• Login
  • Register
Sabtu, 23 September 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Anak Butuh Perlindungan agar Terbebas dari Kekerasan

Oleh sebab itu, anak sangat membutuhkan perlindungan agar terhindar dari segala bentuk kekerasan, baik dari negara, keluarga, dan terutama dari orang tuanya

Redaksi Redaksi
02/10/2022
in Publik
0
perlindungan anak

perlindungan anak

278
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk laporan Status Global tentang Pencegahan Kekerasan terhadap Anak Tahun 2020, maka tercatat, sebanyak 88 persen atau hampir semua negara di dunia telah memiliki Undang-undang Perlindungan Anak agar anak terbebas dari kekerasan.

Namun, hanya kurang dari separuhnya atau 47 persen negara yang menyatakan penegakan hukum telah dijalankan.

Lebih lanjut, dalam laporan itu menyebutkan sebanyak 40.150 anak usia 0 sampai 17 tahun meninggal dunia akibat kekerasan secara global. Dari jumlah itu sebanyak 28.160 anak laki-laki alamai dan 11.190 oleh anak perempuan.

Laporan itu juga mengungkapkan bahwa seperempat anak di dunia dengan usia di bawah lima tahun tinggal bersama ibu yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.

Hal yang mengerikan, anak usia 13 sampai 15 tahun terutama pada laki-laki mengalami perkelahian fisik.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Buku Perempuan bukan Sumber Fitnah: Akikah bagi Anak Laki-laki dan Perempuan Cukup Satu
  • Kurangnya Sensitivitas APH dalam Penanganan Kasus KDRT
  • Mahram Bagi Perempuan dalam Pandangan Ulama Fikih
  • Tidak Semua Perempuan Layak Kita Dukung di Pemilu 2024
    • 120 Juta Anak Perempuan Alami Pelecehan Seksual

Baca Juga:

Buku Perempuan bukan Sumber Fitnah: Akikah bagi Anak Laki-laki dan Perempuan Cukup Satu

Kurangnya Sensitivitas APH dalam Penanganan Kasus KDRT

Mahram Bagi Perempuan dalam Pandangan Ulama Fikih

Tidak Semua Perempuan Layak Kita Dukung di Pemilu 2024

Menurut survei yang terkumpul dalam satu tahun terakhir, perkelahian paling banyak anak laki-laki lakukan adalah sebesar 45 persen. Namun pada perempuan pun tetap tinggi mencapai 25 persen.

Alasan perkelahian tidak lain dari konstruksi maskulinitas serta persepsi tentang kejantanan yang mengajarkannya secara brutal kepada anak laki-laki lewat media dan pengasuhan.

120 Juta Anak Perempuan Alami Pelecehan Seksual

Sementara itu, Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak menyebutkan bahwa laporan itu juga mengungkap sebanyak 120 juta anak perempuan dan remaja putri di bawah 20 tahun mengalami pelecehan seksual.

Padahal pengalaman itu bukanlah pengalaman yang segera berhenti melainkan seperti turun-temurun.

Studi menunjukan, perempuan dewasa yang pernah mengalami kekerasan fisik, seksual, dan psikologis di masa kanak-kanaknya memiliki kemungkinan tujuh kali lebih banyak untuk terlibat dalam tindakan yang sama sebagai pelaku, atau memiliki kemungkinan 30 kali lebih banyak untuk melakukan percobaan bunuh diri.

Ketika orang dewasa laki-laki pernah mengalami kekerasan pada masa anak-anaknya. Mereka memiliki kemungkinan 14 kali lebih besar untuk jadi pelaku kekerasan fisik atau seksual kepada pasangannya.

Sementara pada perempuan, mereka memiliki kemungkinan 16 kali lebih banyak untuk mendapatkan kekerasan fisik dan seksual dari pasangannya.

Oleh sebab itu, anak sangat membutuhkan perlindungan agar terhindar dari segala bentuk kekerasan. Baik perlindungan dari negara, keluarga, dan terutama dari orang tuanya. (Rul)

Tags: AkibatanakFaqihuddin Abdul KodirfikihHak anakkekerasanMeninggal dunia
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Penghijauan

4 Cara Kreatif Penghijauan di Ruang-ruang Terbuka

22 September 2023
Kesejahteraan Ibu dan Anak

Membaca Arah RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) Part I

22 September 2023
artificial intellegence

Artificial Intellegence dalam Perspektif Gender

21 September 2023
Keberagaman Indonesia

Negeri Zamrud Khatulistiwa dan Tantangan Keberagaman Indonesia

20 September 2023
Kawin Tangkap

Fatwa KUPI dalam Merespon Tradisi Kawin Tangkap di NTT

20 September 2023
Pernikahan yang Maslahat

Pernikahan yang Maslahat dan Keberlanjutan Lingkungan

20 September 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mahnaz Afkhami

    Perjalanan Mahnaz Afkhami dalam Advokasi Hak-Hak Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ronggeng Gunung: Hakikat Penari Perempuan Sunda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buku Perempuan bukan Sumber Fitnah: Akikah bagi Anak Laki-laki dan Perempuan Cukup Satu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Cara Kreatif Penghijauan di Ruang-ruang Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagu Satu-Satu: Pentingnya Berdamai dengan Diri Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • 4 Cara Kreatif Penghijauan di Ruang-ruang Terbuka
  • Dukungan Kiai Sahal terhadap Kiprah Nyai Nafisah
  • Buku Perempuan bukan Sumber Fitnah: Akikah bagi Anak Laki-laki dan Perempuan Cukup Satu
  • Ronggeng Gunung: Hakikat Penari Perempuan Sunda
  • Buku Bapak Tionghoa Nusantara: Ini Alasan Gus Dur Membela Orang Tionghoa

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist