Mubadalah.id – Menikah, di samping sebagai ibadah, juga seringkali disosialisasikan sebagai sunah Nabi Saw. Bahkan ada sebuah teks yang menyatakan bahwa dengan menikah seseorang sudah dianggap separuh agama, tinggal meraih separuh yang lain:
Dari Anas ra, Nabi Saw bersabda: “Barangsiapa yang menikah, maka ia telah menguasai separuh agama, maka hendaknya bertakwa pada separuh yang lain”.
Redaksi hadits ini diriwayatkan Ibn al-Jawzi, tetapi dia sendiri menilainya lemah. Dalam redaksi lain, yang diriwayatkan Imam al-Hakim, dari Anas ra, berkata: Bahwa Nabi Saw bersabda:
“Barangsiapa yang dianugerahi istri yang shalihah. Maka sesungguhnya ia telah dibantu dalam separuh urusan agama, maka bertakwalah pada separuh yang lain”. (Riwayat Ibn al-Jawzi, lihat: Kasyf al-Khafa, II/239, no. Hadits: 2432).
Dalam catatan komentar Ibn Hajar al-‘Asqallani (w. 852H), teks-teks hadits seperti ini sebenarnya lemah. Karena itu, hanya bisa kita pahami substansinya saja, tidak pada kebenaran detail literalnya. Substansinya adalah mengenai motivasi dan anjuran menikah. Anjuran ini ada dalam berbagai riwayat hadits (Fath al-Bari, X/139). Di antaranya mengenai menikah sebagai sunah Nabi:
Dari Aisyah ra, berkata: bahwa Nabi Saw bersabda: “Menikah adalah sunahku; barangsiapa yang tidak mengamalkan sunahku, maka ia bukan termasuk umatku. Menikahlah, karena aku akan membanggakan jumlah besar kalian di hadapan umat-umat lain. Barangsiapa yang memiliki kesanggupan, maka menikahlah. Jika tidak, maka berpuasalah karena puasa itu bisa menjadi kendali” (Riwayat Ibn Majah, lihat: Kasyf al-Khafa, II/324, no. Hadits: 2833).
Hadits Shahih
Ada redaksi lain yang senafas, yang secara riwayat lebih valid (shahih) yaitu:
Dari Anas bin Malik ra, berkata: “Ada tiga orang mendatangi keluarga Nabi Saw, mereka menanyakan tentang ibadah yang dilakukan Nabi. Ketika dikabari, mereka merasa sangat jauh dari apa yang dilakukan Nabi Saw.
Mereka berkata: “Kami jauh sekali dari apa yang Nabi Saw lakukan, padahal baginda sudah mengampuni dari segala dosa”. Satu orang dari mereka berkata: “Kalau begitu, saya sembahyang sepanjang malam selamanya”.
Yang lain berkata: “Saya akan berpuasa setahun penuh, selamanya”. Yang satu berkata: “Saya akan menjauhi perempuan dan tidak akan menikah”.
Kemudian datang Rasulullah Saw dan berkata: “Kamu yang berkata ini dan itu?. Demi Allah, akulah orang yang paling takut kepada Allah dan paling bertakwa di antara kamu. Tetapi aku tetap kadang berpuasa dan kadang tidak berpuasa, ada waktu untuk sembahyang dan ada waktu untuk tidur istirahat, dan aku juga mengawini perempuan. Barangsiapa yang enggan dengan sunahku, maka ia tidak masuk dalam golongan umatku”. (Riwayat Bukhari, kitab an-Nikah, no. Hadits: 5063).
Dalam teks hadits ini, perkawinan tidak menjadi satu-satunya sebagai sunah. Tetapi juga tidur-bangun dan makan-berpuasa, serta tentu menikah.
Ibn Hajar al-‘Asqallani (w. 852H) dalam komentarnya terhadap teks hadits ini menyatakan bahwa yang dimaksud ‘sunah’ adalah jalan yang biasa dilakukan Nabi Saw.
Katanya, pernyataan Nabi Saw ‘tidak termasuk golonganku’ bagi yang enggan menikah, tidak serta merta mengeluarkan seseorang dari agama Islam hanya karena ia menolak atau memilih untuk tidak menikah.
Jika penolakan atau pilihan itu karena alasan yang pantas kita ajukan. Tetapi jika penolakan itu memang berangkat dari prinsip dan keyakinan ketidak-benaran menikah, maka ia bisa keluar dari agama Islam. []