Senin, 26 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    Poligami Siri

    KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

    ASEAN Para Games

    Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

    Bencana Alam

    Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

    Musik untuk Semua

    Musik untuk Semua: Belajar Inklusivitas dari Ruang Konser

    Ocan

    Itu Namanya Apa, Ocan? Berbagi Peran!

    Relasi tidak Sehat

    Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga

    Pendidikan Perempuan Disabilitas

    Membincang Hak Pendidikan Perempuan Disabilitas yang Terabaikan

    Pejabat Beristri Banyak

    Menyoal Pejabat Beristri Banyak

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan Dinilai Merugikan Hak Seksual dan Kesehatan

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi

    Minimnya Pengetahuan Membuat Remaja Rentan Salah Paham soal Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan masih tabu

    Kesehatan Reproduksi Masih Dianggap Tabu

    Kesehatan Reproduksi diabaikan

    Ketika Kesehatan Reproduksi Masih Banyak Diabaikan

    reproduksi Manusia

    Kesehatan Reproduksi dalam Siklus Kehidupan Manusia

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi Perempuan

    Minimnya Pengetahuan Membuat Perempuan Rentan dalam Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

    Seks

    Seks dan Seksualitas sebagai Bagian dari Kehidupan Manusia

    Seksualitas dalam Islam

    Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    Poligami Siri

    KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

    ASEAN Para Games

    Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

    Bencana Alam

    Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

    Musik untuk Semua

    Musik untuk Semua: Belajar Inklusivitas dari Ruang Konser

    Ocan

    Itu Namanya Apa, Ocan? Berbagi Peran!

    Relasi tidak Sehat

    Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga

    Pendidikan Perempuan Disabilitas

    Membincang Hak Pendidikan Perempuan Disabilitas yang Terabaikan

    Pejabat Beristri Banyak

    Menyoal Pejabat Beristri Banyak

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan Dinilai Merugikan Hak Seksual dan Kesehatan

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi

    Minimnya Pengetahuan Membuat Remaja Rentan Salah Paham soal Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan masih tabu

    Kesehatan Reproduksi Masih Dianggap Tabu

    Kesehatan Reproduksi diabaikan

    Ketika Kesehatan Reproduksi Masih Banyak Diabaikan

    reproduksi Manusia

    Kesehatan Reproduksi dalam Siklus Kehidupan Manusia

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi Perempuan

    Minimnya Pengetahuan Membuat Perempuan Rentan dalam Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

    Seks

    Seks dan Seksualitas sebagai Bagian dari Kehidupan Manusia

    Seksualitas dalam Islam

    Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Bagaimana Menghentikan Perceraian di Luar Pengadilan?

Penjelasan mengenai perceraian dalam perkawinan Islam seringkali terputus dan terbatas pada konsep-konsep fikih yang tidak diikuti dengan penjelasan bahwa penjatuhan talak dan fasakh di luar pengadilan, tidaklah terakui di depan hukum

Akmal Adicahya by Akmal Adicahya
23 Maret 2023
in Publik
0
Perceraian di Luar Pengadilan

Perceraian di Luar Pengadilan

645
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika suatu perkawinan yang tidak kita catatkan atau perkawinan siri dapat tercatatkan di kemudian hari melalui proses sidang isbat nikah atau permohonan pengesahan perkawinan, tidak demikian halnya dengan cerai siri atau perceraian di luar sidang pengadilan. Oleh undang-undang perkawinan suatu perceraian tidak dianggap memiliki kekuatan hukum jika keputusan atau penetapan perceraian tersebut tidak melalui putusan pengadilan (vide Pasal 39 UU 1/1974). Oleh karenanya, penjatuhan talak maupun pernyataan fasakh perceraian di luar pengadilan tidak dinilai memutus perkawinan di hadapan hukum.

Pada sisi lain, tidak sedikit masyarakat yang berkeyakinan bahwa dengan terucapkannya talak oleh suami, atau dengan menyatakan fasakh perkawinan oleh seorang muhakkam telah mengakibatkan terjadinya perceraian. Hingga menjadi dasar bagi mereka untuk menikah dengan pasangan yang baru. Praktik ini berpotensi merugikan kedua mempelai, dan juga khususnya merugikan bagi anak yang lahir dari pernikahan yang baru.

Karena pernikahan yang baru pada prinsipnya tidak dapat tercatatkan maupun kita mohonkan pengesahannya melalui itsbat nikah. Sebabnya salah satu pasangan dianggap masih terikat perkawinan dengan orang lain. Bagi sang suami Ia akan dianggap melakukan poligami liar, sementara istri yang telah Ia talak secara siri dan menikah kembali dengan pria lain akan dianggap melakukan poliandri. Ujungnya, terhadap anak yang lahir dari perkawinan tersebut berpotensi mengalami kesulitan untuk memperoleh akta kelahiran.

Hukum Perceraian di Indonesia

Hingga berlakunya undang-undang perkawinan, talak oleh suami pemberitahuannya cukup kepada pegawai yang bertugas. Tidak terdapat proses sidang untuk memeriksa sebab serta kebenaran terjadinya talak. Lebih-lebih tidak terdapat prosedur yang tersedia untuk memastikan suami menunaikan kewajibannya kepada istri paska jatuhnya talak.

Kondisi ini telah dikritik oleh berbagai pihak,hingga akhirnya memunculkan kewajiban persidangan perceraian di depan pengadilan yang tertuang dalam undang-undang perkawinan. Kewajiban perceraian di depan pengadilan bagi umat muslim dikuatkan oleh Undang-Undang No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Selain itu juga melalui Kompilasi Hukum Islam.

Undang-Undang Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam membagi perceraian menjadi dua bentuk. Yaitu cerai talak dan cerai gugat. Dalam perkara cerai talak, pengadilan memberikan izin kepada suami untuk mengucapkan ikrar talak di depan persidangan. Paska jatuhnya talak, suami dan istri memiliki kesempatan untuk rujuk sebagaimana talak dalam konsep fikih. Sementara dalam cerai gugat, pengadilan menjatuhkan talak ba’in sughra atas perkawinan para pihak berperkara (vide Pasal 119 KHI). Konsep ini dalam fikih kontemporer kita kenal sebagai pemisahan oleh hakim (at-tafriq al-qadha’i).

Kepastian Hukum melalui Sidang Perceraian

Melalui sidang perceraian, istri dapat memperoleh kepastian hukum atas status perceraiannya. Sekaligus juga menuntut hak-haknya, serta hak anak yang berada dalam pengasuhannya. Hakim pemeriksa perkara juga mempunyai wewenang untuk berinisiatif (ex-officio) membebankan kewajiban paska perceraian kepada suami. Seperti kewajiban untuk membayar nafkah iddah dan mut’ah (vide Pasal 41 UU 1/1974).

Jaminan hukum atas hak-hak istri juga telah Mahkamah Agung perkuat. Yakni melalui pemberlakuan sejumlah rumusan yang tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Seperti penundaan pengucapan ikrar talak bila suami belum mampu membayar kewajibannya kepada istri dalam perkara cerai talak (Vide SEMA 1 Tahun 2017). Atau permintaan agar pengadilan tidak mengeluarkan akta cerai suami, hingga sang suami membayarkan kewajibannya kepada istri dalam perkara cerai gugat (Vide SEMA 2 Tahun 2019).

Perceraian di depan pengadilan pun tidak terbatas pada perkawinan-perkawinan yang tercatatkan. Dalam praktik peradilan, khususnya pada peradilan agama, kita kenal adanya perkara itsbat nikah cerai. Yaitu penggabungan permohonan penetapan sahnya perkawinan sekaligus dengan gugatan cerai. Sehingga, meski pernikahan mereka lakukan secara siri, namun perceraian dapat mereka lakukan di depan persidangan. Hal ini bertujuan untuk meringkas pemeriksaan perkara dan memberikan jaminan kepastian hukum bagi suami, dan istri. Khususnya bagi anak yang lahir dalam perkawinan tersebut.

Utamakan Perceraian di Pengadilan

Perlu kita akui bahwa kultur hukum (legal culture), khususnya pemahaman akan pentingnya bercerai di pengadilan belum menjadi kesadaran bagi sebagian masyarakat. Kiranya, salah satu faktor yang menyebabkan hal tersebut ialah terpisahnya penjelasan-penjelasan fikih dengan penjelasan atas peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penjelasan mengenai perceraian dalam perkawinan Islam seringkali terputus dan terbatas pada konsep-konsep fikih yang tidak diikuti dengan penjelasan bahwa penjatuhan talak dan fasakh di luar pengadilan, tidaklah terakui di depan hukum.

Aturan untuk mewajibkan jatuhnya perceraian, terlebih penjatuhan talak di depan pengadilan seringkali kita nilai tidak sejalan dengan konsepsi fikih yang masyhur diajarkan di Indonesia. Meski telah tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam, konsep ini masih tidak banyak yang menerima sebagai bagian dari konsep fikih. Terlepas dari soal kedudukannya dalam fikih islam, sejarah hukum Indonesia menunjukkan bahwa  kewajiban persidangan cerai ialah untuk menghindarkan mudharat yang timbul akibat melakukan perceraian secara sewenang-wenang.

Dengan mengingat tujuan terbuatnya aturan tersebut, maka tidaklah salah kiranya jika melakukan sejumlah kompromi untuk mematuhi baik ketentuan dalam fikih, maupun ketentuan dalam perundang-undangan. Pertama, dengan tidak mengucapkan talak kecuali telah memperoleh izin pengadilan. Jika suami memang telah ingin berpisah dengan istrinya, maka alih-alih mengucapkan talak secara langsung, ajukan dahulu izin ikrar talak ke peradilan agama.

Hindari Perkawinan Siri atau Tidak Tercatat KUA

Kedua, kalaupun talak telah terucap di luar pengadilan dan suami serta istri yakin telah jatuh talak, maka segera ajukan gugatan cerai atau permohonan talak ke depan pengadilan. Sehingga status perkawinan di antara suami dan istri tidak lagi samar dan kabur di hadapan hukum. Ketiga, tidak menggunakan seorang muhakkam untuk menjatuhkan fasakh melainkan mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama. Tujuannya agar keputusan perceraian oleh hakim (qadhi) yang melakukannya.

Saat ini hampir semua kota di Indonesia telah memiliki pengadilan agama. Di mana ia dapat melayani pendaftaran perkara secara elektronik dan menyediakan layanan persidangan bebas biaya bagi mereka yang kurang mampu. Termasuk persidangan perkara perceraian. Keempat, Istri yang dicerai harus menunda pernikahan dengan pasangan lain sebelum habisnya masa iddah yang terhitung sejak keluarnya akta cerai.

Karena melakukan perkawinan pada masa iddah akan dianggap sebagai pernikahan yang batal di hadapan hukum. Kelima, menghindari perkawinan siri atau perkawinan yang tidak melalui prosedur pencatatan pada KUA (Kantor Urusan Agama).

Untuk menikah dan tercatatkan dalam register perkawinan, petugas KUA akan memastikan berbagai hal. Termasuk status perkawinan serta status perceraian dengan pasangan sebelumnya. Jika KUA mengizinkan perkawinan dan mencatatkan perkawinan tersebut, maka hilanglah keragu-raguan atas status perceraian dari perkawinan sebelumnya. Kedua mempelai juga telah dianggap beriktikad baik (Goeder Trouw). Kecuali terbukti sebaliknya, dan karenanya segala akibat hukum dari perkawinan ini akan terlindungi di depan hukum. []

 

Tags: KUANikah SiriPengadilan agamaperceraianperkawinan

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Akmal Adicahya

Akmal Adicahya

Alumni Fakultas Syariah UIN Malang, Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang

Related Posts

Isu Orang Ketiga
Keluarga

Menikah Kok Gitu Sih? Peliknya Rumah Tangga, Karena Isu Orang Ketiga

10 Januari 2026
Hukum Perkawinan Beda Agama
Publik

Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

6 Desember 2025
Kompilasi Hukum Islam
Buku

Mungkinkah Kita Melahirkan Kompilasi Hukum Islam Baru?

2 Desember 2025
Perkawinan Katolik
Personal

Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

18 November 2025
Itsbat Nikah
Keluarga

Tadarus Subuh: Kelindan Itsbat Nikah, Antara Kemaslahatan dan Kerentanan

11 November 2025
Wali Nikah
Keluarga

Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

5 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengetahuan Kesehatan Reproduksi

    Minimnya Pengetahuan Membuat Remaja Rentan Salah Paham soal Kesehatan Reproduksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesehatan Reproduksi Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan
  • Khitan Perempuan Dinilai Merugikan Hak Seksual dan Kesehatan
  • KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan
  • Minimnya Pengetahuan Membuat Remaja Rentan Salah Paham soal Kesehatan Reproduksi
  • Kesehatan Reproduksi Masih Dianggap Tabu

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID