Rabu, 11 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Candaan Seksis dan Kekerasan Seksual

Nur Rofiah by Nur Rofiah
30 Januari 2026
in Hikmah, Keluarga, Personal
A A
0
Candaan Seksis dan Kekerasan Seksual
8
SHARES
398
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pertanyaan Mas Hairus Salim waktu webinar tentang pemikiran Gus Dur terkait gender kok masih melekat di pikiran. Pertanyaannya sebenernya sering ditanyakan: apa sih batas becanda yang diperbolehkan. Jawabku asline ya spontan: tidak seksis.

Mbak Lies Marcoes nambahi pagar lain yang jg tdk kalah penting dalam kolom komen. Ijin nampilkan ya mbak biar kebaca: tidak melanggengkan stereotype, tidak menyangkut olok-olok ketubuhan ( body shaming), tidak menertawakan penderitaan dan againts her will.

Meskipun jawabanku spontan, tapi menjawab begitu aku jadi mikir lohiyayaaa sebagai sesama anak kandung sistem patriarki jangan-jangan aku juga sering jadi konsumen candaan model begini. Atau malah jadi produsen? Makdorrrrr!
Padahal tak jarang candaan model gini meletakkan perempuan korban pelecehan seksual sebagai obyek.

Lalu aku mikir maneh. Kali ini sambil nelongso: kalau pelecehan seksual pada perempuan masih menjadi materi candaan, apakah berarti alam bawah sadar kita masih memandang prilaku kekerasan seksual sebagai sesuatu yang lucu dan menghibur?

Jika demikian, apakah di alam bawah sadar kita juga muncul pertanyaan kenapa sesuatu yang lucu harus dicegah? Ngapain repot-repot memberikan perlindungan hukum untuk mencegah hal yang menghibur?? Kurang kerjaan aja!
Kita menyadari bahwa Islam hadir di sistem sosial yang saat itu sama dengan belahan bumi lain: patriarki garis keras di mana perempuan adalah milik mutlak laki-laki. Kekerasan seksual mengancam perempuan bahkan dari mereka yang menjadi mahramnya.

Apa arti larangan ayat al-Qur’an untuk bersetubuh dengan ibu kandung, anak perempuan kandung, saudara perempuan kandung, bibi dari ayah, bibi dari ibu dan seterusnya? Untuk apa dilarang jika waktu itu tidak terjadi? Bayangkan deh sistem sosialnya saja membolehkan itu terjadi pada perempuan oleh mahram. Apalagi ancaman dari yang bukan mahram!

Dalam situasi seperti ini, larangan mendekati zina itu punya dampak langsung perlindungan pada perempuan dari pelecehan seksual, dan larangan zina punya dampak langsung perlindungan perempuan dari perkosaan.
Eitttttt, jangan menuduh statemen ini bermakna perkosaan haram sedangkan zina boleh. Samsek bukan itu maksudnya. Larangan zina itu secara otomatis melarang perkosaan yang dilakukan melalui hubungan seksual di luar nikah alias zina.

Bagaimana dengan kekerasan seksual dalam perkawinan? Sistem patriarki garis keras ditandai dengan norma sosial bahwa perempuan itu milik mutlak laki2. Pertama ayahnya, kemudian suaminya, lalu anak laki-lakinya. Maka istri dalam sistem jahiliyah adalah milik mutlak suami! Suka-suka suami mau berbuat apapun hingga istri menderita sampai titik nol!

Apa yang dilakukan Islam atas situasi ini? Menata perkawinan dimulai dengan ubah cara pandang atas perkawinan. Semula tujuan perkawinan adalah biar laki-laki bisa huseks sepuasnya dengan perempuan yang jadi istrinya. Islam mengubah tujuan perkawinan adalah ketenangan jiwa semua pihak. Huseks dengan demikian hanya boleh dilakukan dengan cara-cara yang menenangkan jiwa kedua belah pihak.

Semula relasi pasutri didasarkan pada kekuasaan dan kepemilikan mutlak suami atas istri. Islam mengubah menjadi relasi setara sebagai pasangan (zawaj). Demikian juga dalam huseks, pasutri masing-masing sama-sama bagaikan pakaian bagi suami atau istrinya. Maka huseks mesti dilakukan dengan cara yang memberi kenyamanan, keindahan, melindungi dari virus dan hal-hal berbahaya lain sebagaimana fungsi pakaian.

Awalnya sebagai pemilik mutlak, suami suka-suka dia mau perlakukan istri. Masyarakat jahiliyah loh ya, Islam memberi tuntunan pasutri untuk saling memperlakukan suami atau istrinya secara bermartabat (Muasyarah bil Ma’ruf). Demikian juga huseks pasutri mesti dengan cara yang bermartabat. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengapa Rumi Memilih Monogami?

Next Post

Kiprah Perempuan di Panggung Sejarah Kemerdekaan Indonesia

Nur Rofiah

Nur Rofiah

Nur Rofi'ah adalah alumni Pesantren Seblak Jombang dan Krapyak Yogyakarta, mengikuti pendidikan tinggi jenjang S1 di UIN Suka Yogyakarta, S2 dan S3 dari Universitas Ankara-Turki. Saat ini, sehari-hari sebagai dosen Tafsir al-Qur'an di Program Paskasarjana Perguruan Tinggi Ilmu al-Qur'an (PTIQ) Jakarta, di samping sebagai narasumber, fasilitator, dan penceramah isu-isu keislaman secara umum, dan isu keadilan relasi laki-laki serta perempuan secara khusus.

Related Posts

Ketaatan Suami Istri
Pernak-pernik

Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

11 Maret 2026
Board of Peace
Publik

Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

11 Maret 2026
Ketaatan Suami Istri
Pernak-pernik

Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

11 Maret 2026
Nuzulul Qur'an
Publik

Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

11 Maret 2026
Relasi Suami Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

11 Maret 2026
Keadilan Relasi
Personal

Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

11 Maret 2026
Next Post
Jolly Mohan

Kiprah Perempuan di Panggung Sejarah Kemerdekaan Indonesia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan
  • Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?
  • Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri
  • Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan
  • Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0