Senin, 22 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    Di Balik Kesempatan Kerja bagi Disabilitas Netra

    Li Shixing

    Ketika Li Shixing Datang Belajar tentang Pesantren, Tubuh, dan Ruang Aman

    Platonic Love

    Platonic Love Dan Potret Relationship Manusia Hari Ini

    Podcast

    Prinsip Mubadalah dalam Tren Podcast bagi Teman Tuli

    Angelus

    Angelus dan Seni Mengenal Diri Sendiri dalam Tradisi Katolik

    Parfum Perempuan

    Benarkah Islam Melarang Perempuan Memakai Parfum?

    Gender Equality

    Gender Equality dan Gender Equity: Mencari Titik Temu antara Hak dan Keadilan

    Masyarakat Disabilitas

    Cak Fu dan Upaya Mengubah Cara Pandang Masyarakat terhadap Disabilitas

    Dawuh Nyai Noor Chodijah

    Membaca Dawuh Mbah Nyai Noor Chodijah tentang Laku Batin Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menggunakan Susuk KB

    Susuk KB: Siapa yang Boleh Menggunakannya dan Apa Efek Sampingnya?

    Memilih Susuk KB

    Sebelum Memilih Susuk KB, Kenali Manfaat dan Risikonya Terlebih Dahulu

    Pil KB Mini

    Cara Menggunakan Pil KB Mini yang Benar

    Pil KB Mini

    Tak Cocok dengan Pil KB Kombinasi? Pil KB Mini Bisa Menjadi Pilihan

    Minum Pil KB

    Bagaimana Jika Lupa Minum Pil KB?

    Pil KB

    Cara Menggunakan Pil KB Terpadu

    Pil KB

    4 Gejala yang Mengharuskan Anda Menghentikan Pil KB

    Pil KB

    Pil KB Terpadu: Mengandung Estrogen dan Progestin

    KB Hormonal

    Efek Samping Metode KB Hormonal

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    Di Balik Kesempatan Kerja bagi Disabilitas Netra

    Li Shixing

    Ketika Li Shixing Datang Belajar tentang Pesantren, Tubuh, dan Ruang Aman

    Platonic Love

    Platonic Love Dan Potret Relationship Manusia Hari Ini

    Podcast

    Prinsip Mubadalah dalam Tren Podcast bagi Teman Tuli

    Angelus

    Angelus dan Seni Mengenal Diri Sendiri dalam Tradisi Katolik

    Parfum Perempuan

    Benarkah Islam Melarang Perempuan Memakai Parfum?

    Gender Equality

    Gender Equality dan Gender Equity: Mencari Titik Temu antara Hak dan Keadilan

    Masyarakat Disabilitas

    Cak Fu dan Upaya Mengubah Cara Pandang Masyarakat terhadap Disabilitas

    Dawuh Nyai Noor Chodijah

    Membaca Dawuh Mbah Nyai Noor Chodijah tentang Laku Batin Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menggunakan Susuk KB

    Susuk KB: Siapa yang Boleh Menggunakannya dan Apa Efek Sampingnya?

    Memilih Susuk KB

    Sebelum Memilih Susuk KB, Kenali Manfaat dan Risikonya Terlebih Dahulu

    Pil KB Mini

    Cara Menggunakan Pil KB Mini yang Benar

    Pil KB Mini

    Tak Cocok dengan Pil KB Kombinasi? Pil KB Mini Bisa Menjadi Pilihan

    Minum Pil KB

    Bagaimana Jika Lupa Minum Pil KB?

    Pil KB

    Cara Menggunakan Pil KB Terpadu

    Pil KB

    4 Gejala yang Mengharuskan Anda Menghentikan Pil KB

    Pil KB

    Pil KB Terpadu: Mengandung Estrogen dan Progestin

    KB Hormonal

    Efek Samping Metode KB Hormonal

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Benarkah Keluarga Berencana (KB) Menjadi Pelanggeng Budaya Patriarki?

Setelah melakukan penelusuran di dalam al-Qur`an dan hadis tidak saya temukan keterangan khusus yang melarang ataupun memerintahkan KB secara eksplisit

Rita Andria by Rita Andria
1 Maret 2023
in Personal
A A
0
Keluarga Berencana

Keluarga Berencana

17
SHARES
872
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Keluarga Berencana (KB) adalah sebuah program pemerintah yang digunakan untuk mengatur pertumbuhan populasi penduduk. Tujuan adanya program ini adalah untuk menunda kehamilan dan mencegah terjadinya kehamilan.  Harapannya dengan program ini setiap anak akan terpenuhi kebutuhannya, dan menjadi warga negara yang mempunyai kualitas terbaik.

Program KB juga pemerintah buat untuk menciptakan kemajuan, kestabilan, kesejahteraan ekonomi, sosial, dan spiritual bagi seluruh penduduk. Jika kita lihat secara medis, program ini memiliki beberapa keuntungan. Misalnya baik untuk kesehatan fisik dan mental bagi para ibu, dan juga seluruh anggota keluarga.

KB sendiri sering menjadi pilihan bagi para pasangan untuk menunda kehamilan. Namun meskipun begitu, masih banyak masyarakat yang mempertanyakan, “sebenarnya bagaimana pandangan Islam terkait dengan hukum KB?”. Hal tersebut merupakan sebuah bentuk kehati-hatian umat muslim. Karena segala hal yang umat muslim lakukan harus sesuai dengan tuntutan syari`at Islam. Setelah melakukan penelusuran di dalam al-Qur`an dan hadis tidak saya temukan keterangan khusus yang melarang ataupun memerintahkan KB secara eksplisit.

Meski begitu, berdasarkan literatur yang telah saya baca, Islam memperbolehkan praktik KB ketika tujuan dalam melakukan KB bukan karena takut pada kemiskinanan. Dalam artian penundaan kehamilan yang kita lakukan tersebut semata-mata dengan tujuan kesehatan, dan demi kemaslahatan. Maka, praktik KB seperti itu diperbolehkan.

Islam Memperbolehkan Praktik KB

Seperti yang telah saya paparkan tadi bahwa Islam memperbolehkan praktik KB ketika tujuan mengadakan praktik tersebut berdasarkan tujuan yang baik. Selain itu tidak bertentangan dengan syariat Islam. Dalam al-Qur`an bolehnya KB demi kemaslahatan tersebut sesuai dengan Q.S an-Nisa ayat 9 yang berbunyi:

وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا

Artinya: Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.

Dalam beberapa tafsir yang telah penulis katakan ini, bahwa dalam memahami ayat tersebut para ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama berpendapat bahwa tujuan  ayat tersebut untuk semua orang. Dalam artian ayat ini merupakan nasehat kepada semua orang, agar bertakwa kepada Allah dalam urusan anak yatim dan anak-anak mereka. Sedangkan sebagian ulama yang lain mengatakan, bahwasanya ayat tersebut untuk orang-orang yang memelihara anak yatim. Tujuannya agar tidak menggunakan harta anak yatim secara aniaya.

Seperti yang kita ketahui bahwasanya KB kita lakukan dengan tujuan mensejahterakan banyak pihak. Namun yang terjadi saat ini pelaksanaan program KB tidak selalu menyenangkan bagi kalangan perempuan. Hal  tersebut mengingat perlakuan Negara serta masyarakat yang masih menjadikan perempuan sebagai objek dalam program KB. Hingga pada akhirnya menjadi penyebab semakin menegaskan jika KB melanggengkan budaya patriarki.

KB Bukan Hanya bagi Perempuan, tapi Juga Laki-laki

Padahal jika kita tilik secara historis dalam sejarah Islam, seseorang yang pertama kali melakukan KB bukanlah kaum perempuan. Melainkan kaum laki-laki. Buktinya dapat kita lihat dalam beberapa hadis berikut ini:

صحيح البخاري ٤٨٠٨: حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرٍ قَالَ كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ عَمْرٌو أَخْبَرَنِي عَطَاءٌ سَمِعَ جَابِرًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كُنَّا نَعْزِلُ وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ وَعَنْ عَمْرٍو عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرٍ قَالَ كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ

Artinya:

Dalam Ṣaḥīh Bukhārī 4808: Telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa’id dari Ibnu Juraij dari Atha` dari Jabir ia berkta:” Pada masa Nabi, kami pernah melakukan ‘Azl dan al-Qur`an turun.”Telah menceritakan kepada kami Ali bin Abdullah Telah menceritakan kepada kami Sufyan Telah berkata Amru Telah mengabarkan kepadaku Atha` Ia mendengar berkata: “Kami melakukan ‘Azl, sedangkan Al Qur`an juga turun.”

Nabi tidak Melarang Para Sahabat Melakukan ‘Azl

صحيح مسلم ٢٦٠٨: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَإِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ إِسْحَقُ أَخْبَرَنَا وَقَالَ أَبُو بَكْرٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرٍ قَالَ كُنَّا نَعْزِلُ وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ زَادَ إِسْحَقُ قَالَ سُفْيَانُ لَوْ كَانَ شَيْئًا يُنْهَى عَنْهُ لَنَهَانَا عَنْهُ الْقُرْآنُ

Artinya:

Ṣahih Muslim 2608: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah dan Ishaq bin Ibrahim, Ishaq berkata: Telah mengkhabarkan kepada kami. Abu Bakar berkata: Telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Amru dari ‘Atha` dari Jabir dia berkata: “Kami biasa melakukan azl di saat al-Qur`an masih turun “. Ishaq menambahkan: Sufyan berkata: “Sekiranya azl dilarang, tentu Al-Qur`an akan melarang perbuatan kami”. Dan dari Amru dari Aṭa` dari Jabir ia berkata: “Kami melakukan ‘Azl di masa Nabi dan Al-Qur`an juga turun.”

صحيح مسلم ٢٦١٠: و حَدَّثَنِي أَبُو غَسَّانَ الْمِسْمَعِيُّ حَدَّثَنَا مُعَاذٌ يَعْنِي ابْنَ هِشَامٍ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَلَغَ ذَلِكَ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَنْهَنَا

Artinya:

Ṣahih Muslim 2610: Telah menceritakan kepadaku Abu Ghassan Al Misma’i telah mneceritakan kepada kami Mu’adz yaitu Ibnu Hisyam telah menceritakan kepadaku ayahku dari Abu Zubair dari Jabir dia berkata: “Kami melakukan azl di masa Nabi. Kemudian hal itu disampaikan kepada Nabi, namun beliau tidak melarang kami.”

KB Sudah Ada Sejak Zaman Nabi

Berdasarkan hadis yang telah saya paparkan, dapat kita ketahui bahwasanya praktik Keluarga Berencana telah ada sejak zaman Nabi. Yakni dengan menggunakan metode Azl yang dilakukan oleh laki-laki. Menilik fenomena yang ada pada kenyataannya program KB yang ada pada saat ini berbanding terbalik dengan sejarah yang ada.

Pada saat ini program KB seolah-olah menjadi suatu kewajiban bagi kaum perempuan. Hal tersebut terpengaruhi oleh cara berpikir masyarakat yang menganggap bahwa perempuan merupakan seseorang yang mampu melahirkan. Sehingga segala persoalan yang berkaitan dengan bertambahnya jumlah populasi dalam keluarga diserahkan kepada kaum perempuan.

Padahal pada kenyataannya seorang perempuan hanya dapat melahirkan sekali dalam kurun waktu satu tahun. Berbeda dengan laki-laki yang mampu menghamili banyak perempuan, atau memproduksi banyak sperma sebagai calon anak  dalam kurun waktu tersebut.

Menanggapi adanya fenomena tersebut alangkah baiknya jika pembicaraan program Keluarga Berencana dimusyawarahkan terlebih dahulu oleh para pasangan yang akan melakukan program KB. Tujuannya agar dalam pelaksanaannya tidak ada yang merasa tertekan ataupun terpaksa. Di era modern seperti saat ini para perusahaan industri telah memproduksi berbagai macam alat kontrasepsi. Di mana tidak hanya bagi perempuan saja. Melainkan juga bagi kaum laki-laki.

Dan ketika membicarakan terkait Keluarga Berencana alangkah baiknya juga ada pendampingan dan kita konsultasikan dengan pihak yang memang berkompeten sesuai dengan keahliannya. Seperti Dokter, Perawat atau Bidan. []

 

 

 

Tags: 'azlFikih PerkawinanKBkeluargakeluarga berencana
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kisah Saat Nabi Khidr As Menemui Seorang Pekerja Perempuan

Next Post

Refleksi Kebaikan dari Kerukunan Beda Agama

Rita Andria

Rita Andria

Penulis beraaal dari Lampung

Related Posts

Memilih Susuk KB
Pernak-pernik

Sebelum Memilih Susuk KB, Kenali Manfaat dan Risikonya Terlebih Dahulu

21 Juni 2026
Tanggung Jawab Moral
Keluarga

Menakar Batas Tanggung Jawab Moral dalam Pengasuhan Kesalingan

18 Juni 2026
KB Hormonal
Pernak-pernik

Efek Samping Metode KB Hormonal

18 Juni 2026
KB Hormonal
Pernak-pernik

Hal-hal yang Perlu Diketahui Sebelum Menggunakan KB Hormonal

18 Juni 2026
Metode Kondom
Pernak-pernik

Kondom: Metode KB yang Efektif Cegah Kehamilan dan HIV/AIDS

14 Juni 2026
KB
Pernak-pernik

Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

14 Juni 2026
Next Post
Kerukunan Beda Agama

Refleksi Kebaikan dari Kerukunan Beda Agama

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Susuk KB: Siapa yang Boleh Menggunakannya dan Apa Efek Sampingnya?
  • Sebelum Memilih Susuk KB, Kenali Manfaat dan Risikonya Terlebih Dahulu
  • Di Balik Kesempatan Kerja bagi Disabilitas Netra
  • Ketika Li Shixing Datang Belajar tentang Pesantren, Tubuh, dan Ruang Aman
  • Cara Menggunakan Pil KB Mini yang Benar

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0