• Login
  • Register
Selasa, 1 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Ada Apa dengan Perempuan Pembela HAM?

Perempuan Pembela HAM berjuang untuk mencapai hak asasi manusia pada umum, dan hak asasi perempuan pada khususnya

afifalinaa afifalinaa
25/01/2024
in Featured, Personal
0
Perempuan Pembela HAM

Perempuan Pembela HAM

821
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hak asasi manusia merupakan hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia  adalah manusia. Hak ini merupakan sekumpulan hak yang diperoleh manusia dari Tuhan Yang Maha Esa atas sejak lahir. Menurut Bambang Sutiyoso, hak asasi manusia merupakan “konstitusi kehidupan”, karena merupakan syarat mutlak agar setiap keberasaan manusia dapat hidup selaras dengan fitrah kemanusiaannya.

Nilai-nilai seperti kebebasan, kesetaraan, otonomi, dan keamanan adalah hak yang tidak dapat seseorang atau pihak mana pun boleh mengambilnya. Hak ini telah terumuskan secara tegas, dan penerapannya dijamin sebuah instrumen hukum yang menjadi payung hukum dalam pengakuan, perlindungan, dan penegakan HAM di Indonesia. Yakni UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Konsekuensi atas HAM adalah hadirnya kewajiban asasi manusia. Perempuan adalah komponen penting dalam kelompok pembela hak asasi manusia. Identitas dan fokus kerja perempuan pembela HAM beragam. Termasuk perempuan adat yang memperjuangkan akses masyarakat atas sumber daya alamnya yang diambil alih oleh pengusaha, guru yang menolak intervensi pemerintah untuk menyampaikan kebenaran kepada muridnya, dan pemuka agama yang diintimidasi oleh pemerintah.

Perempuan Pembela HAM berjuang untuk mencapai hak asasi manusia pada umum, dan hak asasi perempuan pada khususnya.

Dalam kehidupan sehari-hari, perempuan pembela HAM dapat bekerja secara profesional. Baik dibayar sebagai staf atau pekerja maupun sukarelawan. Seperti: staf Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pengacara, staf PBB, staf dan aktivis organisasi non pemerintah (ornop), aktivis gerakan perempuan, pemimpin serikat buruh, jurnalis, guru, dokter, hakim, bahkan arsitek.

Baca Juga:

Kebaikan Yang Justru Membunuh Teman Disabilitas

Nelayan Perempuan Madleen, Greta Thunberg, dan Misi Kemanusiaan Palestina

Penyegelan Masjid Ahmadiyah di Banjar: Negara Masih Gagal Menjamin Kebebasan Beragama

Tauhid secara Sosial

Dapat pula dalam konteks non-profesional. Seperti: pelajar, warga desa, politisi, atau saksi suatu peristiwa pelanggaran HAM dan korban pelanggaran hak-hak asasi manusia yang bertransformasi.

Realitas Perempuan Pembela HAM di Indonesia

Realitas hari ini, aktivis pembela HAM, khususnya Perempuan Pembela HAM di Indonesia terus menghadapi ancaman dan kekerasan. Ancaman dan kekerasan ini diperkirakan akan meningkat di masa depan. Seiring dengan semakin beragamnya modus operandi dan aktornya, sejalan dengan dinamika politik Indonesia.

Berbagai pihak seperti korporasi, aparat negara, kelompok intoleran, kerap menyudutkan. Bahkan menyerang tubuh, seksualitas, atau identitas perempuan. Bahkan, kini dengan menggunakan media sosial atau media internet lainnya, ancaman kekerasan secara daring juga semakin meningkat.

Beberapa kasus kekerasan terhadap perempuan pembela HAM. Khususnya di sektor lingkungan dan agraria terlegitimasi oleh kebijakan pemerintah yang mengandalkan investor.

Konflik lahan seperti kasus Tumpang Pitu di Banyuwangi (Jawa Timur, 2015), kasus Kendeng di Pati (Jawa Tengah, 2006) dan kasus Bandara Internasional di Kulonprogo (DI Yogyakarta, 2012). Fakta ini menunjukkan bahwa investor mempunyai kekuasaan yang luar biasa terhadap kebijakan, sehingga mengakibatkan hilangnya sebagian hak-hak masyarakat.

Ketiga kasus tersebut pun terjadi selama beberapa tahun dan tidak bisa segera selesai mengingat kompleksitas kasus dan dinamika ekonomi politik yang mendasarinya. Mirisnya dalam situasi seperti ini, aparat keamanan cenderung bertindak represif. Otoritas negara cenderung menerapkan kebijakan yang tidak sepenuhnya melindungi hak-hak sipil.

Investigasi Komnas Perempuan

Pada tahun 2021, Komnas Perempuan melakukan investigasi cepat menyikapi meningkatnya kriminalisasi terhadap perempuan pembela HAM dalam tiga tahun terakhir. Tercatat ada 15 (lima belas) orang para perempuan ini, baik secara indivdu maupun komunitas, dari berbagai industri yang menjadi korban kriminalisasi.

Bidang-bidang ini mencakup sumber daya alam, upaya anti korupsi, kekerasan berbasis gender, perburuhan, dan hak untuk menentukan nasib sendiri (self-determination). Mereka adalah pengacara, pendamping korban, aktivis buruh, ibu rumah tangga, mahasiswa, guru SMA, dan Ketua RT.

Pasal-pasal yang disangkakan antara lain, tindak pidana melakukan kekerasan terhadap barang (Pasal 170 KUHP), penganiayaan (pasal 351 KUHP), penghasutan (Pasal 160 KUHP), makar (Pasal 107 KUHP), penyebaran kabar bohong, dan penghinaan atau pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE.

Penyebab terjadinya kekerasan ini bermacam-macam, antara lain: a) masih minimnya kesadaran tentang pentingnya peran perempuan pembela HAM. b) minimnya regulasi yang melindungi Pembela HAM, dan c) menguatnya relasi penguasa dengan pengusaha.

Menjadi Perempuan Pembela HAM

Menguatnya relasi penguasa dan pengusaha juga tidak lepas dari kebijakan pembangunan yang tertujupada pertumbuhan ekonomi dan infrastruktur yang muncul pada masa Orde Baru. Kemudian berlanjut pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono melalui kebijakan berbasis MP3EI. Dan pada pemerintahan Presiden Joko Widodo, melanjutkan kebijakan tersebut dengan beberapa modifikasi.

Menjadi Perempuan Pembela HAM merupakan keputusan yang kita pilih secara sadar. Keputusan ini berdasarkan pada semangat untuk memastikan bahwa negara memenuhi hak-hak konstitusional warga negaranya. Yakni sebagai salah satu bentuk kewajiban terhadap warga negara. Sehingga hak-hak warga negara termasuk Perempuan Pembela HAM tidak terlanggar apapun alasannya.

Akan tetapi, sampai saat ini negara belum memberikan perlindungan yang memadai terhadap Perempuan Pembela HAM. Hal ini mereka tunjukkan dengan tingginya tingkat kekerasan yang perempuan pembela HAM alami, dan belum adanya upaya untuk menghindari dan menangani kekerasan.

Negara harus mengedepankan perlindungan terhadap perempuan pembela HAM. Oleh karena itu, Undang-undang dan metode pelaksanaan perlindungan harus kita tetapkan sesegera mungkin. Mengingat kerja-kerja perempuan pembela HAM memiliki kerentanan khusus yang seringkali membahayakan keamanan pribadi dan bahkan keselamatan jiwanya. Wallahu’alam. []

Tags: Hak Asasi ManusiakemanusiaanKomnas PerempuanNegaraPerempuan Pembela HAM
afifalinaa

afifalinaa

Lina Afifah, alumni fakultas hukum universitas muhammadiyah surakarta, bisa disapa melalui instagram @linafifahh.

Terkait Posts

Toxic Positivity

Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman

30 Juni 2025
Second Choice

Women as The Second Choice: Perempuan Sebagai Subyek Utuh, Mengapa Hanya Menjadi Opsi?

30 Juni 2025
Tradisi Ngamplop

Tradisi Ngamplop dalam Pernikahan: Jangan Sampai Menjadi Beban Sosial

29 Juni 2025
Humor Seksis

Tawa yang Menyakiti; Diskriminasi Gender Di Balik Humor Seksis

26 Juni 2025
Kekerasan Seksual

Kekerasan Seksual Bisa Dicegah Kalau Islam dan Freud Ngobrol Bareng

26 Juni 2025
Menemani Laki-laki dari Nol

Bagaimana Mubadalah Memandang Fenomena Perempuan yang Menemani Laki-laki dari Nol?

25 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Toxic Positivity

    Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Women as The Second Choice: Perempuan Sebagai Subyek Utuh, Mengapa Hanya Menjadi Opsi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikhtiar Menyuarakan Kesetaraan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Lagi Pinggir Kota yang Sejuk: Pisangan Ciputat dalam Krisis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menjaga Pluralisme Indonesia dari Paham Wahabi
  • Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian
  • Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!
  • Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman
  • Bukan Lagi Pinggir Kota yang Sejuk: Pisangan Ciputat dalam Krisis Lingkungan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID