• Login
  • Register
Kamis, 3 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Bi’ah Progresif: Upaya Mencegah Krisis Lingkungan untuk Mencapai Keadilan Ekologis

Buku ini mengajak kita melakukan jihad lingkungan. Kita mulai dengan memahami dan membumikan fikih bi’ah, sekaligus menerapkan hifdz bi’ah sebagai maqashid syari’ah

Rizka Umami Rizka Umami
14/08/2023
in Buku
0
Krisis Lingkungan

Krisis Lingkungan

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Krisis lingkungan seolah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan umat manusia. Setiap hari, ada saja bencana yang terjadi akibat krisis tersebut, seperti kebakaran hutan, banjir, dan longsor. Adanya bencana merupakan dampak dari kerakusan manusia dalam mengambil sumber daya alam. Problem sampah, limbah, penebangan liar dan eksploitasi hutan secara membabi buta, telah menyumbang ketidakadilan ekologis, yang pada akhirnya mempercepat krisis.

Krisis lingkungan sendiri telah menjadi persoalan global, bukan hanya di Indonesia. Tidak heran jika muncul kesepakatan global yang mewajibkan setiap negara ikut serta dalam memecahkan persoalan ini. Ada Paris Agreement yang disusul dengan kebijakan-kebijakan setiap negara untuk mengurangi emisi karbon, dan sebagainya. Namun faktanya, hal tersebut tidak cukup untuk menghentikan krisis iklim yang terjadi,

Hal ini karena kesadaran atas isu lingkungan belum benar-benar muncul pada diri setiap individu manusia. Cara pandang masyarakat pada umumnya, cenderung menganggap alam sebatas objek pemenuh kebutuhan manusia.

Kelompok yang memiliki akses untuk mendapatkan sumber daya alam merasa dominan dan superior, sehingga mengabaikan keberlangsungan alam. Sementara masyarakat yang tidak memiliki akses terhadap sumber daya alam terus mengalami subordinasi, bahkan diskriminasi (Sarapung, 2004).

Cara pandang yang keliru dan superioritas membuat manusia tidak sadar bahwa tindakannya telah melahirkan ketidakadilan secara ekologis, ketimpangan, kesenjangan dan bahkan konflik sosial. Ketidakadilan ekologis di sini tercermin dari tindakan manusia yang tidak memedulikan entitas lain di luar dirinya, misal tumbuhan dan hewan. Tapi bagaimana kesadaran atas hak-hak entitas lain di luar diri manusia bisa terpenuhi, sementara hak sesama saja masih tercederai?

Baca Juga:

Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim

Bukan Lagi Pinggir Kota yang Sejuk: Pisangan Ciputat dalam Krisis Lingkungan

Wahabi Lingkungan, Kontroversi yang Mengubah Wajah Perlindungan Alam di Indonesia?

Fiqh Al-Usrah Menjembatani Teks Keislaman Klasik dan Realitas Kehidupan

Ketika Islam Bicara tentang Etika Lingkungan Hidup

Dalam konteks agama Islam, upaya membangun kesadaran atas keadilan ekologis sebenarnya telah digaungkan lama oleh para pemeluknya. Misalnya saja Seyyed Hosein Nasr, yang menekankan agar manusia kembali belajar memahami makna keberadaan alam, sehingga bisa menumbuhkan spiritualitas dan penghormatan atas alam.

Berangkat dari upaya-upaya tokoh sebelumnya, santri-santri Ma’had Aly Lirboyo juga tergerak untuk melakukan perjuangan yang sama. Melalui kajian yang serius atas krisis yang terjadi saat ini, para santri tersebut berusaha menghadirkan cara pandang dan pola hidup baru bagi masyarakat, untuk lebih peduli terhadap lingkungan.

Pada akhir 2021, hasil kajian dan temuan para santri tersebut lahir dalam bentuk buku berjudul ‘Bi’ah Progresif, Menuju Manusia Berkesadaran Lingkungan’. Penyusun buku tersebut adalah Mata Pena, Tim Forum Kajian Ilmiah Ma’had Aly Lirboyo. Tentu, hadirnya buku ini berangkat dari kegelisahan santri atas problem lingkungan yang membawa dampak signifikan terhadap kelangsungan hidup setiap entitas di bumi.

Secara keseluruhan buku ini berisi delapan bab. Sebagai sebuah tugas akhir, buku ini runtut membahas persoalan lingkungan, mulai dari dasar ekologi dalam Islam, hak-hak lingkungan, prinsip pemanfaatan sumber daya alam, adanya degradasi lingkungan, dan sejauh mana manusia memiliki kewajiban untuk menjalankan jihad lingkungan.

Perusakan terhadap Lingkungan adalah Kemungkaran

Dalam pengantar buku Bi’ah progresif, Kiai Husein Muhammad turut serta membincangkan masalah serius ini. Beliau mengungkapkan bahwa tindakan perusakan terhadap lingkungan hidup adalah sebuah kemungkaran (2021, ix). Sebagai khalifah fil ard, manusia jelas memiliki tanggung jawab atas segala hal di bumi, termasuk kerusakan yang telah nyata terjadi di depan mata.

Oleh karena itu, Kiai Husein Muhammad berpendapat dalam konteks Islam setidaknya ada tiga cara yang perlu dilakukan untuk menindak kemungkaran. Pertama, dengan tindakan negara melalui otoritas hukum. Kedua, memberikan tanggung jawab pada pemimpin masyarakat dan tokoh agama untuk menyadarkan masyarakat. Ketiga, dengan mengikutsertakan partisipasi masyarakat, baik secara pasif maupun aktif.

Pada bab dua buku Bi’ah Progresif juga terang menjabarkan peran khalifah di bumi. Sebagai seorang khalifah, manusia harus menggunakan hak dan kewajiban sesuai dengan perintah Allah SWT. Mengutip pandangan Yusuf Qardlawi, komitmen yang harus tumbuh dalam diri seorang khalifah adalah memelihara segenap ciptaan Allah. Wujud upayanya adalah dengan melestarikan lingkungan (2021, 32).

Terkait dengan etika lingkungan hidup, buku Bi’ah Porgresif memberi titik tekan pada tindakan manusia dalam memperlakukan segala entitas di muka bumi ini. Para santri mengajak pembaca untuk melihat kembali bagaimana Nabi Muhammad memberikan teladan untuk tidak merusak lingkungan.

Konsumsi Manusia yang Berlebihan

Selain itu, buku ini juga menyoroti bagaimana pola konsumsi manusia yang berlebih-lebihan, telah mengabaikan hak asasi lingkungan. Sehingga penting untuk membangun kesadaran bahwa alam raya adalah mitra yang setara dengan manusia (2021, 64).

Mengutip pandangan Fakhrudin ar-Razi, setidaknya ada tiga macam konsesi yang Allah SWT berikan kepada manusia, kaitannya dengan bumi seisinya.

Pertama, konsesi istifa’ yang membolehkan manusia mengambil apa-apa yang ada di bumi sesuai kebermanfaatannya.

Kedua, konsesi I’tibar, di mana manusia dapat mengambil pengetahuan maupun hikmah dari apa-apa yang ada di alam raya ini, misalnya dengan melakukan observasi dan sebagainya.

Ketiga, konsesi ihtifadz, yang berkaitan dengan kredibilitas lingkungan hidup (2021, 81). Adapun konsesi yang ketiga ini mengandaikan adanya upaya manusia untuk melakukan konservasi.

Terakhir, buku ini mengajak pembaca secara keseluruhan untuk melakukan jihad lingkungan. Di mana kita mulai dengan memahami dan membumikan fikih bi’ah, sekaligus menerapkan hifdz bi’ah sebagai maqashid syari’ah. Implementasinya bisa dengan terus melakukan penanaman spirit konservasi, penghijauan dan perlindungan sumber mata air. Sebab membangun kesadaran untuk mencapai keadilan ekologis adalah hubbul alam minal iman. []

Judul buku      : Bi’ah Progresif Menuju Manusia Berkesadaran Lingkungan

Penulis             : Tim Forum Kajian Ilmiah Mata Pena Ma’had Ali Lirboyo

Penerbit           : Lirboyo Press

Tahun terbit    : 2021

Tebal               : 230 halaman

Tags: Fikih LingkunganIsu LingkunganKeadilan Ekologiskrisis lingkunganReview Buku
Rizka Umami

Rizka Umami

Alumni Pascasarjana, Konsentrasi Islam dan Kajian Gender.

Terkait Posts

Fiqh Al-Usrah

Fiqh Al-Usrah Menjembatani Teks Keislaman Klasik dan Realitas Kehidupan

28 Juni 2025
Novel Cantik itu Luka

Novel Cantik itu Luka; Luka yang Diwariskan dan Doa yang Tak Sempat Dibisikkan

27 Juni 2025
Fiqhul Usrah

Fiqhul Usrah: Menanamkan Akhlak Mulia untuk Membangun Keluarga Samawa

25 Juni 2025
Hakikat Berkeluarga

Membedah Hakikat Berkeluarga Ala Kyai Mahsun

23 Juni 2025
Fiqh Al Usrah

Fiqh Al Usrah: Menemukan Sepotong Puzzle yang Hilang dalam Kajian Fiqh Kontemporer

21 Juni 2025
Membangun Rumah Tangga

Membangun Rumah Tangga yang Berdimensi Akhlak Mulia

20 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Konten Kesedihan

    Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim
  • Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama
  • Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID