Kamis, 20 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Intimate Wedding

    Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

    Nancy Ajram

    Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    Kesederhanaan

    Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    Pekerja Perempuan

    Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

    Pernikahan ala Boiyen

    Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

    KUPI

    Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

    Ulama Perempuan Rahima

    Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Intimate Wedding

    Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

    Nancy Ajram

    Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    Kesederhanaan

    Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    Pekerja Perempuan

    Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

    Pernikahan ala Boiyen

    Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

    KUPI

    Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

    Ulama Perempuan Rahima

    Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menilik Masjid Ramah Musafir: Buka 24 Jam!

Alangkah lebih baiknya jika semua masjid menerapkan konsep ramah musafir khususnya pada masjid yang terletak di sepanjang jalan raya.

Khoerotul Awaliah Khoerotul Awaliah
10 April 2025
in Publik
0
Masjid Ramah Musafir

Masjid Ramah Musafir

1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Masjid merupakan salah satu tempat pilihan untuk beristirahat sejenak bagi orang yang bepergian. Banyak orang yang memilih masjid sebagai tempat singgah karena memang untuk memenuhi kewajiban umat muslim mendirikan salat. Maka dari itu, masjid-masjid di Indonesia sudah semestinya untuk menerapkan prinsip masjid ramah musafir.

Namun pada kenyataannya, beberapa masjid yang kutemui saat menempuh perjalanan jauh malah menutup pintu. Dan hanya akan membukanya saat memasuki waktu salat dan dikunci kembali setelah selesai waktu salat. Hal ini tentu akan menyulitkan bagi sebagian orang yang bepergian untuk beribadah di masjid.

Mungkin saja ada sebagian orang yang memang terbiasa melaksanakan salat dluha. Akan tetapi karena masjid tidak buka, seseorang tidak jadi melaksanakan salat. Hal semacam ini tidak mendatangkan kemaslahatan bagi orang lain serta kesulitan untuk memanfaatkan masjid sebagai tempat ibadah. Padahal, masjid harusnya menjadi tempat yang paling nyaman untuk melakukan ibadah.

Masjid untuk Kemaslahatan Umat

Beberapa waktu yang lalu, aku hendak mengunjungi rumah salah seorang temanku yang berbeda daerah. Karena merasa ingin buang air kecil serta telah memasuki waktu salat duhur, aku mencari masjid terdekat. Tidak lama kemudian aku menemukan masjid di sebelah kiri jalan raya. Masjidnya tidak terlalu besar. Namun, dari luar kelihatannya bersih sekali.

Aku memutuskan untuk singgah di masjid tersebut. Tujuan awal adalah mencari kamar mandi. Kesan pertamaku setelah masuk kamar mandi adalah bersih dan terawat. Jika biasanya di beberapa masjid yang aku singgahi untuk istirahat tidak begitu terawat. Berbeda dengan masjid satu ini yang sangat menjaga kebersihan. Sehingga orang yang beribadah di masjid ini pasti akan merasa nyaman.

Beberapa saat setelah selesai salat, aku dibuat kagum dengan banner besar di sebelah kiri masjid. Dalam banner tersebut terdapat tulisan Masjid Buka 24 Jam. Dan berikut juga dengan keterangan tentang beberapa fasilitas yang masjid tersebut sediakan untuk para pengunjung.

Di antara fasilitasnya yaitu mendapatkan internet/wifi gratis, diperbolehkan untuk istirahat dan menginap, menyediakan minuman panas/dingin gratis, makanan/snack gratis, penitipan barang berharga, toilet, dan taman refreshing di sebelah utara masjid. Masyaallah masjid yang sangat ramah kepada para musafir bukan? Aku sangat kagum dengan konsep masjid seperti ini. Patut menjadi contoh untuk masjid-masjid yang lain.

Sembari duduk dan memandang sekeliling masjid aku bertanya-tanya dalam hati bagaimana ya jika semua masjid menerapkan sistem masjid yang ramah musafir seperti ini? Mungkin saja masjid akan lebih ramai dari biasanya. Dan tentunya juga menjadi sumber kemaslahatan bagi umat.

Memberikan Manfaat yang Lebih Luas

Adanya beberapa masjid dengan konsep ramah musafir ini sepertinya perlu kita terapkan di masjid lain yang belum menerapkannya. Tulisan ini juga sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat luas untuk meningkatkan kualitas pelayanan masjid yang ada di Indonesia. Agar fungsi masjid dapat berjalan lebih maksimal.

Di antara yang bisa kita lakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan masjid yaitu dengan memberikan fasilitas yang lebih lengkap. Seperti tempat wudu dan kamar mandi yang bersih, adanya ruang istirahat yang nyaman, menyediakan air minum, dan pelayanan lainnya untuk memberikan kenyamanan bagi para musafir serta memberikan manfaat yang lebih luas.

Beberapa waktu lalu tepatnya saat arus mudik lebaran, pemerintah sudah menerbitkan edaran agar masjid buka 24 jam selama mudik lebaran 2025. Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 berisi beberapa himbauan yaitu membuka masjid atau musala 24 jam.

Hal ini memberikan penanda keberadaan masjid atau musala memberi layanan toilet bersih dan air wudhu. memberikan kesempatan kepada pemudik yang ingin beristirahat, serta menyediakan air minum atau makanan ringan untuk takjil pemudik.

Dari surat edaran tersebut, dapat kita ketahui bahwa peran masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah saja melainkan juga sebagai pusat pelayanan masyarakat. Terutama bagi orang yang sedang menempuh perjalanan jauh.

Harapannya surat edaran tersebut tidak hanya berlaku saat menjelang dan setelah lebaran saja. Namun juga bisa kita terapkan dalam keseharian. Melihat dari pengalamanku sendiri saat menempuh perjalanan panjang dan pernah berhenti di beberapa masjid. Akan tetapi, tidak bisa melaksanakan ibadah karena pintu masjid tertutup dan air wudhu yang habis.

Alangkah lebih baiknya jika semua masjid menerapkan konsep ramah musafir khususnya pada masjid yang terletak di sepanjang jalan raya. Sehingga akan memudahkan masyarakat untuk tetap beribadah di masjid walupun sedang menempuh perjalanan panjang. []

 

 

Tags: Arus Mudik Balikfungsi masjidlebaranMasjid ramah musafirmusafirperan masjid
Khoerotul Awaliah

Khoerotul Awaliah

Masih belajar

Terkait Posts

Tradisi Syawalan
Pernak-pernik

Tradisi Syawalan di Pekalongan, Meningkatkan Ukhuwah dan Perekonomian Masyarakat

9 April 2025
Hari Kemenangan
Hikmah

Hari Kemenangan dan 11 Bulan Kemudian

9 April 2025
Spirit Ramadan
Personal

Refleksi Setelah Idulfitri: Mari Merawat Spirit Ramadan Sepanjang Tahun

9 April 2025
Arus Balik Mudik
Keluarga

Berbagi Beban, Berbagi Berkah: Perspektif Mubadalah dalam Arus Balik Mudik

8 April 2025
Tradisi Jawa
Pernak-pernik

Ketupat dalam Tradisi Jawa: Antara Simbol Rukun Islam dan Upaya Penyucian Diri

7 April 2025
Hari Raya
Personal

Hampa dan Rasa yang Tertinggal dari Hari Raya

5 April 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara
  • Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional
  • Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik
  • Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?
  • Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID