• Login
  • Register
Jumat, 26 Februari 2021
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Mandiri 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Mut'ah

    Analisa Perdebatan Hukum Nikah Mut’ah dan Nikah Sirri

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim di Bumi, Mengapa Kita Harus Peduli?

    Aisha Wedding

    Logika Hukum dan Ideologi Misoginis dibalik Aisha Wedding

    Nikah Mut'ah

    Menyoal Nikah Mut’ah, Bagaimana Hukumnya?

    SKB 3 Menteri

    SKB 3 Menteri Harus Dijalankan

    Gender

    Rozana Isa, Pejuang Keadilan Gender dari Malaysia

    KUA

    KUA Batang Hari Lampung Timur, Terapkan Pakta Kesalingan

    Aisha Wedding

    Soroti Aisha Wedding, Berikut 3 Pernyataan KUPI

    KUPI

    Sikap KUPI terhadap Aisha Weddings

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Slametan

    Slametan: Ruang Perempuan Jawa Menafsir Dunia Sosial

    Hijab

    Polemik Hijab, Perempuan dan Ketimpangan Sosial

    Aksi Teror

    Ancaman Besar Dibalik Aksi Teror Perempuan

    Jilbabisasi

    Jilbabisasi, Potret Ekstremisme Berbasis Agama

    Pembangunan Desa

    Perempuan Garda Terdepan Pembangunan Desa

    Agama

    Mendidik Agama Tanpa Paksaan

    Perempuan

    Perempuan Adalah Ibu dari Humanisme

    Poligami

    Mempertanyakan Ulang Poligami dalam Kacamata Perempuan

    Merah Muda

    Mengapa Merah Muda menjadi Warna Perempuan?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kawin Anak

    Kawin Anak dalam Perspektif Islam

    Penodaan Agama

    Memandikan Jenazah Beda Agama, Apakah Penodaan Agama?

    Festival Hujan

    Berdamai dengan Bencana melalui Pertunjukan Festival Hujan

    Imam Malik

    Imam Malik Tak Naik Kendaraan Karena Hormat Nabi

    Surat

    Tentang Surat: Pekerjaan yang Berbahaya di Planet Ini

    Kesaksian

    Menyoal Kesaksian Perempuan Menurut AlQur’an

    Kang Jalal

    Refleksi Doa Bersama Mengenang Kang Jalal

    Ayahku

    Kegelisahan Ayahku tentang Hak Waris Anak Perempuan (Part I)

    Bencana Banjir

    Catatan Reflektif Bencana Banjir di Indramayu

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Ibn Katsir

    Teks Mubadalah dalam Tafsir Ibn Katsir

    Perempuan Memakai Parfum

    Perempuan Memakai Parfum dalam Perspektif Mubadalah

    sujud istri pada suami perspektif mubadalah

    Jika dibolehkan, Suamipun Harusnya Sujud pada Istri

    Bagaimana Hukum Penggunaan Harta Suami oleh Istri?

    Ayat Nusyuz yang Tersembunyi

    kesalingan

    “Mainstreaming Mubadalah” dalam Kaidah Fiqh Isu-isu Keluarga

    Mengelola Dinamika Berkeluarga

    Islam dalam Pandangan Buya Husein

    Membuka Lembaran Tafsiran Indah, yang Berpihak pada Kaum Mustad’afin (Tamat)

  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Mut'ah

    Analisa Perdebatan Hukum Nikah Mut’ah dan Nikah Sirri

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim di Bumi, Mengapa Kita Harus Peduli?

    Aisha Wedding

    Logika Hukum dan Ideologi Misoginis dibalik Aisha Wedding

    Nikah Mut'ah

    Menyoal Nikah Mut’ah, Bagaimana Hukumnya?

    SKB 3 Menteri

    SKB 3 Menteri Harus Dijalankan

    Gender

    Rozana Isa, Pejuang Keadilan Gender dari Malaysia

    KUA

    KUA Batang Hari Lampung Timur, Terapkan Pakta Kesalingan

    Aisha Wedding

    Soroti Aisha Wedding, Berikut 3 Pernyataan KUPI

    KUPI

    Sikap KUPI terhadap Aisha Weddings

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Slametan

    Slametan: Ruang Perempuan Jawa Menafsir Dunia Sosial

    Hijab

    Polemik Hijab, Perempuan dan Ketimpangan Sosial

    Aksi Teror

    Ancaman Besar Dibalik Aksi Teror Perempuan

    Jilbabisasi

    Jilbabisasi, Potret Ekstremisme Berbasis Agama

    Pembangunan Desa

    Perempuan Garda Terdepan Pembangunan Desa

    Agama

    Mendidik Agama Tanpa Paksaan

    Perempuan

    Perempuan Adalah Ibu dari Humanisme

    Poligami

    Mempertanyakan Ulang Poligami dalam Kacamata Perempuan

    Merah Muda

    Mengapa Merah Muda menjadi Warna Perempuan?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kawin Anak

    Kawin Anak dalam Perspektif Islam

    Penodaan Agama

    Memandikan Jenazah Beda Agama, Apakah Penodaan Agama?

    Festival Hujan

    Berdamai dengan Bencana melalui Pertunjukan Festival Hujan

    Imam Malik

    Imam Malik Tak Naik Kendaraan Karena Hormat Nabi

    Surat

    Tentang Surat: Pekerjaan yang Berbahaya di Planet Ini

    Kesaksian

    Menyoal Kesaksian Perempuan Menurut AlQur’an

    Kang Jalal

    Refleksi Doa Bersama Mengenang Kang Jalal

    Ayahku

    Kegelisahan Ayahku tentang Hak Waris Anak Perempuan (Part I)

    Bencana Banjir

    Catatan Reflektif Bencana Banjir di Indramayu

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Ibn Katsir

    Teks Mubadalah dalam Tafsir Ibn Katsir

    Perempuan Memakai Parfum

    Perempuan Memakai Parfum dalam Perspektif Mubadalah

    sujud istri pada suami perspektif mubadalah

    Jika dibolehkan, Suamipun Harusnya Sujud pada Istri

    Bagaimana Hukum Penggunaan Harta Suami oleh Istri?

    Ayat Nusyuz yang Tersembunyi

    kesalingan

    “Mainstreaming Mubadalah” dalam Kaidah Fiqh Isu-isu Keluarga

    Mengelola Dinamika Berkeluarga

    Islam dalam Pandangan Buya Husein

    Membuka Lembaran Tafsiran Indah, yang Berpihak pada Kaum Mustad’afin (Tamat)

  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Antara Kim Ji Yeoung, Kartini, dan Aktivis Permadi

Hasna A. Fadhilah Hasna A. Fadhilah
25/04/2020
in Personal
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Beberapa waktu lalu, saya sempat mengkritik RUU Ketahanan Keluarga dan mengaitkannya dengan film realita perempuan asal Korea ‘Kim Ji Yeoung’ lewat status WhatsApp. Garis besarnya, saya tidak setuju bagaimana pasal-pasal dalam draft regulasi tersebut membatasi secara ketat peran perempuan.

Terlebih, di sana tertulis bahwa tugas pokok seorang wanita, terutama bagi yang sudah menikah hanya berkutat pada tiga hal: dapur, sumur, dan kasur. Lucunya, yang menggagas RUU ini justru seorang perempuan yang bekerja sebagai anggota legislatif, yang saya yakin beliau tidak menghabiskan waktunya untuk menaikkan timba dari sumur untuk keperluan cuci baju dan piring.

Sebab, hampir setiap hari ia memiliki jadwal ketat terkait tupoksinya di parlemen. Kalau sudah begitu, apa tidak blunder? Menyuruh orang mengelola urusan domestik penuh, kok beliau sendiri belum mengundurkan diri?!

Kemudian apa kaitannya dengan Kim Ji Yeoung? Film ini menceritakan pengalaman depresi pasca melahirkan seseorang wanita yang pernah bekerja. Pada satu titik ia merasa sangat jenuh dan ia ingin mengaktualisasikan kembali potensinya di masa muda.  

Dari film tersebut, saya belajar bahwa membatasi gerak perempuan dan menjustifikasi perempuan bekerja sebagai ibu yang tidak baik hanyalah dalih dari pemerintah yang tidak sanggup menerapkan kebijakan jaminan sosial secara paripurna.

Baca Juga:

Slametan: Ruang Perempuan Jawa Menafsir Dunia Sosial

Kawin Anak dalam Perspektif Islam

Polemik Hijab, Perempuan dan Ketimpangan Sosial

Ancaman Besar Dibalik Aksi Teror Perempuan

Daripada melarang-larang perempuan bekerja, tolonglah diwajibkan tiap organisasi, kantor, hingga sekolah memiliki fasilitas daycare serta kalau perlu semua layanan tadi digratiskan. Bukan malah muncul dengan omnibus law dan peraturan lain yang semakin menindas buruh dengan menghapuskan cuti ini itu. Kalau begini, negara maunya apa? Mana yang mau didahulukan? Keluarga apa investor? Mau negara maju dan sejahtera kok setengah-tengah?!

Lucunya, status saya yang marah kepada negara tersebut justru ditanggapi sinis oleh seorang kawan laki-laki. Ia merasa bahwa, saya mengkerdilkan peran ibu rumah tangga. Dan, apa yang saya sampaikan bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan ayat-ayat dalam Al-Quran.

Reaksi saya ketika membaca responnya cuma, “He?! Dia ini ngaji ke siapa ya? Kiai dan Ulama Googeleyaa?”

Setelah menghela napas panjang, jari-jari saya kemudian luwes mengetik respon ceteknya. Saya tidak ada melarang perempuan untuk memilih full menjadi ibu rumah tangga. Menurut saya, sama halnya dengan laki-laki, perempuan juga memiliki kebutuhan untuk mengaktualisasikan diri.

Ketika ia memilih bekerja, tentu tujuannya adalah memenuhi kebutuhan bersama. Bahkan menurut riset, perempuan (terutama yang berpenghasilan) jauh lebih dermawan dan lebih banyak memikirkan keperluan rumah tangga dibandingkan laki-laki.

Dorongan saya agar perempuan berpenghasilan juga tidak terlepas dari berbagai prahara yang dialami para istri. Contohnya saja, bila menjadi korban KDRT, atau ditinggal selingkuh kemudian tidak dinafkahi.

Bila ia tidak berpenghasilan, ia tentu akan mengalami dilema perasaan yang berkepanjangan karena khawatir ketika meminta cerai ia akan kehilangan sandaran keuangan. Belum lagi bayangan stigma buruk yang dilekatkan pada janda, sudah tentu ia bakal hidup dalam kekangan derita.

Merefleksi dan mengingat hal itu kembali, membuat saya membayangkan bagaimana Kartini tentu akan sedih sekali bila kondisi masyarakat kita untuk soal keadilan gender dan emansipasi kok sepertinya masih jauh panggang dari api.

Sudah tahun 2020, yang mana negara lain sudah mulai bergerak memberikan posisi politik tertinggi kepada para perempuan bertalenta seperti Jacinda Ardern dan Angela Merkel. Kita dari dulu masih saja meributkan pilihan peran sosial perempuan.

Pantaslah sempat viral guyonan bahwa orang Amerika sudah menginjakkan kaki di bulan, sedangkan kita masih berusaha hidup dari bulan ke bulan, dan hal ini memang menggambarkan sesungguh-sungguhnya keadaan.

Jangankan membicarakan bagaimana membangun peradaban, pilihan berbusana saja antara kebaya atau cadaran saja harus dibanding-bandingkan oleh Permadi Arya, hingga menyulutkan perdebatan massal.

Padahal banyak masyarakat muslim kita sering mengutip ‘Al-Ummu madrasah al-ula’, ibu adalah sekolah pertama bagi anak-anaknya dan tak lupa pula kisah-kisah Khadijah serta sahabiyah lainnya dalam perannya di kehidupan bermasyarakat.

Lah kok justru semakin ke sini banyak orang yang salah kaprah memaknai peran dan emansipasi perempuan. Perempuan banyak potensi ditakut-takuti tidak perlu sekolah tinggi, nanti susah dapat suami. Yang sudah bersuami, jangan banyak beraktivitas sosial, nanti takutnya suami tidak lagi loyal.

‘Duh, lama-lama pecah kepala Barbie…’

Gaung dan perempuan salehah yang berkontribusi dalam memajukan umat hanya dilekatkan pada ia yang sudah bersuami dan berhasil memiliki anak yang ia didik secara mandiri. Menurut saya hal ini terlalu sempit, bagaimana kemudian kita menyikapi realita perempuan yang lebih beragam di dunia ini?

Seperti seorang perempuan yang ditakdirkan suaminya meninggal dan ia sendiri kondisinya mandul? Apakah ia kemudian dapat kita cap gagal total menjadi muslimah, jika tolak ukurnya dapat melahirkan dan mendidik generasi qurani?

Oleh karena itu, marilah kita hentikan debat kusir remeh yang tak berkesudahan tentang peran sosial muslimah di masyarakat kita. Mau dia jadi ibu rumah tangga penuh atau memilih bekerja sesuai koridor kebaikan dan potensinya, mari kita hargai bersama pilihan keduanya. Karena tidak semua orang lahir dan mengalami kondisi pribadi yang sama. Begitu pula jalan yang ditempuh untuk menuju surgaNya.

Jika kita mau mengembalikan peradaban yang diwarnai kejayaan Islam yang juga dicita-citakan oleh Kartini, tentu yang perlu kita serap dan terapkan bukan bagaimana membatasi peran dan impian mulia para perempuan seperti di masa Jahiliyah.

Tetapi seharusnya kita terus mendorong dan memberikan peluang serta kesempatan para perempuan untuk menebarkan amal kebaikan kepada diri sendiri dan lingkungan apapun itu bentuknya. Sebab dengan semakin banyak berbagi manfaat, ia tentu akan menjadi sebaik-baik insan yang dilahirkan. []

Hasna A. Fadhilah

Hasna A. Fadhilah

Terkait Posts

Hijab

Polemik Hijab, Perempuan dan Ketimpangan Sosial

26 Februari 2021
Pembangunan Desa

Perempuan Garda Terdepan Pembangunan Desa

25 Februari 2021
Perempuan

Perempuan Adalah Ibu dari Humanisme

24 Februari 2021
Merah Muda

Mengapa Merah Muda menjadi Warna Perempuan?

23 Februari 2021
Nissa Sabyan

Jilbab dan Nissa Sabyan yang Menjadi Perdebatan

22 Februari 2021
Boys will be Boys

Kenapa ‘Boys will be Boys’ Sudah Tak Relevan Lagi

20 Februari 2021
No Result
View All Result
qiraah mubadalah shop

TERPOPULER

  • Nissa Sabyan

    Jilbab dan Nissa Sabyan yang Menjadi Perdebatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna “Al-Ummu Madrasah Ula” dalam Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Merah Muda menjadi Warna Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Semua Permasalahan Rumah Tangga Solusinya Poligami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SKB 3 Menteri dalam Perspektif KUPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Slametan: Ruang Perempuan Jawa Menafsir Dunia Sosial
  • Kawin Anak dalam Perspektif Islam
  • Polemik Hijab, Perempuan dan Ketimpangan Sosial
  • Ancaman Besar Dibalik Aksi Teror Perempuan
  • Analisa Perdebatan Hukum Nikah Mut’ah dan Nikah Sirri

Komentar Terbaru

    092453
    Views Today : 1096
    Server Time : 2021-02-26
    • Tentang
    • Redaksi
    • Kontributor
    Kontak kami:
    redaksi@mubadalah.id

    © 2020 MUBADALAH.ID

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Aktual
    • Kolom
      • Keluarga
      • Personal
      • Publik
    • Khazanah
      • Hikmah
      • Hukum Syariat
      • Pernak-pernik
      • Sastra
    • Rujukan
      • Ayat Quran
      • Hadits
      • Metodologi
      • Mubapedia
    • Tokoh
    • Login
    • Sign Up

    © 2020 MUBADALAH.ID

    Selamat Datang!

    Login to your account below

    Forgotten Password? Sign Up

    Create New Account!

    Fill the forms bellow to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist