Selasa, 3 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menilik Masjid Ramah Musafir: Buka 24 Jam!

Alangkah lebih baiknya jika semua masjid menerapkan konsep ramah musafir khususnya pada masjid yang terletak di sepanjang jalan raya.

Khoerotul Awaliah by Khoerotul Awaliah
10 April 2025
in Publik
A A
0
Masjid Ramah Musafir

Masjid Ramah Musafir

28
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Masjid merupakan salah satu tempat pilihan untuk beristirahat sejenak bagi orang yang bepergian. Banyak orang yang memilih masjid sebagai tempat singgah karena memang untuk memenuhi kewajiban umat muslim mendirikan salat. Maka dari itu, masjid-masjid di Indonesia sudah semestinya untuk menerapkan prinsip masjid ramah musafir.

Namun pada kenyataannya, beberapa masjid yang kutemui saat menempuh perjalanan jauh malah menutup pintu. Dan hanya akan membukanya saat memasuki waktu salat dan dikunci kembali setelah selesai waktu salat. Hal ini tentu akan menyulitkan bagi sebagian orang yang bepergian untuk beribadah di masjid.

Mungkin saja ada sebagian orang yang memang terbiasa melaksanakan salat dluha. Akan tetapi karena masjid tidak buka, seseorang tidak jadi melaksanakan salat. Hal semacam ini tidak mendatangkan kemaslahatan bagi orang lain serta kesulitan untuk memanfaatkan masjid sebagai tempat ibadah. Padahal, masjid harusnya menjadi tempat yang paling nyaman untuk melakukan ibadah.

Masjid untuk Kemaslahatan Umat

Beberapa waktu yang lalu, aku hendak mengunjungi rumah salah seorang temanku yang berbeda daerah. Karena merasa ingin buang air kecil serta telah memasuki waktu salat duhur, aku mencari masjid terdekat. Tidak lama kemudian aku menemukan masjid di sebelah kiri jalan raya. Masjidnya tidak terlalu besar. Namun, dari luar kelihatannya bersih sekali.

Aku memutuskan untuk singgah di masjid tersebut. Tujuan awal adalah mencari kamar mandi. Kesan pertamaku setelah masuk kamar mandi adalah bersih dan terawat. Jika biasanya di beberapa masjid yang aku singgahi untuk istirahat tidak begitu terawat. Berbeda dengan masjid satu ini yang sangat menjaga kebersihan. Sehingga orang yang beribadah di masjid ini pasti akan merasa nyaman.

Beberapa saat setelah selesai salat, aku dibuat kagum dengan banner besar di sebelah kiri masjid. Dalam banner tersebut terdapat tulisan Masjid Buka 24 Jam. Dan berikut juga dengan keterangan tentang beberapa fasilitas yang masjid tersebut sediakan untuk para pengunjung.

Di antara fasilitasnya yaitu mendapatkan internet/wifi gratis, diperbolehkan untuk istirahat dan menginap, menyediakan minuman panas/dingin gratis, makanan/snack gratis, penitipan barang berharga, toilet, dan taman refreshing di sebelah utara masjid. Masyaallah masjid yang sangat ramah kepada para musafir bukan? Aku sangat kagum dengan konsep masjid seperti ini. Patut menjadi contoh untuk masjid-masjid yang lain.

Sembari duduk dan memandang sekeliling masjid aku bertanya-tanya dalam hati bagaimana ya jika semua masjid menerapkan sistem masjid yang ramah musafir seperti ini? Mungkin saja masjid akan lebih ramai dari biasanya. Dan tentunya juga menjadi sumber kemaslahatan bagi umat.

Memberikan Manfaat yang Lebih Luas

Adanya beberapa masjid dengan konsep ramah musafir ini sepertinya perlu kita terapkan di masjid lain yang belum menerapkannya. Tulisan ini juga sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat luas untuk meningkatkan kualitas pelayanan masjid yang ada di Indonesia. Agar fungsi masjid dapat berjalan lebih maksimal.

Di antara yang bisa kita lakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan masjid yaitu dengan memberikan fasilitas yang lebih lengkap. Seperti tempat wudu dan kamar mandi yang bersih, adanya ruang istirahat yang nyaman, menyediakan air minum, dan pelayanan lainnya untuk memberikan kenyamanan bagi para musafir serta memberikan manfaat yang lebih luas.

Beberapa waktu lalu tepatnya saat arus mudik lebaran, pemerintah sudah menerbitkan edaran agar masjid buka 24 jam selama mudik lebaran 2025. Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 berisi beberapa himbauan yaitu membuka masjid atau musala 24 jam.

Hal ini memberikan penanda keberadaan masjid atau musala memberi layanan toilet bersih dan air wudhu. memberikan kesempatan kepada pemudik yang ingin beristirahat, serta menyediakan air minum atau makanan ringan untuk takjil pemudik.

Dari surat edaran tersebut, dapat kita ketahui bahwa peran masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah saja melainkan juga sebagai pusat pelayanan masyarakat. Terutama bagi orang yang sedang menempuh perjalanan jauh.

Harapannya surat edaran tersebut tidak hanya berlaku saat menjelang dan setelah lebaran saja. Namun juga bisa kita terapkan dalam keseharian. Melihat dari pengalamanku sendiri saat menempuh perjalanan panjang dan pernah berhenti di beberapa masjid. Akan tetapi, tidak bisa melaksanakan ibadah karena pintu masjid tertutup dan air wudhu yang habis.

Alangkah lebih baiknya jika semua masjid menerapkan konsep ramah musafir khususnya pada masjid yang terletak di sepanjang jalan raya. Sehingga akan memudahkan masyarakat untuk tetap beribadah di masjid walupun sedang menempuh perjalanan panjang. []

 

 

Tags: Arus Mudik Balikfungsi masjidlebaranMasjid ramah musafirmusafirperan masjid
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Al-Qur’an Melarang Pernikahan Poligami

Next Post

Visi Besar Al-Qur’an tentang Perempuan dan Gender

Khoerotul Awaliah

Khoerotul Awaliah

Masih belajar

Related Posts

Tradisi Syawalan
Pernak-pernik

Tradisi Syawalan di Pekalongan, Meningkatkan Ukhuwah dan Perekonomian Masyarakat

9 April 2025
Hari Kemenangan
Hikmah

Hari Kemenangan dan 11 Bulan Kemudian

9 April 2025
Spirit Ramadan
Personal

Refleksi Setelah Idulfitri: Mari Merawat Spirit Ramadan Sepanjang Tahun

9 April 2025
Arus Balik Mudik
Keluarga

Berbagi Beban, Berbagi Berkah: Perspektif Mubadalah dalam Arus Balik Mudik

8 April 2025
Tradisi Jawa
Pernak-pernik

Ketupat dalam Tradisi Jawa: Antara Simbol Rukun Islam dan Upaya Penyucian Diri

7 April 2025
Hari Raya
Personal

Hampa dan Rasa yang Tertinggal dari Hari Raya

5 April 2025
Next Post
Gender dan

Visi Besar Al-Qur'an tentang Perempuan dan Gender

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan
  • Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!
  • Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19
  • Antara Perintis dan Pewaris: Dualisme di Panggung Kabuki dalam Film Kokuho (2025)
  • Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0