Selesai dengan “Fikih Kekerasan Seksual” untuk mendudukkan masalah kekerasan seksual dari definisi, kategori, had, larangan melakukan, pandangan terhadap korban, dan penyelesaiannya dalam hukum Islam, maka perlu kiranya saat ini penulis membahas bagaimana sumbangsih Islam dalam usaha menghapus kekerasan seksual atau penulis menyebutnya sebagai “Fikih Antikekerasan Seksual”.
Urgensi perumusan “Fikih Antikekerasan Seksual” didasari akan fenomena darurat kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia. Penelitian Badan Pusat Statistik pada tahun 2017 menunjukkan satu dari tiga perempuan usia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan atau seksual selama hidupnya.
Kompas Perempuan dalam penelitiannya yang diterbitkan pada Maret 2020 mencatat, tren kekerasan terhadap perempuan terus meningkat tiap tahun. Dalam kurun waktu 12 tahun ini saja, kekerasan terhadap perempuan meningkat sebanyak 792%, atau hampir 800%. Artinya kekerasan terhadap perempuan di Indonesia selama 12 tahun meningkat hampir 8 kali lipat. Komnas Perempuan juga mengidentifikasi bahwa pandemi Covid-19 menyebabkan kerentanan baru pada kondisi kehidupan perempuan, termasuk pada aspek kekerasan.
Penulis tidak ingin pembaca muslim melihat hasil penelitian tersebut hanya sebagai angka. Akan tetapi, kita harus melihat dari sudut pandang sudah berapa banyak nilai kehidupan yang terciderai. Para korban yang sebagian besar adalah perempuan harus menderita secara fisik, materi, hingga psikis sebab kekerasan seksual yang mereka alami. Lebih-lebih mereka juga mendapati hambatan trauma seumur hidup jika tak ditangani oleh pendamping psikologis secara serius.
Fakta yang lebih menyedihkan ialah, mayoritas dari korban tidak dapat mengklaim keadilan dan tidak bisa mendapatkan akses keadilan dalam kondisi yang demikian. Hal ini disebabkan oleh faktor-faktor yang menubuh menjadi hambatan individu dan struktural. Pertama, korban kebingungan harus melapor ke mana, dengan cara apa, bagaimana prosedurnya, dan ketakutakan karena terbayang oleh teror dan ancaman yang dilakukan pelaku kepada korban. Kedua, ketika korban berkeinginan mengklaim keadilan melalui sistem hukum, korban harus berhadapan dengan sistem peradilan yang tidak ramah terhadap mereka dan masih berpihak kepada perilaku kekerasan seksual.
Bentuk-bentuk kekerasan seksual saat ini juga berkembang dengan sangat variatif. Mulai dari kasus eksploitasi seksual, penyiksaan seksual, perdagangan manusia untuk tujuan seksual, pemaksaan penggunaan kontrasepsi dan pemaksaan aborsi, hingga kekerasan seksual berbasis daring.
Tentu saja, berangkat dari hal-hal di atas, kasus kekerasan seksual perlu mendapatkan perhatian khusus dari para ulama. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada dasarnya telah menerbitkan fatwa perihal kejahatan seksual. Fatwa tersebut berisi bahwa kejahatan seksual yang terdiri dari homoseksualitas, sodomi, dan pencabulan adalah haram karena dinilai menciderai keabsahan penyaluran hasrat seksual melalui perkawinan dan tidak melindungi kehormatan serta keturunan. Namun sayangnya, definisi kejahatan seksual oleh MUI belum mengakomodasi bentuk-bentuk kekerasan seksual yang berkembang saat ini.
Lebih lanjut, fatwa dari Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) pada tahun 2017 tegas yang menyatakan bahwa hukum dari kekerasan seksual, baik yang dilakukan di luar maupun di dalam hubungan perkawinan, adalah haram.
KUPI merekomendasikan kepada pemerintah tiga hal berikut: 1) eksekutif bersama dengan legislatif segera mengeluarkan Undang-undang untuk pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual, serta dapat mencegah perilaku kekerasan seksual pada perempuan; 2) memastikan agar layanan bagi perempuan korban kekerasan seksual diberikan pelayanan yang semaksimal mungkin tanpa diskriminasi; dan 3) pemerintah menyediakan pegawai yang handal dan memiliki perspektif dari sudut pandang korban dan HAM.
Usaha kolektif yang tengah diperjuangkan dalam menyelesaikan hambatan individu dan struktural untuk keadilan bagi penyintas kekerasan seksual saat ini digawangi oleh gerakan pengesahan RUU P-KS. Dalam kalangan Islam sendiri banyak yang mengkritik bahwa RUU P-KS sendiri tidak mengakomodasi secara sempurna syariat Islam di dalam pasal-pasalnya. Hal ini bisa dilihat dari bagaimana RUU P-KS melandaskan consent atas segala kegiatan berorientasi seksual di dalamnya. Hal ini tentu saja mengkhawatirkan banyak kalangan umat Islam.
Akan tetapi, fikih mengenal sebuah prinsip “ma la yudraku kulluh la yutraku kulluh” yang berarti apa yang tidak bisa diraih semuanya maka jangan tinggalkan seluruhnya. Artinya, ketidaksempurnaan RUU P-KS ini tidak boleh menjadikan kita menolak secara total. Kita perlu mengalamatkan penyelesaiannya melalui kerangka perumusan “Fikih Antikekerasan Seksual” yang dibangun melalui syariat Islam yang kuat sebagai jembatan antara RUU P-KS dan komunitas muslim yang menolak RUU P-KS.
“Fikih Antikekerasan Seksual” bukanlah antitesis dari RUU P-KS. Ia justru berfungsi sebagai pendukung usaha penghapusan kekerasan seksual dengan menyempurnakannya dalam pandangan Islam. Kekerasan seksual dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah “at-taharrusy al-jinsi” dan Al-Qur’an menyebut menyebut pelecehan seksual baik fisik maupun non fisik sebagai “ar-rafast” dan “fakhisyah”.
Syauqi Ibrahim Allam, seorang mufti Mesir, menyatakan: “Kekerasan seksual terhadap perempuan termasuk dosa besar, dan tindakan yang paling keji dan buruk dalam pandangan syari’at. Kekerasan seksual hanya lahir dari jiwa-jiwa yang sakit dan birahi-birahi rendahan sehingga keinginannya hanya menghamburkan syahwat dengan cara binatang, di luar nalar logika dan nalar kemanusiaan.” (Bersambung)