• Login
  • Register
Minggu, 13 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Abu Syuqqah Hanya Merujuk Hadis Shahih sebagai Dasar Kesetaraan dan Keadilan

Abu Syuqqah, hanya merujuk kepada teks hadis shahih (Bukhari dan Muslim) yang menjadi gagasan dasar Islam mengenai kesetaraan dan keadilan (musawah).

Redaksi Redaksi
20/04/2022
in Hikmah
0
Literasi

Literasi

178
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Abu Syuqqah, salah satu ulama pembaharu isu kesetaraan gender telah menetapkan, bahwa semua pengalaman sahabat perempuan pada masa Nabi Muhammad Saw sebagai rujukan dan contoh dari praktik kenabian.

Pengalaman para sahabat perempuan itu di antaranya, Khadijah Ra, Aisyah Ra, Ummu Haram Ra, Nusaibah binti Ka’ab Ra, Ummu Salamah Ra, Asma’ binti Abu Bakar Ra, dan yang lain.

Penetapan pengalaman sahabat perempuan itu, menurut Abu Syuqqah, hanya merujuk kepada teks hadis shahih (Bukhari dan Muslim) yang menjadi gagasan dasar Islam mengenai kesetaraan dan keadilan (musawah).

Jadi jika ada teks-teks yang terkesan problematis, seperti lemah dari sisi sanad, maka, kata Abu Syuqqah, harus ditolak.

Tetapi, jika shahih, seperti yang dikutip dari buku Qiraah Mubadalah karya Faqihuddin Abdul Kodir, ia harus digali secara mendalam makna yang terkandung.

Baca Juga:

Pentingnya Menempatkan Ayat Kesetaraan sebagai Prinsip Utama

Tauhid: Fondasi Pembebasan dan Keadilan dalam Islam

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

Ikhtiar Menyuarakan Kesetaraan Disabilitas

“Untuk pemaknaan ulang teks-teks yang secara literal problematis ini, dalam isu relasi dan hak-hak perempuan dalam Islam, Abu Syuqqah hanya menerima hadis shahih dan menolak hadis yang tidak shahih,” tulis Kang Faqih.

Menurut Kang Faqih, ada banyak teks yang tersebar luas di kalangan masyarakat Arab, yang dianggap hadis, padahal sama sekali bukan hadis shahih, sehingga harus ditolak.

Kang Faqih mencotohkan beberapa teks yang ditolak oleh Abu Syuqqah karena bukan hadis shahih, seperti teks :

“Sebaik-baik perempuan adalah yang tidak melihat laki-laki dan tidak terlihat oleh laki-laki.”

“Tutuplah aurat perempuan dengan menempatkan mereka di dalam rumah saja.”

“Jika tidak karena perempuan, maka manusia akan bisa beribadah secara sempurna kepada Allah Swt.”

“Perempuan adalah sumber kesialan.”

Dari teks yang tidak jelas itu, Kang Faqih menyampaikan, Abu Syuqqah menolak itu semua sebagai dasar praktik kenabian.

Oleh karena itu, Abu Syuqqah lebih memilih menyusun kembali tema-tema yang mendeskripsikan ragam kehidupan dan aktivitas perempuan pada masa kenabian.

“Ada banyak tema tentang karakter, kondisi, dan aktivitas perempuan pada masa itu, di dalam rumah tangga dan di ruang-ruang publik,” ungkap Kang Faqih.

“Ada tema tentang kepintaran perempuan, keikhlasan, ketekunan, keikutsertaan dalam hijrah dan jihad, belajar, bekerja, mengelola rumah tangga, dan bahkan menafkahi keluarga,” tambahnya. (Rul)

Tags: Abu SyuqqahHadis ShahihkeadilanKesetaraanNabi Muhammad SAWSahabat Perempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Perempuan

Merebut Kembali Martabat Perempuan

13 Juli 2025
Narkoba

Hancurnya Keluarga Akibat Narkoba

12 Juli 2025
Ayat sebagai

Pentingnya Menempatkan Ayat Kesetaraan sebagai Prinsip Utama

12 Juli 2025
Hak Perempuan

Perbedaan Biologis Tak Boleh Jadi Dalih Mendiskriminasi Hak Perempuan

12 Juli 2025
Setara

Laki-laki dan Perempuan adalah Manusia yang Setara

12 Juli 2025
Gender

Islam dan Persoalan Gender

11 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hak Perempuan

    Perbedaan Biologis Tak Boleh Jadi Dalih Mendiskriminasi Hak Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Menempatkan Ayat Kesetaraan sebagai Prinsip Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktik Kesalingan sebagai Jalan Tengah: Menemukan Harmoni dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan dan Pembangunan; Keadilan yang Terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Ada yang Sia-sia Dalam Kebaikan, Termasuk Menyuarakan Isu Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Merebut Kembali Martabat Perempuan
  • Kedisiplinan Mas Pelayaran: Refleksi tentang Status Manusia di Mata Tuhan
  • Kala Kesalingan Mulai Memudar
  • Hancurnya Keluarga Akibat Narkoba
  • Praktik Kesalingan sebagai Jalan Tengah: Menemukan Harmoni dalam Rumah Tangga

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID