Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Anak Bukan Milik Orang Tua

Memang, birrul walidain penting. Namun, birrul awlad (berbuat baik kepada anak) juga bagian dari keadilan yang kerap kita abaikan.

Thoah Jafar Thoah Jafar
25 Juli 2025
in Keluarga, Rekomendasi
0
Anak Bukan Milik Orang Tua

Anak Bukan Milik Orang Tua

984
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Belum lama ini, seorang santri putri yang terkenal tenang dan rajin datang dengan mata sembap. Ia menangis lama sebelum akhirnya pulang ke rumah. Orang tuanya meminta santri yang cerdas dan berprestasi itu untuk berhenti mondok dan segera menikah dengan pria pilihan keluarga. Alasannya klasik: demi kondisi ekonomi.

Ia tak sempat menolak. Bahkan bertanya pun mungkin tak diberi kesempatan. Padahal, ia sedang menikmati hidup di pesantren. Ia sedang mencintai proses tumbuh yang ia pilih sendiri.

Kisah ini bukan sekadar narasi pilu. Ini nyata, berulang, dan tak hanya menimpa satu dua orang. Saya memahami, sebagai orang tua, cinta kepada anak adalah hal yang naluriah. Namun, ada cinta yang tanpa sadar berubah menjadi kuasa. Kuasa ini, jika tidak kita sertai kebijaksanaan, dapat menjelma menjadi bentuk pemaksaan yang membungkam kemerdekaan anak untuk tumbuh.

Tentu, orang tua memiliki tanggung jawab untuk mendidik, mengarahkan, dan menanamkan nilai-nilai moral serta akhlak kepada anak-anak mereka. Pendidikan tauhid, adab, etika, dan cinta terhadap keluarga adalah kewajiban yang tak boleh kita tawar. Namun, semua itu bukanlah dalih untuk menghapuskan hak anak dalam menyuarakan keinginannya, atau menutup ruang bagi anak untuk berkembang sesuai potensi dan fitrahnya.

Sering kali kita keliru memahami bahwa karena telah membesarkan anak, maka hidup mereka sepenuhnya menjadi milik kita. Kita salah sangka bahwa birrul walidain (berbakti kepada orang tua) adalah hak untuk mengendalikan mereka—ditekan, diatur, dipulangkan saat dianggap cukup, dan dinikahkan ketika dinilai layak.

Padahal, anak bukan amplop kosong yang bisa kita isi sesuka hati. Mereka bukan versi muda dari diri kita. Mereka adalah pribadi yang berbeda, dengan cara pandang, kehendak, dan—tak jarang—kebijaksanaan yang lebih jernih dibandingkan orang tuanya.

Memastikan Anak Tumbuh Tanpa Kehilangan Jati Diri

Kita memang lebih dulu lahir, tetapi belum tentu lebih memahami hidup yang mereka jalani. Tugas kita bukan menjadikan anak seperti yang kita inginkan, melainkan memastikan mereka tumbuh tanpa kehilangan jati diri.

Kerap kita dengar orang tua berkata, “Kami hanya ingin yang terbaik untuk anak kami.” Namun, mengapa definisi “terbaik” itu kerap berarti diam, patuh, tidak membantah, cepat menikah, dan tidak bercita-cita tinggi? Mengapa “bakti” selalu diartikan sebagai tunduk, bukan keberanian menyuarakan isi hati? Mengapa cinta harus terbayar lunas dengan pengorbanan hidup yang tak pernah mereka pilih?

Mari sejenak diam. Tundukkan kepala. Perhatikan anak-anak kita yang mungkin duduk di sudut rumah, menyimpan keinginan yang tak pernah sempat diucapkan. Atau mereka yang menangis di pesantren, bukan karena bersalah, tetapi karena tak diberi ruang untuk menentukan langkah hidupnya sendiri.

Kita bukan Tuhan bagi anak-anak kita. Bahkan Nabi Muhammad Saw pun tidak memaksakan kehendaknya atas umat manusia. Allah Swt berfirman:

لَّسْتَ عَلَيْهِمْ بِمُصَيْطِرٍۙ

“Engkau (Muhammad) bukanlah orang yang berkuasa atas mereka.” (QS. Al-Ghasyiyah: 22)

Kita hanya orang tua—penumpang yang lebih dulu menapaki hidup, bukan pemilik masa depan mereka.

Memang, birrul walidain penting. Namun, birrul awlad (berbuat baik kepada anak) juga bagian dari keadilan yang kerap kita abaikan. Dalam sebuah riwayat, Rasulullah Saw pernah menegur sahabat yang memberi hadiah hanya kepada satu anaknya, dan bukan kepada anak-anak lainnya. Nabi bersabda:

فَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْدِلُوا بَيْنَ أَوْلَادِكُمْ

“Bertakwalah kepada Allah dan berlaku adillah kepada anak-anak kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Adil bukan berarti menyamakan segalanya, melainkan menempatkan sesuatu pada tempatnya. Termasuk memberikan ruang tumbuh yang sesuai dengan kapasitas dan cita-cita anak.

Jangan Biarkan Anak Tanpa Arah

Perlu kita tegaskan: memberikan ruang memilih bukan berarti membiarkan anak tanpa arah. Justru di situlah pentingnya peran orang tua sebagai pendamping—yang mendengarkan, bukan hanya menyuruh; yang mengarahkan, bukan memaksakan. Anak tetap butuh batasan, nilai, dan arahan. Tapi semuanya terbangun lewat dialog, bukan doktrin sepihak.

Membesarkan anak bukan berarti membentuk mereka jadi salinan masa lalu kita, tetapi menjaga agar mereka bisa menjadi manusia utuh, yang siap menghadapi masa depan—yang bahkan tak kita miliki.

Anak bukan milik orang tua. Mereka bukan titipan yang bisa dikembalikan seenaknya. Mereka adalah manusia—utuh, dengan kehendak, pilihan, dan takdirnya sendiri.

Dan satu hal yang perlu kita renungkan: banyak anak tampak patuh, bukan karena ridha, tetapi karena tak berdaya.

Orang tua semestinya menjadi penjaga, bukan penguasa. Menjadi pelindung, bukan pemilik. Mendidik bukan dengan paksaan, melainkan dengan penghormatan terhadap kemerdekaan anak untuk tumbuh sebagai dirinya sendiri.

Selamat Hari Anak Nasional 2025. Semoga Allah Swt memampukan kita mencintai tanpa mengekang, membimbing tanpa merendahkan, dan mempercayai anak-anak sebagaimana Dia telah menitipkan mereka kepada kita—bukan untuk dikuasai, tetapi untuk dijaga dan ditumbuhkan. Wallahu a’lam bis-shawab. []

 

Tags: Anak Bukan Milik Orang TuaHak anakhari anak nasionalkeluargaparentingRelasi
Thoah Jafar

Thoah Jafar

Pengasuh Ponpes KHAS Kempek Cirebon

Terkait Posts

Fahmina
Personal

Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

1 November 2025
Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025
Komunikasi Islam
Publik

Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

31 Oktober 2025
Rumah Tangga yang
Uncategorized

Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

31 Oktober 2025
Pengalaman Perempuan
Personal

Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

30 Oktober 2025
Backburner
Personal

Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

29 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID