Mubadalah.id – Untuk menyebarkan manfaat dari Dawrah Fiqh Perempuan ini kepada masyarakat lebih luas. Terutama para aktivis yang tidak sempat mengikuti kursus tersebut perlu diterbitkan modul yang menjelaskan gagasan, metode, langkah-langkah, alat-alat bantu dan makalah-makalah yang mendukung penguatan wacana ‘Islam dan perspektif perempuan’.
Modul Dawrah Fiqh Perempuan ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi mereka yang ingin menyelenggarakan kursus ‘fiqh perspektif perempuan’ bagi para aktivis yang tidak berlatar belakang pendidikan Islam.
Melalui modul ini, para peserta Dawrah Fiqh Perempuan akan dapat memahami prinsip dasar Islam yang adil gender dan metodologi penafsiran untuk pemahaman keislaman yang adil gender. Lebih lanjut, mereka akan memiliki keterampilan menggunakan metode tersebut untuk kepentingan aktivitas sehari-hari.
Modul Dawrah Fiqh Perempuan ini mencakup seluruh persoalan-persoalan teologis yang gerakan perempuan, khususnya di Indonesia hadapi sekarang. Termasuk yang berdasarkan pada basis pengetahuan keagamaan pesantren. Sebab, pesantren sampai saat ini masih menjadi rujukan strategis pengetahuan keagamaan masyarakat di Indonesia.
Dengan model ini rancangan modul diklasifikasikan mengikuti basis pengetahuan pesantren. Mulai dari al-Qur’an, hadits, fiqh, baru kemudian kondisi sosial politik di dunia Arab pada saat itu, dan pada saat ini. Serta konteks politik di Indonesia sendiri dalam kaitannya dengan perkembangan wacana Islam dan gender.
Untuk tujuan tersebut, materi dalam modul ini tersusun dalam tiga kerangka kurikulum. Pertama, yang terkait dengan prinsip dan sumber utama fiqh: yaitu mengenai konsep dasar Islam, penafsiran al-Qur’an, dan pemaknaan teks-teks hadits.
Kedua, yang terkait dengan pemikiran-pemikiran fiqh awal: di dalamnya menjelaskan tentang relasi antara tradisi umat Islam awal dengan bangunan keislaman, fiqh sebagai disiplin keilmuan dan siklus kehidupan perempuan dalam ijtihad ulama fiqh.
Ketiga, materi yang terkait dengan pemikiran-pemikiran fiqh terapan di Indonesia. Di dalamnya membahas mengenai sejarah kodifikasi hukum Islam di Indonesia, hukum perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam Indonesia. []