Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Benarkah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Tidak Islami?

Fitri Nurajizah by Fitri Nurajizah
13 Januari 2023
in Kolom
A A
0
Relasi kuasa dalam kekerasan seksual

Relasi kuasa dalam kekerasan seksual

11
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa hari ini saya melihat di media sosial mulai dari halaman Facebook sampai grup WhatsApp ramai membincangkan petisi penolakan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS). Benarkah RUU penghapusan kekerasan seksual tidak islami?

Di sisi lain, para aktivis perempuan terus mendesak pemerintah untuk segera mengesahkannya. KH Marzuki Wahid dalam poster yang beredar mengutarakan setidaknya ada lima alasan mengapa RUU P-KS harus segera disahkan.

Pertama, dar’u al-mafaasid yaitu menolak kemafsadatan atau kerusakan. Saat ini kekerasan seksual masih terus terjadi baik terhadap perempuan dan juga laki-laki.

Bahkan menurut Komnas Perempuan, jumlah kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan dan anak, setiap tahunnya terus meningkat. Salah satu penyebabnya ialah tidak ada hukum yang secara khusus menangani kasus tersebut. Dengan pertimbangan kemaslahatan, RUU P-KS memang perlu segera disahkan.

Sebab hal ini sangat sejalan dengan semangat Islam, bahwa setiap kerusakan harus ditiadakan. Seorang muslim tidak diperintahkan untuk menzalimi orang lain dan juga dirinya sendiri.  Seperti yang terdapat dalam sebuah hadits, Rasululah SAW bersabda, “sesama muslim ialah saudara, tidak boleh saling menzalimi, mencibir, atau bahkan merendahkan. Ketakwaan sesungguhnya di sini.” Sambil menunjuk dada dan diucapkannya tiga kali.

Kemudian Rasul melanjutkan, “seseorang cukup jahat ketika ia sudah menghina sesama saudara muslim. Setiap muslim adalah haram dinodai jiwa, harta, dan kehormatannya. (Sahih Muslim).

KH Faqihuddin Abdul Qodir dalam buku 60 Hadist Hak-hak Perempuan dalam Islam mengatakan bahwa hadits mengajarkan prinsip kemanusiaan melalui ajaran persaudaraan. Yaitu manusia dengan manusia lain ialah bersaudara sehingga tidak boleh saling menyakiti, merendahkan apalagi sampai merusak. Karena itu termasuk sebuah kejahatan.

Kedua, jalbu al-mashaalih, menarik kemaslahatan. Hampir setiap korban kekerasan sampai saat ini tidak terlindungi dan tidak mendapatkan penanganan secara baik. Dengan adanya payung hukum yang komprehensif, diharapkan para penyintas kekerasan mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang optimal. Sehingga setiap korban bisa mendapatkan keadilan.

Bukankah Islam hadir untuk kebaikan bagi semua manusia baik perempuan maupun laki-laki. Untuk itu tindakan kejahatan, pelecehan, kekerasan dan juga perendahan terhadap siapa pun sama sekali tidak direstui oleh Allah. Karena hak dasar setiap manusia ialah untuk hidup, untuk dihormati dan berhak menjaga hartanya dari rampasan orang lain.

Ketiga, nahyu al-munkar, menolak kemunkaran. Kekerasan seksual apapun bentuknya, kepada siapapun itu termasuk kemunkaran yang wajib kita cegah bersama, dan pelakunya mesti diberi sanksi yang berat.

Dalam hal ini KH Husein Muhammad juga mengatakan bahwa kekerasan dan perkosaan terhadap perempuan dan makhluk Allah yang lain, merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, sehingga pelakunya harus dihukum secara adil.

KH Husein atau biasa disapa Buya Husein, dalam membahas kejahatan di atas melihatnya dari perspektif fiqh. Seperti yang terdapat dalam buku Fiqh Perempuan. Bahwa syari’at Islam mengenal tiga jenis kejahatan yaitu, qishash, hudud, dan ta’zir.

Qishash ialah pembalasan setimpal terhadap kejahatan pembunuhan, pelukaan, atau penganiayaan dengan sengaja. Hudud adalah kejahatan-kejahatan yang sejenis pelanggaran dan hukumannya ditentukan langsung oleh wahyu Allah. Seperti kejatahan perzinahan, menuduh zina, mencuri, hirabah dan pemberontakan. Sementara ta’zir ialah hukuman terhadap suatu kejahatan tertentu yang bentuk dan jenisnya diserahkan pada hasil pertimbangan hakim.

Melihat ketiga kategori kejahatan tersebut, kasus perkosaan masuk pada hirabah, merusak kehormatan seseorang, yang jelas-jelas Islam telah melarangnya. Maka, setiap manusia yang melakukan kerusakan di muka bumi ini harus dihukum.

Keempat, hifdzu al-‘irdl yaitu pelindungan martabat. Allah telah menciptakan perempuan dan laki-laki lengkap dengan hak dan kewajibannya masing-masing. Dan yang paling mulia di sisinya ialah orang yang paling bertakwa, bukan dilihat dari jenis kelaminnya.

Pendapat terakhir mengapa RUU P-KS wajib disahkan adalah hifdz an-nasl yaitu perlindungan keturunan. Keturunan dan kesehatan reproduksi harus dilindungi dari sesuatu yang dapat merusaknya, salah satunya yaitu tindakan perkosaan.

Beberapa dari mereka yang menolak RUU P-KS ini ialah adanya anggapan bahwa dalam UU tersebut berpotensi menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang dihalalkan agama. Seperti ketika seseorang melakukan hubungan badan di luar pernikahan dengan sukarela maka tidak termasuk kejahatan, sedangkan seseorang yang merasa dipaksa berhubungan badan dalam ikatan pernikahan itu termasuk kejahatan.

Saya pikir cara pandang tersebut keliru, mengingat dalam UU tersebut bertujuan untuk melindungi korban kekerasan, supaya pelakunya dapat diproses sesuai hukum yang ada.

Dengan begitu dapat diambil kesimpulan bahwa RUU P-KS tersebut jelas sangat Islami. Semangatnya memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan dan meperjuangkan mertabat setiap manusia. dengan tidak saling merendahkan, menodai dan juga merusak kehormatan orang lain.[]

Tags: ajaranislamKekerasan seksualRUU PKSseksualSyariatundang-undang
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Berdasar pada Asas-asas Islam

Next Post

RUU P-KS Wujud Nyata Pengamalan Ajaran Islam

Fitri Nurajizah

Fitri Nurajizah

Perempuan yang banyak belajar dari tumbuhan, karena sama-sama sedang berproses bertumbuh.

Related Posts

Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
ghaddul bashar
Pernak-pernik

Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

20 Februari 2026
Refleksi Puasa
Publik

Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

20 Februari 2026
KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Next Post
RUU P-KS Wujud Nyata Pengamalan Ajaran Islam

RUU P-KS Wujud Nyata Pengamalan Ajaran Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga
  • Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan
  • Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak
  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0