Sabtu, 4 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Demonstrasi

    Mengapa Demonstrasi Tetap Penting?

    Makna Iddah

    Menakar Ulang Makna Iddah dalam Relasi Perkawinan

    Putri

    Menjadi Guru bagi Putri, Anak dengan Disabilitas Intelektual

    Pemain Diaspora

    Fenomena Pemain Diaspora Piala Dunia 2026 dalam Lensa Mubadalah

    Pengelolaan Sampah

    Implementasi Nilai Kesemestaan KUPI dalam Pengelolaan Sampah Pondok Pesantren

    Anak Autisme

    Menjaga Emosi Tetap Stabil dari Pola Makan bagi Anak Autisme dan Down Syndrome

    Anak Disabilitas

    Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas

    Masa Depan Anak

    Momen Lulus Sekolah: Siapa yang Berhak Menentukan Masa Depan Anak?

    Memaknai Mahar

    Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    KB Setelah Aborsi

    Keluarga Berencana (KB) Setelah Aborsi

    Bahaya Aborsi

    Tanda-tanda Bahaya Setelah Aborsi

    Setelah Aborsi

    Perawatan Setelah Aborsi: Kenali Tanda Normal dan Gejala yang Harus Diwaspadai

    Aborsi

    Begini Ciri-ciri Layanan Aborsi yang Aman Menurut Standar Kesehatan

    Layanan Aborsi

    Bagaimana Mengetahui Layanan Aborsi Aman atau Tidak? Ini 9 Tandanya

    Obat Aborsi

    3 Jenis Obat yang Aman Digunakan untuk Aborsi

    Aborsi

    Mengenal Aborsi dengan Obat serta Risiko yang Perlu Diwaspadai

    Aborsi Aman

    2 Metode Aborsi yang Aman dalam Layanan Medis

    Aborsi

    Aborsi Menurut Hukum Indonesia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Demonstrasi

    Mengapa Demonstrasi Tetap Penting?

    Makna Iddah

    Menakar Ulang Makna Iddah dalam Relasi Perkawinan

    Putri

    Menjadi Guru bagi Putri, Anak dengan Disabilitas Intelektual

    Pemain Diaspora

    Fenomena Pemain Diaspora Piala Dunia 2026 dalam Lensa Mubadalah

    Pengelolaan Sampah

    Implementasi Nilai Kesemestaan KUPI dalam Pengelolaan Sampah Pondok Pesantren

    Anak Autisme

    Menjaga Emosi Tetap Stabil dari Pola Makan bagi Anak Autisme dan Down Syndrome

    Anak Disabilitas

    Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas

    Masa Depan Anak

    Momen Lulus Sekolah: Siapa yang Berhak Menentukan Masa Depan Anak?

    Memaknai Mahar

    Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    KB Setelah Aborsi

    Keluarga Berencana (KB) Setelah Aborsi

    Bahaya Aborsi

    Tanda-tanda Bahaya Setelah Aborsi

    Setelah Aborsi

    Perawatan Setelah Aborsi: Kenali Tanda Normal dan Gejala yang Harus Diwaspadai

    Aborsi

    Begini Ciri-ciri Layanan Aborsi yang Aman Menurut Standar Kesehatan

    Layanan Aborsi

    Bagaimana Mengetahui Layanan Aborsi Aman atau Tidak? Ini 9 Tandanya

    Obat Aborsi

    3 Jenis Obat yang Aman Digunakan untuk Aborsi

    Aborsi

    Mengenal Aborsi dengan Obat serta Risiko yang Perlu Diwaspadai

    Aborsi Aman

    2 Metode Aborsi yang Aman dalam Layanan Medis

    Aborsi

    Aborsi Menurut Hukum Indonesia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Benarkah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Tidak Islami?

Fitri Nurajizah by Fitri Nurajizah
30 Januari 2019
in Kolom
A A
0
Relasi kuasa dalam kekerasan seksual

Relasi kuasa dalam kekerasan seksual

14
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa hari ini saya melihat di media sosial mulai dari halaman Facebook sampai grup WhatsApp ramai membincangkan petisi penolakan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS). Benarkah RUU penghapusan kekerasan seksual tidak islami?

Di sisi lain, para aktivis perempuan terus mendesak pemerintah untuk segera mengesahkannya. KH Marzuki Wahid dalam poster yang beredar mengutarakan setidaknya ada lima alasan mengapa RUU P-KS harus segera disahkan.

Pertama, dar’u al-mafaasid yaitu menolak kemafsadatan atau kerusakan. Saat ini kekerasan seksual masih terus terjadi baik terhadap perempuan dan juga laki-laki.

Bahkan menurut Komnas Perempuan, jumlah kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan dan anak, setiap tahunnya terus meningkat. Salah satu penyebabnya ialah tidak ada hukum yang secara khusus menangani kasus tersebut. Dengan pertimbangan kemaslahatan, RUU P-KS memang perlu segera disahkan.

Sebab hal ini sangat sejalan dengan semangat Islam, bahwa setiap kerusakan harus ditiadakan. Seorang muslim tidak diperintahkan untuk menzalimi orang lain dan juga dirinya sendiri.  Seperti yang terdapat dalam sebuah hadits, Rasululah SAW bersabda, “sesama muslim ialah saudara, tidak boleh saling menzalimi, mencibir, atau bahkan merendahkan. Ketakwaan sesungguhnya di sini.” Sambil menunjuk dada dan diucapkannya tiga kali.

Kemudian Rasul melanjutkan, “seseorang cukup jahat ketika ia sudah menghina sesama saudara muslim. Setiap muslim adalah haram dinodai jiwa, harta, dan kehormatannya. (Sahih Muslim).

KH Faqihuddin Abdul Qodir dalam buku 60 Hadist Hak-hak Perempuan dalam Islam mengatakan bahwa hadits mengajarkan prinsip kemanusiaan melalui ajaran persaudaraan. Yaitu manusia dengan manusia lain ialah bersaudara sehingga tidak boleh saling menyakiti, merendahkan apalagi sampai merusak. Karena itu termasuk sebuah kejahatan.

Kedua, jalbu al-mashaalih, menarik kemaslahatan. Hampir setiap korban kekerasan sampai saat ini tidak terlindungi dan tidak mendapatkan penanganan secara baik. Dengan adanya payung hukum yang komprehensif, diharapkan para penyintas kekerasan mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang optimal. Sehingga setiap korban bisa mendapatkan keadilan.

Bukankah Islam hadir untuk kebaikan bagi semua manusia baik perempuan maupun laki-laki. Untuk itu tindakan kejahatan, pelecehan, kekerasan dan juga perendahan terhadap siapa pun sama sekali tidak direstui oleh Allah. Karena hak dasar setiap manusia ialah untuk hidup, untuk dihormati dan berhak menjaga hartanya dari rampasan orang lain.

Ketiga, nahyu al-munkar, menolak kemunkaran. Kekerasan seksual apapun bentuknya, kepada siapapun itu termasuk kemunkaran yang wajib kita cegah bersama, dan pelakunya mesti diberi sanksi yang berat.

Dalam hal ini KH Husein Muhammad juga mengatakan bahwa kekerasan dan perkosaan terhadap perempuan dan makhluk Allah yang lain, merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, sehingga pelakunya harus dihukum secara adil.

KH Husein atau biasa disapa Buya Husein, dalam membahas kejahatan di atas melihatnya dari perspektif fiqh. Seperti yang terdapat dalam buku Fiqh Perempuan. Bahwa syari’at Islam mengenal tiga jenis kejahatan yaitu, qishash, hudud, dan ta’zir.

Qishash ialah pembalasan setimpal terhadap kejahatan pembunuhan, pelukaan, atau penganiayaan dengan sengaja. Hudud adalah kejahatan-kejahatan yang sejenis pelanggaran dan hukumannya ditentukan langsung oleh wahyu Allah. Seperti kejatahan perzinahan, menuduh zina, mencuri, hirabah dan pemberontakan. Sementara ta’zir ialah hukuman terhadap suatu kejahatan tertentu yang bentuk dan jenisnya diserahkan pada hasil pertimbangan hakim.

Melihat ketiga kategori kejahatan tersebut, kasus perkosaan masuk pada hirabah, merusak kehormatan seseorang, yang jelas-jelas Islam telah melarangnya. Maka, setiap manusia yang melakukan kerusakan di muka bumi ini harus dihukum.

Keempat, hifdzu al-‘irdl yaitu pelindungan martabat. Allah telah menciptakan perempuan dan laki-laki lengkap dengan hak dan kewajibannya masing-masing. Dan yang paling mulia di sisinya ialah orang yang paling bertakwa, bukan dilihat dari jenis kelaminnya.

Pendapat terakhir mengapa RUU P-KS wajib disahkan adalah hifdz an-nasl yaitu perlindungan keturunan. Keturunan dan kesehatan reproduksi harus dilindungi dari sesuatu yang dapat merusaknya, salah satunya yaitu tindakan perkosaan.

Beberapa dari mereka yang menolak RUU P-KS ini ialah adanya anggapan bahwa dalam UU tersebut berpotensi menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang dihalalkan agama. Seperti ketika seseorang melakukan hubungan badan di luar pernikahan dengan sukarela maka tidak termasuk kejahatan, sedangkan seseorang yang merasa dipaksa berhubungan badan dalam ikatan pernikahan itu termasuk kejahatan.

Saya pikir cara pandang tersebut keliru, mengingat dalam UU tersebut bertujuan untuk melindungi korban kekerasan, supaya pelakunya dapat diproses sesuai hukum yang ada.

Dengan begitu dapat diambil kesimpulan bahwa RUU P-KS tersebut jelas sangat Islami. Semangatnya memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan dan meperjuangkan mertabat setiap manusia. dengan tidak saling merendahkan, menodai dan juga merusak kehormatan orang lain.[]

Tags: ajaranislamKekerasan seksualRUU PKSseksualSyariatundang-undang
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Berdasar pada Asas-asas Islam

Next Post

RUU P-KS Wujud Nyata Pengamalan Ajaran Islam

Fitri Nurajizah

Fitri Nurajizah

Perempuan yang banyak belajar dari tumbuhan, karena sama-sama sedang berproses bertumbuh.

Related Posts

Kekerasan Seksual
Aktual

Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

1 Juli 2026
Ummu as-Sa‘d binti ‘Isham
Hikmah

Mencintai yang Tak Pernah Kita Jumpai: Belajar dari Ummu as-Sa‘d binti ‘Isham

26 Juni 2026
Pesantren Putra
Publik

Runtuhnya Anggapan Misoginis dan Peran Pesantren Putra dalam Mencegah Kekerasan Seksual

25 Juni 2026
Gairah Seksual
Pernak-pernik

Mengapa Gairah Seksual Bisa Berkurang atau Hilang?

25 Juni 2026
Parfum Perempuan
Personal

Benarkah Islam Melarang Perempuan Memakai Parfum?

20 Juni 2026
Muharram
Aktual

Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

16 Juni 2026
Next Post
RUU P-KS Wujud Nyata Pengamalan Ajaran Islam

RUU P-KS Wujud Nyata Pengamalan Ajaran Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Keluarga Berencana (KB) Setelah Aborsi
  • Mengapa Demonstrasi Tetap Penting?
  • Tanda-tanda Bahaya Setelah Aborsi
  • Mengapa Harus Ai-BU? Kritik atas Imajinasi Penyembuhan dalam Esok Tanpa Ibu
  • Perawatan Setelah Aborsi: Kenali Tanda Normal dan Gejala yang Harus Diwaspadai

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0