• Login
  • Register
Sabtu, 4 Februari 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Bedah Buku Perempuan (Bukan) Makhluk Domestik, Membahas Iddah bagi Laki-Laki

Dalam sesi tanya jawab, salah satu peserta laki-laki menanyakan mengenai iddah bagi laki-laki. Pertanyaan ini berangkat dari kegelisahan atas banyaknya laki-laki yang langsung menikah pasca bercerai. Baik cerai hidup maupun cerai mati seolah tanpa empati

Lutfiana Dwi Mayasari Lutfiana Dwi Mayasari
05/12/2022
in Pernak-pernik
0
Iddah bagi Laki-laki

Iddah bagi Laki-laki

492
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – UNISNU Jepara menjadi tuan rumah bedah buku Perempuan (Bukan) Makhluk Domestik pada 24 November 2022. Kegiatan ini terselenggara oleh Fakultas Syariah dan PSGA, puluhan mahasiswa antusias mengikuti acara dan memadati aula perpustakaan. Selain menghadirkan Kiai Faqih sebagai penulis buku, hadir juga Nyai Umdatul Baroroh atau yang lebih kita kenal dengan Nyai Umdah sebagai pemantik.

Dalam sesi tanya jawab, salah satu peserta laki-laki menanyakan mengenai iddah bagi laki-laki. Pertanyaan ini berangkat dari kegelisahan atas banyaknya laki-laki yang langsung menikah pasca bercerai. Baik cerai hidup maupun cerai mati seolah tanpa empati.

Sedangkan perempuan, harus menjalankan iddah terlebih dahulu sebagai bentuk ekspresi duka dan berkabung. Selain itu, untuk memastikan juga apakah perempuan dalam keadaan hamil ataukah tidak untuk memperjelas nasab anak. Jika kita lihat dari perspektif fikih, iddah memang hanya untuk perempuan. Lantas bagaimana memaknai nash yang secara implisit memang tertuju untuk perempuan?

Daftar Isi

    • Menggunakan Pendekatan Metodologi Fatwa KUPI
  • Baca Juga:
  • Menanti Hasil Fatwa KUPI dan Kokohnya Bangunan Epistemologi Part I
  • Fatwa KUPI (Bukan) Soal Hukum Aborsi
  • OIAA-Cairo: Mengharamkan Khitan Perempuan Sesuai Syari’ah Islam
  • Merespon Tanggapan tentang Pengharaman P2GP, dan Perbedaan Metode Bermazhab
    • Pendekatan Mubadalah dan Keadilan Hakiki
    • Gunakan Pendekatan Akhlak dan Moral

Menggunakan Pendekatan Metodologi Fatwa KUPI

Kiai Faqih menanggapi pertanyaan iddah bagi laki-laki tersebut dengan menggunakan metode fatwa KUPI. Beliau menegaskan bahwa metodologi fatwa KUPI ini bisa kita gunakan untuk membaca ayat-ayat maupun hadis yang selama ini dimaknai menggunakan perspektif laki-laki.

Pembacaan ulang atas nash ini penting karena visi utama dari tauhid adalah kesetaraan. Maka jika ada nash yang bias gender, bukan nash nya yang salah namun metode penafsirannya yang perlu kita ubah. Adapun ketiga pendekatan fatwa KUPI dalam memaknai ayat iddah adalah sebagai berikut.

Baca Juga:

Menanti Hasil Fatwa KUPI dan Kokohnya Bangunan Epistemologi Part I

Fatwa KUPI (Bukan) Soal Hukum Aborsi

OIAA-Cairo: Mengharamkan Khitan Perempuan Sesuai Syari’ah Islam

Merespon Tanggapan tentang Pengharaman P2GP, dan Perbedaan Metode Bermazhab

Pertama, Maslahah. Semua aturan dalam nash harus mengandung kemaslahatan bagi laki-laki maupun perempuan. Maka harus kita telaah terlebih dahulu, apakah aturan mengenai iddah mengandung maslahat bagi keduanya ataukah hanya menguntungkan satu pihak.

Jika tujuan iddah mengandung maslahat karena sebagai bentuk ekspresi bela sungkawa dan empati, maka tentunya laki-laki dan perempuan harus melakukannya. Jika hanya perempuan yang diminta untuk mengekspresikan bela sungkawa, sedangkan laki-laki bebas menikah setelah cerai maka tidak maslahat untuk perempuan, bahkan melukai pihak keluarga perempuan.

Pendekatan Mubadalah dan Keadilan Hakiki

Kedua, Mubadalah. Inti dari pendekatan mubadalah adalah kesalingan. Kesalingan untuk memperlakukan semua orang dengan pendekatan kemanusiaan. Jika iddah adalah bentuk ungkapan duka dari perempuan dan bertujuan untuk menghormati keluarga, maka seharusnya pihak laki-laki juga melakukan hal yang sama.

Dalam pendekatan mubadalah, sebuah aturan harus mengandung kebaikan bagi laki-laki dan perempuan. Jika iddah adalah bentuk penghormatan istri untuk almarhum suami dan menjaga perasaan keluarga besar, maka berlaku juga untuk suami saat sang istri meninggal. Karena penghormatan berlaku untuk laki-laki dan perempuan. Pun ekspresi duka juga tidak memandang jenis kelamin.

Ketiga, Keadilan Hakiki. Dalam konsep keadilan hakiki, perlu juga untuk melihat kekhasan perempuan. Aturan mengenai hari iddah sangat berkaitan dengan salah satu kodrat perempuan yaitu hamil. Adanya ketentuan 3 kali masa suci dalam aturan iddah bertujuan untuk memastikan kehamilan istri dan untuk kejelasan nasab anak.

Karena hanya perempuan yang bisa hamil, maka ketentuan masa iddah juga hanya diperuntukkan untuk perempuan. Meskipun tidak tersebutkan secara implisit, bukan berarti laki-laki bebas berbuat dan langsung menikah lagi pasca bercerai.

Kembali pada salah satu tujuan iddah selain untuk kejelasan nasab adalah bertujuan untuk mengungkapkan perasaan duka pasca meninggalnya suami atau istri. Sehingga bisa kita maknai, aturan hari dalam penantian iddah memang hanya berlaku bagi perempuan karena hanya perempuan yang hamil.

Inilah yang dimaksud dengan keadilan hakiki, melihat bagaimana kekhasan pengalaman perempuan yang tidak dirasakan oleh pihak lain sebagai dasar dalam memaknai teks.

Gunakan Pendekatan Akhlak dan Moral

Dalam sesi penutup acara bedah buku, Kiai Faqih memberikan penegasan mengenai penggunaan metodologi dalam fatwa KUPI. Selama ini masyarakat kita tenggelam dengan teks literalis dan meninggalkan konteks. Padahal pemahaman teks tanpa melihat konteks bisa mendatangkan kemudharatan. Pendekatan teks literalis juga berpotensi untuk dijadikan legitimasi atas sebuah tindakan diskriminatif.

Maka ketika sebuah teks dan juga interpretasi yang muncul tidak mengandung kemaslahatan untuk seluruh manusia, penting untuk menggunakan pendekatan akhlak dan moral. Pendekatan akhlak dan moral ini berkaitan dengan rasa yang merupakan fitrah bagi seluruh manusia.

Perlu saya tegaskan sekali lagi bahwa visi ketauhidan adalah kesetaraan. Kesetaraan akses, kesempatan, rasa, dan otoritas. Di mana visi ketauhidan tersebut bisa kita capai slah satunya dengan mengedepankan akhlak dan moralitas sebagai manusia. []

Tags: bedah bukuFatwaKupiMetodologiPerempuan Bukan Makhluk Domestik
Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Terkait Posts

Hijab

Makna Hijab Menurut Para Ahli

3 Februari 2023
Perempuan Berbicara dan Berpendapat

Kisah Saat Perempuan Berbicara dan Berpendapat di Depan Nabi Saw

3 Februari 2023
Nabi Saw Menghormati Anak Perempuan

Kisah Anak Perempuan yang Nabi Muhammad Saw Hormati

3 Februari 2023
Nabi Khidr as

Kisah Saat Nabi Khidr As Menemui Pelayan Perempuan

3 Februari 2023
ceria

Nabi Saw Menyambut Ceria Kehadiran Anak Perempuan

2 Februari 2023
Pesan Moral

Teladan Bersolidaritas dan Pesan Moral Untuk Masa Depan

2 Februari 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Satu Abad NU

    Satu Abad NU:  NU dan Kebangkitan Kaum Perempuan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Anak Perempuan yang Nabi Muhammad Saw Hormati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Ibn Hazm aẓ-Ẓahiri Terhadap Ulama yang Membolehkan Pernikahan Tanpa Wali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Penyebab Su’ul Khatimah yang Dilalaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaya Hidup Minimalis Dimulai dari Meminimalisir Pakaian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Makna Hijab Menurut Para Ahli
  • 5 Penyebab Su’ul Khatimah yang Dilalaikan
  • Kisah Saat Perempuan Berbicara dan Berpendapat di Depan Nabi Saw
  • Gaya Hidup Minimalis Dimulai dari Meminimalisir Pakaian
  • Kisah Anak Perempuan yang Nabi Muhammad Saw Hormati

Komentar Terbaru

  • Refleksi Menulis: Upaya Pembebasan Diri Menciptakan Keadilan pada Cara Paling Sederhana Meneladani Gus Dur: Menulis dan Menyukai Sepakbola
  • 5 Konsep Pemakaman Muslim Indonesia pada Cerita Singkat Kartini Kendeng dan Pelestarian Lingkungan
  • Ulama Perempuan dan Gerak Kesetaraan Antar-umat Beragama pada Relasi Mubadalah: Muslim dengan Umat Berbeda Agama Part I
  • Urgensi Pencegahan Ekstrimisme Budaya Momshaming - Mubadalah pada RAN PE dan Penanggulangan Ekstrimisme di Masa Pandemi
  • Antara Ungkapan Perancis La Femme Fatale dan Mubadalah - Mubadalah pada Dialog Filsafat: Al-Makmun dan Aristoteles
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist