• Login
  • Register
Kamis, 24 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Deklarasi Kemanusiaan Perempuan dalam Islam

Deklarasi kemanusiaan perempuan ini diiringi dengan perubahan-perubahan radikal atas kehidupan perempuan. Misalnya, larangan menjadikan perempuan sebagai hadiah, jaminan hutang, mahar, dan warisan.

Redaksi Redaksi
20/02/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Kemanusiaan perempuan

Kemanusiaan perempuan

743
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu tindakan penistaan atas kemanusiaan yang mendapat perhatian cukup besar pada masa Rasul Muhammad SAW adalah penistaan terhadap perempuan. Masyarakat Arab Jahiliyah menganut sistem patriarki (al-abawi) yang sangat kuat.

Sistem ini menempatkan lelaki sebagai pemegang otoritas utama, sentral, dan kadang tunggal. Sementara perempuan dipinggirkan, diperlakukan tidak penting, bahkan dianggap tidak ada.

Masyarakat Arab Jahiliyah ketika itu meragukan bahwa perempuan adalah manusia, bisa beribadah, mendapat pahala, masuk surga, dan ruhnya kekal. Sehingga bisa dimintai pertanggungjawaban sebagaimana laki-laki.

Keraguan ini dijawab tegas oleh al-Qur’an bahwa perempuan adalah manusia (QS. al-Hujuraat, 49:13), bisa beribadah dan memperoleh pahala (QS. an-Nahl, 16:97), bisa masuk surga (QS. an-Nisaa’, 41:24), dan memiliki ruh kekal yang dimintai pertanggungajwaban oleh Allah SWT (QS. al-An’aam, 6:94).

Dalam sistem patriarki (al-abawi), kemanusiaan perempuan wajib mendapatkan penegasan atas dasar iman:

Pertama, perempuan bukanlah hamba laki-laki, sebab keduanya sama-sama hanya hamba Allah (QS. adz-Dzaariyaat, 51:56). Dan perempuan tidak berada di bawah laki-laki untuk selalu diperintah. Sebab keduanya sama-sama pemimpin (khalifah) di muka bumi (QS. al-Ahzaab, 33:72) dan saling menjadi penjaga/pelindung (auliyaa‘) atas lainnya. Sehingga harus kerjasama (QS. at-Taubah, 9:71).

Baca Juga:

Laki-laki dan Perempuan Diperintahkan untuk Saling Mengenal, Bukan Saling Merendahkan

Dilema Kepemimpinan Perempuan di Tengah Budaya Patriarki, Masihkah Keniscayaan?

COC: Panggung yang Mengafirmasi Kecerdasan Perempuan

Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab

Kedua, perempuan tidak berasal dari laki-laki seakan jadi makhluk kelas dua, sebab keduanya Allah ciptakan dari bahan dan proses yang sama (QS. al-Mu’minuun, 23:12-14). Ketiga, bukan jenis kelamin melainkan ketakwaan yang menjadi ukuran kemuliaan manusia di sisi Allah (QS. al-Hujuraat, 49:13).

Deklarasi Kemanusiaan Perempuan

Deklarasi kemanusiaan perempuan ini bersamaan dengan perubahan-perubahan radikal atas kehidupan perempuan. Misalnya, larangan menjadikan perempuan sebagai hadiah, jaminan hutang, mahar, dan warisan.

Termasuk pembatasan talak yang boleh kembali (thalaaq raj’iy) dari tak terbatas menjadi hanya dua kali (QS. an-Nisaa’, 4:229). Serta poligami dari tak terbatas menjadi maksimal empat (QS. an-Nisaa’, 4:3).

Bahkan tentang pengenalan nilai baru, seperti perkawinan sebagai janji kokoh (miitsaaqan ghaliidhan, QS. an-Nisaa’, 4:21), suami-istri sebagai pasangan (zawaaj, QS. ar-Ruum, 30:21), sikap saling memperlakukan pasangan dengan baik (mu’aasyarah bil ma’ruuf, QS. an-Nisaa’, 4:19), dan bersama dalam menyelesaikan masalah (musyaawarah, QS. al-Baqarah, 2:233): serta masih banyak lainnya.

Islam bahkan menegaskan bahwa memperlakukan laki-laki dan perempuan secara setara adalah bagian dari keimanan kepada Allah (QS. at-Taubah, 9:71) dan perlakuan baik seorang suami kepada istrinya sebagai bagian dari ketakwaan kepada Allah. []

Tags: deklarasiislamkemanusiaanperempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Masa Depan Anak Bangsa

Menjaga Anak, Menjaga Masa Depan Bangsa

24 Juli 2025
Perlindungan Anak

Perlindungan Anak Sejak dalam Kandungan

24 Juli 2025
Hak-hak Anak

Menghargai Hak-hak Anak

23 Juli 2025
Keadilan

Standar Keadilan Menurut Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm

23 Juli 2025
Nafkah Suami

Suami dan Istri Sama-sama Bisa Memberikan Nafkah Keluarga

22 Juli 2025
Saling Mengenal

Laki-laki dan Perempuan Diperintahkan untuk Saling Mengenal, Bukan Saling Merendahkan

22 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Film Sore: Istri dari Masa Depan

    Menemukan Makna Cinta yang Mubadalah dari Film Sore: Istri dari Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Standar Keadilan Menurut Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pegawai PPPK Ramai-ramai Gugat Cerai Suami: Disfungsi Institusi Pernikahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menjaga Anak, Menjaga Masa Depan Bangsa
  • Para Suami, Jangan Biarkan Kembang Layu di Atas Ranjang
  • Perlindungan Anak Sejak dalam Kandungan
  • “Nyanyi Sunyi dalam Rantang”: Representasi Perjuangan Perempuan Melawan Ketidakadilan
  • ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID