• Login
  • Register
Selasa, 1 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Apa itu Dawrah Fiqh Perempuan?

Dalam Dawrah ini, kita bisa diperkenalkan model pendidikan, metode, teknik, cara, kurikulum dan para peserta yang berbeda dari yang ada pada pendidikan model sekolahan.

Redaksi Redaksi
24/02/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Dawrah Fiqh Perempuan

Dawrah Fiqh Perempuan

642
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Fahmina Institute menamakan model pendidikan ini dengan istilah Dawrah Fiqh Perempuan. Sebagai pendidikan atau kursus Islam dan gender. Dawrah ini ingin mengajak para pesertanya bisa membaca Islam dengan perspektif perempuan dan pada saat yang sama mengenalkan keadilan gender dengan perspektif bacaan Islam.

Dawrah secara literal berarti putaran, atau lingkaran. Dalam bahasa Arab, kata ini biasa kita gunakan untuk kegiatan belajar semacam kursus-kursus di luar model pendidikan sekolahan yang konvensional.

Dalam Dawrah ini, kita bisa mengenal model pendidikan, metode, teknik, cara, kurikulum dan para peserta yang berbeda dari yang ada pada pendidikan model sekolahan.

Dawrah Fiqh Perempuan, berarti kursus mengenai ajaran Islam dengan perspektif perempuan. Disebut fiqh, karena apa yang dikenal kebanyakan orang sebagai ajaran Islam, pada awalnya sebenarnya adalah merupakan figh, atau ijtihad ulama dari sumber-sumber otoritatifnya.

Fiqh yang dimaksud ini, termasuk juga tafsir terhadap ayat-ayat al-Qur’an dan teks-teks hadits, serta ijtihad dari gabungan antara teks-teks tersebut dengan tuntutan-tuntutan rasionalitas dan kontekstualitas.

Baca Juga:

Definisi Nusyuz Menurut Ulama Ahli Tafsir dan Fikih

Tujuan Modul Dawrah Fiqh Perempuan

Perbedaan Perjanjian Perkawinan dengan Taklil Talak

Menjabat Tangan-tangan Sastra Pesantren

Figh Perempuan sebenarnya bisa berarti tiga hal: pertama fiqh yang membahas isu-isu perempuan (fiqh tentang perempuan). Kedua fiqh yang membela dan menguatkan pemberdayaan perempuan (fiqh berperspektif perempuan). Ketiga fiqh yang para perempuan tulis.

Dalam Dawrah ini, Fiqh Perempuan lebih menekankan pada makna yang kedua, yaitu fiqh yang berspektif pemberdayaan perempuan.

Namun begitu, modul ini tetap mengakomodasi makna yang pertama yaitu fiqh perempuan. Dan makna ketiga karena beberapa penulis modul ini juga perempuan. Dawrah Fiqh Perempuan bisa juga kita sebut sebagai Kursus Islam dan Gender. []

Tags: Dawrah Fiqh PerempuanDefinisi
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Wahabi

Menjaga Pluralisme Indonesia dari Paham Wahabi

30 Juni 2025
Taman Eden

Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian

30 Juni 2025
Beda Keyakinan

Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

30 Juni 2025
Seksualitas Perempuan

Fikih yang Berkeadilan: Mengafirmasi Seksualitas Perempuan

29 Juni 2025
Sakinah

Tafsir Sakinah

28 Juni 2025
Seksualitas Perempuan

Mari Hentikan Pengontrolan Seksualitas Perempuan

28 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Toxic Positivity

    Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Women as The Second Choice: Perempuan Sebagai Subyek Utuh, Mengapa Hanya Menjadi Opsi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikhtiar Menyuarakan Kesetaraan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Lagi Pinggir Kota yang Sejuk: Pisangan Ciputat dalam Krisis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menjaga Pluralisme Indonesia dari Paham Wahabi
  • Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian
  • Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!
  • Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman
  • Bukan Lagi Pinggir Kota yang Sejuk: Pisangan Ciputat dalam Krisis Lingkungan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID