Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Apakah Tugas Manusia Sebagai Khalifah di Bumi

Dalam menjalankan tugasnya sebagai khalifah di muka bumi, Allah tidak membiarkan manusia begitu saja tanpa membekali dan menganugerahi mereka apa-apa

Siti Fatimah by Siti Fatimah
13 November 2022
in Personal
A A
0
Apakah Tugas Manusia Sebagai Khalifah di Bumi

Apakah Tugas Manusia Sebagai Khalifah di Bumi

17
SHARES
863
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Penciptaan manusia pada hakikatnya dilakukan oleh Allah Swt bukan tanpa tujuan. Allah Swt sebagai Tuhan yang Maha Agung dan menciptakan segala sesuatu telah menjelaskan hal ini dalam firman-Nya Surah Al-Baqarah ayat 30, bahwa tujuan manusia diciptakan adalah untuk menjadikan mereka khalifah di muka bumi. Lantas apakah tugas manusia sebagai khalifah di bumi?

Adapun surah Al-Baqarah ayat 30 lain yang menjelaskan tentang tujuan manusia diciptakan adalah Surah Adz-Dzariyat ayat 56, bahwa tujuan manusia diciptakan tak lain agar beribadah kepada Allah Swt.

Dikisahkan ketika Allah hendak menciptakan khalifah di muka bumi, malaikat sempat bertanya kepada Allah Swt tentang makna tujuan penciptaan khalifah. Bahkan malaikat juga menduga dampak yang akan terjadi jika Allah benar-benar menciptakan khalifah di bumi, mereka mengatakan:

“Apakah Engkau hendak menjadikan di bumi itu siapa yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji-Mu dan menyucikan-Mu?”

Seorang pakar tafsir Indonesia, Prof. Dr. Muhammad Quraish Shihab memberikan dua penjelasan atas pertanyaan dan dugaan malaikat tersebut. Pertama, bisa jadi dugaan itu lahir dari asumsi mereka sendiri, karena yang ditugaskan menjadi khalifah di muka bumi, bukan dari kalangan malaikat yang selalu bertasbih dan patuh terhadap segala perintah Allah. Tapi makhluk yang berbeda dengan mereka sehingga bisa saja makhluk tersebut malah membuat kerusakan.

Kedua, bisa juga hal itu lahir dari pengalaman mereka saat melihat perilaku makhluk sebelum manusia diciptakan. Di mana makhluk tersebut membuat kerusakan dan menumpahkan darah. Setelah memberikan pertanyaan itu, Allah menjawabnya secara singkat dalam firman-Nya yang berbunyi, “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.”

Berbicara soal khalifah, kata khalifah berasal dari kata khalafa yang dalam konteks ini dimaknai sebagai pengelola dan penegak hukum Allah Swt di muka bumi. Tentu yang disebut sebagai khalifah adalah manusia, mulai Nabi Adam hingga seluruh anak keturunannya, baik laki-laki maupun perempuan. Manusia inilah yang diberi mandat dan tugas oleh Allah Swt untuk mengurus dan melaksanakan kebaikan di muka bumi seluas-luasnya.

Dalam menjalankan tugasnya sebagai khalifah di muka bumi, Allah tidak membiarkan manusia begitu saja tanpa membekali dan menganugerahi mereka apa-apa. Quraish Shihab menganalogikan hal ini seperti sebuah mobil di mana didalamnya sudah dilengkapi berbagai perangkat seperti rem, air bag, navigasi dan sebagainya yang bertujuan agar pengemudinya bisa nyaman dalam perjalanan dan selamat sampai tujuan.

Begitu pun manusia, sejak awal diciptakan Allah sudah menganugerahi mereka potensi-potensi yang jika mereka manfaatkan dan kembangkan dengan baik, mereka akan terhindar dari bahaya, tersesat bahkan melakukan hal yang menyimpang selama perjalanan mencapai tujuan. Potensi-potensi tersebut dijelaskan oleh Quraish Shihab, antara lain:

Pertama, Allah menganugerahkan manusia potensi berilmu. Saat manusia pertama kali keluar dari rahim ibunya, mereka berada dalam keadaan tidak tahu apa-apa, kemudian Allah memberi mereka penglihatan, pendengaran, akal dan hati agar manusia bisa mendapatkan pengetahuan (QS An-Nahl: 78).

Selain itu Quraish Shihab juga menjelaskan bahwa manusia dianugerahkan Allah sebuah potensi di mana potensi tersebut tidak dimiliki oleh malaikat. Potensi itu adalah berinisiatif. Manusia diberi akal, kemudian diberi inisiatif oleh Allah agar mereka bisa melahirkan kemajuan dan peradaban sebagai khalifah di muka bumi. Sesuatu yang tidak dimiliki malaikat sebab malaikat adalah makhluk yang taat sepenuhnya terhadap perintah Allah Swt.

Kedua, Allah menghiasi manusia dengan syahwat. Yang dimaksud dengan syahwat disini antara lain adalah lawan seks, anak-anak, harta benda, emas, ladang, sawah dan lain sebagainya. Allah menghiasi dalam diri manusia syahwat agar mereka nyaman dan dapat membangun peradaban. Namun, perlu digarisbawahi bahwa syahwat tersebut harus dikelola dengan baik dan harus sesuai dengan syari’at agama. Jika tidak, maka itu berasal dari setan.

Ketiga, Allah menganugerahkan manusia amarah. Potensi amarah ini harus dikelola dan ditempatkan oleh manusia sebaik-baiknya. Jika kita melampiaskan amarah pada tempatnya dengan kadar dan waktu yang sesuai, maka kita disebut manusia yang berani. Namun ketika kita tidak meletakkan pada tempat dan waktu yang sesuai dan berlebihan, maka itulah yang dinamakan kecerobohan.

Keempat, Allah menganugerahkan manusia adil. Sikap adil inilah potensi terbesar yang dianugerahkan kepada manusia dan harus dikembangkan oleh manusia. Adil diartikan sebagai menempatkan sesuatu pada tempatnya. Adil bukan berarti sama, tapi adil adalah sebuah keseimbangan.

Itulah potensi-potensi dalam diri manusia yang dijelaskan oleh Prof. Dr. Quraish Shihab dalam podcast dan bukunya. Semoga kita semua dapat menjadi individu yang dapat memanfaatkan dan mengelola potensi-potensi tersebut dengan baik sebagai khalifah di muka bumi ini. Amin.

Demikian penjelasan terkait pertanyaan apakah tugas manusia sebagai khalifah di bumi. Semoga bermanfaat. [Baca juga: Ulama Perempuan Indonesia Menjawab Kritik Perempuan Khilafah]

 

 

Tags: akalbumiilmukhalifahMakhlukmanusiaNafsuPenciptaan Manusia
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ulama Kontemporer Al-Unais Mencatat Ada Puluhan Hak Anak dalam Al-Qur’an

Next Post

Kritik Aisyah Terhadap Hadis Abu Hurairah

Siti Fatimah

Siti Fatimah

Alumni prodi Ilmu Hadis yang suka menulis dan mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan gender, relasi dan parenting. Bisa disapa melalui Ig: @ftmhadnan

Related Posts

Puasa dan Ekologi Spiritual
Hikmah

Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

21 Februari 2026
Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
Hikmah

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

14 Februari 2026
Kehormatan
Pernak-pernik

Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

10 Februari 2026
Dr. Fahruddin Faiz
Lingkungan

Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

4 Februari 2026
Gotong-royong
Lingkungan

Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

2 Februari 2026
Labiltas Emosi
Personal

Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

26 Januari 2026
Next Post
Kritik Aisyah Terhadap Hadis Abu Hurairah

Kritik Aisyah Terhadap Hadis Abu Hurairah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan
  • Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia
  • Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki
  • Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas
  • Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0