• Login
  • Register
Sabtu, 4 Februari 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Candaan Seksis dan Kekerasan Seksual

Nur Rofiah Nur Rofiah
22/08/2020
in Hukum Syariat, Keluarga, Personal
0
349
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pertanyaan Mas Hairus Salim waktu webinar tentang pemikiran Gus Dur terkait gender kok masih melekat di pikiran. Pertanyaannya sebenernya sering ditanyakan: apa sih batas becanda yang diperbolehkan. Jawabku asline ya spontan: tidak seksis.

Mbak Lies Marcoes nambahi pagar lain yang jg tdk kalah penting dalam kolom komen. Ijin nampilkan ya mbak biar kebaca: tidak melanggengkan stereotype, tidak menyangkut olok-olok ketubuhan ( body shaming), tidak menertawakan penderitaan dan againts her will.

Meskipun jawabanku spontan, tapi menjawab begitu aku jadi mikir lohiyayaaa sebagai sesama anak kandung sistem patriarki jangan-jangan aku juga sering jadi konsumen candaan model begini. Atau malah jadi produsen? Makdorrrrr!
Padahal tak jarang candaan model gini meletakkan perempuan korban pelecehan seksual sebagai obyek.

Lalu aku mikir maneh. Kali ini sambil nelongso: kalau pelecehan seksual pada perempuan masih menjadi materi candaan, apakah berarti alam bawah sadar kita masih memandang prilaku kekerasan seksual sebagai sesuatu yang lucu dan menghibur?

Jika demikian, apakah di alam bawah sadar kita juga muncul pertanyaan kenapa sesuatu yang lucu harus dicegah? Ngapain repot-repot memberikan perlindungan hukum untuk mencegah hal yang menghibur?? Kurang kerjaan aja!
Kita menyadari bahwa Islam hadir di sistem sosial yang saat itu sama dengan belahan bumi lain: patriarki garis keras di mana perempuan adalah milik mutlak laki-laki. Kekerasan seksual mengancam perempuan bahkan dari mereka yang menjadi mahramnya.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Makna Hijab Menurut Para Ahli
  • 5 Penyebab Su’ul Khatimah yang Dilalaikan
  • Kisah Saat Perempuan Berbicara dan Berpendapat di Depan Nabi Saw
  • Gaya Hidup Minimalis Dimulai dari Meminimalisir Pakaian

Baca Juga:

Makna Hijab Menurut Para Ahli

5 Penyebab Su’ul Khatimah yang Dilalaikan

Kisah Saat Perempuan Berbicara dan Berpendapat di Depan Nabi Saw

Gaya Hidup Minimalis Dimulai dari Meminimalisir Pakaian

Apa arti larangan ayat al-Qur’an untuk bersetubuh dengan ibu kandung, anak perempuan kandung, saudara perempuan kandung, bibi dari ayah, bibi dari ibu dan seterusnya? Untuk apa dilarang jika waktu itu tidak terjadi? Bayangkan deh sistem sosialnya saja membolehkan itu terjadi pada perempuan oleh mahram. Apalagi ancaman dari yang bukan mahram!

Dalam situasi seperti ini, larangan mendekati zina itu punya dampak langsung perlindungan pada perempuan dari pelecehan seksual, dan larangan zina punya dampak langsung perlindungan perempuan dari perkosaan.
Eitttttt, jangan menuduh statemen ini bermakna perkosaan haram sedangkan zina boleh. Samsek bukan itu maksudnya. Larangan zina itu secara otomatis melarang perkosaan yang dilakukan melalui hubungan seksual di luar nikah alias zina.

Bagaimana dengan kekerasan seksual dalam perkawinan? Sistem patriarki garis keras ditandai dengan norma sosial bahwa perempuan itu milik mutlak laki2. Pertama ayahnya, kemudian suaminya, lalu anak laki-lakinya. Maka istri dalam sistem jahiliyah adalah milik mutlak suami! Suka-suka suami mau berbuat apapun hingga istri menderita sampai titik nol!

Apa yang dilakukan Islam atas situasi ini? Menata perkawinan dimulai dengan ubah cara pandang atas perkawinan. Semula tujuan perkawinan adalah biar laki-laki bisa huseks sepuasnya dengan perempuan yang jadi istrinya. Islam mengubah tujuan perkawinan adalah ketenangan jiwa semua pihak. Huseks dengan demikian hanya boleh dilakukan dengan cara-cara yang menenangkan jiwa kedua belah pihak.

Semula relasi pasutri didasarkan pada kekuasaan dan kepemilikan mutlak suami atas istri. Islam mengubah menjadi relasi setara sebagai pasangan (zawaj). Demikian juga dalam huseks, pasutri masing-masing sama-sama bagaikan pakaian bagi suami atau istrinya. Maka huseks mesti dilakukan dengan cara yang memberi kenyamanan, keindahan, melindungi dari virus dan hal-hal berbahaya lain sebagaimana fungsi pakaian.

Awalnya sebagai pemilik mutlak, suami suka-suka dia mau perlakukan istri. Masyarakat jahiliyah loh ya, Islam memberi tuntunan pasutri untuk saling memperlakukan suami atau istrinya secara bermartabat (Muasyarah bil Ma’ruf). Demikian juga huseks pasutri mesti dengan cara yang bermartabat. []

Nur Rofiah

Nur Rofiah

Nur Rofi'ah adalah alumni Pesantren Seblak Jombang dan Krapyak Yogyakarta, mengikuti pendidikan tinggi jenjang S1 di UIN Suka Yogyakarta, S2 dan S3 dari Universitas Ankara-Turki. Saat ini, sehari-hari sebagai dosen Tafsir al-Qur'an di Program Paskasarjana Perguruan Tinggi Ilmu al-Qur'an (PTIQ) Jakarta, di samping sebagai narasumber, fasilitator, dan penceramah isu-isu keislaman secara umum, dan isu keadilan relasi laki-laki serta perempuan secara khusus.

Terkait Posts

Gaya Hidup Minimalis

Gaya Hidup Minimalis Dimulai dari Meminimalisir Pakaian

3 Februari 2023
Pernikahan tanpa Wali

Kritik Ibn Hazm aẓ-Ẓahiri Terhadap Ulama yang Membolehkan Pernikahan Tanpa Wali

3 Februari 2023
Peran Ayah bagi Anak Perempuan

Fenomena Fatherless dan Peran Ayah bagi Anak Perempuannya

2 Februari 2023
Nikah di KUA

Salingers, Yuk Normalisasi Nikah di KUA

2 Februari 2023
Wasiat Buya Husein

Mematri Wasiat Buya Husein Muhammad

1 Februari 2023
Patah Hati

Perempuan, Patah Hati, dan Krisis Percaya Diri

31 Januari 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Satu Abad NU

    Satu Abad NU:  NU dan Kebangkitan Kaum Perempuan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Anak Perempuan yang Nabi Muhammad Saw Hormati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Ibn Hazm aẓ-Ẓahiri Terhadap Ulama yang Membolehkan Pernikahan Tanpa Wali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Penyebab Su’ul Khatimah yang Dilalaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaya Hidup Minimalis Dimulai dari Meminimalisir Pakaian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Makna Hijab Menurut Para Ahli
  • 5 Penyebab Su’ul Khatimah yang Dilalaikan
  • Kisah Saat Perempuan Berbicara dan Berpendapat di Depan Nabi Saw
  • Gaya Hidup Minimalis Dimulai dari Meminimalisir Pakaian
  • Kisah Anak Perempuan yang Nabi Muhammad Saw Hormati

Komentar Terbaru

  • Refleksi Menulis: Upaya Pembebasan Diri Menciptakan Keadilan pada Cara Paling Sederhana Meneladani Gus Dur: Menulis dan Menyukai Sepakbola
  • 5 Konsep Pemakaman Muslim Indonesia pada Cerita Singkat Kartini Kendeng dan Pelestarian Lingkungan
  • Ulama Perempuan dan Gerak Kesetaraan Antar-umat Beragama pada Relasi Mubadalah: Muslim dengan Umat Berbeda Agama Part I
  • Urgensi Pencegahan Ekstrimisme Budaya Momshaming - Mubadalah pada RAN PE dan Penanggulangan Ekstrimisme di Masa Pandemi
  • Antara Ungkapan Perancis La Femme Fatale dan Mubadalah - Mubadalah pada Dialog Filsafat: Al-Makmun dan Aristoteles
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist