Mubadalah.id – Gender kini menjadi isu yang diperbincangkan secara luas dan sengit di berbagai belahan bumi manusia, di dunia Barat maupun di dunia Timur.
Pertanyaan mendasar yang sering diajukan berkaitan dengan isu ini adalah apakah agama, khususnya Islam, mengafirmasi relasi laki-laki dan perempuan sebagai relasi yang setara dan sejajar menyangkut hak-hak sosial, budaya, dan politik mereka?
Secara lebih elaboratif, pertanyaan ini dapat berkembang menjadi apakah kaum perempuan dalam pandangan agama memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan dan kedudukan yang sama dan adil di depan hukum, baik dalam urusanurusan privat (domestik/ rumah tangga), misalnya memilih, menentukan pilihan pasangan hidupnya.
Bahkan bertindak sendiri pernikahannya, menjadi kepala keluarga, menentukan masa depan keluarga, maupun dalam urusan-urusan publik politik. Misalnya mendapatkan akses pendidikan yang sama dengan laki-laki, beraktivitas secara luas di ruang publik dan menjadi kepala negara/pemerintahan. Serta pengambil kebijakan publik-politik lainnya, dan seterusnya.
Membaca pikiran-pikiran para ahli Islam dalam sumber-sumber intelektual mereka dalam merespons isu-isu gender di atas, kita menemukan paling tidak dua aliran besar.
Subordinat
Aliran pertama berpendapat bahwa posisi perempuan dalam hubungannya dengan laki-laki adalah subordinat. Perempuan adalah makhluk Tuhan kelas dua, di bawah laki-laki. Perempuan inferior dan laki-laki superior.
Posisi subordinat perempuan ini diyakini agamawan sebagai kodrat, fitrah, hakikat, norma ketuhanan yang tidak bisa berubah. Dan oleh karena itu tidak boleh diubah. Perubahan atasnya dianggap menyalahi kodrat atau bahkan melawan hukum Tuhan.
Menurut mereka, hukum-hukum Allah sebagaimana tercantum dalam al-Qur’an maupun hadits Nabi berlaku sepanjang masa untuk segala tempat.
Atas dasar ini, hak dan kewajiban perempuan tidak sama dan harus kita bedakan dari hak dan kewajiban laki-laki. Hal ini baik dalam hukum-hukum ibadah (ritual), hukum-hukum keluarga maupun hukumhukum publik/politik. Intinya adalah bahwa hak perempuan adalah setengah dari hak laki-laki.
Kelompok ini menentang keras persamaan laki-laki dan perempuan, karena menurutnya menyalahi hukum Tuhan, dan keputusan Tuhan adalah demi kebaikan bersama dan keadilan semata. Aliran ini dianut oleh mayoritas besar umat Islam. Banyak orang menyebut pandangan ini sebagai aliran konservatif.
Dalam responsnya terhadap isu-isu gender, belakangan kelompok ini terpolarisasi ke dalam tiga pandangan, yakni longgar, moderat, dan ekstrem/radikal. Pandangan longgar, dewasa ini, menerima perempuan sebagai hakim pengadilan, kepala pemerintahan, bahkan presiden/kepala negara. []