• Login
  • Register
Senin, 19 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Ada Apa Dengan Janda, Iddah, dan Perempuan Bekerja

Ringkasnya, perempuan yang bekerja dan berkarir yang sedang menjalani masa iddah tetap boleh bekerja, asal memperhatikan asas kepatutan dan tidak berpenampilan berlebihan. Pembatasan tersebut dimaksudkan agar terhindar dari segala fitnah, namun bukan larangan mutlak.

Vevi Alfi Maghfiroh Vevi Alfi Maghfiroh
02/03/2020
in Featured, Keluarga
0
172
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa hari yang lalu saya membaca infografis terkait iddah Bunga Citra Lestari (BCL), artis dan penyanyi yang ditinggal suaminya wafat beberapa pekan lalu. Di luar pembahasan benar atau salah, infografis ini menuai kritik dari netizen karena dianggap tidak berempati terhadap duka perempuan.

Ironisnya lagi komentar netizen menyudutkan status janda dengan beberapa pernyataan tentang siapa yang akan menjadi pendamping selanjutnya, dan pernyataan-pernyataan lain yang tidak menyenangkan. Stigma janda masih menjadi permasalahan sosial di masyarakat kita. Hal ini tak terlepas dari budaya patriarkis dan misoginis terhadap perempuan yang dipandang sebagai objek.

Status janda seringkali ditempatkan sebagai wanita pada posisi rendah, lemah, tidak berdaya, dan membutuhkan belas kasih sehingga dalam kondisi sosial budaya masih mendapatkan ketidakadilan. Hal tersebut berbeda dengan status duda yang cenderung tidak merasakan dan tidak tersudutkan.

Bagi janda akibat cerai, mereka dianggap gagal menjaga keutuhan rumah tangga. Terkadang mereka juga dipojokkan sebagai perempuan yang gagal menjadi istri idaman. Adapun janda yang ditinggal mati pasangannya, dia akan tersudutkan dengan permasalahan iddah yang salah satunya menimpa BCL saat memutuskan untuk manggung kembali.

Iddah dalam arti bahasa adalah masa tunggu. Dalam kitab Kifayatul Akhyar, Syekh Abu Bakar Ibn Muhammad al-Husaini mengungkapkan bahwa iddah adalah nama lain dari masa tunggu tertentu bagi seorang wanita guna mengetahui kekosongan rahimnya. Kekosongan tersebut bisa diketahui dengan kelahiran, hitungan bulan, atau dengan hitungan quru’ (masa suci).

Baca Juga:

Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

Grup Facebook Fantasi Sedarah: Wabah dan Ancaman Inses di Dalam Keluarga

Inses Bukan Aib Keluarga, Tapi Kejahatan yang Harus Diungkap

Berbicara tentang iddah, jika memperhatikan sebab dan kondisinya, maka perempuan yang menjalani masa iddah secara umum terbagi menjadi iddah perempuan yang ditinggal mati dan ditinggal cerai, baik hamil maupun tidak, setelah digauli ataupun belum.

Semuanya memiliki konsekuensi hukum sesuai dengan surat al-Thalaq ayat 4 tentang iddah perempuan hamil, surat al-Baqarah ayat 234 tentang iddah ditinggal mati, dan surat al-Baqarah ayat 228 tentang iddah cerai. Iddah dalam kesepakatan Ulama fiqih diartikan sebagai aturan khusus yang wajib dikerjakan perempuan untuk tidak keluar dari rumah, tidak bersolek, maupun menikah.

Iddah dalam kesepakatan Ahli Fiqih tersebut menjadi suatu perintah yang mau tidak mau harus dijalankan oleh perempuan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada suami isteri untuk kembali rujuk, mengetahui kondisi rahim perempuan apakah hamil atau tidak, dan untuk menunjukkan rasa duka cita istri atas kematian suaminya.

Aturan tersebut menjadi dogma yang tidak boleh dipertanyakan ulang validitasnya dan menjadi ketentuan baku dari para ulama untuk para wanita. Namun hal tersebut juga akan menimbulkan pertanyaan. Apakah laki-laki juga memiliki iddah? Mengapa hanya berlaku pada istri dan tidak pada suami? Pernyataan ini muncul akibat dari beberapa kasus laki-laki yang menikah lagi setelah istrinya meninggal, bahkan saat tanah kubur istri masih basah.

Ayat iddah sudah jelas termaktub dalam Al-Qur’an, namun dalam pemaknaan ayatnya apakah bisa dimaknai berlaku untuk perempuan dan laki-laki? Dalam buku Qira’ah Mubadalah halaman 427 tertulis “Jika aturan iddah tidak memiliki makna sama sekali kecuali ibadah belaka, maka tentu tidak bisa berlaku mubadalah (berlaku untuk laki-laki dan perempuan). Begitu pun ketika ia hanya sekedar memastikan isi kandungan, juga tidak berlaku mubadalah, sebab pihak yang mengandung hanya perempuan”.

Namun iddah pun bisa berlaku mubadalah jika aturan tersebut dimaksudkan untuk memberi waktu berpikir dan refleksi, sekaligus memberi kesempatan pasangannya untuk bisa kembali (ruju’). Dengan menggunakan etika fiqih, laki-laki pun secara moral bisa dianjurkan memiliki jeda dan tidak melakukan pendekatan dengan perempuan lain.

Jika perempuan yang dicerai ber-iddah dilarang bersolek agar tidak memesona laki-laki lain, maka berlaku juga untuk laki-laki untuk tidak bersolek dan menebar pesona kepada perempuan lain. Adapun untuk ihdad ditinggal mati, bukan hanya perempuan, laki-laki pun juga sebaiknya ditetapkan ihdad baginya untuk berkabung dan menjaga perasaan keluarga yang ditinggal. Hal ini karena menghormati seseorang yang berjasa selama hidupnya merupakan etika yang baik dan dianjurkan dalam Islam.

Isu larangan keluar rumah bagi perempuan pada masa iddah dan ihdad dalam fiqih juga lebih tepat jika dimaknai sebagai larangan untuk perempuan dikeluarkan dari rumah, bukan dilarang keluar rumah. Hal ini karena Al-Qur’an surat At-Thalaq ayat 1 membahasakannya kepada laki-laki, keluarganya, dan masyarakatnya agar tidak mengeluarkan perempuan dari rumah pernikahan mereka. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk perlindungan perempuan pada konteks masyarakat Arab saat itu.

Dalam ayat tersebut, anjuran untuk ‘jangan mengeluarkan perempuan dari rumah’ atau ‘mereka jangan keluar dari rumah’ merupakan bentuk kepentingan relasi suami-istri. Kurang tepat jika diungkapkan dengan bahasa ‘perempuan dilarang keluar rumah ketika iddah’. Keluar rumah adalah hak, terutama ketika ada kebutuhan yang mendesak.

Peristiwa tersebut pernah terjadi di zaman Nabi pada kasus bibinya Jabir Ra, yang dibolehkan oleh Nabi Muhammad Saw untuk keluar rumah dan berbuat kebaikan sekalipun pada masa iddah. (Shahih Muslim, no 3794). Hal ini juga dikuatkan dengan pendapat ulama Malikiyah dan Hanabilah yang membolehkannya keluar rumah karena adanya uzur atau kepentingan.

Ringkasnya, perempuan yang bekerja dan berkarir yang sedang menjalani masa iddah tetap boleh bekerja, asal memperhatikan asas kepatutan dan tidak berpenampilan berlebihan. Pembatasan tersebut dimaksudkan agar terhindar dari segala fitnah, namun bukan larangan mutlak.

Perempuan yang ditinggal suaminya telah kehilangan sumber nafkah dari pasangannya, jika mereka tidak dibolehkan bekerja, bagaimana ia menyambung penghidupanya. Sedangkan tidak ada kantor dan perusahaan manapun yang memberikan cuti sepanjang masa iddah.

Maka dalam konteks ini, kaidah Suluk al-adab khairu min imtitsali al awaamir (mengutamakan adab itu lebih baik dari mengerjakan perintah) agar kiranya diperhatikan oleh masyarakat kita. Agar perbedaan pendapat terkait persoalan Iddah tidak menjadi bahan penyudutan dan stigma negatif yang memberikan beban bagi para janda. Wallahu a’lam bisshawab. []

Tags: Fiqih KeluargaIddahJandakeluargaperempuanperkawinan
Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Admin Media Sosial Mubadalah.id

Terkait Posts

Kekerasan Seksual Sedarah

Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

19 Mei 2025
Keberhasilan Anak

Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

17 Mei 2025
Pendidikan Seks

Pendidikan Seks bagi Remaja adalah Niscaya, Bagaimana Mubadalah Bicara?

14 Mei 2025
Mengirim Anak ke Barak Militer

Mengirim Anak ke Barak Militer, Efektifkah?

10 Mei 2025
Menjaga Kehamilan

Menguatkan Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Kehamilan Istri

8 Mei 2025
Ibu Hamil

Perhatian Islam kepada Ibu Hamil dan Menyusui

2 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan

    KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Stop Inspirational Porn kepada Disabilitas!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi
  • Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version