Rabu, 11 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Ada Apa dengan Perempuan Pembela HAM?

Perempuan Pembela HAM berjuang untuk mencapai hak asasi manusia pada umum, dan hak asasi perempuan pada khususnya

afifalinaa by afifalinaa
4 Desember 2024
in Featured, Personal
A A
0
Perempuan Pembela HAM

Perempuan Pembela HAM

17
SHARES
858
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hak asasi manusia merupakan hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia  adalah manusia. Hak ini merupakan sekumpulan hak yang diperoleh manusia dari Tuhan Yang Maha Esa atas sejak lahir. Menurut Bambang Sutiyoso, hak asasi manusia merupakan “konstitusi kehidupan”, karena merupakan syarat mutlak agar setiap keberasaan manusia dapat hidup selaras dengan fitrah kemanusiaannya.

Nilai-nilai seperti kebebasan, kesetaraan, otonomi, dan keamanan adalah hak yang tidak dapat seseorang atau pihak mana pun boleh mengambilnya. Hak ini telah terumuskan secara tegas, dan penerapannya dijamin sebuah instrumen hukum yang menjadi payung hukum dalam pengakuan, perlindungan, dan penegakan HAM di Indonesia. Yakni UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Konsekuensi atas HAM adalah hadirnya kewajiban asasi manusia. Perempuan adalah komponen penting dalam kelompok pembela hak asasi manusia. Identitas dan fokus kerja perempuan pembela HAM beragam. Termasuk perempuan adat yang memperjuangkan akses masyarakat atas sumber daya alamnya yang diambil alih oleh pengusaha, guru yang menolak intervensi pemerintah untuk menyampaikan kebenaran kepada muridnya, dan pemuka agama yang diintimidasi oleh pemerintah.

Perempuan Pembela HAM berjuang untuk mencapai hak asasi manusia pada umum, dan hak asasi perempuan pada khususnya.

Dalam kehidupan sehari-hari, perempuan pembela HAM dapat bekerja secara profesional. Baik dibayar sebagai staf atau pekerja maupun sukarelawan. Seperti: staf Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pengacara, staf PBB, staf dan aktivis organisasi non pemerintah (ornop), aktivis gerakan perempuan, pemimpin serikat buruh, jurnalis, guru, dokter, hakim, bahkan arsitek.

Dapat pula dalam konteks non-profesional. Seperti: pelajar, warga desa, politisi, atau saksi suatu peristiwa pelanggaran HAM dan korban pelanggaran hak-hak asasi manusia yang bertransformasi.

Realitas Perempuan Pembela HAM di Indonesia

Realitas hari ini, aktivis pembela HAM, khususnya Perempuan Pembela HAM di Indonesia terus menghadapi ancaman dan kekerasan. Ancaman dan kekerasan ini diperkirakan akan meningkat di masa depan. Seiring dengan semakin beragamnya modus operandi dan aktornya, sejalan dengan dinamika politik Indonesia.

Berbagai pihak seperti korporasi, aparat negara, kelompok intoleran, kerap menyudutkan. Bahkan menyerang tubuh, seksualitas, atau identitas perempuan. Bahkan, kini dengan menggunakan media sosial atau media internet lainnya, ancaman kekerasan secara daring juga semakin meningkat.

Beberapa kasus kekerasan terhadap perempuan pembela HAM. Khususnya di sektor lingkungan dan agraria terlegitimasi oleh kebijakan pemerintah yang mengandalkan investor.

Konflik lahan seperti kasus Tumpang Pitu di Banyuwangi (Jawa Timur, 2015), kasus Kendeng di Pati (Jawa Tengah, 2006) dan kasus Bandara Internasional di Kulonprogo (DI Yogyakarta, 2012). Fakta ini menunjukkan bahwa investor mempunyai kekuasaan yang luar biasa terhadap kebijakan, sehingga mengakibatkan hilangnya sebagian hak-hak masyarakat.

Ketiga kasus tersebut pun terjadi selama beberapa tahun dan tidak bisa segera selesai mengingat kompleksitas kasus dan dinamika ekonomi politik yang mendasarinya. Mirisnya dalam situasi seperti ini, aparat keamanan cenderung bertindak represif. Otoritas negara cenderung menerapkan kebijakan yang tidak sepenuhnya melindungi hak-hak sipil.

Investigasi Komnas Perempuan

Pada tahun 2021, Komnas Perempuan melakukan investigasi cepat menyikapi meningkatnya kriminalisasi terhadap perempuan pembela HAM dalam tiga tahun terakhir. Tercatat ada 15 (lima belas) orang para perempuan ini, baik secara indivdu maupun komunitas, dari berbagai industri yang menjadi korban kriminalisasi.

Bidang-bidang ini mencakup sumber daya alam, upaya anti korupsi, kekerasan berbasis gender, perburuhan, dan hak untuk menentukan nasib sendiri (self-determination). Mereka adalah pengacara, pendamping korban, aktivis buruh, ibu rumah tangga, mahasiswa, guru SMA, dan Ketua RT.

Pasal-pasal yang disangkakan antara lain, tindak pidana melakukan kekerasan terhadap barang (Pasal 170 KUHP), penganiayaan (pasal 351 KUHP), penghasutan (Pasal 160 KUHP), makar (Pasal 107 KUHP), penyebaran kabar bohong, dan penghinaan atau pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE.

Penyebab terjadinya kekerasan ini bermacam-macam, antara lain: a) masih minimnya kesadaran tentang pentingnya peran perempuan pembela HAM. b) minimnya regulasi yang melindungi Pembela HAM, dan c) menguatnya relasi penguasa dengan pengusaha.

Menjadi Perempuan Pembela HAM

Menguatnya relasi penguasa dan pengusaha juga tidak lepas dari kebijakan pembangunan yang tertujupada pertumbuhan ekonomi dan infrastruktur yang muncul pada masa Orde Baru. Kemudian berlanjut pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono melalui kebijakan berbasis MP3EI. Dan pada pemerintahan Presiden Joko Widodo, melanjutkan kebijakan tersebut dengan beberapa modifikasi.

Menjadi Perempuan Pembela HAM merupakan keputusan yang kita pilih secara sadar. Keputusan ini berdasarkan pada semangat untuk memastikan bahwa negara memenuhi hak-hak konstitusional warga negaranya. Yakni sebagai salah satu bentuk kewajiban terhadap warga negara. Sehingga hak-hak warga negara termasuk Perempuan Pembela HAM tidak terlanggar apapun alasannya.

Akan tetapi, sampai saat ini negara belum memberikan perlindungan yang memadai terhadap Perempuan Pembela HAM. Hal ini mereka tunjukkan dengan tingginya tingkat kekerasan yang perempuan pembela HAM alami, dan belum adanya upaya untuk menghindari dan menangani kekerasan.

Negara harus mengedepankan perlindungan terhadap perempuan pembela HAM. Oleh karena itu, Undang-undang dan metode pelaksanaan perlindungan harus kita tetapkan sesegera mungkin. Mengingat kerja-kerja perempuan pembela HAM memiliki kerentanan khusus yang seringkali membahayakan keamanan pribadi dan bahkan keselamatan jiwanya. Wallahu’alam. []

Tags: Hak Asasi ManusiakemanusiaanKomnas PerempuanNegaraPerempuan Pembela HAM
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pola Asuh Gus Dur kepada Anak-anaknya

Next Post

Menuju Pemilu 2024: Pentingnya Belajar Demokrasi dari Gus Dur

afifalinaa

afifalinaa

Lina Afifah, alumni fakultas hukum universitas muhammadiyah surakarta, bisa disapa melalui instagram @linafifahh.

Related Posts

Perang Iran
Publik

Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

8 Maret 2026
Kesetaraan Gender
Publik

Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

5 Maret 2026
Membaca MBG
Publik

Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

2 Maret 2026
Negara dan Zakat
Publik

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

28 Februari 2026
Penegakan Hukum
Publik

Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

24 Februari 2026
sistem patriarki
Pernak-pernik

Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

24 Februari 2026
Next Post
Demokrasi

Menuju Pemilu 2024: Pentingnya Belajar Demokrasi dari Gus Dur

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?
  • Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri
  • Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan
  • Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan
  • Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0