• Login
  • Register
Kamis, 10 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Nabi Tak Pernah Membenarkan Pemukulan Terhadap Perempuan

Dengan begitu, orang-orang yang menjadikan Nabi Saw sebagai teladan (uswah hasanah). Maka semestinya tidak pernah berpikir untuk memukul perempuan seperti yang tidak pernah Nabi Saw lakukan

Redaksi Redaksi
18/06/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Pemukulan

Pemukulan

750
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk beberapa teks Hadis, terutama saat Nabi Saw menghadapi permasalahan dengan perempuan, Beliau tidak pernah menggunakan media kekerasan, kata-kata penghinaan, ucapan kotor, apalagi pemukulan.

Karena secara prinsip, kekerasan dan pelecehan tidak diperkenankan dalam Islam. Ia bisa diperkenankan ketika nyata memberikan dampak positif pada proses pendidikan (lil ishlah bainahuma). Ketika ia tidak memberikan dampak positif, maka ia kembali pada hukum semula haram. Nabi Saw sendiri tidak menganjurkan dan tidak melakukannya sepanjang hidup beliau.

Dengan begitu, orang-orang yang menjadikan Nabi Saw sebagai teladan (uswah hasanah). Maka semestinya tidak pernah berpikir untuk memukul perempuan seperti yang tidak pernah Nabi Saw lakukan. Bahkan tidak memperkenankan siapapun untuk memukul perempuan seperti yang juga Nabi Saw tidak pernah membolehkan.

Apalagi menganjurkan pemukulan dengan mengatasnamakan agama, karena justru Nabi Saw menganggap mereka yang memukul perempuan sebagai orang yang tidak bermoral baik.

Seperti yang Imam Ali bin Abi Thalib ra katakan: “Hanya orang-orang mulia yang akan memuliakan perempuan, dan hanya orang-orang hina yang menistakan perempuan”.

Baca Juga:

Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas

Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

Meruntuhkan Mitos Kodrat Perempuan

Atas berbagai pertimbangan di atas, pandangan fiqh ada saat sekarang ini seharusnya memilih dan menegaskan ijihad yang telah Imam Atha’ sampaikan pada abad pertama hijriah.

Pandangan Syaikh Muhammad Thahir Ibn ‘Asyur

Demikianlah yang dilakukan ulama terkemukan dari Maroko, Syaikh Muhammad Thahir Ibn ‘Asyur (w. 1393H/1973M).

Dia menyatakan bahwa wewenang “memukul istri” diberikan kepada suami demi kebaikan kehidupan rumah tangga. Ketika pemukulan tidak lagi bisa efektif untuk memulihkan kehidupan rumah tangga yang baik, seperti yang terjadi pada saat-saat sekarang ini, maka wewenang itu bisa dicabut.

Bahkan, pemerintah bisa melarang tindakan pemukulan itu dan menghukum mereka yang tetap menggunakan pemukulan sebagai media pemulihan hubungan suami-istei. Ada banyak cara yang lebih manusiawi untuk memulihkan hubungan suami-istri, yang tidak menistakan perempuan.

“Jika para penguasa (pemerintah) menjumpai para suami tidak lagi bisa menempatkan hukuman syari’ah secara benar dan pada tempatnya, dan tidak bisa berhenti pada batasan-batasannya yang telah Islam tentukan. Maka pemerintah boleh mencabut hak penghukuman dari tangan mereka. Dan pemerintah juga memberitahukan pada para suami itu, bahwa orang yang memukul istrinya, justru akan kita berikan sanksi. Agar kekerasan antara suami dan istri tidak menjadi semakin besar, apalagi ketika “spirit keimanan’ sudah melemah.” (Ismail Hasani, 1999: hal. 210). []

Sumber: Buku Pertautan Teks dan Konteks dalam Muamalah karya Dr. Faqihuddin Abdul Kodir.

Tags: MembenarkanNabi SawPemukulanperempuanPernahtak
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Seksualitas

Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas

9 Juli 2025
Tubuh Perempuan

Mengebiri Tubuh Perempuan

9 Juli 2025
Pengalaman Biologis Perempuan

Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

9 Juli 2025
Perjanjian Pernikahan

Perjanjian Pernikahan

8 Juli 2025
Kemanusiaan sebagai

Kemanusiaan sebagai Fondasi dalam Relasi Sosial Antar Manusia

8 Juli 2025
Kodrat Perempuan

Meruntuhkan Mitos Kodrat Perempuan

8 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pelecehan Seksual

    Stop Menormalisasi Pelecehan Seksual: Terkenal Bukan Berarti Milik Semua Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melawan Perundungan dengan Asik dan Menyenangkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Melawan Perundungan dengan Asik dan Menyenangkan
  • Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah
  • Mengebiri Tubuh Perempuan
  • Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID