Mubadalah.id – Pemaknaan tauhid sebagai fondasi utama menjadi sangat fundamental bagi isu-isu gender. Para feminis muslim telah menempatkan prinsip ini sebagai titik sentral dalam seluruh bangunan pemikiran dan tafsir mereka mengenai hak-hak perempuan.
Ayat-ayat tentang perempuan ini demikian banyak tertulis di dalam al-Qur’an. Bahkan isu tentangnya jauh lebih banyak daripada isu lainnya. Kesetaraan manusia merupakan keniscayaan tauhid.
Meyakini bahwa hanya Allah Yang Maha Besar dan Maha Tinggi, secara otomatis meniscayakan pula suatu keyakinan bahwa selain Dia adalah sama atau setara.
Saya kira jika saja tidak ada tuntutan penjelasan lebih luas. Maka gagasan tauhid ini kiranya sudah cukup untuk menjadi dasar bagi penyelesaian isu-isu kemanusiaan. Termasuk ketimpangan relasi gender yang selama ini kita perjuangkan.
Dengan meyakini ketauhidan, atau hanya menuhankan Allah SWT semata, seperti demikian, maka relasi antara laki-laki dan perempuan adalah relasi antara manusia yang sama-sama hamba sahaya kepada-Nya. Bukan yang satu menghamba kepada, atau menjadi tuhan bagi, yang lain.
Dengan relasi kemanusiaan, sekaligus kehambaan yang setara ini laki-laki dan perempuan dituntut untuk berbuat adil satu sama lain (QS. an-Nisa’ (4):135), saling menghormati dengan basis martabat kemanusiaan (QS. al-Isra (17):70), dan saling menolong dan bekerja sama dalam segala hal (QS. at-Taubah (9):71).
Perempuan sebagai manusia yang bermartabat, sebagaimana laki-laki, harus memperoleh hak-hak dasarnya, seperti hak hidup, hak beragama, hak ekonomi, sosial, budaya, dan politik.
Setiap pelanggaran atas hak-hak ini yang menyangkut perempuan, dengan sendirinya, tidak hanya merupakan pengabaian terhadap kemanusiaan kaum perempuan. Tetapi juga pelanggaran terhadap prinsip ketauhidan dalam Islam. []