Kamis, 25 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Relasi Posesif

    Mengapa Kita Harus Berhenti Mengagungkan Relasi Posesif Berkedok Tanda Sayang?

    Sampah di Laci Kelas

    Sampah di Laci Kelas dan Pelajaran yang Kita Tinggalkan

    Tubuh Ibu

    Berguru pada Tubuh Ibu

    Popok Bayi

    Popok Bayi, Sampah, dan Beban Ibu

    Fikih Disabilitas

    Buku Fikih Disabilitas Resmi Diluncurkan di Munas Konbes NU 2026

    Pesantren

    Pendidikan Kesehatan Reproduksi dan Ikhtiar Membangun Ruang Aman di Pesantren

    Hukum

    Eksploitasi Ekonomi, Kesalingan Hukum, dan Ilusi Norma Kewajiban Suami

    Korban Kekerasan di Bandung

    Korban Kekerasan di Bandung; Islam Menolak Relasi yang Menindas

    Belajar Mubadalah

    Ayah Saya Tak Belajar Mubadalah, Tapi Ia Seorang Qawwam Sejati

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Vasektomi

    Vasektomi: Sterilisasi untuk Laki-Laki

    Sterilisasi

    Cara Kerja Sterilisasi dalam Mencegah Kehamilan secara Permanen

    Masa Subur

    Cara Menentukan Masa Subur dengan Metode Irama dan Pengecekan Lendir

    KB ALami

    Mengenal Metode KB Alami: Cara Memahami Masa Subur untuk Mencegah Kehamilan

    Menyusui

    Menyusui sebagai Metode Pencegahan Kehamilan

    KB Spiral

    Cara Menggunakan KB Spiral

    KB Spiral

    KB Spiral Progestin: Manfaat, Efek Samping, dan Kondisi yang Perlu Diwaspadai

    KB

    Mengenal KB Spiral (IUD), Alat Kontrasepsi yang Bisa Mencegah Kehamilan hingga 10 Tahun

    Suntik KB

    Mengenal Suntik KB Kombinasi, Kontrasepsi Hormonal yang Membantu Menjaga Siklus Haid Tetap Teratur

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Relasi Posesif

    Mengapa Kita Harus Berhenti Mengagungkan Relasi Posesif Berkedok Tanda Sayang?

    Sampah di Laci Kelas

    Sampah di Laci Kelas dan Pelajaran yang Kita Tinggalkan

    Tubuh Ibu

    Berguru pada Tubuh Ibu

    Popok Bayi

    Popok Bayi, Sampah, dan Beban Ibu

    Fikih Disabilitas

    Buku Fikih Disabilitas Resmi Diluncurkan di Munas Konbes NU 2026

    Pesantren

    Pendidikan Kesehatan Reproduksi dan Ikhtiar Membangun Ruang Aman di Pesantren

    Hukum

    Eksploitasi Ekonomi, Kesalingan Hukum, dan Ilusi Norma Kewajiban Suami

    Korban Kekerasan di Bandung

    Korban Kekerasan di Bandung; Islam Menolak Relasi yang Menindas

    Belajar Mubadalah

    Ayah Saya Tak Belajar Mubadalah, Tapi Ia Seorang Qawwam Sejati

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Vasektomi

    Vasektomi: Sterilisasi untuk Laki-Laki

    Sterilisasi

    Cara Kerja Sterilisasi dalam Mencegah Kehamilan secara Permanen

    Masa Subur

    Cara Menentukan Masa Subur dengan Metode Irama dan Pengecekan Lendir

    KB ALami

    Mengenal Metode KB Alami: Cara Memahami Masa Subur untuk Mencegah Kehamilan

    Menyusui

    Menyusui sebagai Metode Pencegahan Kehamilan

    KB Spiral

    Cara Menggunakan KB Spiral

    KB Spiral

    KB Spiral Progestin: Manfaat, Efek Samping, dan Kondisi yang Perlu Diwaspadai

    KB

    Mengenal KB Spiral (IUD), Alat Kontrasepsi yang Bisa Mencegah Kehamilan hingga 10 Tahun

    Suntik KB

    Mengenal Suntik KB Kombinasi, Kontrasepsi Hormonal yang Membantu Menjaga Siklus Haid Tetap Teratur

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Ada Apa Dengan Janda, Iddah, dan Perempuan Bekerja

Ringkasnya, perempuan yang bekerja dan berkarir yang sedang menjalani masa iddah tetap boleh bekerja, asal memperhatikan asas kepatutan dan tidak berpenampilan berlebihan. Pembatasan tersebut dimaksudkan agar terhindar dari segala fitnah, namun bukan larangan mutlak.

Vevi Alfi Maghfiroh by Vevi Alfi Maghfiroh
2 Maret 2020
in Featured, Keluarga
A A
0
4
SHARES
194
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa hari yang lalu saya membaca infografis terkait iddah Bunga Citra Lestari (BCL), artis dan penyanyi yang ditinggal suaminya wafat beberapa pekan lalu. Di luar pembahasan benar atau salah, infografis ini menuai kritik dari netizen karena dianggap tidak berempati terhadap duka perempuan.

Ironisnya lagi komentar netizen menyudutkan status janda dengan beberapa pernyataan tentang siapa yang akan menjadi pendamping selanjutnya, dan pernyataan-pernyataan lain yang tidak menyenangkan. Stigma janda masih menjadi permasalahan sosial di masyarakat kita. Hal ini tak terlepas dari budaya patriarkis dan misoginis terhadap perempuan yang dipandang sebagai objek.

Status janda seringkali ditempatkan sebagai wanita pada posisi rendah, lemah, tidak berdaya, dan membutuhkan belas kasih sehingga dalam kondisi sosial budaya masih mendapatkan ketidakadilan. Hal tersebut berbeda dengan status duda yang cenderung tidak merasakan dan tidak tersudutkan.

Bagi janda akibat cerai, mereka dianggap gagal menjaga keutuhan rumah tangga. Terkadang mereka juga dipojokkan sebagai perempuan yang gagal menjadi istri idaman. Adapun janda yang ditinggal mati pasangannya, dia akan tersudutkan dengan permasalahan iddah yang salah satunya menimpa BCL saat memutuskan untuk manggung kembali.

Iddah dalam arti bahasa adalah masa tunggu. Dalam kitab Kifayatul Akhyar, Syekh Abu Bakar Ibn Muhammad al-Husaini mengungkapkan bahwa iddah adalah nama lain dari masa tunggu tertentu bagi seorang wanita guna mengetahui kekosongan rahimnya. Kekosongan tersebut bisa diketahui dengan kelahiran, hitungan bulan, atau dengan hitungan quru’ (masa suci).

Berbicara tentang iddah, jika memperhatikan sebab dan kondisinya, maka perempuan yang menjalani masa iddah secara umum terbagi menjadi iddah perempuan yang ditinggal mati dan ditinggal cerai, baik hamil maupun tidak, setelah digauli ataupun belum.

Semuanya memiliki konsekuensi hukum sesuai dengan surat al-Thalaq ayat 4 tentang iddah perempuan hamil, surat al-Baqarah ayat 234 tentang iddah ditinggal mati, dan surat al-Baqarah ayat 228 tentang iddah cerai. Iddah dalam kesepakatan Ulama fiqih diartikan sebagai aturan khusus yang wajib dikerjakan perempuan untuk tidak keluar dari rumah, tidak bersolek, maupun menikah.

Iddah dalam kesepakatan Ahli Fiqih tersebut menjadi suatu perintah yang mau tidak mau harus dijalankan oleh perempuan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada suami isteri untuk kembali rujuk, mengetahui kondisi rahim perempuan apakah hamil atau tidak, dan untuk menunjukkan rasa duka cita istri atas kematian suaminya.

Aturan tersebut menjadi dogma yang tidak boleh dipertanyakan ulang validitasnya dan menjadi ketentuan baku dari para ulama untuk para wanita. Namun hal tersebut juga akan menimbulkan pertanyaan. Apakah laki-laki juga memiliki iddah? Mengapa hanya berlaku pada istri dan tidak pada suami? Pernyataan ini muncul akibat dari beberapa kasus laki-laki yang menikah lagi setelah istrinya meninggal, bahkan saat tanah kubur istri masih basah.

Ayat iddah sudah jelas termaktub dalam Al-Qur’an, namun dalam pemaknaan ayatnya apakah bisa dimaknai berlaku untuk perempuan dan laki-laki? Dalam buku Qira’ah Mubadalah halaman 427 tertulis “Jika aturan iddah tidak memiliki makna sama sekali kecuali ibadah belaka, maka tentu tidak bisa berlaku mubadalah (berlaku untuk laki-laki dan perempuan). Begitu pun ketika ia hanya sekedar memastikan isi kandungan, juga tidak berlaku mubadalah, sebab pihak yang mengandung hanya perempuan”.

Namun iddah pun bisa berlaku mubadalah jika aturan tersebut dimaksudkan untuk memberi waktu berpikir dan refleksi, sekaligus memberi kesempatan pasangannya untuk bisa kembali (ruju’). Dengan menggunakan etika fiqih, laki-laki pun secara moral bisa dianjurkan memiliki jeda dan tidak melakukan pendekatan dengan perempuan lain.

Jika perempuan yang dicerai ber-iddah dilarang bersolek agar tidak memesona laki-laki lain, maka berlaku juga untuk laki-laki untuk tidak bersolek dan menebar pesona kepada perempuan lain. Adapun untuk ihdad ditinggal mati, bukan hanya perempuan, laki-laki pun juga sebaiknya ditetapkan ihdad baginya untuk berkabung dan menjaga perasaan keluarga yang ditinggal. Hal ini karena menghormati seseorang yang berjasa selama hidupnya merupakan etika yang baik dan dianjurkan dalam Islam.

Isu larangan keluar rumah bagi perempuan pada masa iddah dan ihdad dalam fiqih juga lebih tepat jika dimaknai sebagai larangan untuk perempuan dikeluarkan dari rumah, bukan dilarang keluar rumah. Hal ini karena Al-Qur’an surat At-Thalaq ayat 1 membahasakannya kepada laki-laki, keluarganya, dan masyarakatnya agar tidak mengeluarkan perempuan dari rumah pernikahan mereka. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk perlindungan perempuan pada konteks masyarakat Arab saat itu.

Dalam ayat tersebut, anjuran untuk ‘jangan mengeluarkan perempuan dari rumah’ atau ‘mereka jangan keluar dari rumah’ merupakan bentuk kepentingan relasi suami-istri. Kurang tepat jika diungkapkan dengan bahasa ‘perempuan dilarang keluar rumah ketika iddah’. Keluar rumah adalah hak, terutama ketika ada kebutuhan yang mendesak.

Peristiwa tersebut pernah terjadi di zaman Nabi pada kasus bibinya Jabir Ra, yang dibolehkan oleh Nabi Muhammad Saw untuk keluar rumah dan berbuat kebaikan sekalipun pada masa iddah. (Shahih Muslim, no 3794). Hal ini juga dikuatkan dengan pendapat ulama Malikiyah dan Hanabilah yang membolehkannya keluar rumah karena adanya uzur atau kepentingan.

Ringkasnya, perempuan yang bekerja dan berkarir yang sedang menjalani masa iddah tetap boleh bekerja, asal memperhatikan asas kepatutan dan tidak berpenampilan berlebihan. Pembatasan tersebut dimaksudkan agar terhindar dari segala fitnah, namun bukan larangan mutlak.

Perempuan yang ditinggal suaminya telah kehilangan sumber nafkah dari pasangannya, jika mereka tidak dibolehkan bekerja, bagaimana ia menyambung penghidupanya. Sedangkan tidak ada kantor dan perusahaan manapun yang memberikan cuti sepanjang masa iddah.

Maka dalam konteks ini, kaidah Suluk al-adab khairu min imtitsali al awaamir (mengutamakan adab itu lebih baik dari mengerjakan perintah) agar kiranya diperhatikan oleh masyarakat kita. Agar perbedaan pendapat terkait persoalan Iddah tidak menjadi bahan penyudutan dan stigma negatif yang memberikan beban bagi para janda. Wallahu a’lam bisshawab. []

Tags: Fiqih KeluargaIddahJandakeluargaperempuanperkawinan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Beragam Tanpa Mengancam, Beragama Yang Manusiawi.

Next Post

Fiqih dan Pengalaman Perempuan

Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Admin Media Sosial Mubadalah.id

Related Posts

Tubuh Ibu
Personal

Berguru pada Tubuh Ibu

24 Juni 2026
Belajar Mubadalah
Keluarga

Ayah Saya Tak Belajar Mubadalah, Tapi Ia Seorang Qawwam Sejati

22 Juni 2026
Wahnan 'ala Wahnin
Buku

Wahnan ‘ala Wahnin: Ketika Pengalaman Biologis Khas Perempuan Dibahas oleh Santri Perempuan

22 Juni 2026
Parfum Perempuan
Personal

Benarkah Islam Melarang Perempuan Memakai Parfum?

20 Juni 2026
Tanggung Jawab Moral
Keluarga

Menakar Batas Tanggung Jawab Moral dalam Pengasuhan Kesalingan

18 Juni 2026
Sebelum Harimu Bersamanya
Buku

Buku “Sebelum Harimu Bersamanya”: Sebuah Panduan Sebelum Menikah

17 Juni 2026
Next Post
Fiqih dan Pengalaman Perempuan

Fiqih dan Pengalaman Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Vasektomi: Sterilisasi untuk Laki-Laki
  • Mengapa Kita Harus Berhenti Mengagungkan Relasi Posesif Berkedok Tanda Sayang?
  • Cara Kerja Sterilisasi dalam Mencegah Kehamilan secara Permanen
  • Sampah di Laci Kelas dan Pelajaran yang Kita Tinggalkan
  • Mengenal Metode KB Tradisional: Mana yang Efektif dan Mana yang Berbahaya?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0