• Login
  • Register
Selasa, 24 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Tujuan Modul Dawrah Fiqh Perempuan

Modul Dawrah Fiqh Perempuan ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi mereka yang ingin menyelenggarakan kursus 'fiqh perspektif perempuan' bagi para aktivis yang tidak berlatar belakang pendidikan Islam.

Redaksi Redaksi
24/02/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Modul Dawrah Fiqh Perempuan

Modul Dawrah Fiqh Perempuan

590
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Untuk menyebarkan manfaat dari Dawrah Fiqh Perempuan ini kepada masyarakat lebih luas. Terutama para aktivis yang tidak sempat mengikuti kursus tersebut perlu diterbitkan modul yang menjelaskan gagasan, metode, langkah-langkah, alat-alat bantu dan makalah-makalah yang mendukung penguatan wacana ‘Islam dan perspektif perempuan’.

Modul Dawrah Fiqh Perempuan ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi mereka yang ingin menyelenggarakan kursus ‘fiqh perspektif perempuan’ bagi para aktivis yang tidak berlatar belakang pendidikan Islam.

Melalui modul ini, para peserta Dawrah Fiqh Perempuan akan dapat memahami prinsip dasar Islam yang adil gender dan metodologi penafsiran untuk pemahaman keislaman yang adil gender. Lebih lanjut, mereka akan memiliki keterampilan menggunakan metode tersebut untuk kepentingan aktivitas sehari-hari.

Modul Dawrah Fiqh Perempuan ini mencakup seluruh persoalan-persoalan teologis yang gerakan perempuan, khususnya di Indonesia hadapi sekarang. Termasuk yang berdasarkan pada basis pengetahuan keagamaan pesantren. Sebab, pesantren sampai saat ini masih menjadi rujukan strategis pengetahuan keagamaan masyarakat di Indonesia.

Dengan model ini rancangan modul diklasifikasikan mengikuti basis pengetahuan pesantren. Mulai dari al-Qur’an, hadits, fiqh, baru kemudian kondisi sosial politik di dunia Arab pada saat itu, dan pada saat ini. Serta konteks politik di Indonesia sendiri dalam kaitannya dengan perkembangan wacana Islam dan gender.

Baca Juga:

Tujuan Utama Rumah Tangga Menurut Al-Qur’an

Tujuan Utama Islam adalah Akhlak Karimah

Apa itu Dawrah Fiqh Perempuan?

Meluruskan Niat dan Tujuan Menikah

Untuk tujuan tersebut, materi dalam modul ini tersusun dalam tiga kerangka kurikulum. Pertama, yang terkait dengan prinsip dan sumber utama fiqh: yaitu mengenai konsep dasar Islam, penafsiran al-Qur’an, dan pemaknaan teks-teks hadits.

Kedua, yang terkait dengan pemikiran-pemikiran fiqh awal: di dalamnya menjelaskan tentang relasi antara tradisi umat Islam awal dengan bangunan keislaman, fiqh sebagai disiplin keilmuan dan siklus kehidupan perempuan dalam ijtihad ulama fiqh.

Ketiga, materi yang terkait dengan pemikiran-pemikiran fiqh terapan di Indonesia. Di dalamnya membahas mengenai sejarah kodifikasi hukum Islam di Indonesia, hukum perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam Indonesia. []

Tags: Dawrah Fiqh PerempuanModultujuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Khitan perempuan

Membongkar Dalil Lemah di Balik Khitan Perempuan

24 Juni 2025
Fitnah Perempuan

Mengkaji Ulang Fitnah Perempuan dalam Pandangan Agama

24 Juni 2025
Tubuh Perempuan Sumber Fitnah

Stigma Tubuh Perempuan sebagai Sumber Fitnah

23 Juni 2025
fikih perempuan

Menyoal Tubuh Perempuan sebagai Fitnah dalam Pemikiran Fikih

23 Juni 2025
Seksualitas Perempuan

Seksualitas Perempuan dalam Fikih: Antara Penghormatan dan Subordinasi

23 Juni 2025
Debat Agama

Kisah Salim dan Debat Agama

23 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bias Kultural

    Bias Kultural dalam Duka: Laki-Laki Tak Boleh Sepi, Perempuan Harus Mengisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membongkar Dalil Lemah di Balik Khitan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingkah Melabeli Wahabi Lingkungan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Tak Mau Menikah, Tapi Realitas yang Tak Ramah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Francisca Christy: Ancaman Kekerasan di Era Digital itu Nyata !!!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Berbagi dan Selfie: Mengkaji Etika Berbagi di Tengah Dunia Digital
  • Kasus Francisca Christy: Ancaman Kekerasan di Era Digital itu Nyata !!!
  • Bias Kultural dalam Duka: Laki-Laki Tak Boleh Sepi, Perempuan Harus Mengisi
  • Membongkar Dalil Lemah di Balik Khitan Perempuan
  • Bukan Tak Mau Menikah, Tapi Realitas yang Tak Ramah

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID