Rabu, 18 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Akhir Ramadan

    Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

    Gangguan Kesehatan Mental

    Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi

    Layanan Kesehatan

    Beban Kerja dan Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Akhir Ramadan

    Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

    Gangguan Kesehatan Mental

    Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi

    Layanan Kesehatan

    Beban Kerja dan Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Bi’ah Progresif: Upaya Mencegah Krisis Lingkungan untuk Mencapai Keadilan Ekologis

Buku ini mengajak kita melakukan jihad lingkungan. Kita mulai dengan memahami dan membumikan fikih bi’ah, sekaligus menerapkan hifdz bi’ah sebagai maqashid syari’ah

Rizka Umami by Rizka Umami
2 Februari 2026
in Buku, Lingkungan
A A
0
Krisis Lingkungan

Krisis Lingkungan

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Krisis lingkungan seolah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan umat manusia. Setiap hari, ada saja bencana yang terjadi akibat krisis tersebut, seperti kebakaran hutan, banjir, dan longsor. Adanya bencana merupakan dampak dari kerakusan manusia dalam mengambil sumber daya alam. Problem sampah, limbah, penebangan liar dan eksploitasi hutan secara membabi buta, telah menyumbang ketidakadilan ekologis, yang pada akhirnya mempercepat krisis.

Krisis lingkungan sendiri telah menjadi persoalan global, bukan hanya di Indonesia. Tidak heran jika muncul kesepakatan global yang mewajibkan setiap negara ikut serta dalam memecahkan persoalan ini. Ada Paris Agreement yang disusul dengan kebijakan-kebijakan setiap negara untuk mengurangi emisi karbon, dan sebagainya. Namun faktanya, hal tersebut tidak cukup untuk menghentikan krisis iklim yang terjadi,

Hal ini karena kesadaran atas isu lingkungan belum benar-benar muncul pada diri setiap individu manusia. Cara pandang masyarakat pada umumnya, cenderung menganggap alam sebatas objek pemenuh kebutuhan manusia.

Kelompok yang memiliki akses untuk mendapatkan sumber daya alam merasa dominan dan superior, sehingga mengabaikan keberlangsungan alam. Sementara masyarakat yang tidak memiliki akses terhadap sumber daya alam terus mengalami subordinasi, bahkan diskriminasi (Sarapung, 2004).

Cara pandang yang keliru dan superioritas membuat manusia tidak sadar bahwa tindakannya telah melahirkan ketidakadilan secara ekologis, ketimpangan, kesenjangan dan bahkan konflik sosial. Ketidakadilan ekologis di sini tercermin dari tindakan manusia yang tidak memedulikan entitas lain di luar dirinya, misal tumbuhan dan hewan. Tapi bagaimana kesadaran atas hak-hak entitas lain di luar diri manusia bisa terpenuhi, sementara hak sesama saja masih tercederai?

Ketika Islam Bicara tentang Etika Lingkungan Hidup

Dalam konteks agama Islam, upaya membangun kesadaran atas keadilan ekologis sebenarnya telah digaungkan lama oleh para pemeluknya. Misalnya saja Seyyed Hosein Nasr, yang menekankan agar manusia kembali belajar memahami makna keberadaan alam, sehingga bisa menumbuhkan spiritualitas dan penghormatan atas alam.

Berangkat dari upaya-upaya tokoh sebelumnya, santri-santri Ma’had Aly Lirboyo juga tergerak untuk melakukan perjuangan yang sama. Melalui kajian yang serius atas krisis yang terjadi saat ini, para santri tersebut berusaha menghadirkan cara pandang dan pola hidup baru bagi masyarakat, untuk lebih peduli terhadap lingkungan.

Pada akhir 2021, hasil kajian dan temuan para santri tersebut lahir dalam bentuk buku berjudul ‘Bi’ah Progresif, Menuju Manusia Berkesadaran Lingkungan’. Penyusun buku tersebut adalah Mata Pena, Tim Forum Kajian Ilmiah Ma’had Aly Lirboyo. Tentu, hadirnya buku ini berangkat dari kegelisahan santri atas problem lingkungan yang membawa dampak signifikan terhadap kelangsungan hidup setiap entitas di bumi.

Secara keseluruhan buku ini berisi delapan bab. Sebagai sebuah tugas akhir, buku ini runtut membahas persoalan lingkungan, mulai dari dasar ekologi dalam Islam, hak-hak lingkungan, prinsip pemanfaatan sumber daya alam, adanya degradasi lingkungan, dan sejauh mana manusia memiliki kewajiban untuk menjalankan jihad lingkungan.

Perusakan terhadap Lingkungan adalah Kemungkaran

Dalam pengantar buku Bi’ah progresif, Kiai Husein Muhammad turut serta membincangkan masalah serius ini. Beliau mengungkapkan bahwa tindakan perusakan terhadap lingkungan hidup adalah sebuah kemungkaran (2021, ix). Sebagai khalifah fil ard, manusia jelas memiliki tanggung jawab atas segala hal di bumi, termasuk kerusakan yang telah nyata terjadi di depan mata.

Oleh karena itu, Kiai Husein Muhammad berpendapat dalam konteks Islam setidaknya ada tiga cara yang perlu dilakukan untuk menindak kemungkaran. Pertama, dengan tindakan negara melalui otoritas hukum. Kedua, memberikan tanggung jawab pada pemimpin masyarakat dan tokoh agama untuk menyadarkan masyarakat. Ketiga, dengan mengikutsertakan partisipasi masyarakat, baik secara pasif maupun aktif.

Pada bab dua buku Bi’ah Progresif juga terang menjabarkan peran khalifah di bumi. Sebagai seorang khalifah, manusia harus menggunakan hak dan kewajiban sesuai dengan perintah Allah SWT. Mengutip pandangan Yusuf Qardlawi, komitmen yang harus tumbuh dalam diri seorang khalifah adalah memelihara segenap ciptaan Allah. Wujud upayanya adalah dengan melestarikan lingkungan (2021, 32).

Terkait dengan etika lingkungan hidup, buku Bi’ah Porgresif memberi titik tekan pada tindakan manusia dalam memperlakukan segala entitas di muka bumi ini. Para santri mengajak pembaca untuk melihat kembali bagaimana Nabi Muhammad memberikan teladan untuk tidak merusak lingkungan.

Konsumsi Manusia yang Berlebihan

Selain itu, buku ini juga menyoroti bagaimana pola konsumsi manusia yang berlebih-lebihan, telah mengabaikan hak asasi lingkungan. Sehingga penting untuk membangun kesadaran bahwa alam raya adalah mitra yang setara dengan manusia (2021, 64).

Mengutip pandangan Fakhrudin ar-Razi, setidaknya ada tiga macam konsesi yang Allah SWT berikan kepada manusia, kaitannya dengan bumi seisinya.

Pertama, konsesi istifa’ yang membolehkan manusia mengambil apa-apa yang ada di bumi sesuai kebermanfaatannya.

Kedua, konsesi I’tibar, di mana manusia dapat mengambil pengetahuan maupun hikmah dari apa-apa yang ada di alam raya ini, misalnya dengan melakukan observasi dan sebagainya.

Ketiga, konsesi ihtifadz, yang berkaitan dengan kredibilitas lingkungan hidup (2021, 81). Adapun konsesi yang ketiga ini mengandaikan adanya upaya manusia untuk melakukan konservasi.

Terakhir, buku ini mengajak pembaca secara keseluruhan untuk melakukan jihad lingkungan. Di mana kita mulai dengan memahami dan membumikan fikih bi’ah, sekaligus menerapkan hifdz bi’ah sebagai maqashid syari’ah. Implementasinya bisa dengan terus melakukan penanaman spirit konservasi, penghijauan dan perlindungan sumber mata air. Sebab membangun kesadaran untuk mencapai keadilan ekologis adalah hubbul alam minal iman. []

Judul buku      : Bi’ah Progresif Menuju Manusia Berkesadaran Lingkungan

Penulis             : Tim Forum Kajian Ilmiah Mata Pena Ma’had Ali Lirboyo

Penerbit           : Lirboyo Press

Tahun terbit    : 2021

Tebal               : 230 halaman

Tags: Fikih LingkunganIsu LingkunganKeadilan Ekologiskrisis lingkunganReview Buku
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Walimah Pernikahan Ala Nabi Muhammad Saw

Next Post

Beragam Hikmah Walimah Pernikahan

Rizka Umami

Rizka Umami

Ibu satu anak yang beranjak pulih. Kebetulan menjadi dosen di UIN SMH Banten.

Related Posts

Muslimah yang Diperdebatkan
Buku

Muslimah yang Diperdebatkan; Antara Simbol Kesalihan dan Sunyi Keadilan

13 Maret 2026
Sampah Makanan
Lingkungan

Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

26 Februari 2026
Krisis Lingkungan
Lingkungan

Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

11 Februari 2026
Jihad Konstitusional
Lingkungan

Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

6 Februari 2026
Joko Pinurbo
Publik

Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

27 Januari 2026
Gotong-royong
Lingkungan

Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

2 Februari 2026
Next Post
Walimah

Beragam Hikmah Walimah Pernikahan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik
  • Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi
  • Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto
  • Beban Kerja dan Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Perempuan
  • Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0