• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Cara Memberi Sanksi yang Baik untuk Anak

Misalnya, bentuk sanksinya adalah dijauhkan dari mainan, atau dikurangi jam main yang biasa dimiliki sebelumnya, atau dengan melakukan kerja-kerja sosial untuk kepentingan keluarga dan masyarakat

Redaksi Redaksi
04/01/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Anak

Anak

481
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Usia anak adalah masa tumbuh kembang untuk menjadi manusia dewasa yang utuh dan bertanggung jawab. Dalam masa ini kemaslahatan anak menjadi prioritas, karena itu perspektif kasih sayang menjadi landasan utama dalam semua fase pendidikan anak yang tumbuh kembang menjadi dewasa.

Kemaslahatan anak ini bisa diwujudkan dengan kerangka maqashid al-syari’ah, yaitu untuk melindungi nyawa dan jiwa anak (hifzh al-nafs), melindungi akal dan pengetahuannya (hifzh al-‘aql).

Kemudian, melindungi harta dan sumber daya ekonominya (hifzh al-mal), melindungi fungsi reproduksinya (hifzh al-nasl), dan melindungi nalar spiritualnya (hifzh al-din).

Teks Hadis pemukulan pada Sunan Abi Dawud di atas bisa kita intepretasikan ulang dengan kerangka maqashid al-syari’ah.

Berikan Sanksi

Dalam kerangka maqashid al-syari’ah, Hadis di atas bisa kita interpretasikan sebagai sanksi tegas yang mendidik atas pelanggaran yang anak lakukan.

Baca Juga:

Peran Penting Ayah di Masa Ibu Menyusui

Dari Nada ke Makna: Tafsir Relasi Ibu dan Anak dalam Lagu Jumbo

Peran Ulama Perempuan untuk Kehidupan yang Berkeadilan

Nabi Saw Janjikan Pahala Bagi Orang Tua yang Mengasuh Anak Perempuan

Sanksi ini harus menyesuaikan dengan tujuan pendidikan dan menyelaraskan dengan usia tumbuh kembang anak.

Misalnya, bentuk sanksinya adalah menjauhkan anak-anak dari mainan, atau mengurangi jam main yang biasa ia miliki sebelumnya, atau dengan melakukan kerja-kerja sosial untuk kepentingan keluarga dan masyarakat.

Dalam kerangka maqashid al-syari’ah, sanksi ini untuk menumbuhkan kesadaran anak tentang pentingnya komitmen pada aturan main atau kesepakatan.

Sanksi harus lebih tegas lagi jika berhadapan dengan anak-anak pelaku kejahatan yang merusak secara sosial.

Sebagaimana banyak tersiar dalam berbagai berita, anak-anak juga melakukan kejahatan seperti yang oleh orang dewasa lakukan, seperti mencuri, berbuat cabul, pelecehan seksual, bahkan membunuh.

Dalam konteks mendidik, anak-anak yang menjadi pelaku kejahatan harus kita beri sanksi yang tegas agar tidak mengulangi perbuatannya.

Islam, sebagaimana dalam Hadis nomor 2484 Nabi Saw dalam kitab Shahih al-Bukhari, tidak hanya menganjurkan perlindungan manusia agar tidak menjadi korban kezaliman, tetapi juga kita lindungi agar tidak menjadi pelaku.

Perlindungan Anak

Pada konteks perlindungan seorang anak dari kemungkinan menjadi pelaku kejahatan, atau mengulangi kejahatan yang ia lakukan.

Hadis pemukulan anak bisa kita rujuk dan maknai ulang yang lebih relevan dan kontekstual dalam hal mendisiplinkan dan mendidik mereka.

Yaitu dalam bentuk yang mendidik anak sesuai dengan konteks masing-masing. Karena mereka yang di usia anak, juga perlu kita didik dan biasakan untuk tidak menjadi pelaku kejahatan. Artinya, mereka harus kita tolong dengan memberikan pendidikan secara baik agar tidak menjadi pelaku kejahatan.

Dari Anas bin Malik r.a. berkata: Rasulullah Saw. bersabda: “Tolonglah saudaramu, yang berbuat zalim maupun yang terzalimi.”

Para sahabat bertanya: “Ya Rasulullah, ini (kami paham) menolong orang yang terzalimi, tetapi bagaimana menolong orang yang justru menzalimi?,

Rasul menjawab: “Ambil tangannya (agar tidak berbuat zalim lagi)” (Shahih al-Bukhari, no. 2484)*

*Sumber: tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Perempuan (Bukan) Makhluk Domestik.

Tags: anakBaikCaraMemberisanksi
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Bersyukur

Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

19 Mei 2025
Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Gizi Ibu Hamil

Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

17 Mei 2025
Pola Relasi Suami Istri

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

17 Mei 2025
Peluang Ulama Perempuan

Peluang Ulama Perempuan Indonesia dalam Menanamkan Islam Moderat

16 Mei 2025
Nusyuz

Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version