Kamis, 26 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Begini Cara Rasulullah Memperlakukan Perempuan di Masanya

"Kami semula tidak menganggap perempuan penting. Ketika Islam datang dan Allah menyebut mereka, kami baru menyadari bahwa ternyata mereka juga memiliki hak mereka atas diri kami." (Umar bin Khattab)

Lutfiana Dwi Mayasari by Lutfiana Dwi Mayasari
22 September 2022
in Hikmah, Rekomendasi
A A
0
Cara Rasulullah Memperlakukan Perempuan

Cara Rasulullah Memperlakukan Perempuan

15
SHARES
739
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dakwah yang Nabi Muhammad SAW bawa di tengah bangsa Arab bukanlah perjalanan yang mudah. Tidak semua ajaran Nabi, khususnya tentang bagaimana memanusiakan perempuan bisa bangsa Arab terima. Laki-laki yang sebelumnya memiliki sifat superior, pasti tidak terima jika harus disamakan dengan perempuan yang sebelumnya berada di bawah kekuasaannya. Sehingga ada cara Rasulullah memperlakukan perempuan di masa itu.

Naasnya, sikap diskriminatif bangsa Arab yang berbarengan dengan ajaran syariat agama Islam tersebut, anggapannya salah satu bagian dari ajaran agama Islam. Sehingga banyak stigma buruk yang ternisbatkan kepada Islam, akibat ketidaksiapan bangsa Arab untuk menerima perempuan sebagai manusia yang utuh.

Padahal, ayat-ayat al-Quran yang memanusiakan perempuan adalah sebuah gagasan yang progresif dan revolusioner di tengah tradisi dua peradaban sebelumnya. Maka menjadi sangat tidak lazim, jika al-Quran yang sangat menghargai kedudukan laki-laki dan perempuan sebagai sama-sama makhluk Tuhan ini justru menjadi alat untuk mendiskreditkan kedudukan perempuan.

Kedudukan Perempuan di Masa Nabi Muhammad

Cara rasulullah memperlakukan perempuan di masa beliau adalah praktik yang berdasar pada syariat Islam. Tak hanya pada perempuan, misi nabi Muhammad adalah memanusiakan manusia. Sehingga, nilai yang ia usung adalah nilai kesetaraan dan menolak kelas sosial. Hal yang pertama kali beliau tekankan adalah kesamaan derajat manusia di hadapan Allah.

Umar bin Khatab sebagaimana dikutib oleh Kyai Husein Muhammad (2007) menyatakan:

“Kami semula tidak menganggap perempuan penting. Ketika Islam datang dan Allah menyebut mereka, kami baru menyadari bahwa ternyata mereka juga memiliki hak mereka atas diri kami.”

Beberapa praktik baik Nabi Muhammad dalam memanusiakan perempuan, tampak dalam hal-hal berikut ini:

Pertama, memberi hak waris, di masa sebelum disyariatkannya Islam, perempuan tidak diberi hak atas waris. Kedua, izin untuk ikut berperang. Nabi Muhammad tidak melarang perempuan untuk terlibat dalam perpolitikan. Dalam Qs at-Taubah ayat 71 ada pernyataan bahwa “laki-laki dan perempuan adalah auliya bagi sebagian yang lain.”

Kerjasama Laki-laki dan Perempuan

Auliya dalam ayat tersebut dimaknai sebagai kerjasama, bantuan dan penguasaan. (Quraisy Shihab, 2007) Beberapa perempuan yang terjun di medan perang antara lain Aisyah, Ummu Salamah, Shafiyyah, Layla al-Ghaffariyah, Ummu Sinam al-Aslamiyah.

Ketiga, memperoleh Hak Politik. Adapun kaum perempuan yang terjun di dunia politik antara lain Fathimah binti Rasulullah, Athika binti Yazid ibn Muawiyah, Ummu Salamah binti Ya’qub, al-Khayzaran binti Athok. Keempat, bebas memilih pekerjaan. Para perempuan di masa Nabi diberi hak untuk memilih pekerjaan baik di dalam maupun di luar rumah.

Antara lain, Khadijah bini Khuwailid seorang saudagar kaya, Zaynab binti Jahsy seorang penyamak kulit hewan, Ummu Salim binti Malhan berprofesi sebagai perias pengantin, Qilat Ummi Bani Anmar seorang wiraswasta yang sukses, al-Syifa sebagai sekretaris Umar bin Khattab dan pernah menerima tanggung jawab untuk mengatur pasar di Madinah. (Nasaruddin Umar, 2010)

Kelima, mendapat hak pendidikan. Beberapa tokoh perempuan yang tercatat menguasai keilmuan antara lain Aisyah Ra sebagai perawi dan kritikus hadits, as-Sayyidah Sakinah putri Husain dan as-Syaikhah Syuhrah sebagai salah satu guru Imam Syafii.

Cara Rasulullah Memperlakukan Perempuan

Dari penjabaran tentang kedudukan perempuan dari masa ke masa tersebut, dapat kita simpulkan bahwa Islam memberikan posisi dan kedudukan yang setara antara laki-laki dan perempuan. Islam pulalah yang mengeluarkan perempuan dari penjara kenistaan pada peradaban besar sebelumnya. Nabi Muhammad saw. adalah tokoh yang sangat memuliakan perempuan, bahkan beliau memberikan hak pada perempuan untuk mengakses berbagai bidang sebagaimana laki-laki.

Dari sikap Nabi Muhammad saw. tersebut, kita juga bisa mengambil pelajaran bahwa segala bidang pekerjaan layak bagi perempuan dan laki-laki. Pekerjaan tidak memiliki jenis kelamin, dan kompetisi terbaik adalah kompetisi berbasis kemampuan. Bukan kompetisi berbasis jenis kelamin.

Maka jika ada beberapa kelompok yang berusaha mendomestikasi perempuan dengan menggunakan narasi ekstremis, maka perlu kita ajukan kajian historisitas untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif. Hubungan laki-laki dan perempuan sebagaimana tercatat dalam al-Quran harus kita kaji menggunakan dua kacamata baik dari perspektif laki-laki maupun perempuan. Karena teks bukan milik jenis kelamin tertentu. []

Tags: islamperadabansahabat nabisejarahSunah NabiZaman Nabi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Lima Perguruan Tinggi Islam Selenggarakan Mubadalah Postgraduate Forum

Next Post

Banyak Sejarah Kepemimpinan dan Kepahlawanan Perempuan Tak Tercatat

Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Related Posts

Kisah Zaid dan Julaibib
Hikmah

Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

26 Februari 2026
Dakwah Mubadalah sebagai
Pernak-pernik

Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

25 Februari 2026
Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Next Post
sejarah perempuan

Banyak Sejarah Kepemimpinan dan Kepahlawanan Perempuan Tak Tercatat

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis
  • Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte
  • Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional
  • Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib
  • Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0