• Login
  • Register
Sabtu, 5 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Benarkah Keluarga Berencana (KB) Menjadi Pelanggeng Budaya Patriarki?

Setelah melakukan penelusuran di dalam al-Qur`an dan hadis tidak saya temukan keterangan khusus yang melarang ataupun memerintahkan KB secara eksplisit

Rita Andria Rita Andria
01/03/2023
in Personal
0
Keluarga Berencana

Keluarga Berencana

854
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Keluarga Berencana (KB) adalah sebuah program pemerintah yang digunakan untuk mengatur pertumbuhan populasi penduduk. Tujuan adanya program ini adalah untuk menunda kehamilan dan mencegah terjadinya kehamilan.  Harapannya dengan program ini setiap anak akan terpenuhi kebutuhannya, dan menjadi warga negara yang mempunyai kualitas terbaik.

Program KB juga pemerintah buat untuk menciptakan kemajuan, kestabilan, kesejahteraan ekonomi, sosial, dan spiritual bagi seluruh penduduk. Jika kita lihat secara medis, program ini memiliki beberapa keuntungan. Misalnya baik untuk kesehatan fisik dan mental bagi para ibu, dan juga seluruh anggota keluarga.

KB sendiri sering menjadi pilihan bagi para pasangan untuk menunda kehamilan. Namun meskipun begitu, masih banyak masyarakat yang mempertanyakan, “sebenarnya bagaimana pandangan Islam terkait dengan hukum KB?”. Hal tersebut merupakan sebuah bentuk kehati-hatian umat muslim. Karena segala hal yang umat muslim lakukan harus sesuai dengan tuntutan syari`at Islam. Setelah melakukan penelusuran di dalam al-Qur`an dan hadis tidak saya temukan keterangan khusus yang melarang ataupun memerintahkan KB secara eksplisit.

Meski begitu, berdasarkan literatur yang telah saya baca, Islam memperbolehkan praktik KB ketika tujuan dalam melakukan KB bukan karena takut pada kemiskinanan. Dalam artian penundaan kehamilan yang kita lakukan tersebut semata-mata dengan tujuan kesehatan, dan demi kemaslahatan. Maka, praktik KB seperti itu diperbolehkan.

Islam Memperbolehkan Praktik KB

Seperti yang telah saya paparkan tadi bahwa Islam memperbolehkan praktik KB ketika tujuan mengadakan praktik tersebut berdasarkan tujuan yang baik. Selain itu tidak bertentangan dengan syariat Islam. Dalam al-Qur`an bolehnya KB demi kemaslahatan tersebut sesuai dengan Q.S an-Nisa ayat 9 yang berbunyi:

Baca Juga:

Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama

Vasektomi, Gender, dan Otonomi Tubuh: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kelahiran?

Begal dan Geng Motor yang Kian Meresahkan

Kiat-kiat Mewujudkan Keluarga Maslahah Menurut DR. Jamal Ma’mur Asmani

وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا

Artinya: Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.

Dalam beberapa tafsir yang telah penulis katakan ini, bahwa dalam memahami ayat tersebut para ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama berpendapat bahwa tujuan  ayat tersebut untuk semua orang. Dalam artian ayat ini merupakan nasehat kepada semua orang, agar bertakwa kepada Allah dalam urusan anak yatim dan anak-anak mereka. Sedangkan sebagian ulama yang lain mengatakan, bahwasanya ayat tersebut untuk orang-orang yang memelihara anak yatim. Tujuannya agar tidak menggunakan harta anak yatim secara aniaya.

Seperti yang kita ketahui bahwasanya KB kita lakukan dengan tujuan mensejahterakan banyak pihak. Namun yang terjadi saat ini pelaksanaan program KB tidak selalu menyenangkan bagi kalangan perempuan. Hal  tersebut mengingat perlakuan Negara serta masyarakat yang masih menjadikan perempuan sebagai objek dalam program KB. Hingga pada akhirnya menjadi penyebab semakin menegaskan jika KB melanggengkan budaya patriarki.

KB Bukan Hanya bagi Perempuan, tapi Juga Laki-laki

Padahal jika kita tilik secara historis dalam sejarah Islam, seseorang yang pertama kali melakukan KB bukanlah kaum perempuan. Melainkan kaum laki-laki. Buktinya dapat kita lihat dalam beberapa hadis berikut ini:

صحيح البخاري ٤٨٠٨: حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرٍ قَالَ كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ عَمْرٌو أَخْبَرَنِي عَطَاءٌ سَمِعَ جَابِرًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كُنَّا نَعْزِلُ وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ وَعَنْ عَمْرٍو عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرٍ قَالَ كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ

Artinya:

Dalam Ṣaḥīh Bukhārī 4808: Telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa’id dari Ibnu Juraij dari Atha` dari Jabir ia berkta:” Pada masa Nabi, kami pernah melakukan ‘Azl dan al-Qur`an turun.”Telah menceritakan kepada kami Ali bin Abdullah Telah menceritakan kepada kami Sufyan Telah berkata Amru Telah mengabarkan kepadaku Atha` Ia mendengar berkata: “Kami melakukan ‘Azl, sedangkan Al Qur`an juga turun.”

Nabi tidak Melarang Para Sahabat Melakukan ‘Azl

صحيح مسلم ٢٦٠٨: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَإِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ إِسْحَقُ أَخْبَرَنَا وَقَالَ أَبُو بَكْرٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرٍ قَالَ كُنَّا نَعْزِلُ وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ زَادَ إِسْحَقُ قَالَ سُفْيَانُ لَوْ كَانَ شَيْئًا يُنْهَى عَنْهُ لَنَهَانَا عَنْهُ الْقُرْآنُ

Artinya:

Ṣahih Muslim 2608: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah dan Ishaq bin Ibrahim, Ishaq berkata: Telah mengkhabarkan kepada kami. Abu Bakar berkata: Telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Amru dari ‘Atha` dari Jabir dia berkata: “Kami biasa melakukan azl di saat al-Qur`an masih turun “. Ishaq menambahkan: Sufyan berkata: “Sekiranya azl dilarang, tentu Al-Qur`an akan melarang perbuatan kami”. Dan dari Amru dari Aṭa` dari Jabir ia berkata: “Kami melakukan ‘Azl di masa Nabi dan Al-Qur`an juga turun.”

صحيح مسلم ٢٦١٠: و حَدَّثَنِي أَبُو غَسَّانَ الْمِسْمَعِيُّ حَدَّثَنَا مُعَاذٌ يَعْنِي ابْنَ هِشَامٍ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَلَغَ ذَلِكَ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَنْهَنَا

Artinya:

Ṣahih Muslim 2610: Telah menceritakan kepadaku Abu Ghassan Al Misma’i telah mneceritakan kepada kami Mu’adz yaitu Ibnu Hisyam telah menceritakan kepadaku ayahku dari Abu Zubair dari Jabir dia berkata: “Kami melakukan azl di masa Nabi. Kemudian hal itu disampaikan kepada Nabi, namun beliau tidak melarang kami.”

KB Sudah Ada Sejak Zaman Nabi

Berdasarkan hadis yang telah saya paparkan, dapat kita ketahui bahwasanya praktik Keluarga Berencana telah ada sejak zaman Nabi. Yakni dengan menggunakan metode Azl yang dilakukan oleh laki-laki. Menilik fenomena yang ada pada kenyataannya program KB yang ada pada saat ini berbanding terbalik dengan sejarah yang ada.

Pada saat ini program KB seolah-olah menjadi suatu kewajiban bagi kaum perempuan. Hal tersebut terpengaruhi oleh cara berpikir masyarakat yang menganggap bahwa perempuan merupakan seseorang yang mampu melahirkan. Sehingga segala persoalan yang berkaitan dengan bertambahnya jumlah populasi dalam keluarga diserahkan kepada kaum perempuan.

Padahal pada kenyataannya seorang perempuan hanya dapat melahirkan sekali dalam kurun waktu satu tahun. Berbeda dengan laki-laki yang mampu menghamili banyak perempuan, atau memproduksi banyak sperma sebagai calon anak  dalam kurun waktu tersebut.

Menanggapi adanya fenomena tersebut alangkah baiknya jika pembicaraan program Keluarga Berencana dimusyawarahkan terlebih dahulu oleh para pasangan yang akan melakukan program KB. Tujuannya agar dalam pelaksanaannya tidak ada yang merasa tertekan ataupun terpaksa. Di era modern seperti saat ini para perusahaan industri telah memproduksi berbagai macam alat kontrasepsi. Di mana tidak hanya bagi perempuan saja. Melainkan juga bagi kaum laki-laki.

Dan ketika membicarakan terkait Keluarga Berencana alangkah baiknya juga ada pendampingan dan kita konsultasikan dengan pihak yang memang berkompeten sesuai dengan keahliannya. Seperti Dokter, Perawat atau Bidan. []

 

 

 

Tags: 'azlFikih PerkawinanKBkeluargakeluarga berencana
Rita Andria

Rita Andria

Penulis beraaal dari Lampung

Terkait Posts

Ruang Aman, Dunia Digital

Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

3 Juli 2025
Vasektomi

Vasektomi, Gender, dan Otonomi Tubuh: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kelahiran?

2 Juli 2025
Narasi Pernikahan

Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

1 Juli 2025
Toxic Positivity

Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman

30 Juni 2025
Second Choice

Women as The Second Choice: Perempuan Sebagai Subyek Utuh, Mengapa Hanya Menjadi Opsi?

30 Juni 2025
Tradisi Ngamplop

Tradisi Ngamplop dalam Pernikahan: Jangan Sampai Menjadi Beban Sosial

29 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Tak

    Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh
  • Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat
  • Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak
  • Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID