• Login
  • Register
Selasa, 13 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Bekerja Baik bagi Manusia, Laki-laki dan Perempuan

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
18/01/2020
in Publik
0
pekerja, perempuan
68
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Di Afghanistan, masih kuat dan populer sekali pandangan keagamaan bahwa perempuan tidak boleh bekerja, keluar rumah tanpa mahram, dan meminta cerai dari suami sekalipun mengalami kekerasan bertubi-tubi. Adalah aib besar bagi perempuan untuk hidup sendiri tanpa suami.

Demikian kata Fardanah, salah seorang delegasi Afghanistan yang berkunjung ke Fahmina, Kamis pagi, 16 Januari 2019. “Bagaimana mubadalah mengelola argumentasi untuk menantang pernyataan pernyataan ini?” tanyanya.

Pertama, kataku, mari kita berefleksi dulu bersama sama, apakah bekerja itu baik bagi manusia, mengapa seseorang itu perlu bekerja, bukankah Islam menganjurkan setiap orang untuk bekerja, mencukupkan diri, dan tidak meminta minta. Quran dan Hadits tentang hal ini banyak sekali.

Kedua, mari berefleksi lagi lebih seksama, bukankah perempuan adalah manusia, tidakkah ia juga makhluk hidup yang memiliki kebutuhan untuk dipenuhi, tidakkah ayat Quran dan teks Hadits juga berbicara memanggil mereka?

Ketiga, jika jawaban kedua refleksi di atas, adalah ya, maka bekerja adalah baik bagi perempuan, sebagaimana ia baik bagi laki laki. Karena keduanya adalah manusia, yang sama sama memiliki kebutuhan, dan perlu bekerja untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Mereka juga sama sama dipanggil Islam dalam ayat dan hadits tentang kerja baik atau amal salih.

Baca Juga:

Muhammad Bercerita: Meninjau Ungkapan Laki-laki Tidak Bercerita dan Mitos Superioritas

Kepemimpinan Perempuan dalam Negara: Kajian atas Tiga Ayat Kontroversial

Tonic Immobility: Ketika Korban Kekerasan Seksual Dihakimi Karena Tidak Melawan

Ulama Fiqh yang Membolehkan Perempuan Menjadi Hakim

Sesungguhnya sudah banyak perempuan yang bekerja, malah bisa dikatakan, semuanya sudah bekerja, baik di ranah domestik, maupun publik. Yang diperlukan sesungguhnya; bukan boleh atau tidak perempuan bekerja. Tetapi rekognisi dan apresiasi.

Jika masih muncul pertanyaan boleh atau tidak, artinya kita masih menganggap perempuan bukan sebagai manusia, atau setengah manusia, yang tidak memerlukan kehidupan, bekerja menjadi tidak penting bagi orang yang kehidupannya dianggap tidak penting.

Dan ini, berarti, tidak menghormati kemanusiaan perempuan, dan tentu saja tidak mubadalah. Karena menganggap yanig satu sebagai manusia, yang lain setengah manusia.

Argumentasi yang sama bisa dibangun untuk isu mahram bagi perempuan yang mau keluar rumah atau bepergian jauh, dan isu perceraian dari relasi pasutri yang menyakitkan.

Tentu saja, ada konteks yang sangat parsial, tergantung situasi dan kondisi, dimana bekerja tidak baik, tidak perlu, atau bukan pilihan, hanya pada saat tertentu, dan terbatas. Ini juga berlaku untuk siapapun. Tetapi yang prinsip, bekerja itu baik dan perlu bagi manusia, kemanusiaan, dan peradaban.

Mereka juga mendengar langsung petuah dan taushiyah dari Kyai Kita, Husein Muhammad, mengenai posisi perempuan dalam Islam, dan khususnya di Indonesia.[]

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Kebebasan Berekspresi

Kebebasan Berekspresi dan Kontroversi Meme Prabowo-Jokowi

13 Mei 2025
Merapi

Dampak Tambang Ilegal di Merapi: Sumber Air Mengering, Lingkungan Rusak

12 Mei 2025

Hari Raya Waisak: Mengenal 7 Tradisi dan Nilai-Nilai Kebaikan Umat Buddha

12 Mei 2025
Paus Leo XIV

Mengenal Paus Leo XIV: Harapan Baru Penerus Paus Fransiskus

12 Mei 2025
Barak Militer

Apakah Barak Militer Bisa Menjadi Ruang Aman bagi Siswi Perempuan?

11 Mei 2025
Hari Raya Waisak

Kontekstualisasi Ajaran Islam terhadap Hari Raya Waisak

10 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Merapi

    Dampak Tambang Ilegal di Merapi: Sumber Air Mengering, Lingkungan Rusak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Raya Waisak: Mengenal 7 Tradisi dan Nilai-Nilai Kebaikan Umat Buddha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebebasan Berekspresi dan Kontroversi Meme Prabowo-Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Paus Leo XIV: Harapan Baru Penerus Paus Fransiskus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota Parlemen dan Hakim Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Muhammad Bercerita: Meninjau Ungkapan Laki-laki Tidak Bercerita dan Mitos Superioritas
  • Kepemimpinan Perempuan dalam Negara: Kajian atas Tiga Ayat Kontroversial
  • Tonic Immobility: Ketika Korban Kekerasan Seksual Dihakimi Karena Tidak Melawan
  • Ulama Fiqh yang Membolehkan Perempuan Menjadi Hakim
  • Kemanusiaan sebelum Aksesibilitas: Kita—Difabel

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version