• Login
  • Register
Sabtu, 12 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Bagaimana Makna Kemerdekaan Bagi Perempuan? Mari Kita Telusuri!

Pengalaman teman saya adalah gambaran bahwa kemerdekaan perempuan masih tertinggal jauh, di mana budaya patriarki yang cenderung mendiskriminasi perempuan, sehingga dapat menghilangkan keinginan dan cita-cita mereka

Hoerunnisa Hoerunnisa
19/08/2021
in Personal
0
Kemerdekaan

Kemerdekaan

289
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sampai saat ini, euphoria hari kemerdekaan masih terasa. Berbagai kegiatan perayaan dilakukan hampir seluruh masyarakat sebagai bentuk rasa syukur atas kemerdekaan Indonesia sejak 76 tahun yang lalu, dari mulai upacara kemerdekaan, lomba-lomba, pawai di jalan, mengadakan diskusi dan perayan lainnya.

Benarkah Indonesia sudah merdeka? Pertanyaan yang cukup menggelitik hati, pasalnya jika dilihat realitanya masih banyak masyarakat yang kelaparan, penggusuran lahan warga secara paksa dan bahkan merdeka dari menentukan nasib sendiripun masih sulit.

Jika kemerdekaan dimaknai dengan bebasnya rakyat Indonesia dari penjajah, saya sepakat! Tetapi jika kita maknai merdeka ini dengan bebasnya setiap subjek masyarakat Indonesia dari segala bentuk diskriminasi, misalkan seperti: kemiskinan, kelaparan, kekerasan seksual, KDRT dan lain-lain, tentunya masih jauh!.

Misalnya saya sebagai subjek berjenis kelamin perempuan, belum merasa merdeka sebagai manusia utuh yang bebas berekspresi, masih marak diskriminasi perempuan dimana-mana! Padahal makna kemerdekaan bagi perempuan yaitu perempuan bisa memperoleh kebebasan untuk menentukan nasibnya sendiri, tanpa stigma apupun! Dan tentunya bebas juga dari elemen-elemen kenormalan “perempuan kafah” yang mendiskriminasi.

Masih maraknya kasus kekerasan seksual adalah gambaran bahwa perempuan masih belum merdeka dalam menetukan nasibnya sendiri, karena itu artinya perempuan masih kehilangan kendali atas tubuhnya sendiri dan orang lain selain dirinya dangan seenaknya mengendalikan tubuhnya.

Baca Juga:

Pentingnya Menempatkan Ayat Kesetaraan sebagai Prinsip Utama

Laki-laki dan Perempuan adalah Manusia yang Setara

Islam dan Persoalan Gender

Tauhid: Kunci Membongkar Ketimpangan Gender dalam Islam

Sehingga jika negara tidak mengesahkan Rencana Undang-undang Penghapusan Seksual (RUU-PKS) sebagai bentuk upaya melindungi perempuan dari kekerasan seksual, maka negara  tidak berupaya dalam mewujudkan kemerdekaan perempuan, merdeka dari kendali orang lain atas tubuhnya.

Selain itu, contoh lainnya adalah pengalaman teman saya sebut saja Si Mawar. Mawar merupakan keluarga besar salah satu pesantren di daerah Garut, Mawar bisa dikatakan sebagai seorang perempuan aktif dan pintar dan dia bercita-cita ingin menyelasaikan sekolahnya sampai perguruan tinggi, tetapi budaya pesantren yang masih cenderung konservatif dan patriarki beranggapan bahwa perempuan enggak perlu sekolah tinggi, nanti juga kembali lagi ke sumur, kasur, dan dapur!.

Akhirnya Mawar tidak bisa melanjutkan sekolahnya, karena baginya mau menyenangkan atau tidak perkataan orang tua, itu adalah titah Tuhan yang harus dituruti, terlebih dia pun ragu atas alasan kenapa harus melanjutkan sekolahnya, karena dia mengamini bahwa tempat perempuan itu domestik, ya walaupun dia sangat ingin melanjutkan sekolahnya.

Pengalaman teman saya adalah gambaran bahwa kemerdekaan perempuan masih tertinggal jauh, di mana budaya patriarki yang cenderung mendiskriminasi perempuan, sehingga dapat menghilangkan keinginan dan cita-cita mereka. Padahal, perempuan yang tahu dan paham apa yang diinginkannya. Adapun ucapan dari orang tua, bagi saya hanya sebatas pendapat dan keputusannya tetap di tangan perempuan, sekali lagi karena perempuan yang paham betul tetang dirinya!

Selain tidak bisa menentukan keinginan tubuhnya, masih ada perempuan yang tidak bisa menentukan partner hidupnya dalam artian pasangan. Karena katanya, orang tua lebih tahu siapa yang pantas untuk anaknya. Ingat orang tua lebih berpengalaman, katanya! Padahal yang benar-benar tahu perihal pasangan yang diinginkan adalah anaknya, terlebih dia juga yang akan menikah.

Selain itu perempuan juga rentan dipaksa menikah sebelum menginginkannya, lagi-lagi katanya orang tua lebih tahu waktu yang pas anaknya untuk menikah. padahal anaknya yang mengetahui kesiapan dan keinginan matang untuk menikah.

Itu adalah gambaran kecil dari sekian banyak bentuk diskrimanasi perempuan yang ada. Bagaimana sudahkah perempuan merdeka? Tentu belum! Karena perempuan bagian dari masyarakat. Jika kita semua tidak ikut andil dalam mewujudkan kemerdekaan perempuan, maka tidak akan pernah terwujud kemerdekaan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Jadi, Ingin masyarakat Indonesia merdeka seutuhnya? Ayo merdekakan dulu perempuan! Dari mulai bebaskan perempuan untuk menentukan nasibnya sendiri dan bebaskan perempuan dari elemen-elemen kenormalan perempuan ideal yang mendiskriminasi. []

Tags: feminismeGenderIndonesiakeadilankemerdekaanKesalinganKesetaraanperempuan
Hoerunnisa

Hoerunnisa

Perempuan asal garut selatan dan sekarang tergabung dalam komunitas Puan menulis

Terkait Posts

Harapan Orang Tua

Kegagalan dalam Perspektif Islam: Antara Harapan Orang Tua dan Takdir Allah

12 Juli 2025
Berhaji

Menakar Kualitas Cinta Pasangan Saat Berhaji

11 Juli 2025
Ikrar KUPI

Ikrar KUPI, Sejarah Ulama Perempuan dan Kesadaran Kolektif Gerakan

11 Juli 2025
Life After Graduated

Life After Graduated: Perempuan dalam Pilihan Berpendidikan, Berkarir, dan Menikah

10 Juli 2025
Pelecehan Seksual

Stop Menormalisasi Pelecehan Seksual: Terkenal Bukan Berarti Milik Semua Orang

9 Juli 2025
Pernikahan Tradisional

Sadar Gender Tak Menjamin Bebas dari Pernikahan Tradisional

8 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Isu Disabilitas

    Tidak Ada yang Sia-sia Dalam Kebaikan, Termasuk Menyuarakan Isu Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara Inklusi Bukan Cuma Wacana: Kementerian Agama Buktikan Lewat Tindakan Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam dan Persoalan Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tauhid: Kunci Membongkar Ketimpangan Gender dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laki-laki dan Perempuan adalah Manusia yang Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Praktik Kesalingan sebagai Jalan Tengah: Menemukan Harmoni dalam Rumah Tangga
  • Pentingnya Menempatkan Ayat Kesetaraan sebagai Prinsip Utama
  • Perempuan dan Pembangunan; Keadilan yang Terlupakan
  • Perbedaan Biologis Tak Boleh Jadi Dalih Mendiskriminasi Hak Perempuan
  • Tidak Ada yang Sia-sia Dalam Kebaikan, Termasuk Menyuarakan Isu Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID