• Login
  • Register
Sabtu, 19 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Bagaimana Paradigma Maqâshid Syariah Cum Mubadalah terhadap Hak Difabel?

Hingga saat ini, warga muslim percaya bahwa Maqashid Syariah menjadi pedoman dan prinsip menjalani kehidupan.

Achmad Sofiyul Achmad Sofiyul
17/04/2025
in Personal
0
Maqashid Syariah

Maqashid Syariah

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id –  Sepertinya kita sudah tidaklah kagok dengan istilah Maqashid Syariah. Bagi Kalangan muslim, istilah tersebut sering terdengar dalam kajian-kajian keagamaan, institusi formal, dan bahkan diskusi ringan sehari-hari. Bagaimana tidak? Maqashid Syariah telah menjadi pijakan metodologis dalam menegakkan hukum islam (Fiqh), jadi tidaklah heran istilah itu seliweran dalam pengetahuan kita.

Baik sadar maupun tidak, Maqashid Syariah mengandung hak prerogatif Allah yang merusuk ke dalam hak-hak manusia. Hanya saja, Maqashid Syari’ah merupakan hasil ijtihad para ulama muslim guna mempermudah mempelajari inti ajaran Al-Qur’an dan Hadis.

Lalu bagaimana hak difabel terintegrasi dengan Maqashid Syariah? Mungkin terlintas ringan dalam benak kita dan terbayang “ah, sudah pasti pembahasan hak difabel selalu berkaitan dengan perlindungan jiwa (hifdh an-nafs), akal (hifdh al-‘aql), harta (hifdh al-mâl), keluarga (hifdh an-nasl) atau kehormatan (hifdh al-‘irdh), dan agama (hifdh ad-dîn).”

Jika asumsi terbentuk demikian, ia tidak keliru, itu benar. Namun yang menarik adalah tulisan ini menawarkan Maqashid Syariah yang telah bersinergi secara integral dengan pendekatan mubadalah. Sebut saja Maqâshid Syariah Cum Mubadalah.

Mengingat Kembali Gagasan Maqâshid Syariah Cum Mubadalah

Sebelumnya, penulis men-disclaimer terlebih dahulu, bahwa isi pembahasan pada tema ini murni merujuk pada tulisan Dr Faqihuddin Abdul Kodir yang telah terbit sebelumnya dalam judul “Menawarkan Gagasan Maqâshid Syariah Cum Mubadalah.” Akan tetapi, penulis berusaha merefleksikan tema tersebut dengan penuh keterbatasan.

Baca Juga:

Dari Layar Kaca ke Layar Sentuh: Representasi Difabel dalam Pergeseran Teknologi Media

Tidak Ada yang Sia-sia Dalam Kebaikan, Termasuk Menyuarakan Isu Disabilitas

Sudahkah Etis Jokes atau Humor Kepada Difabel? Sebuah Pandangan Islam

Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual

Sebagai agama yang menebar kasih sayang kepada seluruh isi dunia, Islam memiliki prinsip pokok dalam memahamai intisari ajaran agama islam, dikenal dengan Maqashid Syari’ah. Prinsip tersebut terdiri dari 5 aspek yaitu Lima prinsip yang gandrung dengan sebutan Al-Kulliyat al-Khams

Al-Kulliyat al-Khams menyatakan bahwa Allah menetapkan semua hukum-nya untuk melindungi maslahah atau “kepentingan” manusia, yakni perlindungan atas 5 nilai utama : Perlindungan jiwa (hifdh an-nafs), akal (hifdh al-‘aql), harta (hifdh al-mâl), keluarga (hifdh an-nasl) atau kehormatan (hifdh al-‘irdh), dan agama (hifdh ad-dîn).

Hingga saat ini, warga muslim percaya bahwa Maqashid Syariah menjadi pedoman dan prinsip dalam menjalani kehidupan. Namun, ironisnya Maqashid Syari’ah mengalami “kemandekan orientasi” dalam penerapannya. Sehingga masih banyak dan bahkan terus muncul kekerasan, ableism, diskriminasi yang mengancam jiwa, akal, harta, keturunan, dan agama sesama manusia, khususnya yang menimpa teman difabel.

Oleh sebab itu, Kang Faqih mencoba menawarkan Metodologi Maqashid asy-Syari’ah cum-Mubadalah. Yakni sebagai tujuan hukum Islam yang disertai dengan cara pandang bahwa antara difabel dan non-difabel memiliki hak yang setara dan menjadi subjek penuh dalam segala hal.

Interaksi Non-Difabel dengan Difabel

Dalam konteks ini, penulis mencoba mengimplementasikan Maqashid syariah cum mubadalah ke dalam interaksi antara Difabel dan Non-difabel.

Seperti yang telah kita pahami, metode atau pendekatan mubadalah memiliki 3 pilar atau prinsip. Yaitu memandang manusia sebagai martabat yang mulia dan melihatnya dengan utuh, menegakkan keadilan hakiki, serta bertindak untuk kemaslahatan bersama.

Begitupun dengan mekanismenya, Maqashid syari’ah cum mubadalah memiliki 2 strategi sekaligus. Pertama, menitikberatkan pada persamaan antara non difabel dengan difabel sebagai manusia yang sama-sama utuh. Kedua, fokus pada perbedaan yang mencolok antara kebutuhan penyadnang disabilitas dengan non-disabilitas. Penjelasan konkritnya :

Hifdh al-Nafs (Menjaga jiwa) = Pemerintah dan masyarakat wajib menyediakan layanan kesehatan yang memadai dan aksesibel terhadap difabel. Karena menjaga nyawa dan kesehatan adalah salah satu tujuan utama syariat.

Hifdh al-‘Aql (Menjaga akal) = Difabel berhak atas pendidikan yang inklusif. Islam memandang ilmu sebagai kewajiban semua muslim, tanpa terkecuali. Mereka harus mendapatkan sarana untuk mengembangkan potensi akalnya sesuai kapasitasnya.

Hifdh ad-Din (Manjaga Agama) = memberikan aksesibilitas dan fasilitas hak beribadah yang dapat kita sebut “cukup memadai” untuk difabel.

Hifdh Al-Maal (Menjaga Harta)= Penyandang disabilitas juga memiliki ha katas kepemilikan dan perlindungan harta. Mereka harus kerap dilibatkan juga dalam aktivitas ekonomi, hak warisjual beli, dan bekerja. Ketika hal itu terpenuhi, maka harus kita pastikan tidak adanya eksploitasi terhadap mereka karena keterbatasannya

Hifdh An-Nasl (Menjaga Keturunan) = Relasi antara difabel non-difabel seharusnya tidak akan bisa terputus dengan cara memandang fisik. Sebagai non-difabel tidak usah sok sempurna dalam memilih jodoh. Karena Allah telah menetapkan melalui syariat bahwa manusia akan saling mengenal dan berpasangan, bahkan berkeluarga sekalipun.

Oleh karena itu, aksesibilitas dan sesuatu yang berkaitan dengan menjaga keturunan, seperti jodoh, menyediakan layanan konseling pranikah, dan parenting yang inklusif untuk calon pasangan difabel harus lestari dan terus berkembang.

Agar kemudian inovasi dan perkembangan hak penyandang disabilitas tercipta dengan maksimal. Marilah kita bersama terus berjuang dan menegakkan hak kemanusiaaan, khususnya hak difabel. Karena jika kita hanya mengafirmasi dan berhenti dalam kebenaran objektif, maka nalar kebebasan dalam menegakkan hak disabilitas akan terbatas. []

Tags: DifabelDisabilitasFiqihMaqashidMaqashid Al-Syari'ahMubadalah
Achmad Sofiyul

Achmad Sofiyul

Bernafas, nir-intelektuil, dan suka eksis di IG @achmadyullllll_

Terkait Posts

Penindasan Palestina

Refleksi tentang Solidaritas yang Tidak Netral dalam Menyikapi Penindasan Palestina

18 Juli 2025
Kehamilan Perempuan

Kehamilan Perempuan Bukan Kompetisi: Memeluk Setiap Perjalanan Tanpa Penghakiman

18 Juli 2025
eldest daughter syndrome

Fenomena Eldest Daughter Syndrome dalam Drakor When Life Gives You Tangerines, Mungkinkah Kamu Salah Satunya?

17 Juli 2025
Love Bombing

Love Bombing: Bentuk Nyata Ketimpangan dalam Sebuah Hubungan

16 Juli 2025
Disiplin

Ketika Disiplin Menyelamatkan Impian

15 Juli 2025
Inklusivitas

Inklusivitas yang Terbatas: Ketika Pikiran Ingin Membantu Tetapi Tubuh Membeku

15 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi tentang Solidaritas yang Tidak Netral dalam Menyikapi Penindasan Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kehamilan Perempuan Bukan Kompetisi: Memeluk Setiap Perjalanan Tanpa Penghakiman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • COC: Panggung yang Mengafirmasi Kecerdasan Perempuan
  • Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan
  • Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an
  • Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab
  • Refleksi tentang Solidaritas yang Tidak Netral dalam Menyikapi Penindasan Palestina

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID