Rabu, 28 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    Poligami Siri

    KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

    ASEAN Para Games

    Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    Haid

    Haid, Tubuh Perempuan, dan Pembagian Peran Sosial

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan Dinilai Merugikan Hak Seksual dan Kesehatan

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    Poligami Siri

    KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

    ASEAN Para Games

    Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    Haid

    Haid, Tubuh Perempuan, dan Pembagian Peran Sosial

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan Dinilai Merugikan Hak Seksual dan Kesehatan

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Bi’ah Progresif: Upaya Mencegah Krisis Lingkungan untuk Mencapai Keadilan Ekologis

Buku ini mengajak kita melakukan jihad lingkungan. Kita mulai dengan memahami dan membumikan fikih bi’ah, sekaligus menerapkan hifdz bi’ah sebagai maqashid syari’ah

Rizka Umami by Rizka Umami
14 Agustus 2023
in Buku
A A
0
Krisis Lingkungan

Krisis Lingkungan

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Krisis lingkungan seolah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan umat manusia. Setiap hari, ada saja bencana yang terjadi akibat krisis tersebut, seperti kebakaran hutan, banjir, dan longsor. Adanya bencana merupakan dampak dari kerakusan manusia dalam mengambil sumber daya alam. Problem sampah, limbah, penebangan liar dan eksploitasi hutan secara membabi buta, telah menyumbang ketidakadilan ekologis, yang pada akhirnya mempercepat krisis.

Krisis lingkungan sendiri telah menjadi persoalan global, bukan hanya di Indonesia. Tidak heran jika muncul kesepakatan global yang mewajibkan setiap negara ikut serta dalam memecahkan persoalan ini. Ada Paris Agreement yang disusul dengan kebijakan-kebijakan setiap negara untuk mengurangi emisi karbon, dan sebagainya. Namun faktanya, hal tersebut tidak cukup untuk menghentikan krisis iklim yang terjadi,

Hal ini karena kesadaran atas isu lingkungan belum benar-benar muncul pada diri setiap individu manusia. Cara pandang masyarakat pada umumnya, cenderung menganggap alam sebatas objek pemenuh kebutuhan manusia.

Kelompok yang memiliki akses untuk mendapatkan sumber daya alam merasa dominan dan superior, sehingga mengabaikan keberlangsungan alam. Sementara masyarakat yang tidak memiliki akses terhadap sumber daya alam terus mengalami subordinasi, bahkan diskriminasi (Sarapung, 2004).

Cara pandang yang keliru dan superioritas membuat manusia tidak sadar bahwa tindakannya telah melahirkan ketidakadilan secara ekologis, ketimpangan, kesenjangan dan bahkan konflik sosial. Ketidakadilan ekologis di sini tercermin dari tindakan manusia yang tidak memedulikan entitas lain di luar dirinya, misal tumbuhan dan hewan. Tapi bagaimana kesadaran atas hak-hak entitas lain di luar diri manusia bisa terpenuhi, sementara hak sesama saja masih tercederai?

Ketika Islam Bicara tentang Etika Lingkungan Hidup

Dalam konteks agama Islam, upaya membangun kesadaran atas keadilan ekologis sebenarnya telah digaungkan lama oleh para pemeluknya. Misalnya saja Seyyed Hosein Nasr, yang menekankan agar manusia kembali belajar memahami makna keberadaan alam, sehingga bisa menumbuhkan spiritualitas dan penghormatan atas alam.

Berangkat dari upaya-upaya tokoh sebelumnya, santri-santri Ma’had Aly Lirboyo juga tergerak untuk melakukan perjuangan yang sama. Melalui kajian yang serius atas krisis yang terjadi saat ini, para santri tersebut berusaha menghadirkan cara pandang dan pola hidup baru bagi masyarakat, untuk lebih peduli terhadap lingkungan.

Pada akhir 2021, hasil kajian dan temuan para santri tersebut lahir dalam bentuk buku berjudul ‘Bi’ah Progresif, Menuju Manusia Berkesadaran Lingkungan’. Penyusun buku tersebut adalah Mata Pena, Tim Forum Kajian Ilmiah Ma’had Aly Lirboyo. Tentu, hadirnya buku ini berangkat dari kegelisahan santri atas problem lingkungan yang membawa dampak signifikan terhadap kelangsungan hidup setiap entitas di bumi.

Secara keseluruhan buku ini berisi delapan bab. Sebagai sebuah tugas akhir, buku ini runtut membahas persoalan lingkungan, mulai dari dasar ekologi dalam Islam, hak-hak lingkungan, prinsip pemanfaatan sumber daya alam, adanya degradasi lingkungan, dan sejauh mana manusia memiliki kewajiban untuk menjalankan jihad lingkungan.

Perusakan terhadap Lingkungan adalah Kemungkaran

Dalam pengantar buku Bi’ah progresif, Kiai Husein Muhammad turut serta membincangkan masalah serius ini. Beliau mengungkapkan bahwa tindakan perusakan terhadap lingkungan hidup adalah sebuah kemungkaran (2021, ix). Sebagai khalifah fil ard, manusia jelas memiliki tanggung jawab atas segala hal di bumi, termasuk kerusakan yang telah nyata terjadi di depan mata.

Oleh karena itu, Kiai Husein Muhammad berpendapat dalam konteks Islam setidaknya ada tiga cara yang perlu dilakukan untuk menindak kemungkaran. Pertama, dengan tindakan negara melalui otoritas hukum. Kedua, memberikan tanggung jawab pada pemimpin masyarakat dan tokoh agama untuk menyadarkan masyarakat. Ketiga, dengan mengikutsertakan partisipasi masyarakat, baik secara pasif maupun aktif.

Pada bab dua buku Bi’ah Progresif juga terang menjabarkan peran khalifah di bumi. Sebagai seorang khalifah, manusia harus menggunakan hak dan kewajiban sesuai dengan perintah Allah SWT. Mengutip pandangan Yusuf Qardlawi, komitmen yang harus tumbuh dalam diri seorang khalifah adalah memelihara segenap ciptaan Allah. Wujud upayanya adalah dengan melestarikan lingkungan (2021, 32).

Terkait dengan etika lingkungan hidup, buku Bi’ah Porgresif memberi titik tekan pada tindakan manusia dalam memperlakukan segala entitas di muka bumi ini. Para santri mengajak pembaca untuk melihat kembali bagaimana Nabi Muhammad memberikan teladan untuk tidak merusak lingkungan.

Konsumsi Manusia yang Berlebihan

Selain itu, buku ini juga menyoroti bagaimana pola konsumsi manusia yang berlebih-lebihan, telah mengabaikan hak asasi lingkungan. Sehingga penting untuk membangun kesadaran bahwa alam raya adalah mitra yang setara dengan manusia (2021, 64).

Mengutip pandangan Fakhrudin ar-Razi, setidaknya ada tiga macam konsesi yang Allah SWT berikan kepada manusia, kaitannya dengan bumi seisinya.

Pertama, konsesi istifa’ yang membolehkan manusia mengambil apa-apa yang ada di bumi sesuai kebermanfaatannya.

Kedua, konsesi I’tibar, di mana manusia dapat mengambil pengetahuan maupun hikmah dari apa-apa yang ada di alam raya ini, misalnya dengan melakukan observasi dan sebagainya.

Ketiga, konsesi ihtifadz, yang berkaitan dengan kredibilitas lingkungan hidup (2021, 81). Adapun konsesi yang ketiga ini mengandaikan adanya upaya manusia untuk melakukan konservasi.

Terakhir, buku ini mengajak pembaca secara keseluruhan untuk melakukan jihad lingkungan. Di mana kita mulai dengan memahami dan membumikan fikih bi’ah, sekaligus menerapkan hifdz bi’ah sebagai maqashid syari’ah. Implementasinya bisa dengan terus melakukan penanaman spirit konservasi, penghijauan dan perlindungan sumber mata air. Sebab membangun kesadaran untuk mencapai keadilan ekologis adalah hubbul alam minal iman. []

Judul buku      : Bi’ah Progresif Menuju Manusia Berkesadaran Lingkungan

Penulis             : Tim Forum Kajian Ilmiah Mata Pena Ma’had Ali Lirboyo

Penerbit           : Lirboyo Press

Tahun terbit    : 2021

Tebal               : 230 halaman

Tags: Fikih LingkunganIsu LingkunganKeadilan Ekologiskrisis lingkunganReview Buku

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
This work is licensed under CC BY-ND 4.0
Rizka Umami

Rizka Umami

Alumni Pascasarjana, Konsentrasi Islam dan Kajian Gender.

Related Posts

Joko Pinurbo
Publik

Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

27 Januari 2026
Gotong-royong
Publik

Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

26 Januari 2026
Bencana Alam
Publik

Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

25 Januari 2026
Isra Mikraj
Hikmah

Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

17 Januari 2026
Cantik itu Luka
Buku

Cantik Itu Luka: Sejarah yang Menjadikan Tubuh Perempuan sebagai Medan Perang

18 Januari 2026
Ekosentrisme
Buku

Visi Ekosentrisme Al-Qur’an

13 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw
  • Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas
  • Kerja Perempuan Bernilai Sedekah
  • Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga
  • Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0