Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Bedah Buku Perempuan (Bukan) Makhluk Domestik, Membahas Iddah bagi Laki-Laki

Dalam sesi tanya jawab, salah satu peserta laki-laki menanyakan mengenai iddah bagi laki-laki. Pertanyaan ini berangkat dari kegelisahan atas banyaknya laki-laki yang langsung menikah pasca bercerai. Baik cerai hidup maupun cerai mati seolah tanpa empati

Lutfiana Mayasari by Lutfiana Mayasari
5 Desember 2022
in Pernak-pernik
A A
0
Iddah bagi Laki-laki

Iddah bagi Laki-laki

12
SHARES
594
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – UNISNU Jepara menjadi tuan rumah bedah buku Perempuan (Bukan) Makhluk Domestik pada 24 November 2022. Kegiatan ini terselenggara oleh Fakultas Syariah dan PSGA, puluhan mahasiswa antusias mengikuti acara dan memadati aula perpustakaan. Selain menghadirkan Kiai Faqih sebagai penulis buku, hadir juga Nyai Umdatul Baroroh atau yang lebih kita kenal dengan Nyai Umdah sebagai pemantik.

Dalam sesi tanya jawab, salah satu peserta laki-laki menanyakan mengenai iddah bagi laki-laki. Pertanyaan ini berangkat dari kegelisahan atas banyaknya laki-laki yang langsung menikah pasca bercerai. Baik cerai hidup maupun cerai mati seolah tanpa empati.

Sedangkan perempuan, harus menjalankan iddah terlebih dahulu sebagai bentuk ekspresi duka dan berkabung. Selain itu, untuk memastikan juga apakah perempuan dalam keadaan hamil ataukah tidak untuk memperjelas nasab anak. Jika kita lihat dari perspektif fikih, iddah memang hanya untuk perempuan. Lantas bagaimana memaknai nash yang secara implisit memang tertuju untuk perempuan?

Menggunakan Pendekatan Metodologi Fatwa KUPI

Kiai Faqih menanggapi pertanyaan iddah bagi laki-laki tersebut dengan menggunakan metode fatwa KUPI. Beliau menegaskan bahwa metodologi fatwa KUPI ini bisa kita gunakan untuk membaca ayat-ayat maupun hadis yang selama ini dimaknai menggunakan perspektif laki-laki.

Pembacaan ulang atas nash ini penting karena visi utama dari tauhid adalah kesetaraan. Maka jika ada nash yang bias gender, bukan nash nya yang salah namun metode penafsirannya yang perlu kita ubah. Adapun ketiga pendekatan fatwa KUPI dalam memaknai ayat iddah adalah sebagai berikut.

Pertama, Maslahah. Semua aturan dalam nash harus mengandung kemaslahatan bagi laki-laki maupun perempuan. Maka harus kita telaah terlebih dahulu, apakah aturan mengenai iddah mengandung maslahat bagi keduanya ataukah hanya menguntungkan satu pihak.

Jika tujuan iddah mengandung maslahat karena sebagai bentuk ekspresi bela sungkawa dan empati, maka tentunya laki-laki dan perempuan harus melakukannya. Jika hanya perempuan yang diminta untuk mengekspresikan bela sungkawa, sedangkan laki-laki bebas menikah setelah cerai maka tidak maslahat untuk perempuan, bahkan melukai pihak keluarga perempuan.

Pendekatan Mubadalah dan Keadilan Hakiki

Kedua, Mubadalah. Inti dari pendekatan mubadalah adalah kesalingan. Kesalingan untuk memperlakukan semua orang dengan pendekatan kemanusiaan. Jika iddah adalah bentuk ungkapan duka dari perempuan dan bertujuan untuk menghormati keluarga, maka seharusnya pihak laki-laki juga melakukan hal yang sama.

Dalam pendekatan mubadalah, sebuah aturan harus mengandung kebaikan bagi laki-laki dan perempuan. Jika iddah adalah bentuk penghormatan istri untuk almarhum suami dan menjaga perasaan keluarga besar, maka berlaku juga untuk suami saat sang istri meninggal. Karena penghormatan berlaku untuk laki-laki dan perempuan. Pun ekspresi duka juga tidak memandang jenis kelamin.

Ketiga, Keadilan Hakiki. Dalam konsep keadilan hakiki, perlu juga untuk melihat kekhasan perempuan. Aturan mengenai hari iddah sangat berkaitan dengan salah satu kodrat perempuan yaitu hamil. Adanya ketentuan 3 kali masa suci dalam aturan iddah bertujuan untuk memastikan kehamilan istri dan untuk kejelasan nasab anak.

Karena hanya perempuan yang bisa hamil, maka ketentuan masa iddah juga hanya diperuntukkan untuk perempuan. Meskipun tidak tersebutkan secara implisit, bukan berarti laki-laki bebas berbuat dan langsung menikah lagi pasca bercerai.

Kembali pada salah satu tujuan iddah selain untuk kejelasan nasab adalah bertujuan untuk mengungkapkan perasaan duka pasca meninggalnya suami atau istri. Sehingga bisa kita maknai, aturan hari dalam penantian iddah memang hanya berlaku bagi perempuan karena hanya perempuan yang hamil.

Inilah yang dimaksud dengan keadilan hakiki, melihat bagaimana kekhasan pengalaman perempuan yang tidak dirasakan oleh pihak lain sebagai dasar dalam memaknai teks.

Gunakan Pendekatan Akhlak dan Moral

Dalam sesi penutup acara bedah buku, Kiai Faqih memberikan penegasan mengenai penggunaan metodologi dalam fatwa KUPI. Selama ini masyarakat kita tenggelam dengan teks literalis dan meninggalkan konteks. Padahal pemahaman teks tanpa melihat konteks bisa mendatangkan kemudharatan. Pendekatan teks literalis juga berpotensi untuk dijadikan legitimasi atas sebuah tindakan diskriminatif.

Maka ketika sebuah teks dan juga interpretasi yang muncul tidak mengandung kemaslahatan untuk seluruh manusia, penting untuk menggunakan pendekatan akhlak dan moral. Pendekatan akhlak dan moral ini berkaitan dengan rasa yang merupakan fitrah bagi seluruh manusia.

Perlu saya tegaskan sekali lagi bahwa visi ketauhidan adalah kesetaraan. Kesetaraan akses, kesempatan, rasa, dan otoritas. Di mana visi ketauhidan tersebut bisa kita capai slah satunya dengan mengedepankan akhlak dan moralitas sebagai manusia. []

Tags: bedah bukuFatwaKupiMetodologiPerempuan Bukan Makhluk Domestik
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Relasi Mubadalah dengan Umat Berbeda Agama Terinspirasi dari Kisah Hidup Nabi Saw

Next Post

KUPI Sebagai Gerakan

Lutfiana Mayasari

Lutfiana Mayasari

Peneliti dan mahasiswa doktoral pada bidang kajian gender dan Islam. Tertarik pada isu keadilan, perdamaian, anak, dan isu sosial lainnya.

Related Posts

Dana Zakat
Publik

Membela Korban Melalui Dana Zakat

26 Juni 2026
SUPI
Personal

Merawat Jiwa, Menjaga Amanah: Catatan Mahasantri SUPI Belajar Kesehatan Mental dengan Perspektif KUPI

17 Juni 2026
Lukman
Aktual

Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

26 Mei 2026
Atlas Ulama Perempuan KUPI
Aktual

Atlas Ulama Perempuan KUPI Resmi Diluncurkan, Rekam Jejak Perjuangan Ulama Perempuan

24 Mei 2026
Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan
Aktual

KUPI Gelar Acara Puncak Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan di Masjid Cut Nyak Dien

23 Mei 2026
Parenting di Negara Gagal
Buku

Parenting, Politik, dan Masa Depan Anak: Catatan dari Peluncuran Buku Parenting di Negara Gagal

15 April 2026
Next Post
gerakan KUPI

KUPI Sebagai Gerakan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome
  • Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?
  • Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?
  • Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0