• Login
  • Register
Senin, 5 Juni 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Benarkah Poligami adalah Hak Asasi Bagi Umat Beragama?

Dalam konteks ini, kata dia, agama memberikan peringatan bahwa monogami lebih dekat kepada keadilan dari pada poligami

Redaksi Redaksi
23/08/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
poligami

poligami

186
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits, Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menyebutkan bahwa hak asasi adalah hak yang diberikan Tuhan sejak manusia lahir dan tidak boleh dicabut oleh siapa pun. Akan tetapi yang menjadi hak asasi adalah berkeluarga, bukan berpoligami.

Dalam konteks ini, kata dia, agama memberikan peringatan bahwa monogami lebih dekat kepada keadilan dari pada poligami.

Dalam al-Qur’an surat an-Nisa ayat 3, Allah berfirman:

فان خفتم ألا تعدلوا فواحدة أو ما ملكت أيما نكم دْلك أدنى ألا تعولو

Artinya : “Kemudian jika kamu takut berlaku tidak adil, maka (cukuplah) satu perempuan saja atau budak milikmu. Yang demikian itu lebih dekat dari tidak berlaku semena-mena.”

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Allah Swt Memerintahkan Kepada Laki-laki dan Perempuan untuk Bekerja
  • Islam Adalah Agama Kemanusiaan
  • Keadilan Gender Dalam Kacamata Hukum
  • Keadilan Bagi Perempuan Harus Didasarkan Pada Hak Asasi Manusia

Baca Juga:

Allah Swt Memerintahkan Kepada Laki-laki dan Perempuan untuk Bekerja

Islam Adalah Agama Kemanusiaan

Keadilan Gender Dalam Kacamata Hukum

Keadilan Bagi Perempuan Harus Didasarkan Pada Hak Asasi Manusia

Selain itu agama juga memperingatkan bahwa laki-laki tak akan mampu berbuat adil (dalam poligami) walau sangat ingin adil.

Allah berfirman dalam al-Qur’an surat an-Nisa ayat 129:

ولن تستطيعوا أن تعدلوابين النساء ولو حرصتم

Artinya : “Dan tidak akan mampu kamu berlaku adil di antara isteri-isteri kamu meskipun kamu sangat menginginkannya.”

Artinya, agama sendiri menyampaikan keberatan meski tidak menutup poligami sama sekali.

Terlebih, kerelaan istri adalah hal mendasar yang diperlukan untuk meminimalisir ketidakadilan yang sudah pasti terjadi dalam poligami.

Bagaimana jika berpoligami tanpa izin istri? Sudah pasti lebih tidak adil karena menyakiti istri, bisa memicu perseteruan dan bisa berujung perceraian. (Rul)

Tags: agamaBeragamahak asasikeadilanKesalinganmanusiaNyai Badriyah Fayumipoligamiulama KUPI
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Bekerja

Allah Swt Memerintahkan Kepada Laki-laki dan Perempuan untuk Bekerja

4 Juni 2023
Agama Kemanusiaan

Islam Adalah Agama Kemanusiaan

4 Juni 2023
Keadilan Gender

Keadilan Gender Dalam Kacamata Hukum

3 Juni 2023
Laki-laki Unggul

Benarkah Laki-laki Lebih Unggul dari Perempuan?

3 Juni 2023
Kitab Al Busyro

Membaca Muqaddimah Kitab Al Busyro; Sayyidah Khadijah adalah Teladan Perempuan Kita

3 Juni 2023
Setara

Prinsip Kesetaraan Dalam Islam

3 Juni 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Setara

    Prinsip Kesetaraan Dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keadilan Gender Dalam Kacamata Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hati Suhita dan Geliat Sastra Pesantren di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Adalah Agama Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Allah Swt Memerintahkan Kepada Laki-laki dan Perempuan untuk Bekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Fenomena Fatherless di Indonesia, Bukti Patriarki Masih Dijunjung Tinggi
  • Allah Swt Memerintahkan Kepada Laki-laki dan Perempuan untuk Bekerja
  • Islam Adalah Agama Kemanusiaan
  • Hati Suhita dan Geliat Sastra Pesantren di Indonesia
  • Keadilan Gender Dalam Kacamata Hukum

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist