Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Catatan Refleksi Kelas “Perempuan dan (dalam) Media di Women Writer’s Conference

Zahra Amin by Zahra Amin
3 Agustus 2020
in Pernak-pernik
A A
0
Catatan Refleksi Kelas “Perempuan dan (dalam) Media di Women Writer’s Conference

Kelas Perempuan dan (dalam) media bersama founder Alif.Id Susi Ivvaty dalam acara Women Writer's Conference.

3
SHARES
153
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Tulisan ini sebagai catatan reflektif kelas paralel “Pengarustamaan Gender dalam Media” pada kegiatan Women Writer’s Conference, yang usai digelar dua pekan silam. Namun karena nara sumber Susi Ivvaty, yang merupakan Co Fouder Alif.Id, merubahnya menjadi “Perempuan dan (dalam) Media”, maka saya pun menggantinya sesuai dengan tema yang telah dibuat oleh nara sumber.

Di awal pemaparan Susi menjelaskan tentang definisi media, yang terbagi menjadi beberapa, diantaranya media untuk menjembatani yang privat menjadi publik, media melipatgandakan pesan, membingkai realitas, bersifat kritis dan netral, cover both sides (dari kedua sisi) dan atau multi sides (dari banyak sisi), serta peran media sebagai agen perubahan.

Selain itu, Susi juga menegaskan tentang ideologi suatu Negara di mana media itu berada, yang berpengaruh terhadap media itu sendiri. Misal di Indonesia, di mana Pancasila menjadi satu-satunya ideologi yang menjadi landasan dasar media. Jika bertentangan, maka konsekuensinya akan dijauhi, atau yang lebih mengerikan dibredel, ditutup ijin usahanya, seperti nasib beberapa media mainstream di masa Orde Baru.

Sementara jika bicara perempuan hari ini, maka bagaimana media menghadirkan perempuan sebagai subjek, atau menempatkan perempuan tak hanya objek berita. Seperti pengakuan Susy, di mana posisi dia yang punya peran penting di media online yang ia dirikan, maka ia bisa intervensi untuk memasukkan unsur perempuan. Salah satunya memberi ruang kepada lebih banyak penulis perempuan, atau mendorong lelaki menulis tentang perempuan.

Seperti dalam satu sesi ketika nara sumber menceritakan tentang salah satu novel “Wajah Terlarang”, karya penulis Latifa, yang menurut Susi ditulis dari sudut pandang korban dan mengisahkan seorang gadis yang hidup di bawah rezim Taliban Afghanistan. Novel ini, seakan menjadi penegas, bahwa pengalaman perempuan sah dijadikan sebagai basis pengetahuan. Sebab, perang berkepanjangan dan konflik sosial yang diakibatkannya, lebih banyak merugikan perempuan. Baik secara fisik, maupun psikis.

Jadi melalui kelas paralel ini, saya menangkap pesan tentang relasi perempuan dengan media hari ini, diharapkan semakin banyak penulis perempuan mau dan mampu menuliskan pengalamannya, atau mendorong lelaki untuk menulis dengan perspektif perempuan. Sehingga kesalingan antara lelaki dan perempuan akan nampak, tak ada lagi pemberitaan atau tulisan yang seksis dan menyudutkan perempuan.

Sedangkan dalam sesi tanya jawab dan diskusi, para peserta WWC menjadikan pertemuan ini sebagai ajang berbagi cerita, keresahan atas nama perempuan, dan bagaimana strategi untuk menghadapinya. Pertama terkait dengan pakaian dan simbol yang melingkupinya, seperti jilbab, burqa, cadar dan sebagainya yang kerap diidentikkan dengan sikap eksklusive serta menutup diri.

Padahal ternyata, menurut pengakuan salah satu peserta, Winda dari Malang, mengatakan jika perempuan yang memilih berpakaian seperti itu justru ternyata mempunyai segudang aktivitas sosial, yang bahkan sulit dibayangkan, atau tidak bisa diimbangi dirinya yang tidak berbusana seperti itu. Jadi jangan hanya melihat orang dari sampulnya saja, atau hanya nampak dari muka, jika tak ingin berburuk sangka maka harus saling mengenal antar satu sama lain.

Berikutnya pertanyaan dari Usfiyah Semarang, yang menyampaikan keresahannya karena masih hidup melajang. Ada standar ganda bagi perempuan, yang selama ini tanpa disadari, menurut Usfi, menjadi penghambat untuk bisa segera menemukan pendamping yang sesuai. Satu sisi perempuan dituntut untuk berpendidikan tinggi, namun di sisi lain, lelaki menjadi alergi atau kerap menjauh dengan perempuan yang dianggap lebih berpendidikan.

Pertanyaan Usfi, direspon oleh Winda dari Malang yang menjawab agar sebagai perempuan tak mudah baper alias terbawa perasaan, namun tetap fokus pada tujuan hidup yang produktif, bekerja dengan gembira, dan berkarya dengan bahagia. Sambil terus pula berupaya dan berdoa, agar pendamping hidup datang di saat yang tepat.

Kemudian, pertanyaan dari Cut Novita Bekasi, yang menguraikan kegelisahannya pada sejumlah novel, dengan bertajuk Islami, namun konten dalam novel tersebut lebih banyak mendomestikasi peran perempuan. Seperti penggambaran novel “Cut Nyak Dien”, yang menurut Cut, lebih banyak menyorot figur pahlawan perempuan dari Aceh itu yang berjuang karena ingin membalaskan dendam suami, janda dari Teuku Umar itu, ditampilkan sebagai istri yang patuh dan taat pada suami.

Tidak dimunculkan bahwa keputusan Cut Nyak Dien melawan penjajahan Belanda, adalah murni keputusan sendiri, dan sudah lama melakukan perang gerilya sejak semasa suaminya hidup. Sehingga independensi Cut Nyak Dien sebagai perempuan, ahli strategi perang, hilang tenggelam dalam sosok suaminya Teuku Umar.

Semua pertanyaan peserta WWC, direspon nara sumber, bahwa itu menjadi PR bersama, bagaimana menguatkan perspektif perempuan tidak hanya bagi penulis perempuan, tetapi juga laki-laki, dan bagaimana penerbitan buku serta novel tidak hanya mencari keuntungan semata, agar memenuhi selera pasar dan industri popular. Namun tetap punya nilai-nilai yang harus dipertahankan dan perjuangkan.

Dari catatan reflektif kelas paralel pada kegiatan WWC ini, bertepatan pula saya tulis di momentum 91 tahun pergerakan perempuan di Indonesia. Di mana persoalan perempuan sejak, ketika perempuan mulai mengorganisir dirinya dalam Kongres Perempuan yang pertama di tahun 1926, hingga hari ini, problem yang dihadapi perempuan masih tetap sama.

Yakni perebutan ruang kuasa dan makna, sebagai perempuan yang bermartabat dan berdaya, baik di ruang privat maupun publik. Secara privat relasi lelaki dan perempuan dalam lembaga perkawinan, yang di tahun ini telah memiliki titik terang di mana ada kenaikan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan, dari 16 menjadi 19 tahun.

Namun di ruang publik, perempuan masih harus berjuang keras. Karena meski sudah ada pelibatan lelaki dalam isu kesetaraan ini, di luar sana masih banyak lelaki, dan bahkan dari pihak perempuannya sendiri yang merasa sudah berada di zona nyaman, menganggap isu perempuan bukan persoalan yang berarti, dan tak mau sekalipun bergerak. Maka di sinilah saya kira tugas penulis menjadi kian penting untuk melakukan transformasi gagasan dan membangun kesadaran. Bahwa mewujudkan kemanusiaan yang adil dan beradab harus diperjuangkan bersama antara lelaki dan perempuan. Karena isu perempuan juga merupakan bagian dari masalah kemanusiaan.[]

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Merayakan Keragaman Beragama ala Minhatul Maula

Next Post

Ikrar Jatukrami: Janji Saling Setia dalam Perkawinan Adat Sunda

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Pengalaman Perempuan
Personal

Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

4 Maret 2026
Merayakan Lebaran
Publik

Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

4 Maret 2026
Tanggung Jawab
Pernak-pernik

QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

4 Maret 2026
Pernikahan Disabilitas
Disabilitas

Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

4 Maret 2026
Timbal Balik dalam
Pernak-pernik

QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

3 Maret 2026
Life After Campus
Personal

Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

3 Maret 2026
Next Post
Ikrar, Jatukrami

Ikrar Jatukrami: Janji Saling Setia dalam Perkawinan Adat Sunda

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?
  • Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan
  • QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak
  • Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan
  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0