Kamis, 2 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

    Makan Bergizi Gratis

    Ironi Makan Bergizi Gratis: Ketika Urusan Dapur Menjadi Kebijakan Publik

    Nyai Sinta Nuriyah

    Kunjungi Aktivis yang Ditahan, Nyai Sinta Nuriyah Tunjukkan Keteguhan Ulama Perempuan dalam Membela Rakyat

    Hari Tani

    Hari Tani Nasional 2025: Menghargai Petani dan Menjaga Pangan Negeri

    Jaringan WPS

    5 Tuntutan Jaringan WPS Indonesia atas Penangkapan Perempuan Pasca Demonstrasi

    Kampanye Inklusivitas

    Inklusivitas di Era Digital: Strategi Baru Kampanye di Media Sosial

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    kerja domestik

    Meneladani Nabi Muhammad dalam Kerja Domestik

    Fiqhul Bina'

    Belajar dari Musibah Ponpes Al Khoziny: Menghidupkan Fiqhul Bina’ di Dunia Pesantren

    Ekosistem mangrove

    Perempuan Pangkal Babu: Menjaga Ekosistem Mangrove Lewat Batik

    Pipiet Senja

    Mengenang Pipiet Senja; Terima Kasih telah Mewarnai Masa Remajaku

    Rumah Tinggal

    Mencari Rumah Tinggal bagi Keluarga Sakinah

    Kerja Domestik

    Kerja Domestik Laki-Laki dan Perempuan Sama-Sama Ibadah

    Difabel Grahita

    Fikih Inklusif : Meneguhkan Hak Ekonomi Dan Sosial Difabel Grahita

    Kerja Domestik

    Kerja Domestik dalam Perspektif Mubadalah

    Kehilangan Mama

    Apa Rasanya Kehilangan Mama?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keluarga Mubadalah

    Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Syafaat Nabi

    Lima Syafaat Nabi di Tengah Lesunya Ekonomi

    Akhlak Nabi

    Dakwah Nabi di Makkah: Menang dengan Akhlak, Bukan Kekerasan

    Teladan Nabi dan Abu Bakar terhadap Umat Berbeda Agama

    Teladan Nabi dan Abu Bakar terhadap Umat Berbeda Agama

    Akhlak Nabi yang

    Akhlak Nabi Tak Pernah Berubah, Meski pada yang Berbeda Agama

    Nabi Muhammad Saw

    Kesaksian Khadijah Ra atas Kemuliaan Akhlak Nabi Muhammad Saw

    Berbeda Agama

    Membaca Kembali Relasi Nabi dengan Umat Berbeda Agama

    Akhlak Nabi dalam

    Meneladani Akhlak Nabi dalam Relasi Antarumat Beragama

    Akhlak Luhur Nabi

    Meneladani Akhlak Luhur Nabi Muhammad Saw

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

    Makan Bergizi Gratis

    Ironi Makan Bergizi Gratis: Ketika Urusan Dapur Menjadi Kebijakan Publik

    Nyai Sinta Nuriyah

    Kunjungi Aktivis yang Ditahan, Nyai Sinta Nuriyah Tunjukkan Keteguhan Ulama Perempuan dalam Membela Rakyat

    Hari Tani

    Hari Tani Nasional 2025: Menghargai Petani dan Menjaga Pangan Negeri

    Jaringan WPS

    5 Tuntutan Jaringan WPS Indonesia atas Penangkapan Perempuan Pasca Demonstrasi

    Kampanye Inklusivitas

    Inklusivitas di Era Digital: Strategi Baru Kampanye di Media Sosial

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    kerja domestik

    Meneladani Nabi Muhammad dalam Kerja Domestik

    Fiqhul Bina'

    Belajar dari Musibah Ponpes Al Khoziny: Menghidupkan Fiqhul Bina’ di Dunia Pesantren

    Ekosistem mangrove

    Perempuan Pangkal Babu: Menjaga Ekosistem Mangrove Lewat Batik

    Pipiet Senja

    Mengenang Pipiet Senja; Terima Kasih telah Mewarnai Masa Remajaku

    Rumah Tinggal

    Mencari Rumah Tinggal bagi Keluarga Sakinah

    Kerja Domestik

    Kerja Domestik Laki-Laki dan Perempuan Sama-Sama Ibadah

    Difabel Grahita

    Fikih Inklusif : Meneguhkan Hak Ekonomi Dan Sosial Difabel Grahita

    Kerja Domestik

    Kerja Domestik dalam Perspektif Mubadalah

    Kehilangan Mama

    Apa Rasanya Kehilangan Mama?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keluarga Mubadalah

    Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Syafaat Nabi

    Lima Syafaat Nabi di Tengah Lesunya Ekonomi

    Akhlak Nabi

    Dakwah Nabi di Makkah: Menang dengan Akhlak, Bukan Kekerasan

    Teladan Nabi dan Abu Bakar terhadap Umat Berbeda Agama

    Teladan Nabi dan Abu Bakar terhadap Umat Berbeda Agama

    Akhlak Nabi yang

    Akhlak Nabi Tak Pernah Berubah, Meski pada yang Berbeda Agama

    Nabi Muhammad Saw

    Kesaksian Khadijah Ra atas Kemuliaan Akhlak Nabi Muhammad Saw

    Berbeda Agama

    Membaca Kembali Relasi Nabi dengan Umat Berbeda Agama

    Akhlak Nabi dalam

    Meneladani Akhlak Nabi dalam Relasi Antarumat Beragama

    Akhlak Luhur Nabi

    Meneladani Akhlak Luhur Nabi Muhammad Saw

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Sadd al Dzara’i dan Jaminan Hak Perempuan

Dalam konteks Indonesia, sadd al dzara’i justru kita gunakan dalam upaya menjamin hak-hak perempuan.

Akmal Adicahya Akmal Adicahya
12 Februari 2025
in Publik, Rekomendasi
0
Sadd al Dzara'i

Sadd al Dzara'i

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jasser Auda dalam buku Membumikan Hukum Islam Melalui Maqasid Syariah, menjelaskan bahwa metode penemuan hukum dalam bentuk sadd al dzara’i kerap kita gunakan sebagai pembenaran atas pembatasan ruang gerak perempuan. Salah satunya fatwa larangan perempuan mengemudi mobil. Fatwa ini berdasarkan pada upaya untuk mencegah terbukanya wajah serta mencegah perempuan berkumpul dengan kaum laki-laki.

Mengacu pada fatwa tersebut, mengemudi akan menjadi jalan bagi perempuan untuk pergi jauh dari rumah di luar pengawasan walinya yang sah. Jika perempuan kita perbolehkan mengemudi, maka Ia akan bebas dari pengawasan dan otoritas kaum laki-laki dalam rumah tangganya.

Menurut Jasser, sadd al dzara’i kerap digunakan oleh kelompok Neo-Literalis dan dimanfaatkan oleh rezim otoritarian. Sehingga menghasilkan fatwa serta kebijakan-kebijakan yang pada dasarnya berpotensi merugikan kaum wanita.

Mencegah Kerusakan

Secara sederhana sadd al dzara’i dapat kita maknai sebagai upaya menutup jalan terjadinya kerusakan atau pemblokiran atas sarana yang mengantarkan kepada mudarat. Istilah dzara’i menunjukkan bahwa perbuatan yang kita cegah tersebut sejatinya tidak mempengaruhi secara langsung kepada perbuatan pokok.

Sebagai contoh, wudhu tidak kita sebut sebagai dzara’i salat melainkan kita sebut sebagai muqaddimah. Karena keabsahan salat akan terpengaruhi oleh sah atau tidaknya wudhu. Lain halnya dengan khalwat yang kita anggap dapat mengantarkan (dzara’i) pada perbuatan zina. Terjadinya zina itu sendiri tidak selalu kita dahului atau tergantung oleh terjadinya khalwat.

Zina juga dapat terjadi melalui perantara-perantara lainnya. Perantara-perantara inilah yang kita sebut sebagai dzari’ah. Salah satu contoh yang paling masyhur dalam metode sadd al dzari’ah adalah larangan untuk menggali sumur di tengah jalan umum karena pasti akan membahayakan pengguna jalan.

Menentukan Yang Dicegah

Pada dasarnnya bukanlah hal yang mudah untuk menentukan suatu hal sebagai perantara yang mengakibatkan terjadinya mudarat. Secara faktual kita seringkali menemukan proyek perbaikan jalan, perbaikan sumur resapan, atau perbaikan saluran drainase yang dilakukan di tengah jalan. Namun tidak semua proyek tersebut mengakibatkan mudarat bagi pengguna jalan.

Meskipun mengganggu dan memiliki kemungkinan membahayakan pengguna jalan, akan tetapi resiko dari perbaikan dapat kita minimalisir dengan pemasangan pemberitahuan di sekitar lubang. Justru jika tidak kita lakukan penggalian lubang di tengah jalan-dengan tujuan perbaikan sarana prasarana-akan beresiko mengakibatkan kerusakan yang lebih berbahaya.

Menurut Jasser Auda, para ulama membagi sifat dari suatu dzari’ah menjadi pasti (certain), berkemungkinan besar (most probable), mungkin (probable) dan jarang (rare). Hanya dzari’ah bernilai pasti (certain) mengakibatkan mudarat sajalah yang ulama sepakati untuk terlarang. Terhadap dzari’ah yang bersifat most probable dan probable, ulama berbeda pendapat atas pelarangannya. Sementara terhadap dzari’ah yang bersifat rare, ulama sepakat untuk tidak melarangnya.

Karena dzari’ah sangat berkaitan dengan penilaian atas realitas, maka mengklaim bahwa suatud zari’ah bersifat pasti (certain) atau hanya bersifat jarang (rare) tidak bisa kita lakukan sembarangan. Untuk menilai realitas inilah Jasser Auda menyarankan agar kita menggunakan metodologi ilmu alam dan sosial yang valid. Serta meninjau kesesuaiannya dengan maqasid syariah.

Menjamin Hak Perempuan

Tidak semua sadd dzara’i berbentuk pembatasan terhadap kebebasan perempuan. Dalam konteks Indonesia, sadd al dzara’i justru kita gunakan dalam upaya menjamin hak-hak perempuan. Majelis Tarjih Muhammadiyah misalnya menggunakan metode ini sebagai dasar kewajiban perceraian di depan pengadilan.

Majelis Tarjih dalam fatwa tersebut menyatakan “Selain dari itu dapat pula ditegaskan bahwa penjatuhan talak di luar sidang pengadilan, mengingat mudarat yang ditimbulkannya, harus dilarang dan dinyatakan tidak sah berdasarkan prinsip sadduz-zari‘ah [menutup pintu yang membawa kepada kemudaratan]”.

Bagian lain dari fatwa tersebut menjelaskan “Memang dalam fikih klasik, suami diberi hak yang luas untuk menjatuhkan talak, sehingga kapan dan di manapun ia mengucapkannya, talak itu jatuh seketika. Keadaan seperti ini dipandang dari sudut pemeliharaan kepentingan keluarga, kepastian hukum dan ketertiban masyarakat tidak mewujudkan maslahat bahkan banyak merugikan terutama bagi kaum wanita (istri)”.

Perceraian yang dilakukan di luar pengadilan diyakini menimbulkan ketidakpastian hukum atas status perceraian. Selain itu, karena melakukannya di luar pengadilan dan tidak melibatkan negara di dalam prosesnya, perempuan kerap kesulitan untuk meminta sang suami memenuhi kewajiban-kewajiban paska perceraian. Seperti nafkah iddah, mut’ah hingga nafkah anak.

Fath al-Dzara’i

Sebenarnya istilah dzara’i tidak selalu kita sematkan kepada sesuatu yang mengantarkan pada keburukan. Ada pula yang kita maknai sebagai perantara tercapainya kemaslahatan. Ada dzara’i yang memang harus kita tutup, ada pula yang harus kita buka. Karenanya selain sadd al dzara’i, perlu kita perhatikan pula penemuan hukum dengan metode fath al-zara’i (pembukaan atas sarana yang membawa pada kemaslahatan).

Sebagaimana dikutip oleh Jasser Aude, Imam Al-Qarafi menyarankan agar sarana yang mengantarkan kepada tujuan yang haram harus kita tutup dan sarana yang mengantarkan kepada tujuan yang halal harus kita buka.

Kegiatan menyetir bagi perempuan seharusnya tidak hanya kita lihat dari resiko terbukanya aurat atau kemungkinan perempuan berkumpul dengan laki-laki lain. Kemampuan seorang perempuan untuk bisa mengemudi seyognyanya juga kita nilai dalam potensinya sebagai jalan datangnya maslahat.

Salah satu contoh praktis misalnya, jika suami mengalami sakit saat tengah malam dan perlu kita antarkan ke rumah sakit. Maka alih-aih menunggu kepada tetangga atau keluarga lainnya, seringkali mau tidak mau hanya istri-karena tanggal dan tidur bersama suami-yang bisa mengantarkan. Jika pasangan ini memiliki mobil pribadi, tentunya akan lebih cepat jika istri dapat mengemudikannya.

Kemandirian Perempuan

Tidak semua perempuan memiliki seorang yang layak dan mampu untuk bertindak sebagai walinya. Perempuan juga tidak bisa terus menerus bergantung kepada laki-laki atau orang lain. Karena manusia-termasuk laki-laki-hanyalah makhluk fana yang suatu ketika bisa mati atau kehilangan kemampuan. Karenanya, perempuan harus kita bekali dengan keterampilan untuk menunjang hidupnya secara mandiri.

Sadd al dzara’i seyogyanya kita gunakan sebagai jalan untuk mencegah kedzaliman. Bukan justru menjadi pembenar dilakukannya pengekangan atas pengembangan diri manusia, khususnya perempuan. Pelarangan atas suatu tindakan harus kita yakini betul memang perlu kita lakukan. Tidak hanya untuk mencegah mudarat, namun juga kita yakini mendatangkan kemaslahatan. []

 

 

Tags: Hak PerempuanKemandiriankemaslahatanperempuanSadd al Dzarai'
Akmal Adicahya

Akmal Adicahya

Alumni Fakultas Syariah UIN Malang, Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang

Terkait Posts

Ekosistem mangrove
Publik

Perempuan Pangkal Babu: Menjaga Ekosistem Mangrove Lewat Batik

2 Oktober 2025
Kerja Domestik
Keluarga

Kerja Domestik Laki-Laki dan Perempuan Sama-Sama Ibadah

2 Oktober 2025
Perempuan Akar Rumput
Personal

Perempuan Akar Rumput sebagai Influencer Perdamaian

29 September 2025
Batasan Menjalin Relasi
Personal

Mengapa Penting bagi Perempuan Memiliki Batasan dalam Menjalin Relasi?

24 September 2025
Kekerasan Pada Perempuan
Publik

Menilik Kasus Kekerasan pada Perempuan: Cinta Harusnya Merangkul Bukan Membunuh!

26 September 2025
Jaringan WPS
Aktual

5 Tuntutan Jaringan WPS Indonesia atas Penangkapan Perempuan Pasca Demonstrasi

23 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Difabel Grahita

    Fikih Inklusif : Meneguhkan Hak Ekonomi Dan Sosial Difabel Grahita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenang Pipiet Senja; Terima Kasih telah Mewarnai Masa Remajaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Pangkal Babu: Menjaga Ekosistem Mangrove Lewat Batik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerja Domestik Laki-Laki dan Perempuan Sama-Sama Ibadah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Meneladani Nabi Muhammad dalam Kerja Domestik
  • Belajar dari Musibah Ponpes Al Khoziny: Menghidupkan Fiqhul Bina’ di Dunia Pesantren
  • Perempuan Pangkal Babu: Menjaga Ekosistem Mangrove Lewat Batik
  • Mengenang Pipiet Senja; Terima Kasih telah Mewarnai Masa Remajaku
  • Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID