Rabu, 24 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Keadilan Hakiki

    Keadilan Hakiki bagi Perempuan sebagai Jalan Dakwah Ulama Perempuan

    Hari Ibu

    Apa yang Sebetulnya Kita Rayakan di Hari Ibu?

    Dakwah Advokasi

    Dakwah Advokasi Harus Berakar pada Prinsip Al-Ma’un

    Perempuan Difabel

    Mengapa Perempuan Difabel Sulit Mengakses Keadilan Hukum?

    Dakwah Advokasi

    Dakwah Advokasi sebagai Jalan Ulama Perempuan Mengawal Kebijakan yang Berpihak pada Perempuan

    Meruwat Bumi

    Dari Merawat ke Meruwat Bumi: Jalan Spiritualitas Ekoteologis

    Konflik Agraria

    Penguasaan Lahan oleh Korporasi Perparah Konflik Agraria

    Negara

    Negara, Keadilan, dan Kepercayaan yang Hilang

    Sawit

    Dampak Ekspansi Tambang dan Sawit terhadap Lingkungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Keadilan Hakiki

    Keadilan Hakiki bagi Perempuan sebagai Jalan Dakwah Ulama Perempuan

    Hari Ibu

    Apa yang Sebetulnya Kita Rayakan di Hari Ibu?

    Dakwah Advokasi

    Dakwah Advokasi Harus Berakar pada Prinsip Al-Ma’un

    Perempuan Difabel

    Mengapa Perempuan Difabel Sulit Mengakses Keadilan Hukum?

    Dakwah Advokasi

    Dakwah Advokasi sebagai Jalan Ulama Perempuan Mengawal Kebijakan yang Berpihak pada Perempuan

    Meruwat Bumi

    Dari Merawat ke Meruwat Bumi: Jalan Spiritualitas Ekoteologis

    Konflik Agraria

    Penguasaan Lahan oleh Korporasi Perparah Konflik Agraria

    Negara

    Negara, Keadilan, dan Kepercayaan yang Hilang

    Sawit

    Dampak Ekspansi Tambang dan Sawit terhadap Lingkungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Benarkah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Tidak Islami?

Fitri Nurajizah Fitri Nurajizah
13 Januari 2023
in Kolom
0
Relasi kuasa dalam kekerasan seksual

Relasi kuasa dalam kekerasan seksual

10
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa hari ini saya melihat di media sosial mulai dari halaman Facebook sampai grup WhatsApp ramai membincangkan petisi penolakan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS). Benarkah RUU penghapusan kekerasan seksual tidak islami?

Di sisi lain, para aktivis perempuan terus mendesak pemerintah untuk segera mengesahkannya. KH Marzuki Wahid dalam poster yang beredar mengutarakan setidaknya ada lima alasan mengapa RUU P-KS harus segera disahkan.

Pertama, dar’u al-mafaasid yaitu menolak kemafsadatan atau kerusakan. Saat ini kekerasan seksual masih terus terjadi baik terhadap perempuan dan juga laki-laki.

Bahkan menurut Komnas Perempuan, jumlah kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan dan anak, setiap tahunnya terus meningkat. Salah satu penyebabnya ialah tidak ada hukum yang secara khusus menangani kasus tersebut. Dengan pertimbangan kemaslahatan, RUU P-KS memang perlu segera disahkan.

Sebab hal ini sangat sejalan dengan semangat Islam, bahwa setiap kerusakan harus ditiadakan. Seorang muslim tidak diperintahkan untuk menzalimi orang lain dan juga dirinya sendiri.  Seperti yang terdapat dalam sebuah hadits, Rasululah SAW bersabda, “sesama muslim ialah saudara, tidak boleh saling menzalimi, mencibir, atau bahkan merendahkan. Ketakwaan sesungguhnya di sini.” Sambil menunjuk dada dan diucapkannya tiga kali.

Kemudian Rasul melanjutkan, “seseorang cukup jahat ketika ia sudah menghina sesama saudara muslim. Setiap muslim adalah haram dinodai jiwa, harta, dan kehormatannya. (Sahih Muslim).

KH Faqihuddin Abdul Qodir dalam buku 60 Hadist Hak-hak Perempuan dalam Islam mengatakan bahwa hadits mengajarkan prinsip kemanusiaan melalui ajaran persaudaraan. Yaitu manusia dengan manusia lain ialah bersaudara sehingga tidak boleh saling menyakiti, merendahkan apalagi sampai merusak. Karena itu termasuk sebuah kejahatan.

Kedua, jalbu al-mashaalih, menarik kemaslahatan. Hampir setiap korban kekerasan sampai saat ini tidak terlindungi dan tidak mendapatkan penanganan secara baik. Dengan adanya payung hukum yang komprehensif, diharapkan para penyintas kekerasan mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang optimal. Sehingga setiap korban bisa mendapatkan keadilan.

Bukankah Islam hadir untuk kebaikan bagi semua manusia baik perempuan maupun laki-laki. Untuk itu tindakan kejahatan, pelecehan, kekerasan dan juga perendahan terhadap siapa pun sama sekali tidak direstui oleh Allah. Karena hak dasar setiap manusia ialah untuk hidup, untuk dihormati dan berhak menjaga hartanya dari rampasan orang lain.

Ketiga, nahyu al-munkar, menolak kemunkaran. Kekerasan seksual apapun bentuknya, kepada siapapun itu termasuk kemunkaran yang wajib kita cegah bersama, dan pelakunya mesti diberi sanksi yang berat.

Dalam hal ini KH Husein Muhammad juga mengatakan bahwa kekerasan dan perkosaan terhadap perempuan dan makhluk Allah yang lain, merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, sehingga pelakunya harus dihukum secara adil.

KH Husein atau biasa disapa Buya Husein, dalam membahas kejahatan di atas melihatnya dari perspektif fiqh. Seperti yang terdapat dalam buku Fiqh Perempuan. Bahwa syari’at Islam mengenal tiga jenis kejahatan yaitu, qishash, hudud, dan ta’zir.

Qishash ialah pembalasan setimpal terhadap kejahatan pembunuhan, pelukaan, atau penganiayaan dengan sengaja. Hudud adalah kejahatan-kejahatan yang sejenis pelanggaran dan hukumannya ditentukan langsung oleh wahyu Allah. Seperti kejatahan perzinahan, menuduh zina, mencuri, hirabah dan pemberontakan. Sementara ta’zir ialah hukuman terhadap suatu kejahatan tertentu yang bentuk dan jenisnya diserahkan pada hasil pertimbangan hakim.

Melihat ketiga kategori kejahatan tersebut, kasus perkosaan masuk pada hirabah, merusak kehormatan seseorang, yang jelas-jelas Islam telah melarangnya. Maka, setiap manusia yang melakukan kerusakan di muka bumi ini harus dihukum.

Keempat, hifdzu al-‘irdl yaitu pelindungan martabat. Allah telah menciptakan perempuan dan laki-laki lengkap dengan hak dan kewajibannya masing-masing. Dan yang paling mulia di sisinya ialah orang yang paling bertakwa, bukan dilihat dari jenis kelaminnya.

Pendapat terakhir mengapa RUU P-KS wajib disahkan adalah hifdz an-nasl yaitu perlindungan keturunan. Keturunan dan kesehatan reproduksi harus dilindungi dari sesuatu yang dapat merusaknya, salah satunya yaitu tindakan perkosaan.

Beberapa dari mereka yang menolak RUU P-KS ini ialah adanya anggapan bahwa dalam UU tersebut berpotensi menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang dihalalkan agama. Seperti ketika seseorang melakukan hubungan badan di luar pernikahan dengan sukarela maka tidak termasuk kejahatan, sedangkan seseorang yang merasa dipaksa berhubungan badan dalam ikatan pernikahan itu termasuk kejahatan.

Saya pikir cara pandang tersebut keliru, mengingat dalam UU tersebut bertujuan untuk melindungi korban kekerasan, supaya pelakunya dapat diproses sesuai hukum yang ada.

Dengan begitu dapat diambil kesimpulan bahwa RUU P-KS tersebut jelas sangat Islami. Semangatnya memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan dan meperjuangkan mertabat setiap manusia. dengan tidak saling merendahkan, menodai dan juga merusak kehormatan orang lain.[]

Tags: ajaranislamKekerasan seksualRUU PKSseksualSyariatundang-undang
Fitri Nurajizah

Fitri Nurajizah

Perempuan yang banyak belajar dari tumbuhan, karena sama-sama sedang berproses bertumbuh.

Terkait Posts

Keulamaan Perempuan dalam
Publik

Jejak Panjang Keulamaan Perempuan dalam Sejarah Islam

20 Desember 2025
Kepemimpinan Perempuan
Publik

Apakah Islam Mengenal Kepemimpinan Ulama Perempuan?

19 Desember 2025
Konservatisme Islam
Publik

Menguatnya Konservatisme Islam Kian Menekan Perempuan

17 Desember 2025
Kekerasan Seksual
Aktual

Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

16 Desember 2025
Gender KUPI
Aktual

Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

15 Desember 2025
sikap ambivalen
Aktual

Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

15 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hari Ibu

    Apa yang Sebetulnya Kita Rayakan di Hari Ibu?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara, Keadilan, dan Kepercayaan yang Hilang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dakwah Advokasi Harus Berakar pada Prinsip Al-Ma’un

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Merawat ke Meruwat Bumi: Jalan Spiritualitas Ekoteologis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dakwah Advokasi sebagai Jalan Ulama Perempuan Mengawal Kebijakan yang Berpihak pada Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Keadilan Hakiki bagi Perempuan sebagai Jalan Dakwah Ulama Perempuan
  • Apa yang Sebetulnya Kita Rayakan di Hari Ibu?
  • Dakwah Advokasi Harus Berakar pada Prinsip Al-Ma’un
  • Mengapa Perempuan Difabel Sulit Mengakses Keadilan Hukum?
  • Dakwah Advokasi sebagai Jalan Ulama Perempuan Mengawal Kebijakan yang Berpihak pada Perempuan

Komentar Terbaru

  • Victoria3905 pada Dampak Ekspansi Tambang dan Sawit terhadap Lingkungan
  • Why Is Royal Reels Not Working pada Memaknai Aurat Perempuan secara Utuh
  • Elias4020 pada Apa yang Sebetulnya Kita Rayakan di Hari Ibu?
  • ejmmlbduzjk pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • hxkdhossnj zonv zwoaab pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID