Mubadalah.id – 14 Februari merupakan hari yang dikenal oleh masyarakat dunia sebagai Hari Valentine, hari kasih sayang.
Tidak jarang di Hari Valentine, sebagian besar orang memanfaatkannya untuk saling berbagi kasih sayang dengan memberikan bunga, coklat, atau kartu ucapan kepada orang-orang tersayang.
Meskipun sebagai hari kasih sayang, perayaan Hari Valentine bagi umat Muslim masih menjadi pro dan kontra. Ada yang melarang dan ada juga yang memperbolehkannya.
Bagi ya melarang mereka berdalih bahwa perayaan Valentine adalah tradisi orang barat bukan tradisi orang Islam.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017 secara tegas mengharamkan umat Islam untuk merayakan Hari Valentine.
MUI berdalih bahwa perayaan Valentine adalah tradisi Barat. Tradisi ini MUI khawatirkan akan berpotensi membawa keburukan dan mendorong perilaku negatif seperti pergaulan bebas.
Menurut saya, pandangan ini tentu perlu dihormati, namun penting juga untuk melihat konteksnya.
Kasih Sayang dalam Islam
Dalam Islam sendiri, kasih sayang adalah nilai yang sangat dijunjung tinggi. Bahkan salah satu hadis mengatakan
مَنْ لاَ يَرحَمْ وَلاَ يُرْحَمْ
Artinya: “Barang siapa yang tidak menyayangi, maka dia tidak akan disayangi.”
Hadis di atas menunjukkan bahwa kasih sayang adalah ajaran dalam Islam. Bahkan, salah satu nama Allah adalah ar-Rahman yang berarti Maha Pengasih. Maka dari itu, menunjukkan kasih sayang bukanlah sesuatu yang dilarang dalam agama.
Jika kita memaknai Valentine sebagai momen untuk menebarkan kasih sayang secara universal tanpa melibatkan hal-hal yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam, apakah itu tetap salah? Bukankah Islam mengajarkan kita untuk menyayangi dan menghormati sesama umat manusia?
Melansir dari Media Indonesia, menyebutkan bahwa Dar al-Ifta, sebuah lembaga fatwa di Mesir berpendapat bahwa tidak ada larangan spesifik dalam Islam terkait perayaan Valentine. Karena perayaan ini seringkali terkait dengan acara sosial dan ungkapan kasih sayang.
Dar al-Ifta menegaskan bahwa umat muslim boleh merayakan Valentine asalkan tidak melanggar ajaran Islam.
Dalam hal ini, memberikan kasih sayang dan cinta kepada pasangan suami istri diperbolehkan. Tetapi momen tersebut sebaiknya disebut sebagai hari kasih sayang dan tidak terbatas pada tanggal 14 Februari saja.
Menurut Dar al-Ifta umat muslim dapat memperingati hari kasih sayang kapan saja sebagai bentuk penghormatan terhadap cinta dan kasih sayang dalam Islam.
Berikan Kasih Sayang Setiap Hari
Meskipun Valentine sering dianggap sebagai hari spesial untuk menunjukkan kasih sayang, sebenarnya Islam mengajarkan kita untuk memberikan kasih sayang setiap hari. Praktiknya pun beragam, mulai dari memberikan ucapan dan doa, beramal kebaikan, tolong menolong, dan menghargai setiap momen bersama orang-orang tersayang.
Rasulullah Saw merupakan teladan terbaik dalam hal ini. Beliau selalu menunjukkan kasih sayang kepada keluarganya, sahabatnya, bahkan kepada orang-orang yang memusuhinya.
Maka, tidak ada salahnya jika kita menggunakan hari kasih sayang ini untuk lebih mengingatkan diri akan pentingnya kasih sayang. Selama perayaannya kita lakukan dengan cara yang sesuai dengan ajaran agama tanpa melibatkan hal-hal negatif maka tidak ada alasan untuk melarangnya.
Jadi, ketika kita memaknai Valentine sebagai hari untuk menyebarkan kasih sayang dan kebaikan kepada orang lain. Maka hal inilah yang sangat sejalan dengan ajaran Islam. Jangan sampai kita terlalu sibuk mempersoalkan bentuk perayaannya hingga lupa pada inti dari ajaran agama yaitu mencintai dan menyayangi sesama manusia.
Intinya memberikan kasih sayang tidak mengenal hari tertentu. Namun, jika ada satu hari khusus yang mengingatkan kita untuk lebih peduli dan menunjukkan cinta kepada orang lain mengapa tidak?
Selama dilakukan dengan niat baik dan cara yang benar merayakan kasih sayang bukanlah sesuatu yang perlu diperdebatkan. []