Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Benarkah Keluarga Berencana (KB) Menjadi Pelanggeng Budaya Patriarki?

Setelah melakukan penelusuran di dalam al-Qur`an dan hadis tidak saya temukan keterangan khusus yang melarang ataupun memerintahkan KB secara eksplisit

Rita Andria by Rita Andria
1 Maret 2023
in Personal
A A
0
Keluarga Berencana

Keluarga Berencana

17
SHARES
862
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Keluarga Berencana (KB) adalah sebuah program pemerintah yang digunakan untuk mengatur pertumbuhan populasi penduduk. Tujuan adanya program ini adalah untuk menunda kehamilan dan mencegah terjadinya kehamilan.  Harapannya dengan program ini setiap anak akan terpenuhi kebutuhannya, dan menjadi warga negara yang mempunyai kualitas terbaik.

Program KB juga pemerintah buat untuk menciptakan kemajuan, kestabilan, kesejahteraan ekonomi, sosial, dan spiritual bagi seluruh penduduk. Jika kita lihat secara medis, program ini memiliki beberapa keuntungan. Misalnya baik untuk kesehatan fisik dan mental bagi para ibu, dan juga seluruh anggota keluarga.

KB sendiri sering menjadi pilihan bagi para pasangan untuk menunda kehamilan. Namun meskipun begitu, masih banyak masyarakat yang mempertanyakan, “sebenarnya bagaimana pandangan Islam terkait dengan hukum KB?”. Hal tersebut merupakan sebuah bentuk kehati-hatian umat muslim. Karena segala hal yang umat muslim lakukan harus sesuai dengan tuntutan syari`at Islam. Setelah melakukan penelusuran di dalam al-Qur`an dan hadis tidak saya temukan keterangan khusus yang melarang ataupun memerintahkan KB secara eksplisit.

Meski begitu, berdasarkan literatur yang telah saya baca, Islam memperbolehkan praktik KB ketika tujuan dalam melakukan KB bukan karena takut pada kemiskinanan. Dalam artian penundaan kehamilan yang kita lakukan tersebut semata-mata dengan tujuan kesehatan, dan demi kemaslahatan. Maka, praktik KB seperti itu diperbolehkan.

Islam Memperbolehkan Praktik KB

Seperti yang telah saya paparkan tadi bahwa Islam memperbolehkan praktik KB ketika tujuan mengadakan praktik tersebut berdasarkan tujuan yang baik. Selain itu tidak bertentangan dengan syariat Islam. Dalam al-Qur`an bolehnya KB demi kemaslahatan tersebut sesuai dengan Q.S an-Nisa ayat 9 yang berbunyi:

وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا

Artinya: Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.

Dalam beberapa tafsir yang telah penulis katakan ini, bahwa dalam memahami ayat tersebut para ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama berpendapat bahwa tujuan  ayat tersebut untuk semua orang. Dalam artian ayat ini merupakan nasehat kepada semua orang, agar bertakwa kepada Allah dalam urusan anak yatim dan anak-anak mereka. Sedangkan sebagian ulama yang lain mengatakan, bahwasanya ayat tersebut untuk orang-orang yang memelihara anak yatim. Tujuannya agar tidak menggunakan harta anak yatim secara aniaya.

Seperti yang kita ketahui bahwasanya KB kita lakukan dengan tujuan mensejahterakan banyak pihak. Namun yang terjadi saat ini pelaksanaan program KB tidak selalu menyenangkan bagi kalangan perempuan. Hal  tersebut mengingat perlakuan Negara serta masyarakat yang masih menjadikan perempuan sebagai objek dalam program KB. Hingga pada akhirnya menjadi penyebab semakin menegaskan jika KB melanggengkan budaya patriarki.

KB Bukan Hanya bagi Perempuan, tapi Juga Laki-laki

Padahal jika kita tilik secara historis dalam sejarah Islam, seseorang yang pertama kali melakukan KB bukanlah kaum perempuan. Melainkan kaum laki-laki. Buktinya dapat kita lihat dalam beberapa hadis berikut ini:

صحيح البخاري ٤٨٠٨: حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرٍ قَالَ كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ عَمْرٌو أَخْبَرَنِي عَطَاءٌ سَمِعَ جَابِرًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كُنَّا نَعْزِلُ وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ وَعَنْ عَمْرٍو عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرٍ قَالَ كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ

Artinya:

Dalam Ṣaḥīh Bukhārī 4808: Telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa’id dari Ibnu Juraij dari Atha` dari Jabir ia berkta:” Pada masa Nabi, kami pernah melakukan ‘Azl dan al-Qur`an turun.”Telah menceritakan kepada kami Ali bin Abdullah Telah menceritakan kepada kami Sufyan Telah berkata Amru Telah mengabarkan kepadaku Atha` Ia mendengar berkata: “Kami melakukan ‘Azl, sedangkan Al Qur`an juga turun.”

Nabi tidak Melarang Para Sahabat Melakukan ‘Azl

صحيح مسلم ٢٦٠٨: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَإِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ إِسْحَقُ أَخْبَرَنَا وَقَالَ أَبُو بَكْرٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرٍ قَالَ كُنَّا نَعْزِلُ وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ زَادَ إِسْحَقُ قَالَ سُفْيَانُ لَوْ كَانَ شَيْئًا يُنْهَى عَنْهُ لَنَهَانَا عَنْهُ الْقُرْآنُ

Artinya:

Ṣahih Muslim 2608: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah dan Ishaq bin Ibrahim, Ishaq berkata: Telah mengkhabarkan kepada kami. Abu Bakar berkata: Telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Amru dari ‘Atha` dari Jabir dia berkata: “Kami biasa melakukan azl di saat al-Qur`an masih turun “. Ishaq menambahkan: Sufyan berkata: “Sekiranya azl dilarang, tentu Al-Qur`an akan melarang perbuatan kami”. Dan dari Amru dari Aṭa` dari Jabir ia berkata: “Kami melakukan ‘Azl di masa Nabi dan Al-Qur`an juga turun.”

صحيح مسلم ٢٦١٠: و حَدَّثَنِي أَبُو غَسَّانَ الْمِسْمَعِيُّ حَدَّثَنَا مُعَاذٌ يَعْنِي ابْنَ هِشَامٍ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَلَغَ ذَلِكَ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَنْهَنَا

Artinya:

Ṣahih Muslim 2610: Telah menceritakan kepadaku Abu Ghassan Al Misma’i telah mneceritakan kepada kami Mu’adz yaitu Ibnu Hisyam telah menceritakan kepadaku ayahku dari Abu Zubair dari Jabir dia berkata: “Kami melakukan azl di masa Nabi. Kemudian hal itu disampaikan kepada Nabi, namun beliau tidak melarang kami.”

KB Sudah Ada Sejak Zaman Nabi

Berdasarkan hadis yang telah saya paparkan, dapat kita ketahui bahwasanya praktik Keluarga Berencana telah ada sejak zaman Nabi. Yakni dengan menggunakan metode Azl yang dilakukan oleh laki-laki. Menilik fenomena yang ada pada kenyataannya program KB yang ada pada saat ini berbanding terbalik dengan sejarah yang ada.

Pada saat ini program KB seolah-olah menjadi suatu kewajiban bagi kaum perempuan. Hal tersebut terpengaruhi oleh cara berpikir masyarakat yang menganggap bahwa perempuan merupakan seseorang yang mampu melahirkan. Sehingga segala persoalan yang berkaitan dengan bertambahnya jumlah populasi dalam keluarga diserahkan kepada kaum perempuan.

Padahal pada kenyataannya seorang perempuan hanya dapat melahirkan sekali dalam kurun waktu satu tahun. Berbeda dengan laki-laki yang mampu menghamili banyak perempuan, atau memproduksi banyak sperma sebagai calon anak  dalam kurun waktu tersebut.

Menanggapi adanya fenomena tersebut alangkah baiknya jika pembicaraan program Keluarga Berencana dimusyawarahkan terlebih dahulu oleh para pasangan yang akan melakukan program KB. Tujuannya agar dalam pelaksanaannya tidak ada yang merasa tertekan ataupun terpaksa. Di era modern seperti saat ini para perusahaan industri telah memproduksi berbagai macam alat kontrasepsi. Di mana tidak hanya bagi perempuan saja. Melainkan juga bagi kaum laki-laki.

Dan ketika membicarakan terkait Keluarga Berencana alangkah baiknya juga ada pendampingan dan kita konsultasikan dengan pihak yang memang berkompeten sesuai dengan keahliannya. Seperti Dokter, Perawat atau Bidan. []

 

 

 

Tags: 'azlFikih PerkawinanKBkeluargakeluarga berencana
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kisah Saat Nabi Khidr As Menemui Seorang Pekerja Perempuan

Next Post

Refleksi Kebaikan dari Kerukunan Beda Agama

Rita Andria

Rita Andria

Penulis beraaal dari Lampung

Related Posts

Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
qurrata a’yun
Pernak-pernik

Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

12 Februari 2026
Doa Keluarga
Pernak-pernik

Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

11 Februari 2026
Relasi dalam Al-Qur'an
Pernak-pernik

Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

9 Februari 2026
Next Post
Kerukunan Beda Agama

Refleksi Kebaikan dari Kerukunan Beda Agama

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0