Minggu, 23 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    An-Nisa ayat 34

    Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

    Stigma bagi Penyandang Disabilitas

    Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    mau‘idhah dan pisah ranjang

    Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    Suami Memukul Istri yang

    Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

    Transisi Energi

    Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    Pemberdayaan disabilitas

    Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    An-Nisa ayat 34

    Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

    Stigma bagi Penyandang Disabilitas

    Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    mau‘idhah dan pisah ranjang

    Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    Suami Memukul Istri yang

    Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

    Transisi Energi

    Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    Pemberdayaan disabilitas

    Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Catatan Refleksi Kelas “Perempuan dan (dalam) Media di Women Writer’s Conference

Zahra Amin Zahra Amin
3 Agustus 2020
in Pernak-pernik
0
Catatan Refleksi Kelas “Perempuan dan (dalam) Media di Women Writer’s Conference

Kelas Perempuan dan (dalam) media bersama founder Alif.Id Susi Ivvaty dalam acara Women Writer's Conference.

146
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Tulisan ini sebagai catatan reflektif kelas paralel “Pengarustamaan Gender dalam Media” pada kegiatan Women Writer’s Conference, yang usai digelar dua pekan silam. Namun karena nara sumber Susi Ivvaty, yang merupakan Co Fouder Alif.Id, merubahnya menjadi “Perempuan dan (dalam) Media”, maka saya pun menggantinya sesuai dengan tema yang telah dibuat oleh nara sumber.

Di awal pemaparan Susi menjelaskan tentang definisi media, yang terbagi menjadi beberapa, diantaranya media untuk menjembatani yang privat menjadi publik, media melipatgandakan pesan, membingkai realitas, bersifat kritis dan netral, cover both sides (dari kedua sisi) dan atau multi sides (dari banyak sisi), serta peran media sebagai agen perubahan.

Selain itu, Susi juga menegaskan tentang ideologi suatu Negara di mana media itu berada, yang berpengaruh terhadap media itu sendiri. Misal di Indonesia, di mana Pancasila menjadi satu-satunya ideologi yang menjadi landasan dasar media. Jika bertentangan, maka konsekuensinya akan dijauhi, atau yang lebih mengerikan dibredel, ditutup ijin usahanya, seperti nasib beberapa media mainstream di masa Orde Baru.

Sementara jika bicara perempuan hari ini, maka bagaimana media menghadirkan perempuan sebagai subjek, atau menempatkan perempuan tak hanya objek berita. Seperti pengakuan Susy, di mana posisi dia yang punya peran penting di media online yang ia dirikan, maka ia bisa intervensi untuk memasukkan unsur perempuan. Salah satunya memberi ruang kepada lebih banyak penulis perempuan, atau mendorong lelaki menulis tentang perempuan.

Seperti dalam satu sesi ketika nara sumber menceritakan tentang salah satu novel “Wajah Terlarang”, karya penulis Latifa, yang menurut Susi ditulis dari sudut pandang korban dan mengisahkan seorang gadis yang hidup di bawah rezim Taliban Afghanistan. Novel ini, seakan menjadi penegas, bahwa pengalaman perempuan sah dijadikan sebagai basis pengetahuan. Sebab, perang berkepanjangan dan konflik sosial yang diakibatkannya, lebih banyak merugikan perempuan. Baik secara fisik, maupun psikis.

Jadi melalui kelas paralel ini, saya menangkap pesan tentang relasi perempuan dengan media hari ini, diharapkan semakin banyak penulis perempuan mau dan mampu menuliskan pengalamannya, atau mendorong lelaki untuk menulis dengan perspektif perempuan. Sehingga kesalingan antara lelaki dan perempuan akan nampak, tak ada lagi pemberitaan atau tulisan yang seksis dan menyudutkan perempuan.

Sedangkan dalam sesi tanya jawab dan diskusi, para peserta WWC menjadikan pertemuan ini sebagai ajang berbagi cerita, keresahan atas nama perempuan, dan bagaimana strategi untuk menghadapinya. Pertama terkait dengan pakaian dan simbol yang melingkupinya, seperti jilbab, burqa, cadar dan sebagainya yang kerap diidentikkan dengan sikap eksklusive serta menutup diri.

Padahal ternyata, menurut pengakuan salah satu peserta, Winda dari Malang, mengatakan jika perempuan yang memilih berpakaian seperti itu justru ternyata mempunyai segudang aktivitas sosial, yang bahkan sulit dibayangkan, atau tidak bisa diimbangi dirinya yang tidak berbusana seperti itu. Jadi jangan hanya melihat orang dari sampulnya saja, atau hanya nampak dari muka, jika tak ingin berburuk sangka maka harus saling mengenal antar satu sama lain.

Berikutnya pertanyaan dari Usfiyah Semarang, yang menyampaikan keresahannya karena masih hidup melajang. Ada standar ganda bagi perempuan, yang selama ini tanpa disadari, menurut Usfi, menjadi penghambat untuk bisa segera menemukan pendamping yang sesuai. Satu sisi perempuan dituntut untuk berpendidikan tinggi, namun di sisi lain, lelaki menjadi alergi atau kerap menjauh dengan perempuan yang dianggap lebih berpendidikan.

Pertanyaan Usfi, direspon oleh Winda dari Malang yang menjawab agar sebagai perempuan tak mudah baper alias terbawa perasaan, namun tetap fokus pada tujuan hidup yang produktif, bekerja dengan gembira, dan berkarya dengan bahagia. Sambil terus pula berupaya dan berdoa, agar pendamping hidup datang di saat yang tepat.

Kemudian, pertanyaan dari Cut Novita Bekasi, yang menguraikan kegelisahannya pada sejumlah novel, dengan bertajuk Islami, namun konten dalam novel tersebut lebih banyak mendomestikasi peran perempuan. Seperti penggambaran novel “Cut Nyak Dien”, yang menurut Cut, lebih banyak menyorot figur pahlawan perempuan dari Aceh itu yang berjuang karena ingin membalaskan dendam suami, janda dari Teuku Umar itu, ditampilkan sebagai istri yang patuh dan taat pada suami.

Tidak dimunculkan bahwa keputusan Cut Nyak Dien melawan penjajahan Belanda, adalah murni keputusan sendiri, dan sudah lama melakukan perang gerilya sejak semasa suaminya hidup. Sehingga independensi Cut Nyak Dien sebagai perempuan, ahli strategi perang, hilang tenggelam dalam sosok suaminya Teuku Umar.

Semua pertanyaan peserta WWC, direspon nara sumber, bahwa itu menjadi PR bersama, bagaimana menguatkan perspektif perempuan tidak hanya bagi penulis perempuan, tetapi juga laki-laki, dan bagaimana penerbitan buku serta novel tidak hanya mencari keuntungan semata, agar memenuhi selera pasar dan industri popular. Namun tetap punya nilai-nilai yang harus dipertahankan dan perjuangkan.

Dari catatan reflektif kelas paralel pada kegiatan WWC ini, bertepatan pula saya tulis di momentum 91 tahun pergerakan perempuan di Indonesia. Di mana persoalan perempuan sejak, ketika perempuan mulai mengorganisir dirinya dalam Kongres Perempuan yang pertama di tahun 1926, hingga hari ini, problem yang dihadapi perempuan masih tetap sama.

Yakni perebutan ruang kuasa dan makna, sebagai perempuan yang bermartabat dan berdaya, baik di ruang privat maupun publik. Secara privat relasi lelaki dan perempuan dalam lembaga perkawinan, yang di tahun ini telah memiliki titik terang di mana ada kenaikan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan, dari 16 menjadi 19 tahun.

Namun di ruang publik, perempuan masih harus berjuang keras. Karena meski sudah ada pelibatan lelaki dalam isu kesetaraan ini, di luar sana masih banyak lelaki, dan bahkan dari pihak perempuannya sendiri yang merasa sudah berada di zona nyaman, menganggap isu perempuan bukan persoalan yang berarti, dan tak mau sekalipun bergerak. Maka di sinilah saya kira tugas penulis menjadi kian penting untuk melakukan transformasi gagasan dan membangun kesadaran. Bahwa mewujudkan kemanusiaan yang adil dan beradab harus diperjuangkan bersama antara lelaki dan perempuan. Karena isu perempuan juga merupakan bagian dari masalah kemanusiaan.[]

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

An-Nisa ayat 34
Keluarga

Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

22 November 2025
Stigma bagi Penyandang Disabilitas
Publik

Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

22 November 2025
mau‘idhah dan pisah ranjang
Keluarga

Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

22 November 2025
KUHP
Publik

Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

22 November 2025
Suami Memukul Istri yang
Keluarga

Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

22 November 2025
Transisi Energi
Publik

Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

22 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam
  • Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa
  • Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga
  • Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan
  • Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID