Mubadalah.id – Dengan menggunakan Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan, setiap ulama perempuan dapat mengemban amanah kerasulan untuk membangun dan menjalankan tradisi keimanan yang terjalin berkelindan dengan kesalehan individual dan kesalehan stuktural.
Hal ini guna mewujudkan keadilan hakiki Islam bagi perempuan di berbagai aspek kehidupan. Yaitu keimanan pada Allah Yang Maha Esa (Tauhid) yang juga mendorong bersikap baik pada perempuan. Baik sebagai anak, istri, maupun ibu.
Serta mendorong masyarakat untuk menerapkan struktur politik, ekonomi, sosial, budaya, pengelolaan alam, dan struktur lainnya yang menjamin perempuan diperlakukan secara manusiawi.
Penerapan perspektif ini dapat dilihat dari cara ulama perempuan merespons nash agama dan realitas kehidupan dalam isu kekerasan seksual. Termasuk isu perkawinan anak, dan perusakan alam dalam konteks ketimpangan relasi. Hal ini sebagaimana dalam hasil Musyawarah Keagamaan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI).
Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan bisa kita gunakan tidak hanya terbatas pada nash agama dan realitas kehidupan yang terkait dengan perempuan secara khusus. Melainkan juga pada kehidupan secara umum, di mana perempuan pasti menjadi bagian tak terpisahkan darinya.
Misalnya, dalam memahami persoalan keluarga, masyarakat, negara, dan alam. Perspektif keadilan hakiki bagi perempuan menjadi bagian tak terpisahkan dari perspektif keadilan secara umum.
Oleh karenanya, perspektif ini pada prinsipnya tetap menerapkan keadilan bagi laki-laki dan perempuan secara umum. Tanpa mengabaikan keadilan yang mempertimbangkan kondisi khusus perempuan secara biologis dan sosial. []