• Login
  • Register
Kamis, 24 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Islam Membuka Akses Lebar bagi Perempuan untuk Aktif di Ranah Publik

Asy-Syifa' tercatat sebagai perempuan yang Khalifah Umar tunjuk sebagai manager pasar di Madinah, sebuah pasar besar di ibu kota pada waktu itu

Redaksi Redaksi
04/03/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Akses Perempuan

Akses Perempuan

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di ranah publik, Islam membuka akses yang lebar dan adil bagi perempuan. Aktivitas mencari ilmu, mencari nafkah, melakukan transaksi, kegiatan sosial, dan bahkan aktivitas politik juga dibuka untuk perempuan. Sama seperti laki-laki, semua itu harus dilakukan oleh perempuan secara terhormat dan bermartabat.

Di masa Nabi, tercatat ada 1.232 perempuan yang menerima dan meriwayatkan hadits. Bahkan ummul mu’minin Aisyah r.a., istri Nabi, tercatat sebagai salah satu dari tujuh bendaharawan hadits. Beliau meriwayatkan 2.210 hadits. Khadijah binti Khuwailid, istri Nabi yang pertama, dikenal sebagai perempuan yang sukses dalam dunia bisnis.

Asy-Syifa’ tercatat sebagai perempuan yang Khalifah Umar tunjuk sebagai manager pasar di Madinah, sebuah pasar besar di ibu kota pada waktu itu. Zainab, istri Nabi, menyamak kulit dan hasilnya ia sedekahkan. Zainab istri Ibn Masud dan Asma’ binti Abu Bakar keluar rumah mencari nafkah untuk keluarga.

Di medan perang, banyak nama sahabat perempuan yang tercatat sebagai pejuang, baik di garis belakang seperti mengobati prajurit yang luka dan menyediakan logistik maupun di garis depan memegang senjata berhadapan dengan lawan.

Nusaibah binti Ka’ab tercatat sebagai perempuan yang memanggul senjata melindungi Rasulullah dalam Perang Uhud. Al-Rabi’ binti a-Mu’awwidz, Ummu Sinan, Ummu Sulaim, Ummu ‘Athiyyah, dan sekelompok perempuan lain juga beberapa kali ikut turun ke medan laga. Catatan mengenai keberanian mereka dapat kita jumpai dalarn banyak hadits sahih dan buku-buku sejarah yang terkenal.

Baca Juga:

Laki-laki dan Perempuan Diperintahkan untuk Saling Mengenal, Bukan Saling Merendahkan

Dilema Kepemimpinan Perempuan di Tengah Budaya Patriarki, Masihkah Keniscayaan?

COC: Panggung yang Mengafirmasi Kecerdasan Perempuan

Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab

Keadilan untuk Perempuan

Uraian singkat ini menunjukkan bahwa di masa Nabi, keadilan untuk semua manusia dan khususnya perempuan bukan sekadar kata. Melainkan terwujud dalam realitas di masyarakat.

Keadilan untuk perempuan justru merupakan komitmen Nabi sejak awal melalui upaya-upaya serius untuk membuka akses dan peluang yang sama bagi kaum perempuan dalam berbagai bidang kehidupan.

Kita semua sepakat bahwa praktik kehidupan pada masa Rasulullah adalah implementasi dari ajaran tauhid. Oleh karena itu, keadilan bagi perempuan sebagaimana dalam al-Qur’an dan Nabi Saw wujudkan dalam realitas sehari-hari adalah bagian yang paling mendasar dari ajaran tauhid itu sendiri.

Dengan tauhid itu pula, perempuan sebagai bagian kelompok mustad’afin dimanusiakan dan diberikan hak-haknya secara adil oleh Islam. []

Tags: aksesaktifislamLebarMembukaperempuanRanah Publik
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Perlindungan Anak

Perlindungan Anak Sejak dalam Kandungan

24 Juli 2025
Hak-hak Anak

Menghargai Hak-hak Anak

23 Juli 2025
Keadilan

Standar Keadilan Menurut Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm

23 Juli 2025
Nafkah Suami

Suami dan Istri Sama-sama Bisa Memberikan Nafkah Keluarga

22 Juli 2025
Saling Mengenal

Laki-laki dan Perempuan Diperintahkan untuk Saling Mengenal, Bukan Saling Merendahkan

22 Juli 2025
sharing properti keluarga

Menguatkan Praktik Sharing Properti Keluarga di Tengah Budaya Patriarki

22 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Film Sore: Istri dari Masa Depan

    Menemukan Makna Cinta yang Mubadalah dari Film Sore: Istri dari Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Standar Keadilan Menurut Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pegawai PPPK Ramai-ramai Gugat Cerai Suami: Disfungsi Institusi Pernikahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Zina dilarang Agama?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perlindungan Anak Sejak dalam Kandungan
  • “Nyanyi Sunyi dalam Rantang”: Representasi Perjuangan Perempuan Melawan Ketidakadilan
  • ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional
  • Mengapa Zina dilarang Agama?
  • Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID