Jumat, 23 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Skincare

    Skincare, Kewajiban Suami atau Investasi Bersama?

    Disabilitas

    Disabilitas dan Hak untuk Hidup Setara

    Sakit

    Sakit Lelaki Bujang dan Bayang-bayang Domestikasi Perempuan

    Nyadran Perdamaian 2026

    Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

    Kisah Kaum Ad

    Kisah Kaum Ad dan Betapa Keras Kepalanya Kita

    Membaca Disabilitas dalam Al-Qur'an

    Dari ‘Abasa hingga An-Nur: Membaca Disabilitas dalam Al-Qur’an

    Deepfake

    Deepfake dan Kekerasan Digital terhadap Perempuan

    Pengelolaan Sampah Menjadi

    Pengelolaan Sampah Menjadi Tanggung Jawab Bersama

    Kebijakan Publik

    Kebijakan Publik dan Ragam Perspektif Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seksualitas dalam Islam

    Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

    Seksualitas sebagai

    Seksualitas sebagai Konstruksi Sosial dan Budaya

    Seksualitas

    Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?

    Seksualitas

    Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan

    Seksualitas

    Mengapa Seksualitas Sulit Dibicarakan?

    Seks

    Membahas Seks secara Dewasa

    Adil Bagi Perempuan

    Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Skincare

    Skincare, Kewajiban Suami atau Investasi Bersama?

    Disabilitas

    Disabilitas dan Hak untuk Hidup Setara

    Sakit

    Sakit Lelaki Bujang dan Bayang-bayang Domestikasi Perempuan

    Nyadran Perdamaian 2026

    Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

    Kisah Kaum Ad

    Kisah Kaum Ad dan Betapa Keras Kepalanya Kita

    Membaca Disabilitas dalam Al-Qur'an

    Dari ‘Abasa hingga An-Nur: Membaca Disabilitas dalam Al-Qur’an

    Deepfake

    Deepfake dan Kekerasan Digital terhadap Perempuan

    Pengelolaan Sampah Menjadi

    Pengelolaan Sampah Menjadi Tanggung Jawab Bersama

    Kebijakan Publik

    Kebijakan Publik dan Ragam Perspektif Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seksualitas dalam Islam

    Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

    Seksualitas sebagai

    Seksualitas sebagai Konstruksi Sosial dan Budaya

    Seksualitas

    Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?

    Seksualitas

    Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan

    Seksualitas

    Mengapa Seksualitas Sulit Dibicarakan?

    Seks

    Membahas Seks secara Dewasa

    Adil Bagi Perempuan

    Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Ada Apa dengan Perempuan Pembela HAM?

Perempuan Pembela HAM berjuang untuk mencapai hak asasi manusia pada umum, dan hak asasi perempuan pada khususnya

afifalinaa by afifalinaa
4 Desember 2024
in Featured, Personal
0
Perempuan Pembela HAM

Perempuan Pembela HAM

849
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hak asasi manusia merupakan hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia  adalah manusia. Hak ini merupakan sekumpulan hak yang diperoleh manusia dari Tuhan Yang Maha Esa atas sejak lahir. Menurut Bambang Sutiyoso, hak asasi manusia merupakan “konstitusi kehidupan”, karena merupakan syarat mutlak agar setiap keberasaan manusia dapat hidup selaras dengan fitrah kemanusiaannya.

Nilai-nilai seperti kebebasan, kesetaraan, otonomi, dan keamanan adalah hak yang tidak dapat seseorang atau pihak mana pun boleh mengambilnya. Hak ini telah terumuskan secara tegas, dan penerapannya dijamin sebuah instrumen hukum yang menjadi payung hukum dalam pengakuan, perlindungan, dan penegakan HAM di Indonesia. Yakni UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Konsekuensi atas HAM adalah hadirnya kewajiban asasi manusia. Perempuan adalah komponen penting dalam kelompok pembela hak asasi manusia. Identitas dan fokus kerja perempuan pembela HAM beragam. Termasuk perempuan adat yang memperjuangkan akses masyarakat atas sumber daya alamnya yang diambil alih oleh pengusaha, guru yang menolak intervensi pemerintah untuk menyampaikan kebenaran kepada muridnya, dan pemuka agama yang diintimidasi oleh pemerintah.

Perempuan Pembela HAM berjuang untuk mencapai hak asasi manusia pada umum, dan hak asasi perempuan pada khususnya.

Dalam kehidupan sehari-hari, perempuan pembela HAM dapat bekerja secara profesional. Baik dibayar sebagai staf atau pekerja maupun sukarelawan. Seperti: staf Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pengacara, staf PBB, staf dan aktivis organisasi non pemerintah (ornop), aktivis gerakan perempuan, pemimpin serikat buruh, jurnalis, guru, dokter, hakim, bahkan arsitek.

Dapat pula dalam konteks non-profesional. Seperti: pelajar, warga desa, politisi, atau saksi suatu peristiwa pelanggaran HAM dan korban pelanggaran hak-hak asasi manusia yang bertransformasi.

Realitas Perempuan Pembela HAM di Indonesia

Realitas hari ini, aktivis pembela HAM, khususnya Perempuan Pembela HAM di Indonesia terus menghadapi ancaman dan kekerasan. Ancaman dan kekerasan ini diperkirakan akan meningkat di masa depan. Seiring dengan semakin beragamnya modus operandi dan aktornya, sejalan dengan dinamika politik Indonesia.

Berbagai pihak seperti korporasi, aparat negara, kelompok intoleran, kerap menyudutkan. Bahkan menyerang tubuh, seksualitas, atau identitas perempuan. Bahkan, kini dengan menggunakan media sosial atau media internet lainnya, ancaman kekerasan secara daring juga semakin meningkat.

Beberapa kasus kekerasan terhadap perempuan pembela HAM. Khususnya di sektor lingkungan dan agraria terlegitimasi oleh kebijakan pemerintah yang mengandalkan investor.

Konflik lahan seperti kasus Tumpang Pitu di Banyuwangi (Jawa Timur, 2015), kasus Kendeng di Pati (Jawa Tengah, 2006) dan kasus Bandara Internasional di Kulonprogo (DI Yogyakarta, 2012). Fakta ini menunjukkan bahwa investor mempunyai kekuasaan yang luar biasa terhadap kebijakan, sehingga mengakibatkan hilangnya sebagian hak-hak masyarakat.

Ketiga kasus tersebut pun terjadi selama beberapa tahun dan tidak bisa segera selesai mengingat kompleksitas kasus dan dinamika ekonomi politik yang mendasarinya. Mirisnya dalam situasi seperti ini, aparat keamanan cenderung bertindak represif. Otoritas negara cenderung menerapkan kebijakan yang tidak sepenuhnya melindungi hak-hak sipil.

Investigasi Komnas Perempuan

Pada tahun 2021, Komnas Perempuan melakukan investigasi cepat menyikapi meningkatnya kriminalisasi terhadap perempuan pembela HAM dalam tiga tahun terakhir. Tercatat ada 15 (lima belas) orang para perempuan ini, baik secara indivdu maupun komunitas, dari berbagai industri yang menjadi korban kriminalisasi.

Bidang-bidang ini mencakup sumber daya alam, upaya anti korupsi, kekerasan berbasis gender, perburuhan, dan hak untuk menentukan nasib sendiri (self-determination). Mereka adalah pengacara, pendamping korban, aktivis buruh, ibu rumah tangga, mahasiswa, guru SMA, dan Ketua RT.

Pasal-pasal yang disangkakan antara lain, tindak pidana melakukan kekerasan terhadap barang (Pasal 170 KUHP), penganiayaan (pasal 351 KUHP), penghasutan (Pasal 160 KUHP), makar (Pasal 107 KUHP), penyebaran kabar bohong, dan penghinaan atau pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE.

Penyebab terjadinya kekerasan ini bermacam-macam, antara lain: a) masih minimnya kesadaran tentang pentingnya peran perempuan pembela HAM. b) minimnya regulasi yang melindungi Pembela HAM, dan c) menguatnya relasi penguasa dengan pengusaha.

Menjadi Perempuan Pembela HAM

Menguatnya relasi penguasa dan pengusaha juga tidak lepas dari kebijakan pembangunan yang tertujupada pertumbuhan ekonomi dan infrastruktur yang muncul pada masa Orde Baru. Kemudian berlanjut pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono melalui kebijakan berbasis MP3EI. Dan pada pemerintahan Presiden Joko Widodo, melanjutkan kebijakan tersebut dengan beberapa modifikasi.

Menjadi Perempuan Pembela HAM merupakan keputusan yang kita pilih secara sadar. Keputusan ini berdasarkan pada semangat untuk memastikan bahwa negara memenuhi hak-hak konstitusional warga negaranya. Yakni sebagai salah satu bentuk kewajiban terhadap warga negara. Sehingga hak-hak warga negara termasuk Perempuan Pembela HAM tidak terlanggar apapun alasannya.

Akan tetapi, sampai saat ini negara belum memberikan perlindungan yang memadai terhadap Perempuan Pembela HAM. Hal ini mereka tunjukkan dengan tingginya tingkat kekerasan yang perempuan pembela HAM alami, dan belum adanya upaya untuk menghindari dan menangani kekerasan.

Negara harus mengedepankan perlindungan terhadap perempuan pembela HAM. Oleh karena itu, Undang-undang dan metode pelaksanaan perlindungan harus kita tetapkan sesegera mungkin. Mengingat kerja-kerja perempuan pembela HAM memiliki kerentanan khusus yang seringkali membahayakan keamanan pribadi dan bahkan keselamatan jiwanya. Wallahu’alam. []

Tags: Hak Asasi ManusiakemanusiaanKomnas PerempuanNegaraPerempuan Pembela HAM

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
afifalinaa

afifalinaa

Lina Afifah, alumni fakultas hukum universitas muhammadiyah surakarta, bisa disapa melalui instagram @linafifahh.

Related Posts

Kerusakan Alam
Publik

Kerusakan Alam adalah Masalah Kemanusiaan

19 Januari 2026
Kesehatan Mental
Personal

Pentingnya Circle of Trust dan Kesehatan Mental Aktivis Kemanusiaan

8 Januari 2026
Islam dan Kemanusiaan
Publik

Islam dan Fondasi Kemanusiaan Universal

7 Januari 2026
Proyek PSN
Publik

Kekerasan yang Menubuh: Penderitaan dan Perlawanan di Lingkar Proyek PSN

3 Januari 2026
Pancasila di Kota Salatiga
Publik

Melihat Pancasila di Kota Salatiga

31 Desember 2025
Toleransi
Publik

Toleransi dan Pluralisme: Mengapa Keduanya Tidak Sama?

31 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Disabilitas

    Disabilitas dan Hak untuk Hidup Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Seksualitas Sulit Dibicarakan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sakit Lelaki Bujang dan Bayang-bayang Domestikasi Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf
  • Skincare, Kewajiban Suami atau Investasi Bersama?
  • Seksualitas sebagai Konstruksi Sosial dan Budaya
  • Disabilitas dan Hak untuk Hidup Setara
  • Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID