• Login
  • Register
Kamis, 19 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Bagaimana Menyikapi Perbedaan Pandangaan Keagamaan?

Semuanya sepakat bahwa hukum, termasuk hukum Islam, dibuat dan dirumuskan dalam rangka mewujudkan keadilan dan menegakkan kebaikan, ketertiban, dan kemaslahatan

Redaksi Redaksi
24/04/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Beda Agama

Beda Agama

699
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sejarah telah mencatat bahwa konflik dan permusuhan di antara kaum muslimin sendiri terjadi karena perbedaan pandangan dalam memahami sumber-sumber agama Islam, baik al-Qur’an maupun Hadis.

Sesungguhnya perdebatan di sekitar pemahaman atau pemaknaan kata atau teks terutama teks keagamaan merupakan perdebatan yang sangat klasik. Ia bukan khas masyarakat muslim, tetapi juga semua komunitas manusia. Ia telah muncul sejak manusia ada dan bersama orang lain.

Perbedaan pikiran manusia menjadi sangat niscaya. Perdebatan itu pada gilirannya melahirkan sekte-sekte, aliran-aliran pemikiran. Termasuk mazhab-mazhab keagamaan bahkan ideologi-ideologi sosial, politik, ekonomi dan sebagainya.

Pada dimensi hukum fiqh, masyarakat muslim mengenal dua aliran besar, ahl al-hadits dan ahl al-ra’y. Aliran pertama cenderung lebih tekstualis (harfiah) dan mempercayai sumber berita, atau nara sumber lebih dari isi berita itu sendiri.

Narasumber yang semula manusia yang pandai pada zamannya (cendekiawan, ulama), dalam perjalanan sejarahnya kemudian menjadi manusia yang acap disakralkan atau paling tidak menimbulkan resistensi sosial ketika ia dikritik.

Baca Juga:

Jangan Membedakan Perlakuan antara Anak Laki-laki dan Perempuan

Menelusuri Perbedaan Pendapat Ulama tentang Batas Aurat Perempuan

Aurat Menurut Pandangan Ahli Fiqh

Makna Hijab Menurut Pandangan Ahli Fiqh

Sementara aliran yang kedua, disebut kaum rasionalis. Kelompok ini lebih melihat pada kandungan atau isi berita lebih daripada nara sumbernya. Nara sumber dihargai dan dihormati sebagai manusia pandai, tetapi bukan tanpa cacat, keliru, salah atau lupa.

Pada dasarnya kedua aliran tersebut tidak jauh berbeda dalam semangat dan tujuannya. Semuanya sepakat bahwa hukum, termasuk hukum Islam, mereka buat dan rumuskan dalam rangka mewujudkan keadilan dan menegakkan kebaikan, ketertiban, kemaslahatan, dan kemakmuran (kesejahteraan) manusia. Kita menemukan paradigma ini pada semua ahli fiqh Islam.

Mereka menegaskan sebuah kaedah terkenal: “Jalb al-Mashalih wa Dar’u al-Mafasid”, (menghasilkan kemaslahatan dan meniadakan kerusakan).

Sebagian ulama bahkan hanya menyebut “Jalb al-Mashalih” (membawa kemaslahatan). Maslahah mereka tafsirkan sebagai kebaikan, kegunaan, kenikmatan dan kebahagiaan. Sementara Mafsadah mereka artikan sebagai keburukan, penderitaan, yang sia-sia, yang menyengsarakan dan sejenisnya. []

Tags: keagamaanMenyikapipandanganperbedaan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Sister in Islam

Doa, Dukungan dan Solidaritas untuk Sister in Islam (SIS) Malaysia

18 Juni 2025
Kekerasan dalam

Saatnya Mengakhiri Tafsir Kekerasan dalam Rumah Tangga

18 Juni 2025
Pemukulan

Nabi Tak Pernah Membenarkan Pemukulan Terhadap Perempuan

18 Juni 2025
Hiburan Walimah

Hiburan Walimah yang Meriah, Apakah Membawa Berkah?

17 Juni 2025
Kekerasan Perempuan yang

Nabi Saw Memuliakan dan Menolak Semua Tindakan Kekerasan Terhadap Perempuan

17 Juni 2025
Hajar dan Sarah

Kisah Ibunda Hajar dan Sarah dalam Dialog Feminis Antar Agama

16 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Sister in Islam

    Doa, Dukungan dan Solidaritas untuk Sister in Islam (SIS) Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berproses Bersama SIS Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nelayan Perempuan Madleen, Greta Thunberg, dan Misi Kemanusiaan Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dr. Nur Rofiah Tegaskan Pentingnya Mengubah Cara Pandang untuk Hentikan Kekerasan Seksual pada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Indonesia-sentris, Tone Positif, hingga Bisentris Histori dalam Penulisan Ulang Sejarah Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Dr. Nur Rofiah Tegaskan Pentingnya Mengubah Cara Pandang untuk Hentikan Kekerasan Seksual pada Anak
  • Nelayan Perempuan Madleen, Greta Thunberg, dan Misi Kemanusiaan Palestina
  • Berproses Bersama SIS Malaysia
  • Doa, Dukungan dan Solidaritas untuk Sister in Islam (SIS) Malaysia
  • Saatnya Mengakhiri Tafsir Kekerasan dalam Rumah Tangga

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID