• Login
  • Register
Minggu, 13 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Perbedaan Biologis Tak Boleh Jadi Dalih Mendiskriminasi Hak Perempuan

Selama berabad-abad menghasilkan keputusan-keputusan hukum yang membedakan hak dan kewajiban laki-laki dan perempuan dengan menempatkan perempuan pada posisi yang lebih subordinat.

Redaksi Redaksi
12/07/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Hak Perempuan

Hak Perempuan

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan sejatinya tidak otomatis menjadi dasar pembenaran untuk membeda-bedakan hak dan kewajiban mereka, baik di hadapan hukum maupun dalam aktivitas sosial lainnya.

Dari pemikiran inilah muncul pandangan yang menegaskan bahwa perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki. Baik dalam ranah domestik maupun publik. Sayangnya, pandangan semacam ini masih dianut oleh segelintir ulama Islam dan kerap dicap sebagai aliran progresif.

Menariknya, dua aliran besar dalam diskursus ini sama-sama bersandar pada sumber ajaran yang sama, yakni Al-Qur’an dan hadis Nabi. Dua referensi ini paling otoritatif dalam tradisi keagamaan umat Islam.

Kedua sumber ini memang memuat teks-teks yang di satu sisi menegaskan kesetaraan manusia di hadapan Tuhan, penghormatan terhadap martabat manusia. Serta pentingnya menegakkan keadilan.

Namun di sisi lain, terdapat pula teks-teks yang membedakan peran laki-laki dan perempuan, memberikan keunggulan tertentu kepada laki-laki. Serta menegaskan otoritas laki-laki atas perempuan, termasuk pembagian peran domestik dan publik.

Baca Juga:

Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

Jangan Rampas Hak Perempuan Memilih Pasangan Hidupnya

Nabi Tak Pernah Membenarkan Pemukulan Terhadap Perempuan

Jangan Membedakan Perlakuan antara Anak Laki-laki dan Perempuan

Tak heran jika produk-produk pemikiran para ulama pun kerap memperlihatkan wajah yang kontradiktif, bahkan ambigu.

Pandangan Ahli Fikih

Para ahli fikih, yang merumuskan hukum berdasarkan kajian atas Al-Qur’an dan hadis, selama berabad-abad menghasilkan keputusan-keputusan hukum yang membedakan hak dan kewajiban laki-laki dan perempuan dengan menempatkan perempuan pada posisi yang lebih subordinat.

Imam Jalal ad-Din as-Suyuthi, ulama besar dalam tradisi Islam, dalam karya monumentalnya Al-Asybah wa an-Nadha’ir. Bahkan mencatat lebih dari seratus perbedaan hak dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan.

Rangkuman ini ia himpun dari kitab-kitab fikih yang merupakan tafsir hukum atas teks-teks Al-Qur’an dan hadis. Inilah yang kemudian menjadi corak pemikiran arus utama fikih, yang bertahan hingga hari ini.

Pertanyaannya, apakah konstruksi hukum semacam ini masih relevan kita pertahankan di tengah dunia yang semakin menuntut prinsip kesetaraan dan penghormatan hak asasi manusia, termasuk hak-hak perempuan?

Sudah saatnya kita membuka ruang ijtihad yang lebih segar, agar nilai-nilai keadilan gender benar-benar bisa diwujudkan dalam praksis sosial dan hukum Islam kontemporer. []

Tags: biologisDalihHak PerempuanMendiskriminasikanperbedaantak
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Ayat sebagai

Pentingnya Menempatkan Ayat Kesetaraan sebagai Prinsip Utama

12 Juli 2025
Setara

Laki-laki dan Perempuan adalah Manusia yang Setara

12 Juli 2025
Gender

Islam dan Persoalan Gender

11 Juli 2025
Tauhid

Tauhid: Kunci Membongkar Ketimpangan Gender dalam Islam

11 Juli 2025
Tauhid dalam Islam

Tauhid: Fondasi Pembebasan dan Keadilan dalam Islam

11 Juli 2025
Membebaskan Manusia

Islam: Membebaskan Manusia dari Gelapnya Jahiliyah

11 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Isu Disabilitas

    Tidak Ada yang Sia-sia Dalam Kebaikan, Termasuk Menyuarakan Isu Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Biologis Tak Boleh Jadi Dalih Mendiskriminasi Hak Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Menempatkan Ayat Kesetaraan sebagai Prinsip Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan dan Pembangunan; Keadilan yang Terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laki-laki dan Perempuan adalah Manusia yang Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Praktik Kesalingan sebagai Jalan Tengah: Menemukan Harmoni dalam Rumah Tangga
  • Pentingnya Menempatkan Ayat Kesetaraan sebagai Prinsip Utama
  • Perempuan dan Pembangunan; Keadilan yang Terlupakan
  • Perbedaan Biologis Tak Boleh Jadi Dalih Mendiskriminasi Hak Perempuan
  • Tidak Ada yang Sia-sia Dalam Kebaikan, Termasuk Menyuarakan Isu Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID