• Login
  • Register
Sabtu, 19 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Narasi Mubadalah dalam Konsepsi Khalwat

Karena itu, teks Hadis ini merupakan peringatan kepada laki-laki dan perempuan agar relasi mereka selalu dipandu oleh niat baik. Termasuk komitmen pada kebaikan, kemaslahatan, perdamaian, kerahmatan, serta keadilan.

Redaksi Redaksi
27/03/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Khalwat

Khalwat

500
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Teks Hadis tentang preseden pada masa Nabi Saw mengenai kerjasama antara laki-laki dan perempuan dalam kehidupan sehari-hari bisa menjadi kontra deskripsi yang hiperbolik dan eksesif mengenai fitnah, aurat, dan khalwat dalam narasi keagamaan arus utama selama ini.

Tentu saja ketiga isu ini benar adanya, tetapi harus dibaca secara mubadalah dengan menempatkan kedua jenis kelamin secara berimbang, dan tidak menyudutkan salah satunya sebagai tertuduh, yang harus dikerangkeng dalam ruang domestik.

Ketiga isu ini, dengan basis teks-teks eksplisit mengenai partisipasi perempuan dan kerja sama mereka dengan laki-laki di ruang publik, harus kita pahami sebagai kewaspadaan bersama dari potensi buruk yang mungkin terjadi dari kedua belah pihak.

Kewaspadaan ini bukan untuk melarang, tetapi menjaga diri, dan melindungi dari kemungkinan hal buruk bisa terjadi. Hiperbolis dalam ketiga isu ini akan merendahkan preseden nama-nama perempuan awal Islam yang aktif di ranah publik. Preseden yang terjadi pada masa Nabi Muhammad Saw. dengan kesaksian dan persetujuan beliau.

Teks Hadis yang banyak dan valid ini tidak boleh kita kerdilkan. Apalagi nafikan oleh satu atau dua teks yang melarang khalwat bersama perempuan:

Baca Juga:

Membongkar Narasi Sejarah Maskulin: Marzuki Wahid Angkat Dekolonisasi Ulama Perempuan

Women as The Second Choice: Perempuan Sebagai Subyek Utuh, Mengapa Hanya Menjadi Opsi?

Bagaimana Mubadalah Memandang Fenomena Perempuan yang Menemani Laki-laki dari Nol?

Iduladha sebagai Refleksi Gender: Kritik Asma Barlas atas Ketaatan Absolut

“Bahwa seseorang yang khalwat dengan perempuan akan ditemani setan” (Sunan al-Tirmidzi, Kitab al-Radha’, no. 1204).

Prinsipal

Teks Hadis ini bukanlah larangan mutlak. Melainkan kondisional, dan harus kita maknai secara integral dengan teks Hadis yang lebih suportif dan prinsipal.

Makna kondisional yang dimaksud Hadis tentang khalwat ini harus dikhususkan pada hal-hal yang mengarah langsung pada perzinaan yang diharamkan atau segala pertemuan yang mengarah pada perencanaan dosa, perbuatan jahat, dan zalim.

Karena itu, teks Hadis ini merupakan peringatan kepada laki-laki dan perempuan agar relasi mereka selalu dipandu oleh niat baik. Termasuk komitmen pada kebaikan, kemaslahatan, perdamaian, kerahmatan, serta keadilan.

Perempuan tidak terus-menerus, dengan alasan khalwat, disalahkan dan dirumahkan. Melainkan kedua belah pihak, laki-laki dan perempuan, diminta untuk saling waspada.

Serta menjaga diri dengan tetap membuka akses-akses secara positif bagi perempuan. Sebagaimana laki-laki memperoleh kebaikan-kebaikan yang ada pada ranah publik. []

Tags: KhalwatkonsepsiMubadalahnarasi
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Nabi Saw

Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan

18 Juli 2025
rajulah al-‘Arab

Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab

18 Juli 2025
Sejarah Perempuan

Mengapa Perempuan Ditenggelamkan dalam Sejarah?

18 Juli 2025
Rabi’ah al-Adawiyah

Belajar Mencintai Tuhan dari Rabi’ah Al-Adawiyah

18 Juli 2025
Sejarah Perempuan dan

Mengapa Sejarah Ulama, Guru, dan Cendekiawan Perempuan Sengaja Dihapus Sejarah?

17 Juli 2025
Menjadi Pemimpin

Perempuan Menjadi Pemimpin, Salahkah?

17 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Penindasan Palestina

    Refleksi tentang Solidaritas yang Tidak Netral dalam Menyikapi Penindasan Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kehamilan Perempuan Bukan Kompetisi: Memeluk Setiap Perjalanan Tanpa Penghakiman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • COC: Panggung yang Mengafirmasi Kecerdasan Perempuan
  • Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan
  • Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an
  • Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab
  • Refleksi tentang Solidaritas yang Tidak Netral dalam Menyikapi Penindasan Palestina

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID