Sabtu, 1 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Katanya, Jadi Perempuan Tidak Perlu Repot?

Kenapa jadi perempuan harus repot-repot mikir begini? Meskipun jodoh adalah takdir, namun kita sebagai perempuan bisa berikhtiar.

Indah Fatmawati Indah Fatmawati
14 Juni 2025
in Personal
0
Jadi Perempuan

Jadi Perempuan

1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Meskipun jodoh  adalah takdir, namun kita sebagai perempuan bisa berikhtiar untuk membentuk dan mengubah pribadi kita. Misalnya dengan menyelesaikan diri kita dari masalah emosional agar sudah tidak tantrum dan lebih tenang.

Mubadalah.id – Malam penuh keheningan, rintik hujan juga mulai bernyanyi di atas atap. Suasana yang menurut saya sangat cocok untuk menghilangkan penat dengan rebahan. Apalagi setelah seharian bertempur dengan tugas-tugas yang harus terselesaikan sebelum kelewat deadline.

Rasanya tidak lengkap jika malam ini hanya sekedar bengong dan melamun. Saya akhirnya mengambil gadget dan mulai scroll beberapa media sosial.

Sekilas muncul sebuah unggahan yang membuat saya berhenti menggeser jemari saya. Salah satu akun TikTok bernama Hidup Santai Tanpa Hutang cukup menyita perhatian saya. Meskipun nama akun tersebut demikian, namun dalam unggahanya, ia malah menjelaskan bagaimana setelah menikah ia tidak memiliki tabungan sama sekali dan malah punya hutang sebesar 131 juta.

Tentu jumlah yang menurut saya tidak sedikit. Ia bercerita jika sebelum menikah hanya fokus menabung untuk biaya resepsi. Apalagi pada saat menikah, pasangan tersebut hanya terfokus dengan biaya nikah dan tidak memikirkan biaya hidup yang akan timbul setelah menikah.

Secuil Nasehat yang Bisa Diambil

Setelah menikah, barulah ia dan istrinya terbuka masalah keuangan. Meskipun sebelumnya suami sudah tahu jika si istri masih memiliki cicilan mobil sebesar 81 juta. Namun, ia baru berani mendiskusikanya setelah menikah.

Akun tersebut kemudian membagikan nasehat kepada pasangan yang menjalani hubungan serius dan berniat untuk melangsungkan penikahan. Ia menjelaskan bahwa sebaiknya, sebelum menikah, antara satu sama lain juga saling terbuka dan jujur, termasuk masalah hutang.

Jadi tidak cukup hanya membincangkan “kamu sayang aku apa enggak?” Tapi juga harus membincangkan masalah keuangan juga. Hal ini bertujuan agar tidak ada konflik yang tajam hanya karena masalah finansial.

Katanya, Jadi Perempuan Tidak Perlu Repot

Unggahan tersebut rasanya relate dengan pengalaman hidup yang pernah saya alami. Saya pernah ada pengalaman begini. Jadi, semua anggota devisi kantor yang mayoritas laki-laki membuat saya harus pandai-pandai beradaptasi.

Saya harus pandai menjaga diri. Apalagi saya perempuan sendiri. Tidak hanya harus pandai menjaga diri dan bersikap agar tidak menimbulkan fitnah, tapi juga harus pandai mengimbangi pola pikir ala bapak-bapak ini.

Pada suatu kesempatan, kami sedang ngobrol-ngobrol bersama. Waktu itu, kami sedang mengobrolkan masalah keuangan (ceritanya saya pengen beli sesuatu tapi belum terwujud karena masih menabung).

Salah satu teman saya, seorang bapak-bapak bilang kepada saya begini “lah ngapain mbak, kamu kan perempuan, kok repot-repot? Kamu ngredit saja, terus nikah, nanti biar utangnya yang nanggung suami, kan perempuan gak wajib menafkahi”. Begitu bapak itu berkata dengan nada tanpa beban.

Jawaban yang Menimbulkan Perang Batin pada Diri Sendiri

Kala itu saya hanya menjawab begini “ngawur aja”. Sambil membatin dalam hati “yaa kali, masa saya mau nambah masalah hidup pasangan saya nantinya, kalau pun nanti saya menikah, itu artinya saya harus sudah selesai dengan diri saya sendiri (baik secara emosional maupun finansial), bukan berarti saya harus kaya dulu, tapi setidaknya gak punya hutang, begitu juga dengan pasangan saya.”

Saya pasti akan memilih orang yang juga sudah selesai dengan dirinya. Masalah hutang piutang sebelum nikah, menurut saya akan lebih baik sudah diselesaikan sebelum itu, biar setelah menikah bisa fokus kebutuhan lain.

Apalagi dengan bertambahnya jumlah keluarga, setidaknya kita tidak terus-terusan menjadi beban orang tua. Tidak berekspektasi juga, misalnya nanti sudah ketemu jodoh, terus nikahnya harus mewah. Saya malah mikir mending sederhana saja, kalau boleh di KUA saja juga udah cukup, uangnya sisanya bisa dipergunakan untuk keperluan setelah menikah.

Perempuan Berpikir Kedepan, Katanya Repot-repot?

Coba mikirnya kalau sudah nikah dan punya anak, terus kita-nya bisa langsung menyembelih kambing untuk aqiqahnya itu akan lebih baik. Terlebih seringkali saya melihat banyak orang tidak bisa melaksanakan aqiqah untuk anaknya, sampai anaknya harus aqiqah sendiri pas sudah dewasa, bahkan sudah berkeluarga.

Jika ada uang sisa setelah pernikahan, alangkah baiknya digunakan untuk mendirikan usaha, supaya nanti pendidikan anak lebih terjamin. Jadi tidak harus pinjam uang ke sana kemari karena sudah punya tabungan masa depan.

Seketika itu juga, saya kemudian tersadar. Ternyata saat ngobrol tadi, pikiran saya sudah bertengkar sejauh ini. Jadi, sebelum memutuskan untuk menikah, lebih baik kita selesaikan diri kita sendiri terlebih dulu.

Kenapa jadi perempuan harus repot-repot mikir begini? Meskipun jodoh adalah takdir, namun kita sebagai perempuan bisa berikhtiar untuk membentuk dan mengubah pribadi kita. Misalnya dengan menyelesaikan diri kita dari masalah emosional agar sudah tidak tantrum, lebih tenang dan visioner.

Begitu juga dalam memilih pasangan, pilihlah dia yang juga sudah selesai dengan dirinya sendiri. Agar nanti ketika menjalani pernikahan, kamu tidak lagi ribut dengan masalah emosional. Di mana hutangnya yang belum selesai akan membebani kemudian hari. []

Tags: HutangJadi PerempuanJodohKesehatan Mentalperkawinanstigmatakdir
Indah Fatmawati

Indah Fatmawati

Sebagai pembelajar, tertarik dengan isu-isu gender dan Hukum Keluarga Islam

Terkait Posts

Kesehatan Mental
Publik

Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

25 Oktober 2025
Aksi Demonstrasi
Publik

Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

17 Oktober 2025
Bon Appétit
Film

Bon Appétit, Your Majesty: Ketika Dapur Jadi Cermin Kuasa dan Kesetaraan

12 Oktober 2025
Kesehatan Mental
Hikmah

Rasulullah Pun Pernah Down: Sebuah Ibrah untuk Kesehatan Mental

11 Oktober 2025
Perempuan Menikah
Personal

Perempuan Menikah dan Pertanyaan yang Tak Pernah Usai

8 Oktober 2025
Trauma Kolektif
Personal

Membaca Trauma Kolektif dalam Rumah Tangga Kontemporer

5 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Meneroka Harapan dari Balik Jeruji
  • Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan
  • Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan
  • Meneguhkan Tujuan Pernikahan
  • Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID