• Login
  • Register
Rabu, 9 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Benarkan Izin Poligami Tidak Ada Ajarannya?

Poligami secara semena-mena adalah perbuatan yang tidak ma’ruf dan menyakiti istri. Jangankan poligami, meninggalkan rumah tanpa pemberitahuan istri saja tidak ma’ruf.

Redaksi Redaksi
23/08/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
poligami

poligami

297
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu ketua Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (MM KUPI), Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menjelaskan bahwa tidak selalu ajaran Islam dinyatakan secara leterlek, terutama dalam izin poligami.

Memang, Nyai Badriyah menyebutkan, tidak ada ayat atau hadis yang menyatakan “hukumnya wajib atas suami untuk mendapatkan izin dari pengadilan ketika hendak berpoligami” atau “haram bagimu poligami tanpa izin istri”.

Namun, dalam surat an-Nisa ayat 19 dengan jelas menyatakan:

يايهاالدْين أمنوالايحل لكم أن ترثواالنساء كرها ولا تعضلو هن لتدْهبوا ببعض ما أتيتموهن الا أن ياْتين بفا حشة مبينة وعا شروهن بالمعروف فان كرهتموهن فعسى أن تكرهوا شياْ ويجعل الله فيه خيرا كثيرا

Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan-perempuan secara paksa, dan janganlah kamu menghalang-halangi mereka supaya kamu dapat membawa pergi sebagian apa yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali mereka melakukan kekejian yang nyata, dan pergaulilah mereka secara baik, kemudian jika kamu membenci mereka maka boleh jadi kamu membenci sesuatu hal padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”

Baca Juga:

Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah

Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

Dari ayat ini saja, Nya Badriyah menegaskan, kita sudah bisa mengambil kesimpulan bahwa menyakiti istri adalah haram, dan memperlakukan istri secara patut adalah wajib.

Aplikasi dari ajaran ini, kata dia, adalah suami tidak boleh semena-mena dalam bertindak, termasuk semena-mena dalam mengambil keputusan penting yang berakibat menyesengsarakan istri.

Poligami Bukan Perbuatan Ma’ruf

Poligami secara semena-mena adalah perbuatan yang tidak ma’ruf dan menyakiti istri. Jangankan poligami, meninggalkan rumah tanpa pemberitahuan istri saja tidak ma’ruf.

Terlebih, poligami itu akan dampak langsung dan jangka panjang kepada istri dan anak, dan juga pada perkawinan itu sendiri.

Dari sisi waktu saja, istri akan kehilangan sebagian haknya sepanjang perkawinan. Belum lagi soal nafkah lahir dan batin, status sosial baru.

Serta hal-hal immaterial lainnya seperti perasaan tidak berguna, ketiadaan pasangan saat membutuhkan, serta keharusan menata hati menerima kenyataan berbagi cinta. Sungguh tidak mudah. (Rul)

Tags: ajaranberpoligamiislamistriizin poligamiNyai Badriyah Fayumipoligamisuamiulama KUPI
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Seksualitas

Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas

9 Juli 2025
Tubuh Perempuan

Mengebiri Tubuh Perempuan

9 Juli 2025
Pengalaman Biologis Perempuan

Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

9 Juli 2025
Perjanjian Pernikahan

Perjanjian Pernikahan

8 Juli 2025
Kemanusiaan sebagai

Kemanusiaan sebagai Fondasi dalam Relasi Sosial Antar Manusia

8 Juli 2025
Kodrat Perempuan

Meruntuhkan Mitos Kodrat Perempuan

8 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pernikahan Tradisional

    Sadar Gender Tak Menjamin Bebas dari Pernikahan Tradisional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemanusiaan sebagai Fondasi dalam Relasi Sosial Antar Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Melawan Perundungan dengan Asik dan Menyenangkan
  • Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah
  • Mengebiri Tubuh Perempuan
  • Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID