Mubadalah.id – Dakwah yang Nabi Muhammad SAW bawa di tengah bangsa Arab bukanlah perjalanan yang mudah. Tidak semua ajaran Nabi, khususnya tentang bagaimana memanusiakan perempuan bisa bangsa Arab terima. Laki-laki yang sebelumnya memiliki sifat superior, pasti tidak terima jika harus disamakan dengan perempuan yang sebelumnya berada di bawah kekuasaannya. Sehingga ada cara Rasulullah memperlakukan perempuan di masa itu.
Naasnya, sikap diskriminatif bangsa Arab yang berbarengan dengan ajaran syariat agama Islam tersebut, anggapannya salah satu bagian dari ajaran agama Islam. Sehingga banyak stigma buruk yang ternisbatkan kepada Islam, akibat ketidaksiapan bangsa Arab untuk menerima perempuan sebagai manusia yang utuh.
Padahal, ayat-ayat al-Quran yang memanusiakan perempuan adalah sebuah gagasan yang progresif dan revolusioner di tengah tradisi dua peradaban sebelumnya. Maka menjadi sangat tidak lazim, jika al-Quran yang sangat menghargai kedudukan laki-laki dan perempuan sebagai sama-sama makhluk Tuhan ini justru menjadi alat untuk mendiskreditkan kedudukan perempuan.
Kedudukan Perempuan di Masa Nabi Muhammad
Cara rasulullah memperlakukan perempuan di masa beliau adalah praktik yang berdasar pada syariat Islam. Tak hanya pada perempuan, misi nabi Muhammad adalah memanusiakan manusia. Sehingga, nilai yang ia usung adalah nilai kesetaraan dan menolak kelas sosial. Hal yang pertama kali beliau tekankan adalah kesamaan derajat manusia di hadapan Allah.
Umar bin Khatab sebagaimana dikutib oleh Kyai Husein Muhammad (2007) menyatakan:
“Kami semula tidak menganggap perempuan penting. Ketika Islam datang dan Allah menyebut mereka, kami baru menyadari bahwa ternyata mereka juga memiliki hak mereka atas diri kami.”
Beberapa praktik baik Nabi Muhammad dalam memanusiakan perempuan, tampak dalam hal-hal berikut ini:
Pertama, memberi hak waris, di masa sebelum disyariatkannya Islam, perempuan tidak diberi hak atas waris. Kedua, izin untuk ikut berperang. Nabi Muhammad tidak melarang perempuan untuk terlibat dalam perpolitikan. Dalam Qs at-Taubah ayat 71 ada pernyataan bahwa “laki-laki dan perempuan adalah auliya bagi sebagian yang lain.”
Kerjasama Laki-laki dan Perempuan
Auliya dalam ayat tersebut dimaknai sebagai kerjasama, bantuan dan penguasaan. (Quraisy Shihab, 2007) Beberapa perempuan yang terjun di medan perang antara lain Aisyah, Ummu Salamah, Shafiyyah, Layla al-Ghaffariyah, Ummu Sinam al-Aslamiyah.
Ketiga, memperoleh Hak Politik. Adapun kaum perempuan yang terjun di dunia politik antara lain Fathimah binti Rasulullah, Athika binti Yazid ibn Muawiyah, Ummu Salamah binti Ya’qub, al-Khayzaran binti Athok. Keempat, bebas memilih pekerjaan. Para perempuan di masa Nabi diberi hak untuk memilih pekerjaan baik di dalam maupun di luar rumah.
Antara lain, Khadijah bini Khuwailid seorang saudagar kaya, Zaynab binti Jahsy seorang penyamak kulit hewan, Ummu Salim binti Malhan berprofesi sebagai perias pengantin, Qilat Ummi Bani Anmar seorang wiraswasta yang sukses, al-Syifa sebagai sekretaris Umar bin Khattab dan pernah menerima tanggung jawab untuk mengatur pasar di Madinah. (Nasaruddin Umar, 2010)
Kelima, mendapat hak pendidikan. Beberapa tokoh perempuan yang tercatat menguasai keilmuan antara lain Aisyah Ra sebagai perawi dan kritikus hadits, as-Sayyidah Sakinah putri Husain dan as-Syaikhah Syuhrah sebagai salah satu guru Imam Syafii.
Cara Rasulullah Memperlakukan Perempuan
Dari penjabaran tentang kedudukan perempuan dari masa ke masa tersebut, dapat kita simpulkan bahwa Islam memberikan posisi dan kedudukan yang setara antara laki-laki dan perempuan. Islam pulalah yang mengeluarkan perempuan dari penjara kenistaan pada peradaban besar sebelumnya. Nabi Muhammad saw. adalah tokoh yang sangat memuliakan perempuan, bahkan beliau memberikan hak pada perempuan untuk mengakses berbagai bidang sebagaimana laki-laki.
Dari sikap Nabi Muhammad saw. tersebut, kita juga bisa mengambil pelajaran bahwa segala bidang pekerjaan layak bagi perempuan dan laki-laki. Pekerjaan tidak memiliki jenis kelamin, dan kompetisi terbaik adalah kompetisi berbasis kemampuan. Bukan kompetisi berbasis jenis kelamin.
Maka jika ada beberapa kelompok yang berusaha mendomestikasi perempuan dengan menggunakan narasi ekstremis, maka perlu kita ajukan kajian historisitas untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif. Hubungan laki-laki dan perempuan sebagaimana tercatat dalam al-Quran harus kita kaji menggunakan dua kacamata baik dari perspektif laki-laki maupun perempuan. Karena teks bukan milik jenis kelamin tertentu. []