika penerapan model demikian terjadi dalam perkawinan, tak ubahnya bakal melanggengkan sistem superior dan inferior. Siapa menguasai siapa, bukan keduanya sebagai kuasa.

Ambiguitas Pergub DKI Jakarta No. 2 Tahun 2025 ini tertelak pada pemakluman mekanisme poligami di pasal-pasal strategis (awal). Kepentingan ini nyaris hanya khusus bagi ASN lelaki saja bila memandangnya secara politis. Tak ada urgensi mendesak sebenarnya dalam penetapan pergub ini selain pemerintah terlalu ikut campur dalam urusan privat semacam ini.

Penyimpangan Kekuasaan

Ahmad Tohari dalam novelnya Di Kaki Bukit Cibalak (1994) mengisahkan pergolakan persoalan pelik yang masyarakat desa alami. Mulai dari gilasan modernitas, kemelut immoralitas, hingga perwujudan subordinasi terhadap perempuan; madu/poligami.

Poin terakhir bisa menjadi renungan bahwa dulu para demang—kini bisa kita sebut pejabat atau ASN/PNS—atau lurah berhak memetik pisang apupus cinde. Artinya pohon pisang berkuncup sutra berkiasan pada makna seorang gadis muda yang cantik tetapi orang tuanya miskin.

Dalam novel, Ahmad Tohari menggambarkan seorang lurah bernama Pak Dirga yang bajul telah enam kali menikah hendak menikahi seorang pisang apupus cinde sebagai istri mudanya. Menjadi lelaki cucuk emas, keperkasaan dan kekuasaan Lurah Dirga memberi kemutlakan untuk menguasai kelompoknya, termasuk menikahi (poligami) sesiapapun yang ia kehendaki.

Ini ejawantah kecil bagaimana pejabat sebuah negara perlu determinasi legalitas peraturan untuk menjadi demang, macam Lurah Dirga yang bajul itu.

Penetapan Pergub DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 adalah bentuk falsifikasi semata. Ada banyak kepentingan dan aspirasi lain yang semestinya pemprov dan pejabat DKI Jakarta selesaikan. Di antaranya yang mendesak ialah kemiskinan dan lingkungan. Alih-alih mengurusi urusan privat semata; poligami.

Paradigma pemerintah semestinya berubah perlahan dalam memandang objektivitas persoalan masyarakatnya, apalagi pengkhususan untuk internal ASN/PNS. Jangan mendasari kesalahan, kelemahan, ketakmampuan, keterbatasan, kekurangan, keganjilan, ketaksempurnaan, dsb satu keadaan satu kelompok untuk melegalkan perilaku kelompok lainnya. []

Tags: GenderkeadilankebijakanKesetaraanMekanisme PoligamipemerintahPerda DiskriminatifPergub Jakartapoligami
M. Baha Uddin

M. Baha Uddin

Bergiat di komunitas Serambi Kata. Editor di nisa.co.id.

Terkait Posts

Kashmir

Kashmir: Tanah yang Disengketakan, Perempuan yang Dilupakan

16 Mei 2025
Nakba Day

Nakba Day; Kiamat di Palestina

15 Mei 2025
Perempuan Fitnah

Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

15 Mei 2025
Nenek SA

Dari Kasus Nenek SA: Hukum Tak Lagi Melindungi yang Lemah

15 Mei 2025
Solusi Kemiskinan

Vasektomi Sebagai Solusi Kemiskinan, Benarkah Demikian?

15 Mei 2025
Orang Miskin

Haji dan Ekonomi: Perjuangan Orang Miskin Menaklukkan Kesenjangan

14 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakba Day; Kiamat di Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Qiyas Sering Dijadikan Dasar Pelarangan Perempuan Menjadi Pemimpin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Kasus Nenek SA: Hukum Tak Lagi Melindungi yang Lemah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vasektomi Sebagai Solusi Kemiskinan, Benarkah Demikian?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menggugat Poligami, Menegakkan Monogami
  • Kashmir: Tanah yang Disengketakan, Perempuan yang Dilupakan
  • Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia: Bersama Ulama dan Guru Perempuan, Bangkitlah Bangsa!
  • Suami Pengangguran, Istri dan 11 Anak Jadi Korban
  • 5 Kewajiban Suami untuk Istri yang sedang Menyusui

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version