• Login
  • Register
Kamis, 29 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Alarm Kekerasan Terhadap Anak Tak Lagi Bisa Diabaikan

Sebagai masyarakat, kita tidak bisa terus-menerus berada dalam posisi pasif, karena perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab kita bersama.

Aldi Anugrah Saputra Aldi Anugrah Saputra
28/05/2025
in Publik
0
Kekerasan Terhadap Anak

Kekerasan Terhadap Anak

1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Belum lama ini, Komnas Perlindungan Anak resmi merilis data kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia. Komnas Perlindungan Anak mencatat sepanjang tahun 2024 hingga Februari 2025 ada sebanyak 4.388 kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia. Data tersebut menurut mereka mengalami peningkatan sebesar 34 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Dengan melihat data tersebut, ini bukan sekadar angka guys. Ini adalah alarm keras yang menandakan bahwa kekerasan terhadap anak adalah masalah serius yang harus ditangani oleh semua pihak.

Masih dalam laporannya, mereka menyebutkan bahwa kasus kekerasan seksual menjadi salah satu kasus yang paling paling banyak terjadi, yaitu sebanyak 2.457 kasus atau setara dengan 56 persen dari total kasus.

Sementara itu, kekerasan fisik dan psikis menyumbang 1.053 kasus atau sekitar 24 persen. Angka-angka ini mencerminkan betapa rentannya anak-anak kita, bahkan di ruang-ruang yang seharusnya aman.

Saya percaya, tingginya kasus kekerasan ini tidak lepas dari persepsi yang masih mengakar di sebagian masyarakat bahwa sebuah kasus hanya akan ditindak jika sudah mendapat perhatian luas. Terutama jika viral di media sosial. Ungkapan seperti, “kalau tidak viral, tidak ada keadilan”, mencerminkan kekhawatiran mendalam tentang ketimpangan akses terhadap keadilan.

Baca Juga:

Kasus Inses di Kudus: Pentingnya Membangun Ruang Aman bagi Anak

Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan

Menyusui Anak dalam Pandangan Islam

Peran Penting Ayah di Masa Ibu Menyusui

Karena kenyataannya, masih banyak anak yang menjadi korban memilih diam. Ada yang takut pada pelaku, ada yang tidak tahu harus melapor ke mana, dan tak sedikit yang merasa proses hukum terlalu rumit dan membingungkan.

Lebih menyedihkan lagi, dalam beberapa kasus justru mendapat tekanan dari lingkungan terdekat yaitu keluarga, tokoh masyarakat, bahkan aparat desa yang menyarankan agar kasus diselesaikan secara “kekeluargaan”, meskipun hal tersebut merugikan korban.

Minimnya Akses Layanan Pengaduan

Di sejumlah daerah, akses terhadap layanan pengaduan masih sangat terbatas. Di wilayah pelosok, layanan perlindungan anak sering kali belum tersedia secara memadai.

Padahal, kasus kekerasan ini bisa terjadi di mana saja. Termasuk di rumah, sekolah, bahkan tempat ibadah yang selama ini kita anggap sebagai ruang aman bagi anak.

Melansir dari Detik.com, di Kabupaten Belitung, seorang anak panti asuhan berusia 15 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh pengurus panti. Tragisnya, saat melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi, korban kembali mengalami pencabulan oleh oknum polisi yang bertugas.

Oleh karena itu, meski regulasi terkait perlindungan anak sudah cukup lengkap dengan adanya UU TPKS, implementasinya masih menemui banyak tantangan. Bahkan proses hukum di bangsa ini sering kali belum berpihak pada pemulihan korban. Terlebih melihat kasus di atas, oknum yang memproses hukum justru menjadi pelaku.

Maka dari itu, perlindungan hukum seharusnya tidak hanya berhenti pada menghukum pelaku. Ia harus juga mencakup dukungan psikologis, pendidikan, dan perlindungan sosial bagi korban.

Langkah Pencegahan

Dengan menjamurnya kasus kekerasan, maka yang bisa kita lakukan adalah dengan memberikan edukasi tentang jenis-jenis kekerasan terhadap anak. Termasuk juga bagaimana mekanisme pelaporannya harus lebih digencarkan. Bagi saya, sekolah, puskesmas, pusat layanan masyarakat, dan media komunitas bisa menjadi ruang efektif untuk menyebarkan informasi ini.

Sebagai masyarakat, kita tidak bisa terus-menerus berada dalam posisi pasif, karena perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab kita bersama. Kita bisa mulai dari hal-hal sederhana yaitu dengan memahami apa itu kekerasan terhadap anak, mengenali tanda-tandanya, mengetahui jalur pelaporan, dan yang terpenting adalah berani bertindak.

Dengan bersikap peduli kepada korban, kita bisa menjadi mata dan telinga bagi anak-anak di sekitar kita. Komunitas-komunitas yang bergerak di isu perlindungan anak pun bisa menjadi ruang kolaborasi untuk saling belajar dan bertindak nyata.

Akhirnya, semoga 4.388 kasus kekerasan terhadap anak ini tidak berhenti sebagai statistik semata. Mari kita jadikan ini sebagai gerak bersama bahwa perubahan untuk memperbaiki sistem, memperkuat perlindungan, dan memastikan bahwa suara anak-anak tidak lagi diabaikan.

Sudah saatnya kita hadir, bukan hanya sebagai penonton. Tetapi sebagai bagian dari mereka yang aktif menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan penuh dukungan bagi setiap anak Indonesia. []

Tags: AbaikanAlarmanakkekerasan
Aldi Anugrah Saputra

Aldi Anugrah Saputra

Saya adalah Mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) ISIF Cirebon.

Terkait Posts

inklusivitas

Pentingnya Membangun Kesadaran Inklusivitas di Tengah Masyarakat yang Beragam

29 Mei 2025
Live TikTok

Kasus Talak di Live TikTok: Memahami Batas Sah Talak di Mata Hukum

28 Mei 2025
#JusticeForArgo

#JusticeForArgo: Melawan Privilese Dalam Menegakkan Keadilan Korban

28 Mei 2025
Merariq Kodek

Merariq Kodek: Ketika Pernikahan Anak Jadi Viral dan Dinormalisasi

28 Mei 2025
Menstrual Hygiene Day

Menstrual Hygiene Day: Menstruasi Bukan Hal Tabu !!!

27 Mei 2025
Belajar dari Malaysia

Belajar dari Malaysia Soal Akses Difabel

27 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Terhadap Anak

    Alarm Kekerasan Terhadap Anak Tak Lagi Bisa Diabaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • #JusticeForArgo: Melawan Privilese Dalam Menegakkan Keadilan Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Ajaran Al-Ḥayā’ di Tengah Maraknya Pelecehan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Gosip dan Stigma atas Perempuan dalam Film Cocote Tonggo (2025)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Buku Umat Bertanya, Ulama Menjawab: Apakah Perempuan Tak Boleh Keluar Malam?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pentingnya Membangun Kesadaran Inklusivitas di Tengah Masyarakat yang Beragam
  • Kehendak Ilahi Terdengar Saat Jiwa Menjadi Hening: Merefleksikan Noble Silence dalam Perspektif Katolik
  • Menafsir Ulang Ajaran Al-Ḥayā’ di Tengah Maraknya Pelecehan Seksual
  • Kasus Talak di Live TikTok: Memahami Batas Sah Talak di Mata Hukum
  • Refleksi Surah Al-Ankabut Ayat 60: Menepis Kekhawatiran Rezeki

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID